Surat Al Imran ayat 130 , Al quran Bahasa Arab - terjemahan ke Indonesia.
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
[ آل عمران: 130]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. [Al Imran: 130]
Tafsir surat Al Imran ayat 130Ya ayyuha allatheena amanoo la ta'kuloo arriba adAAafan mudaAAafatan wattaqoo Allaha laAAallakum tuflihoon
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali pokoknya saja. Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah. Juga, jangan mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan. Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. (1) (1) Pada ayat ini, riba diberi sifat ’berlipat-ganda’, hingga membuat kita perlu untuk membicarakannya dari segi ekonomi. Ada dua macam riba: nasî’ah dan fadll. Yang pertama, riba al-nasî’ah, adalah yang secara tegas diharamkan oleh teks al-Qur’ân. Batasannya adalah suatu pinjaman yang mendatangkan keuntungan kepada si pemilik modal sebagai imbalan penundaan pembayaran. Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang. Tidak seperti hukum positif yang membolehkan riba bila tidak lebih dari 6%, misalnya. Sedang riba al-fadll adalah suatu bentuk tukar-menukar dua barang sejenis yang tidak sama kwantitasnya. Contoh: penukaran 50 ton gandum dengan 50,5 ton gandum atas kesepakatan kedua belah pihak. Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang. Adapun yang menjadi dasar pengharaman riba jenis ini adalah hadis Nabi yang disebut sebelumnya dan dikuatkan dengan hadis riwayat Ibn ’Umar sebagai berikut. Nabi bersabda, "Janganlah kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq (mata uang yang terbuat dari perak) kecuali dengan yang semisal dan sama persis jumlahnya, karena sungguh aku mengkhawatirkan kalian terjerumus dalam rima’ yaitu riba!" Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riba yang pertama sajalah yang dengan tegas diharamkan oleh teks al-Qur’ân. Karena riba ini adalah laba ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat, sesuatu hal yang tidak terjadi pada riba al-fadll, maka tidak diharamkan. Pengharamannya pun, menurut sebagian ulama ini, tidak langsung didasarkan pada hadis itu sendiri. Tetapi didasarkan pada kaidah sadd al-dzarâ’i’ (mencegah suatu perbuatan yang bisa membawa kepada yang perbuatan haram). Hal itu karena praktek riba al-fadll bisa menggiring orang untuk melakukan riba al-nasî’ah yang telah jelas haram, walau terkadang masih dapat dibolehkan dalam keadaan darurat. Adapun dari sisi ekonomi, riba merupakan cara pengumpulan harta yang membahayakan karena riba merupakan cara penimbunan harta tanpa bekerja. Sebab harta dapat diperoleh hanya dengan memperjual-belikan uang, suatu benda yang pada dasarnya diciptakan untuk alat tukar-menukar dan pemberian nilai untuk suatu barang. Agama Yahudi pun mengharamkan praktik riba ini. Hanya saja, anehnya, pengharaman itu hanya belaku di kalangan mereka sendiri. Sedangkan praktik riba dengan orang lain dibolehkan. Tujuan mereka adalah untuk menyengsarakan orang lain dan untuk memegang kendali perekonomian dunia. Alangkah jeleknya perbuatan mereka ini
Javanese Language (Bahasa Jawa)
He para wong mukmin kabeh. Sira aja padha mangan riba (barang kang keladik saka wong liya) kanthi tikel-matikel (anakan kang dianakake maneh) lan sira padha bektia ing Allah, supaya sira padha pikantuk kabegjan
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali pokoknya saja. Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah. Juga, jangan mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan. Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. (1) (1) Pada ayat ini, riba diberi sifat 'berlipat-ganda', hingga membuat kita perlu untuk membicarakannya dari segi ekonomi. Ada dua macam riba: nasî'ah dan fadll. Yang pertama, riba al-nasî'ah, adalah yang secara tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Batasannya adalah suatu pinjaman yang mendatangkan keuntungan kepada si pemilik modal sebagai imbalan penundaan pembayaran. Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang. Tidak seperti hukum positif yang membolehkan riba bila tidak lebih dari 6%, misalnya. Sedang riba al-fadll adalah suatu bentuk tukar-menukar dua barang sejenis yang tidak sama kwantitasnya. Contoh: penukaran 50 ton gandum dengan 50,5 ton gandum atas kesepakatan kedua belah pihak. Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang. Adapun yang menjadi dasar pengharaman riba jenis ini adalah hadis Nabi yang disebut sebelumnya dan dikuatkan dengan hadis riwayat Ibn 'Umar sebagai berikut. Nabi bersabda, "Janganlah kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq (mata uang yang terbuat dari perak) kecuali dengan yang semisal dan sama persis jumlahnya, karena sungguh aku mengkhawatirkan kalian terjerumus dalam rima' yaitu riba!" Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riba yang pertama sajalah yang dengan tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Karena riba ini adalah laba ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat, sesuatu hal yang tidak terjadi pada riba al-fadll, maka tidak diharamkan. Pengharamannya pun, menurut sebagian ulama ini, tidak langsung didasarkan pada hadis itu sendiri. Tetapi didasarkan pada kaidah sadd al-dzarâ'i' (mencegah suatu perbuatan yang bisa membawa kepada yang perbuatan haram). Hal itu karena praktek riba al-fadll bisa menggiring orang untuk melakukan riba al-nasî'ah yang telah jelas haram, walau terkadang masih dapat dibolehkan dalam keadaan darurat. Adapun dari sisi ekonomi, riba merupakan cara pengumpulan harta yang membahayakan karena riba merupakan cara penimbunan harta tanpa bekerja. Sebab harta dapat diperoleh hanya dengan memperjual-belikan uang, suatu benda yang pada dasarnya diciptakan untuk alat tukar-menukar dan pemberian nilai untuk suatu barang. Agama Yahudi pun mengharamkan praktik riba ini. Hanya saja, anehnya, pengharaman itu hanya belaku di kalangan mereka sendiri. Sedangkan praktik riba dengan orang lain dibolehkan. Tujuan mereka adalah untuk menyengsarakan orang lain dan untuk memegang kendali perekonomian dunia. Alangkah jeleknya perbuatan mereka ini!
ياأيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون
سورة: آل عمران - آية: ( 130 ) - جزء: ( 4 ) - صفحة: ( 66 )transliterasi Indonesia
yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulur-ribā aḍ'āfam muḍā'afataw wattaqullāha la'allakum tufliḥụn
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan tafseer Jalalayn
(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda) bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan (dan bertakwalah kamu kepada Allah) dengan menghindarinya (supaya kamu beroleh keberuntungan) atau hasil yang gemilang.Terjemahan halaman 66 dari Quran
Tafseer Assadi - Arabe
تقدم في مقدمة هذا التفسير أن العبد ينبغي له مراعاة الأوامر والنواهي في نفسه وفي غيره، وأن الله تعالى إذا أمره بأمر وجب عليه -أولا- أن يعرف حده، وما هو الذي أمر به ليتمكن بذلك من امتثاله، فإذا عرف ذلك اجتهد، واستعان بالله على امتثاله في نفسه وفي غيره، بحسب قدرته وإمكانه، وكذلك إذا نهي عن أمر عرف حده، وما يدخل فيه وما لا يدخل، ثم اجتهد واستعان بربه في تركه، وأن هذا ينبغي مراعاته في جميع الأوامر الإلهية والنواهي، وهذه الآيات الكريمات قد اشتملت عن أوامر وخصال من خصال الخير، أمر الله [بها] وحث على فعلها، وأخبر عن جزاء أهلها، وعلى نواهي حث على تركها. ولعل الحكمة -والله أعلم- في إدخال هذه الآيات أثناء قصة "أحد" أنه قد تقدم أن الله تعالى وعد عباده المؤمنين، أنهم إذا صبروا واتقوا نصرهم على أعدائهم، وخذل الأعداء عنهم، كما في قوله تعالى: وإن تصبروا وتتقوا لا يضركم كيدهم شيئا ثم قال: بلى إن تصبروا وتتقوا ويأتوكم من فورهم هذا يمددكم ربكم الآيات. فكأن النفوس اشتاقت إلى معرفة خصال التقوى، التي يحصل بها النصر والفلاح والسعادة، فذكر الله في هذه الآيات أهم خصال التقوى التي إذا قام العبد بها فقيامه بغيرها من باب أولى وأحرى، ويدل على ما قلنا أن الله ذكر لفظ "التقوى" في هذه الآيات ثلاث مرات: مرة مطلقة وهي قوله: أعدت للمتقين ومرتين مقيدتين، فقال: واتقوا الله واتقوا النار فقوله تعالى: يا أيها الذين آمنوا كل ما في القرآن من قوله تعالى: يا أيها الذين آمنوا افعلوا كذا، أو اتركوا كذا، يدل على أن الإيمان هو السبب الداعي والموجب لامتثال ذلك الأمر، واجتناب ذلك النهي؛ لأن الإيمان هو التصديق الكامل بما يجب التصديق به، المستلزم لأعمال الجوارح، فنهاهم عن أكل الربا أضعافا مضاعفة، وذلك هو ما اعتاده أهل الجاهلية، ومن لا يبالي بالأوامر الشرعية من أنه إذا حل الدين، على المعسر ولم يحصل منه شيء، قالوا له: إما أن تقضي ما عليك من الدين، وإما أن نزيد في المدة، ويزيد ما في ذمتك، فيضطر الفقير ويستدفع غريمه ويلتزم ذلك، اغتناما لراحته الحاضرة، ، فيزداد -بذلك- ما في ذمته أضعافا مضاعفة، من غير نفع وانتفاع. ففي قوله: أضعافًا مضاعفة تنبيه على شدة شناعته بكثرته، وتنبيه لحكمة تحريمه، وأن تحريم الربا حكمته أن الله منع منه لما فيه من الظلم. وذلك أن الله أوجب إنظار المعسر، وبقاء ما في ذمته من غير زيادة، فإلزامه بما فوق ذلك ظلم متضاعف، فيتعين على المؤمن المتقي تركه وعدم قربانه، لأن تركه من موجبات التقوى. والفلاح متوقف على التقوى
English translation
O you who have believed, do not consume usury, doubled and multiplied, but fear Allah that you may be successful.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim
- Apakah dia mengada-adakan kebohongan terhadap Allah ataukah ada padanya penyakit gila?" (Tidak), tetapi orang-orang yang
- Dan berikanlah peringatan kepada manusia terhadap hari (yang pada waktu itu) datang azab kepada mereka,
- Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan
- Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh (Taurat) segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan
- Berkata Fir'aun: "Adakah kamu datang kepada kami untuk mengusir kami dari negeri kami (ini) dengan
- Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun (untuk menolong) mereka dari azab Allah. Mereka
- Atau adakah kamu mempunyai sebuah kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu membacanya?,
- Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan isteri-isteri kamu digembirakan".
- Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah. Sesungguhnya Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Friday, November 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب