Tafsir Surat At-Talaq ayat 1 , Ya Ayyuha An-Nabiyu Idha Tallaqtumu An-Nisa Fatalliquhunna Liiddatihinna
﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا﴾
[ الطلاق: 1]
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. [Talaq: 1]
Ya Ayyuha An-Nabiyu Idha Tallaqtumu An-Nisa Fatalliquhunna Liiddatihinna Wa Ahsu Al-Iddata Wa Attaqu Allaha Rabbakum La Tukhrijuhunna Min Buyutihinna Wa La Yakhrujna Illa An Yatina Bifahishatin Mubayyinatin Wa Tilka Hududu Allahi Wa Man Yataadda Hududa Allahi Faqad Zalama Nafsahu La Tadri Laalla Allaha Yuhdithu Bada Dhalika Amraan
Tafsir Al-mokhtasar
Wahai Nabi! Jika engkau atau salah seorang dari umatmu ingin menalak istrinya maka hendaklah ia menalaknya pada awal iddahnya, dengan menalaknya pada saat sedang suci dan belum disetubuhi.
Dan jagalah iddah untuk memastikan kapan kalian bisa rujuk dengan istri-istri kalian jika kalian berkehendak untuk rujuk.
Bertakwalah kepada Rabb kalian dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Dan janganlah kalian mengusir wanita-wanita yang kalian talak dari rumah-rumah tempat tinggal mereka dan janganlah mereka minggat sampai tuntas iddah mereka, kecuali apabila mereka melakukan suatu perbuatan nista yang nyata seperti berzina.
Hukum-hukum itu adalah batasan-batasan Allah yang ditentukan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya.
Barangsiapa melanggar batasan-batasan Allah maka ia telah menganiaya dirinya sendiri karena berarti menjerumuskan dirinya pada sumber-sumber kehancuran disebabkan kemaksiatannya terhadap Rabbnya.
Kamu -wahai orang yang menalak- tidak tahu bisa jadi Allah setelah itu menumbuhkan rasa cinta di hati sang suami sehingga merujuk istrinya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
ATH-THALAQ ( TALAK ) Pendahuluan: Madaniyyah, 12 ayat ~ Surat ini membicarakan beberapa hukum talak dan idah ( iddah ) dengan berbagai jenis dan hukumnya.
Di antaranya adalah, misalnya, orang yang sedang dalam masa idah harus tetap tinggal di rumah tempat ia dijatuhi talak, kewajiban suami memberi nafkah dan tempat tinggal kepadanya, dan sebagainya.
Di sela-sela pembicaraan tentang beberapa hukum di atas, seperti umumnya cara yang digunakan di dalam al-Qur’ân, Allah memberikan janji kepada orang yang melaksanakan segala perintah- Nya dan ancaman kepada orang yang melanggar ketentuan-Nya.
Disinggung pula akibat yang diterima oleh orang-orang yang enggan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Surat ini ditutup dengan anjuran kepada orang-orang Mukmin untuk senantiasa bertakwa, peringatan kepada mereka akan karunia pengutusan rasul yang membacakan ayat-ayat Allah untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya dan penjelasan tentang kekuasaan Allah yang besar dalam menciptakan tujuh langit dan, seperti itu pula, bumi.]] Wahai Nabi, jika kamu hendak menjatuhkan talak kepada istri-istrimu maka jatuhkanlah talak itu ketika mereka sedang dalam keadaan suci yang tidak dicampuri.
Tepatkanlah hitungan masa idah dan bertakwalah kepada Tuhanmu.
Jangan izinkan istri-istri yang kamu jatuhi talak itu keluar dari tempat mereka ditalak.
Jangan izinkan mereka keluar kecuali jika melakukan perbuatan keji yang sangat nyata.
Ketentuan- ketentuan itu merupakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya.
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah maka sesungguhnya ia telah menzalimi diri sendiri.
Kamu, hai orang yang melanggar, tidak mengetahui barangkali Allah akan mewujudkan sesuatu yang tidak diperkirakan, sesudah talak itu, sehingga kedua pasangan suami-istri itu kembali saling mencintai
Tafsir al-Jalalain
( Hai Nabi! ) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini disimpulkan dari ayat selanjutnya.
Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah kepada mereka ( apabila kalian menceraikan istri-istri kalian ) apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka ( maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya ) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum menggaulinya.
Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah saw.
sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ( dan hitunglah waktu idahnya ) artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis ( serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian ) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya.
( Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar ) dari rumahnya sebelum idahnya habis ( kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji ) yakni zina ( yang terang ) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan.
Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud.
( Itulah ) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu ( hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri.
Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu ) sesudah perceraian itu ( sesuatu hal yang baru ) yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua kali.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
[ [65 ~ ATH-THALAQ ( TALAK ) Pendahuluan: Madaniyyah, 12 ayat ~ Surat ini membicarakan beberapa hukum talak dan idah ( 'iddah ) dengan berbagai jenis dan hukumnya.
Di antaranya adalah, misalnya, orang yang sedang dalam masa idah harus tetap tinggal di rumah tempat ia dijatuhi talak, kewajiban suami memberi nafkah dan tempat tinggal kepadanya, dan sebagainya.
Di sela-sela pembicaraan tentang beberapa hukum di atas, seperti umumnya cara yang digunakan di dalam al-Qur'ân, Allah memberikan janji kepada orang yang melaksanakan segala perintah- Nya dan ancaman kepada orang yang melanggar ketentuan-Nya.
Disinggung pula akibat yang diterima oleh orang-orang yang enggan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
Surat ini ditutup dengan anjuran kepada orang-orang Mukmin untuk senantiasa bertakwa, peringatan kepada mereka akan karunia pengutusan rasul yang membacakan ayat-ayat Allah untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya dan penjelasan tentang kekuasaan Allah yang besar dalam menciptakan tujuh langit dan, seperti itu pula, bumi. ]] Wahai Nabi, jika kamu hendak menjatuhkan talak kepada istri-istrimu maka jatuhkanlah talak itu ketika mereka sedang dalam keadaan suci yang tidak dicampuri.
Tepatkanlah hitungan masa idah dan bertakwalah kepada Tuhanmu.
Jangan izinkan istri-istri yang kamu jatuhi talak itu keluar dari tempat mereka ditalak.
Jangan izinkan mereka keluar kecuali jika melakukan perbuatan keji yang sangat nyata.
Ketentuan- ketentuan itu merupakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya.
Barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah maka sesungguhnya ia telah menzalimi diri sendiri.
Kamu, hai orang yang melanggar, tidak mengetahui barangkali Allah akan mewujudkan sesuatu yang tidak diperkirakan, sesudah talak itu, sehingga kedua pasangan suami-istri itu kembali saling mencintai.
Tafsir Al-wajiz
Pada akhir Surah at-Tagbun, Allah memberitahukan bahwa istri dan anak bisa jadi musuh; dan Allah memerintahkan agar bersikap baik dan pemaaf kepada mereka.
Pada ayat ini diterangkan bahwa di antara suami istri bisa terjadi perceraian, namun Allah mengingatkan Nabi tentang hukum dan etika perceraian dalam Islam.
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, perbuatan halal, tetapi paling tidak disukai Allah, maka hendaklah kamu ceraikan mereka atau salah seorang di antara mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya dengan tidak memberatkan, yaitu ketika masa suci dari haid agar tidak lama menunggu untuk bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Dan hitunglah waktu idah itu dengan cermat kapan mulainya dan kapan berakhir; serta bertakwalah, kamu semua, kepada Allah Tuhanmu dalam segala urusan.
Janganlah kamu keluarkan mereka, istri yang dijatuhi talak itu selama masa idah, dari rumah yang ditempati-nya dan janganlah mereka diizinkan keluar secara bebas kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas seperti berzina.
Itulah hukum-hukum Allah yang harus dilaksanakan manusia.
Dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah secara sengaja atau karena lalai, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri, karena merugikan dirinya, sedangkan ia tetap harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah.
Kamu tidak mengetahui, wahai Nabi, rencana Allah bagi kamu, barangkali setelah itu, yakni setelah kamu menjatuhkan talak kepada istrimu, Allah mengadakan sesuatu yang baru, yakni memberikan istri yang lebih baik.
Tafsir Al-tahlili
Dalam ayat ini, khiṭāb ( seruan ) Allah ditujukan kepada Nabi Muhammad, tetapi pada hakikatnya dimaksudkan juga kepada umatnya yang beriman.
Allah menyerukan kepada orang-orang mukmin apabila mereka ingin menceraikan ( mentalak ) istri-istri mereka, agar melakukannya ketika istrinya langsung bisa menjalani idahnya, yaitu pada waktu istri-istri itu suci dari haid dan belum dicampuri, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadis Nabi saw yang berasal dari Ibnu ‘Umar:
عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذٰلِكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ يُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيْضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَ إِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِيْ أَمَرَ اللّٰهُ أَنْ تُطَلَّقَ لهَا النِّسَاءُ.
( رواه البخاري و مسلم )
‘Abdullāh bin ‘Umar telah menalak istrinya dalam keadaan haid.
Lalu ‘Umar bin al-Khaṭāb menanyakan hal itu kepada Nabi saw, lalu beliau memerintahkan ‘Abdullāh bin ‘Umar merujuk istrinya, menahan istrinya ( tinggal bersama ) sampai masa suci.
Lalu menunggu masa haidnya lagi sampai suci, maka setelah itu jika ia menginginkan tinggal bersama istrinya ( maka lakukanlah ), dan jika ia ingin mentalak istrinya ( maka lakukanlah ) sebelum menggaulinya.
Demikianlah masa idah yang diperintahkan Allah ketika perempuan ditalak.
( Riwayat al-Bukhārī dan Muslim )
Seorang suami yang akan menalak istrinya, agar meneliti dan memperhitungkan betul kapan idah istrinya mulai dan kapan berakhir, agar istri langsung bisa menjalani idahnya sehingga tidak menunggu terlalu lama.
Suami juga diminta melaksanakan hukum-hukum dan memenuhi hak-hak istri yang harus dipenuhi selama masa idah.
Hendaklah suami itu takut kepada Allah dan jangan menyalahi apa yang telah diperintahkan-Nya mengenai talak, yaitu menjatuhkan talak pada masa yang direstui-Nya dan memenuhi hak istri yang di talak.
Antara lain, janganlah sang suami mengeluarkan istri yang ditalaknya dari rumah yang ditempatinya sebelum ditalak dengan alasan marah dan sebagainya, karena menempatkan istri itu pada tempat yang layak adalah hak istri yang telah diwajibkan Allah selama ia masih dalam idah.
Sang suami juga dilarang untuk mengeluarkan istri yang sedang menjalani idah dari rumah yang ditempatinya.
Apalagi membiarkan keluar sekehendaknya, karena yang demikian merupakan pelanggaran agama, kecuali apabila istri terang-terangan mengerjakan perbuatan keji, seperti melakukan perbuatan zina dan sebagainya.
Jika sang istri berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, maka bolehlah ia dikeluarkan dari tempat tinggalnya.
Demikianlah batas-batas dan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan Allah mengenai talak, idah, dan sebagainya.
Oleh karena itu, barang siapa melanggar hukum-hukum Allah itu, berarti ia berbuat zalim kepada dirinya sendiri.
Andaikata Allah menakdirkan satu perubahan, lalu hati suami berbalik menjadi cinta lagi kepada istrinya yang telah ditalaknya dan merasa menyesal atas perbuatannya kemudian ia ingin rujuk kembali, maka baginya sudah tertutup jalan, bila keinginannya itu dilaksanakan sesudah habis masa idahnya karena ia telah menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan kepadanya.
Istri yang dimaksud di sini ialah istri yang sudah atau masih haid dan sudah dicampuri sesudah akad nikah.
Ada pun istri yang masih kecil atau sudah ayisah ( tidak haid lagi ) atau belum dicampuri sesudah akad nikah, apabila ditalak, mempunyai hukum idah tersendiri.
Berbeda dengan hukum yang berlaku seperti tersebut di atas.
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ياأيها النبي إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن وأحصوا العدة واتقوا الله ربكم لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرجن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة وتلك حدود الله ومن يتعد حدود الله فقد ظلم نفسه لا تدري لعل الله يحدث بعد ذلك أمرا
سورة: الطلاق - آية: ( 1 ) - جزء: ( 28 ) - صفحة: ( 558 )transliterasi Indonesia
yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la'allallāha yuḥdiṡu ba'da żālika amrā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Raja berkata: "Bawalah dia kepadaku". Maka tatkala utusan itu datang kepada Yusuf, berkatalah Yusuf: "Kembalilah
- Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki,
- Dan tidaklah Kami mengutus para rasul itu melainkan untuk memberikan kabar gembira dan memberi peringatan.
- Seperti itulah azab (dunia). Dan sesungguhnya azab akhirat lebih besar jika mereka mengetahui.
- Dan lihatlah, maka kelak mereka juga akan melihat.
- Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu
- yang menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya),
- Apakah kamu tidak memperhatikan (penciptaan) Tuhanmu, bagaimana Dia memanjangkan (dan memendekkan) bayang-bayang dan kalau Dia
- dan supaya Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan
- Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Monday, November 4, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب