Tafsir Surat At-Tawbah ayat 29 , Qatilu Al-Ladhina La Yuuminuna Billahi Wa La Bil-Yawmi
﴿قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ﴾
[ التوبة: 29]
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. [Tawbah: 29]
Qatilu Al-Ladhina La Yuuminuna Billahi Wa La Bil-Yawmi Al-Akhiri Wa La Yuharrimuna Ma Harrama Allahu Wa Rasuluhu Wa La Yadinuna Dina Al-Haqqi Mina Al-Ladhina Utu Al-Kitaba Hatta Yutu Al-Jizyata An Yadin Wa Hum Saghiruna
Tafsir Al-mokhtasar
Perangilah -wahai orang-orang mukmin- orang-orang kafir yang tidak beriman kepada Allah sebagai Rabb Yang tiada sekutu bagi-Nya dan tidak beriman kepada hari Kiamat, tidak menjauhi apa yang diharamkan bagi mereka oleh Allah dan rasul-Nya, seperti bangkai, daging babi, khamr, dan riba, dan tidak tunduk kepada syariat Allah, dari golongan Yahudi dan Nasrani, sampai mereka memberikan jizyah dengan tangan mereka sendiri sambil menunjukkan sikap yang rendah dan tunduk.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir dari kalangan Ahl al-Kitâb yang tidak beriman kepada Allah dengan keimanan yang benar, serta tidak mempercayai hari kebangkitan dan hari pembalasan dengan benar, tidak meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak memeluk agama yang benar, yaitu Islam.
Perangilah mereka sampai mereka beriman atau menyerahkan jizyah( 1 ) dengan tunduk dan taat serta tidak membangkang, agar mereka menyumbang untuk menguatkan anggaran belanja negara Islam.
( 1 ) Jizyah adalah salah satu sumber utama dalam anggaran negara Islam.
Pajak ini berkisar antara 48 dan 12 dirham untuk satu orang, yang diambil dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dan orang-orang yang memiliki status hukum yang sama dengan mereka.
Jizyah ini diwajibkan atas laki-laki, baligh, sehat badan dan akal dengan syarat dia mempunyai harta yang dipakai untuk membayar apa yang diwajibkan atasnya.
Dan yang dibebaskan darinya adalah wanita, anak-anak dan orang-orang tua, karena perang tidak diumumkan bagi mereka.
Orang buta, lemah ( untuk berperang ) juga tidak diwajibkan untuk membayar, kecuali apabila mereka kaya.
Dan juga orang-orang fakir, miskin dan hamba-hamba sahaya dan para rahib yang menjauhkan diri dari manusia
Tafsir al-Jalalain
( Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian ) jika tidak demikian niscaya dari dahulu mereka sudah beriman kepada Nabi saw.
( dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya ) seperti khamar ( dan tidak beragama dengan agama yang benar ) yakni agama yang telah ditetapkan oleh Allah yang mengganti agama-agama lainnya, yaitu agama Islam ( yaitu orang-orang ) lafal alladziina pada ayat ini berkedudukan menjelaskan lafal alladziina pada awal ayat ( yang diberikan Alkitab kepada mereka ) kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani ( sampai mereka membayar jizyah ) kharaj yang dibebankan kepada mereka untuk membayarnya setiap tahun ( dengan patuh ) lafal yadin berkedudukan menjadi hal/kata keterangan, artinya, secara taat dan patuh, atau mereka menyerahkannya secara langsung tanpa memakai perantara atau wakil ( sedangkan mereka dalam keadaan tunduk ) yaitu patuh dan taat terhadap peraturan/hukum Islam.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir dari kalangan Ahl al-Kitâb yang tidak beriman kepada Allah dengan keimanan yang benar, serta tidak mempercayai hari kebangkitan dan hari pembalasan dengan benar, tidak meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak memeluk agama yang benar, yaitu Islam.
Perangilah mereka sampai mereka beriman atau menyerahkan jizyah( 1 ) dengan tunduk dan taat serta tidak membangkang, agar mereka menyumbang untuk menguatkan anggaran belanja negara Islam.
( 1 ) Jizyah adalah salah satu sumber utama dalam anggaran negara Islam.
Pajak ini berkisar antara 48 dan 12 dirham untuk satu orang, yang diambil dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dan orang-orang yang memiliki status hukum yang sama dengan mereka.
Jizyah ini diwajibkan atas laki-laki, baligh, sehat badan dan akal dengan syarat dia mempunyai harta yang dipakai untuk membayar apa yang diwajibkan atasnya.
Dan yang dibebaskan darinya adalah wanita, anak-anak dan orang-orang tua, karena perang tidak diumumkan bagi mereka.
Orang buta, lemah ( untuk berperang ) juga tidak diwajibkan untuk membayar, kecuali apabila mereka kaya.
Dan juga orang-orang fakir, miskin dan hamba-hamba sahaya dan para rahib yang menjauhkan diri dari manusia.
Tafsir Al-wajiz
Ayat yang lalu menjelaskan tuntunan-Nya terhadap kaum musyrik, maka ayat ini beralih kepada Ahli Kitab yang hendak memerangi orang-orang mukminin.
Konteks ayat ini turun berkenaan dengan Perang Tabuk.
Saat itu telah terdengar berita bahwa pasukan Romawi akan menyerang dan berusaha menguasai daerah perbatasan tersebut, maka turunlah ayat ini sebagai perintah untuk memerangi mereka.
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian yang terlebih dulu memerangimu, mereka yang tidak mengharamkan bahkan terus-menerus melakukan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar, yakni agama Islam, sementara di sisi lain mereka telah mempersiapkan diri untuk menyerang kaum mukminin.
Padahal, mereka itu adalah orang-orang yang telah diberikan Kitab yaitu kitab Taurat dan Injil yang menerangkan tentang Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
Perangi mereka hingga sampai batas di mana mereka memilih untuk bersyahadat atau membayar jizyah, yakni kewajiban individu yang dipandang mampu agar memperoleh perlindungan, dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk terhadap segala ketentuan yang berlaku di wilayah di mana mereka tinggal.
Tafsir Al-tahlili
Pada hakikatnya, ayat ini merupakan langkah awal agar Nabi Muhammad saw mengalihkan perhatiannya kepada Perang Tabuk yang akan dihadapinya.
Perang Tabuk merupakan perang yang terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, sesudah kaum Muslimin dapat menguasai kota Mekah.
Tabuk terletak di sebelah utara Medinah, berbatasan dengan Yordania/Syam ( Damaskus ) yang ketika itu dikuasai oleh kerajaan Romawi yang beragama Nasrani.
Ketika berita sampai kepada Nabi Muhammad saw, bahwa pihak Romawi mempersiapkan pasukan dalam jumlah yang besar untuk menguasai daerah perbatasan tersebut, maka Nabi Muhammad saw, mengumumkan kepada seluruh kaum Muslimin melalui kabilah-kabilah agar bersiap-siap mengumpulkan segala kekuatan untuk turut bersama Nabi memerangi pasukan Romawi.
Seruan Nabi Muhammad tersebut segera mendapat sambutan dari kaum Muslimin yang kuat imannya, kecuali kaum munafik yang mencari helah sebagaimana telah menjadi kebiasaan mereka terutama dalam menghadapi Tabuk, di samping jaraknya sangat jauh juga panas matahari sangat terik.
Setelah Nabi Muhammad saw dan pasukan kaum Muslimin sampai di Tabuk, didapatinya pasukan Romawi telah lebih dahulu mengosongkan daerah Tabuk untuk mundur kembali ke daerah pedalaman.
Maka Ahli Kitab yang berada di sana meminta perdamaian dan menyerahkan jizyah kepada Nabi Muhammad saw sebagai tanda pengakuan mereka untuk tunduk kepada kekuasaan Islam, karena mereka belum bersedia menganut agama Islam.
Setiap peperangan pada masa Nabi hanya untuk mempertahankan diri atau untuk membalas serangan.
Pada ayat ini Allah memerintahkan kaum Muslimin agar memerangi Ahli Kitab, karena mereka memiliki empat unsur yang menyebabkan mereka memusuhi Islam.
Empat unsur itu ialah:
1.
Mereka tidak beriman kepada Allah, karena mereka telah menghancurkan asas ketauhidan.
Mereka menjadikan pendeta-pendeta selaku orang suci yang berhak menentukan sesuatu, baik mengenai peraturan yang berkenaan dengan ibadah maupun yang berhubungan dengan halal dan haram.
Demikian juga orang Nasrani menganggap Isa anak Allah, sedangkan orang Yahudi menganggap pula Uzair sebagai anak Allah.
Hal itu dengan tegas menunjukkan bahwa mereka semua mempersekutukan Allah dalam membuat peraturan agama.
2.
Mereka tidak beriman kepada hari kemudian, karena mereka menganggap bahwa kehidupan di akhirat sekedar kehidupan rohaniyah belaka.
Kesesatan anggapan mereka seperti ini karena tidak ada ketegasan, baik dalam Taurat maupun dalam Injil tentang adanya hari kebangkitan dan pembalasan sesudah mati, saat manusia bangkit kembali sebagaimana kejadiannya semula, yaitu terdiri dari jasad dan roh, yang masing-masing akan merasakan kenikmatan karunia Allah sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an.
3.
Mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Orang Yahudi tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah pada syariat yang dibawa oleh Musa dan yang sebagiannya di-naskh-kan oleh Isa, yakni dinyatakan tidak berlaku lagi hukumnya.
Mereka memandang halal memakan harta dengan jalan yang tidak halal ( batil ), seperti riba dan sebagainya dan mereka mengikuti cara-cara orang musyrik dalam keganasan berperang dan memperlakukan tawanan.
Sedangkan orang Nasrani memandang halal apa yang diharamkan oleh Allah pada syariat Musa yang belum dinasakh oleh Injil.
Dalam Taurat Allah mengharamkan lemak daging atau harga penjualannya.
Orang-orang Nasrani tidak memandangnya haram.
4.
Mereka tidak berpegang kepada agama yang benar yaitu agama yang diwahyukan kepada Musa dan Isa a.s.
Apa yang mereka anggap agama sebenarnya adalah suatu cara yang dibuat oleh pendeta-pendeta mereka berdasarkan pikiran dan kepentingan.
Yang menyebabkan perbuatan tersebut karena Taurat yang diturunkan kepada Musa, dan Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa, ditulis jauh setelah keduanya wafat.
Sehingga Taurat dan Injil ditulis berdasarkan pemahaman pengikut-pengikutnya.
Bahkan beberapa abad sesudah kenaikan Isa mereka memilih empat Injil yang masing-masing saling bertentangan.
Demikianlah keadaan mereka, sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah:
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِّيْثَاقَهُمْ لَعَنّٰهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوْبَهُمْ قٰسِيَةً ۚ يُحَرِّفُوْنَ الْكَلِمَ عَنْ مَّوَاضِعِهٖۙ وَنَسُوْا حَظًّا مِّمَّا ذُكِّرُوْا بِهٖۚ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلٰى خَاۤىِٕنَةٍ مِّنْهُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْهُمْ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ١٣
( Tetapi ) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu.
Mereka suka mengubah firman ( Allah ) dari tempatnya, dan mereka ( sengaja ) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka.
Engkau ( Muhammad ) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka ( yang tidak berkhianat ), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka.
Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
( al-Mā’idah/5: 13 )
Allah memerintahkan orang mukmin agar memerangi Ahli Kitab karena mereka menunjukkan permusuhan dan mengancam keamanan Muslimin, baik dalam kehidupan beragama maupun kehidupan sosial.
Jika mereka menerima Islam sebagai pengganti agamanya, maka mereka telah kembali kepada agama yang benar, dan jika mereka tunduk, tidak lagi mengganggu dan mengancam kehidupan umat Islam maka hendaklah mereka membayar jizyah ( kecuali mereka yang miskin dan para pendeta ) sebagai tanda bahwa mereka berada dalam posisi yang rendah.
Kewajiban Muslimin seluruhnya menjamin keamanan mereka, membela mereka, memberikan kebebasan kepada mereka terutama dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka dan memperlakukan mereka dengan adil dalam kehidupan sosial sebagaimana kaum Muslimin sendiri diperlakukan.
Dengan membayar jizyah mereka disebut ahli zimmah atau kafir zimmi.
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
قاتلوا الذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر ولا يحرمون ما حرم الله ورسوله ولا يدينون دين الحق من الذين أوتوا الكتاب حتى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون
سورة: التوبة - آية: ( 29 ) - جزء: ( 10 ) - صفحة: ( 191 )transliterasi Indonesia
qātilullażīna lā yu`minụna billāhi wa lā bil-yaumil-ākhiri wa lā yuḥarrimụna mā ḥarramallāhu wa rasụluhụ wa lā yadīnụna dīnal-ḥaqqi minallażīna ụtul-kitāba ḥattā yu'ṭul-jizyata 'ay yadiw wa hum ṣāgirụn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Allah berfirman: "Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku.
- apabila bumi digoncangkan sedahsyat-dahsyatnya,
- Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Tuhannya, niscaya
- Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahannam, disebabkan kekafiran mereka dan disebabkan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan
- Dia berkata: "Jika kamu mengikutiku, maka janganlah kamu menanyakan kepadaku tentang sesuatu apapun, sampai aku
- Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula)
- Dan janganlah kamu berduka cita terhadap mereka, dan janganlah (dadamu) merasa sempit terhadap apa yang
- ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga 'Adn yang telah Engkau janjikan kepada
- Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah
- Dan jika mereka mendustakan kamu (sesudah kamu beri peringatan) maka sungguh telah didustakan pula rasul-rasul
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Monday, November 4, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب