Tafsir Surat Al-Mumtahanah ayat 10 , Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu Idha Jaakumu Al-Muuminatu Muhajiratin

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Mumtahanah ayat 10 | Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu Idha Jaakumu Al-Muuminatu Muhajiratin - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾
[ الممتحنة: 10]

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [Mumtahina: 10]

Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu Idha Jaakumu Al-Muuminatu Muhajiratin Famtahinuhunna Allahu Alamu Biimanihinna Fain Alimtumuhunna Muuminatin Fala Tarjiuhunna Ila Al-Kuffari La Hunna Hillun Lahum Wa La Hum Yahilluna Lahunna Wa Atuhum Ma Anfaqu Wa La Junaha Alaykum An Tankihuhunna Idha Ataytumuhunna Ujurahunna Wa La Tumsiku Biisami Al-Kawafiri Wa Asalu Ma Anfaqtum Wa Liasalu Ma Anfaqu Dhalikum Hukmu Allahi Yahkumu Baynakum Wa Allahu Alimun Hakimun

Tafsir Al-mokhtasar


Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan syariat yang di tetapkan untuk mereka, jika datang kepada kalian wanita-wanita yang beriman berhijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam maka ujilah kejujuran iman mereka.
Allah lebih mengetahui keimanan mereka, tidak ada sesuatu pun yang luput dari-Nya terkait apa yang tersembunyi di hati mereka.
Jika kalian mengetahui mereka benar-benar wanita-wanita yang beriman setelah kalian uji dengan apa yang nampak begi kalian terkait kejujuran mereka maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir.
Tidak halal bagi wanita-wanita yang beriman untuk menikah dengan orang-orang kafir, dan tidak halal bagi orang-orang kafir untuk menikahi wanita-wanita yang beriman, lalu berikanlah kepada suami-suami mereka apa yang telah mereka keluarkan untuk mahar mereka.
Dan kalian -wahai orang-orang yang beriman- tidak berdosa untuk menikahi mereka setelah selesai iddah mereka jika kalian memberikan mahar mereka.
Istri siapa saja yang menjadi kafir atau murtad dari Islam maka janganlah ia menahannya, karena nikah keduanya sudah terputus dengan kekufurannya.
Dan mintalah kepada orang-orang kafir apa yang telah kalian berikan untuk mahar istri-istri kalian yang murtad, dan hendaklah mereka meminta apa yang telah mereka keluarkan untuk mahar istri-istri mereka yang masuk Islam.
Yang disebutkan itu -yaitu mengembalikan mahar dari pihak kalian dan dari pihak mereka- adalah hukum Allah.
Allah menghukum di antara kalian dengan apa yang dikehendaki-Nya.
Allah Mahatahu dengan kondisi hamba-hamba-Nya dan amal perbuatan mereka, tidak ada sesuatu pun dari hal itu yang luput dari-Nya, Allah Maha Bijaksana atas apa yang disyariatkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Wahai orang-orang Mukmin, apabila wanita-wanita yang beriman berhijrah mendatangi kalian, maka ujilah mereka untuk mengetahui kebenaran iman mereka.
Allah lebih mengetahui hakikat keimanan mereka.
Jika kalian telah yakin bahwa mereka itu benar-benar beriman, maka jangan kalian kembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir.
Sebab, wanita-wanita yang beriman tidak halal bagi orang-orang kafir.
Demikian pula sebaliknya.
Berikanlah kepada para suami yang kafir itu mahar yang mereka telah bayar kepada istri-istri mereka yang berhijrah kepada kalian.
Tiada dosa bagi kalian untuk mengawini wanita-wanita tersebut selama kalian membayar mahar mereka.
Janganlah kalian berpegang teguh pada tali perkawinan dengan wanita-wanita kafir yang tetap atau akan berbuat kufur.
Mintalah mahar yang telah kalian bayar untuk wanita-wanita yang menyusul berbuat kufur kepada orang-orang kafir.
Dan hendaknya mereka juga meminta mahar yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang berhijrah.
Ketentuan itu adalah hukum Allah yang diberlakukan untuk kalian.
Allah Mahatahu segala maslahat hamba-Nya lagi Mahabijak dalam memberlakukan hukum

Tafsir al-Jalalain


( Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman ) secara lisannya ( untuk berhijrah ) dari orang-orang kafir sesudah kalian mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiah, yaitu bahwa barang siapa yang datang kepada orang-orang mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka ( maka hendaklah kalian uji mereka ) melalui sumpah, yaitu bahwa sesungguhnya mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan karena senang kepada Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir, dan bukan pula karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin.
Demikianlah isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi saw.
kepada perempuan-perempuan itu ( Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka ) yakni kalian menduga melalui sumpah yang telah mereka ucapkan, bahwa mereka ( benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka ) janganlah kalian mengembalikan mereka ( kepada orang-orang kafir.
Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dan berikanlah kepada mereka )
yakni kembalikanlah kepada orang-orang kafir yang menjadi suami mereka ( mahar yang telah mereka bayar ) kepada perempuan-perempuan mukmin itu.
( Dan tiada dosa atas kalian mengawini mereka ) dengan syarat ( apabila kalian bayar kepada mereka maharnya ) maskawinnya.
( Dan janganlah kalian tetap berpegang ) dapat dibaca tumsikuu, dan tumassikuu yakni dengan memakai tasydid dan tanpa tasydid ( pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir ) yakni istri-istri kalian yang kafir, karena keislaman kalian telah memutuskannya dari kalian berikut syarat-syaratnya.
Atau perempuan-perempuan yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya ( dan hendaklah kalian minta ) hendaklah kalian tuntut ( apa yang telah kalian nafkahkan ) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir yang mengawini mereka ( dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar ) kepada perempuan-perempuan yang ikut berhijrah, sebagaimana penjelasan yang telah lalu yaitu bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya.
( Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian ) untuk kalian laksanakan.
( Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ).

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Wahai orang-orang Mukmin, apabila wanita-wanita yang beriman berhijrah mendatangi kalian, maka ujilah mereka untuk mengetahui kebenaran iman mereka.
Allah lebih mengetahui hakikat keimanan mereka.
Jika kalian telah yakin bahwa mereka itu benar-benar beriman, maka jangan kalian kembalikan mereka kepada suami-suami mereka yang kafir.
Sebab, wanita-wanita yang beriman tidak halal bagi orang-orang kafir.
Demikian pula sebaliknya.
Berikanlah kepada para suami yang kafir itu mahar yang mereka telah bayar kepada istri-istri mereka yang berhijrah kepada kalian.
Tiada dosa bagi kalian untuk mengawini wanita-wanita tersebut selama kalian membayar mahar mereka.
Janganlah kalian berpegang teguh pada tali perkawinan dengan wanita-wanita kafir yang tetap atau akan berbuat kufur.
Mintalah mahar yang telah kalian bayar untuk wanita-wanita yang menyusul berbuat kufur kepada orang-orang kafir.
Dan hendaknya mereka juga meminta mahar yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang berhijrah.
Ketentuan itu adalah hukum Allah yang diberlakukan untuk kalian.
Allah Mahatahu segala maslahat hamba-Nya lagi Mahabijak dalam memberlakukan hukum.

Tafsir Al-wajiz


Melalui ayat ini Allah menjelaskan tentang tata cara yang harus dilakukan Rasulullah apabila menerima perempuan yang berasal dari daerah kafir dan hukum perkawinan mereka.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin yang berasal daerah yang dikuasai orang-orang kafir datang berhijrah kepadamu ke Madinah, maka hendaklah kamu uji keimanan mereka agar kamu mengetahui latar belakang dan motivasi kedatangan mereka, serta dapat memberikan perlindungan yang tepat kepada mereka.
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, hakikat, kualitas, bahkan yang terbesit dalam hati mereka; namun, pengujian ini diperlukan untuk kewaspadaan.
Jika kamu telah mengetahui, setelah kamu melakukan wawancara mendalam terhadap mereka bahwa mereka, perempuan-perempuan yang meminta perlindungan itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir, yakni suami-suami mereka yang kafir, karena perkawinan mereka batal, ketika perempuan-perempuan itu masuk Islam.
Mereka, perempuan-perempuan muslimah itu tidak halal bagi orang-orang kafir itu, yakni bagi para suami mereka untuk berhubungan suami-istri dan orang-orang kafir itu pun, yakni para suami yang kafir, tidak halal bagi mereka, para istri yang sudah menjadi muslimah untuk berhubungan suami-istri.
Dan berikanlah kepada suami mereka, yang masih tetap kafir itu mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istrinya yang menjadi muslimah, jika mereka meminta.
Dan tidak ada dosa bagi kamu, para laki-laki muslim untuk menikahi mereka, karena perempuan-perempuan itu berstatus janda, apabila kamu menikahinya setelah selesai masa iddah, mengikuti hukum Allah dan dengan tujuan pernikahan yang benar, serta membayarkan kepada mereka maharnya sesuai kesepakatan.” Sebaliknya jika perempuan-perempuan muslimah meninggalkan suami mereka, masuk ke daerah kafir dan menjadi kafir, maka Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu, para laki-laki muslim tetap berpegang pada tali pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir, karena pernikahan kamu dengan mereka batal setelah mereka murtad; dan hendaklah kamu, para laki-laki muslim meminta kembali mahar yang telah kamu berikan kepada mantan istri kamu yang murtad itu.” Sementara itu tentang perempuan beriman yang menghadap kepada Nabi di Madinah, Allah menegaskan, “Dan jika suaminya tetap kafir, sedangkan perempuan-perempuan itu benar-benar beriman, biarkanlah mereka, para suami itu, meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan kepada mantan istrinya yang telah beriman.
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu tentang perceraian karena suami atau istri murtad atau istri masuk Islam, serta larangan menikah beda agama.
Dan Allah Maha Mengetahui semua yang tersimpan dalam hati, Mahabijasana dalam menyikapi tingkah laku manusia.

Tafsir Al-tahlili


Ayat ini menerangkan perintah Allah kepada Rasulullah dan orang-orang yang beriman tentang sikap yang harus diambil, jika seorang perempuan beriman yang berasal dari daerah kafir datang menghadap atau minta perlindungan.
Allah menyatakan bahwa apabila datang seorang perempuan dari daerah kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadat dan tidak tampak padanya tanda-tanda keingkaran dan kemunafikan, maka perlu diperiksa lebih dahulu, apakah mereka benar telah beriman, atau datang karena melarikan diri dari suaminya, sedangkan ia sebenarnya tidak beriman.
Allah memerintahkan yang demikian itu bukan karena Dia tidak mengetahui hal ihwal mereka.
Allah Maha Mengetahui hakikat iman mereka, bahkan mengetahui semua yang terbesit dalam hati mereka.
Akan tetapi, untuk kewaspadaan dan berjaga-jaga di kalangan kaum Muslimin yang sedang berperang menghadapi orang-orang kafir, maka usaha-usaha mengadakan penelitian itu harus dilakukan, walaupun orang itu kerabat sendiri.
Jika dalam pemeriksaan itu terbukti mereka adalah orang-orang yang beriman, maka jangan sekali-kali kaum Muslimin mengembalikan mereka ke daerah kafir, sebab perempuan-perempuan yang beriman tidak halal lagi bagi suaminya yang kafir.
Sebaliknya, pria-pria yang kafir tidak halal bagi perempuan yang beriman.
Dari ayat ini dapat ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, berarti sejak itu ia telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir.
Oleh karena itu, ia haram kembali kepada suaminya.
Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslimat kawin dengan laki-laki kafir.
Kemudian Allah menetapkan agar mas kawin yang telah diterima istri yang masuk Islam itu dikembalikan kepada suaminya.
Menurut Imam Syafi‘i, istri wajib mengembalikan mahar itu jika pihak suaminya yang kafir itu memintanya.
Jika pihak suami tidak memintanya, maka mahar itu tidak wajib dikembalikan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mahar yang wajib dikembalikan itu jika suaminya termasuk orang yang telah melakukan perjanjian damai dengan kaum Muslimin, sedang bagi suami yang tidak termasuk dalam perjanjian damai dengan kaum Muslimin maharnya tidak wajib dikembalikan.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukum pengembalian mahar itu bukan wajib tetapi sunah dan itu pun jika diminta oleh suaminya.
Sementara itu kaum muslimin dibolehkan mengawini perempuan-perempuan mukminat yang berhijrah itu dengan membayar mahar.
Hal ini berarti bahwa perempuan itu tidak boleh dijadikan budak, karena mereka bukan berasal dari tawanan perang.
Allah menganjurkan kaum Muslimin mengawini mereka agar diri mereka terpelihara.
Allah menerangkan bahwa penyebab larangan melanjutkan perkawinan istri yang beriman dengan suami yang kafir itu adalah karena tidak akan ada hubungan perkawinan antara perempuan-perempuan yang sudah beriman dengan suami-suami mereka yang masih kafir dan berada di daerah kafir.
Akad perkawinan mereka tidak berlaku lagi sejak sang istri masuk Islam.
Sebaliknya jika yang pergi ke daerah kafir itu adalah istri-istri yang beriman kemudian ia menjadi kafir, kaum Muslimin diperintahkan untuk membiarkan mereka pergi.
Akan tetapi, mereka harus mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan suaminya yang Muslim.
Semua yang disebutkan itu adalah hukum-hukum Allah yang wajib ditaati oleh setiap orang yang menghambakan diri kepada-Nya, karena dalam menetapkan hukum-Nya, Allah Maha Mengetahui kesanggupan hamba yang akan memikul hukum itu dan mengetahui sesuatu yang paling baik dilakukan oleh hamba-hamba-Nya.
Dalam menetapkan hukum itu, Allah juga mengetahui faedah dan akibat menetapkan hukum serta keserasian hukum itu bagi yang memikulnya.


Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

ياأيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنات مهاجرات فامتحنوهن الله أعلم بإيمانهن فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن وآتوهم ما أنفقوا ولا جناح عليكم أن تنكحوهن إذا آتيتموهن أجورهن ولا تمسكوا بعصم الكوافر واسألوا ما أنفقتم وليسألوا ما أنفقوا ذلكم حكم الله يحكم بينكم والله عليم حكيم

سورة: الممتحنة - آية: ( 10 )  - جزء: ( 28 )  -  صفحة: ( 550 )

transliterasi Indonesia

yā ayyuhallażīna āmanū iżā jā`akumul-mu`minātu muhājirātin famtaḥinụhunn, allāhu a'lamu bi`īmānihinna fa in 'alimtumụhunna mu`minātin fa lā tarji'ụhunna ilal-kuffār, lā hunna ḥillul lahum wa lā hum yaḥillụna lahunn, wa ātụhum mā anfaqụ, wa lā junāḥa 'alaikum an tangkiḥụhunna iżā ātaitumụhunna ujụrahunn, wa lā tumsikụ bi'iṣamil-kawāfiri was`alụ mā anfaqtum walyas`alụ mā anfaqụ, żālikum ḥukmullāh, yaḥkumu bainakum, wallāhu 'alīmun ḥakīm



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. dan gunung benar-benar berjalan.
  2. Dan diantara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: "Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian
  3. Dan wanita-wanita di kota berkata: "Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya
  4. Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat)
  5. Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbakti benar-benar berada dalam surga yang penuh kenikmatan,
  6. Ataukah ada pada mereka ilmu tentang yang ghaib lalu mereka menulis (padanya apa yang mereka
  7. Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang
  8. Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui
  9. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.
  10. Maka kecelakaan yAng besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Tuesday, May 14, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب