Tafsir Surat An-Nisa ayat 11 , Yusikumu Allahu Fi Awladikum Lildhakari Mithlu Hazzi Al-Unthayayni
﴿يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا﴾
[ النساء: 11]
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [Nisa: 11]
Yusikumu Allahu Fi Awladikum Lildhakari Mithlu Hazzi Al-Unthayayni Fain Kunna Nisaan Fawqa Athnatayni Falahunna Thulutha Ma Taraka Wa In Kanat Wahidatan Falaha An-Nisfu Wa Liabawayhi Likulli Wahidin Minhuma As-Sudusu Mimma Taraka In Kana Lahu Waladun Fain Lam Yakun Lahu Waladun Wa Warithahu Abawahu Faliammihi Ath-Thuluthu Fain Kana Lahu Ikhwatun Faliammihi As-Sudusu Min Badi Wasiyatin Yusi Biha Aw Daynin Abauukum Wa Abnauukum La Tadruna Ayyuhum Aqrabu Lakum Nafaan Fariđatan Mina Allahi Inna Allaha Kana Alimaan Hakimaan
Tafsir Al-mokhtasar
Allah mewasiatkan dan memerintahkan kepada kalian perihal pembagian warisan kepada anak-anak kalian, bahwa warisan itu dibagikan kepada mereka dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan.
Apabila si mayat ( pewaris ) meninggalkan anak-anak perempuan tanpa anak laki-laki, maka dua anak perempuan atau lebih mendapatkan dua pertiga dari warisan yang ditinggalkannya.
Jika anak perempuannya satu orang saja, maka ia mendapatkan setengah dari warisan yang ditinggalkannya.
Sedangkan ayah dan ibu si mayat masing-masing mendapatkan seperenam dari warisan yang ditinggalkannya jika si mayit mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun bila si mayat tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris lain selain ayah dan ibunya, maka si ibu mendapatkan sepertiga, dan sisa warisannya menjadi milik ayahnya.
Apabila si mayat mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara kandung maupun bukan, maka ibunya mendapatkan seperenam secara kadar pasti, dan sisanya menjadi milik sang ayah secara ’aṣabah ( hak sisa dari jatah warisan ).
Sedangkan saudara-saudaranya tidak mendapatkan apa-apa.
Pembagian warisan itu dilaksanakan setelah pelaksanaan wasiat yang diwasiatkan oleh si mayat.
Namun dengan syarat wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta si mayat, dan setelah hutangnya dibayarkan.
Allah -Ta’ālā- menjadikan pembagian harta warisan seperti itu karena kalian tidak tahu siapa di antara para orangtua dan anak-anak itu yang lebih bermanfaat bagi kalian di dunia dan di Akhirat.
Karena boleh jadi si mayat berprasangka baik kepada salah satu ahli warisnya sehingga ia memberikan seluruh hartanya kepada orang tersebut; atau bisa jadi ia berprasangka buruk kepada salah satu ahli warisnya sehingga ia tidak memberinya warisan sedikit pun.
Padahal kondisi yang sebenarnya bisa jadi sebaliknya.
Yang mengetahui semua itu hanyalah Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
Oleh karena itulah Allah membagi warisan secara rinci dan menjadikannya sebagai ketentuan yang wajib dijalankan oleh hamba-hamba-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya, tidak ada sesuatu yang luput dari pengetahuan-Nya, dan Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat-Nya dan mengatur makhluk-Nya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Allah memerintahkan kalian, dalam urusan warisan anak-anak dan kedua orangtua kalian bila kalian meninggal dunia, untuk melakukan sesuatu yang bisa mewujudkan keadilan dan perbaikan.
Apabila anak yang ditinggalkan terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
Apabila semua anaknya perempuan, dan lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Secara tersirat, ayat ini bisa dipahami bahwa bila jumlah anak perempuan itu hanya dua orang, bagian mereka sama dengan bila mereka berjumlah lebih dari dua orang.
Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta yang ditinggalkan.
Apabila si mayit meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian masing-masing seperenam, jika ia mempunyai anak, laki- laki atau perempuan.
Tetapi bila ia tidak mempunyai anak, dan yang mewarisi hanya ibu dan bapak saja, maka bagian ibu adalah sepertiga dan sisanya menjadi bagian bapak.
Jika mayit itu mempunyai saudara, maka ibunya menerima seperenam, dan sisanya menjadi bagian bapak, tanpa ada bagian untuk saudara- saudaranya.
Bagian-bagian ini diberikan kepada yang berhak setelah dibayar utang-utangnya dan telah dilaksanakan apa yang diwasiatkan, selama dalam batasan syariat.
Inilah hukum Allah yang adil dan mengandung kebijaksanaan.
Kalian tidak mengetahui siapa di antara bapak dan anak kalian yang lebih banyak manfaatnya bagi kalian.
Sesungguhnya kebaikan ada pada perintah Allah.
Allah Maha Mengetahui maslahat kalian dan Mahabijaksana pada apa-apa yang diwajibkan kepada kalian
Tafsir al-Jalalain
( Allah mewasiatkan atau menitahkan padamu mengenai anak-anakmu ) dengan apa yang akan disebutkan ini: ( yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan ) di antara mereka.
Jika ketiga mereka itu berkumpul, maka bagi yang lelaki seperdua harta dan bagi kedua anak perempuan seperdua pula.
Sedangkan jika yang ditemui itu hanya seorang anak lelaki dan seorang perempuan, maka bagi yang perempuan itu hanya sepertiga sementara bagi yang laki-laki dua pertiga.
Dan sekiranya yang laki-laki itu tunggal, maka ia menghabisi semua harta ( jika mereka ) maksudnya anak-anak itu ( hanya perempuan ) saja ( lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan ) mayat; demikian pula jika jumlah mereka dua orang karena mereka itu dua bersaudara yang tercakup dalam firman Allah swt., "...
maka bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalan," mereka lebih utama apalagi mengingat bahwa seorang anak perempuan berhak sepertiga harta jika bersama seorang anak laki-laki sehingga dengan demikian jika dia bersama seorang anak perempuan lebih utama lagi dan lebih didahulukan dari hubungan apa pun.
Ada pula yang mengatakan bahwa demikian itu ialah untuk menghilangkan dugaan bertambahnya bagian dengan bertambahnya bilangan, yakni tatkala timbul pengertian bahwa dengan diberikannya sepertiga bagian untuk seorang anak perempuan jika ia bersama seorang anak laki-laki, maka dua orang anak perempuan beroleh dua pertiga bagian.
( Jika dia ) maksudnya anak perempuan itu ( seorang saja ) menurut qiraat dengan baris di depan sehingga kaana dianggap sebagai tam dan bukan naqish.
( maka ia memperoleh seperdua harta sedangkan untuk kedua orang tuanya ) maksudnya orang tua mayat yang di sini diberi badal dengan ( bagi masing-masing mereka seperenam dari harta pusaka; yakni jika si mayat itu mempunyai anak ) baik laki-laki maupun wanita.
Ditekankannya badal ialah untuk menyatakan bahwa kedua orang tua itu tidaklah berserikat padanya.
Dan terhadap adanya anak dianggap adanya cucu, begitu pula terhadap adanya bapak adanya kakek.
( Jika si mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya ) saja atau bersama istrinya ( maka bagi ibunya ) dapat dibaca li-ummihi dengan hamzah baris di depan dan boleh pula limmihi dengan hamzah baris di bawah untuk meringankan bertemunya dhammah dan kasrah pada dua tempat yang berdekatan ( sepertiga ) maksudnya sepertiga dari harta yang telah dibagikan kepada pihak istri, sedangkan sisanya buat bapak.
( Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa orang saudara ) maksudnya dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan ( maka bagi ibunya seperenam ) sedangkan sisanya untuk bapaknya, sementara saudara-saudaranya itu tidak beroleh bagian apa-apa.
Dan pembagian warisan seperti tersebut di atas itu ialah ( setelah ) dilaksanakannya ( wasiat yang dibuatnya ) dibaca yuushii atau yuushaa dalam bentuk aktif atau pun pasif ( atau ) dibayarnya ( utangnya ).
Dan disebutkannya lebih dulu pemenuhan wasiat daripada pembayaran utang, walaupun pelaksanaannya dibelakangkan ialah dengan maksud untuk tidak mengabaikannya.
( Mengenai orang tuamu dan anak-anakmu ) menjadi mubtada sedangkan khabarnya ialah: ( tidaklah kamu ketahui manakah yang lebih dekat kepadamu manfaatnya ) di dunia dan di akhirat.
Ada orang yang mengira bahwa putranyalah yang lebih banyak kegunaannya kepadanya, lalu diberinya harta warisan sehingga dengan demikian ternyatalah bahwa bapaklah yang lebih bermanfaat bagi manusia, demikian sebaliknya.
Maka yang mengetahui soal itu hanyalah Allah swt.
dan itulah sebabnya diwajibkan-Nya pembagian pusaka.
( Ini adalah ketetapan dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ) terhadap makhluk-Nya ( lagi Maha Bijaksana ) tentang peraturan-peraturan yang diberikan-Nya kepada mereka; artinya Dia tetap bersifat bijaksana dalam semuanya itu.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Allah memerintahkan kalian, dalam urusan warisan anak-anak dan kedua orangtua kalian bila kalian meninggal dunia, untuk melakukan sesuatu yang bisa mewujudkan keadilan dan perbaikan.
Apabila anak yang ditinggalkan terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
Apabila semua anaknya perempuan, dan lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.
Secara tersirat, ayat ini bisa dipahami bahwa bila jumlah anak perempuan itu hanya dua orang, bagian mereka sama dengan bila mereka berjumlah lebih dari dua orang.
Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta yang ditinggalkan.
Apabila si mayit meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian masing-masing seperenam, jika ia mempunyai anak, laki- laki atau perempuan.
Tetapi bila ia tidak mempunyai anak, dan yang mewarisi hanya ibu dan bapak saja, maka bagian ibu adalah sepertiga dan sisanya menjadi bagian bapak.
Jika mayit itu mempunyai saudara, maka ibunya menerima seperenam, dan sisanya menjadi bagian bapak, tanpa ada bagian untuk saudara- saudaranya.
Bagian-bagian ini diberikan kepada yang berhak setelah dibayar utang-utangnya dan telah dilaksanakan apa yang diwasiatkan, selama dalam batasan syariat.
Inilah hukum Allah yang adil dan mengandung kebijaksanaan.
Kalian tidak mengetahui siapa di antara bapak dan anak kalian yang lebih banyak manfaatnya bagi kalian.
Sesungguhnya kebaikan ada pada perintah Allah.
Allah Maha Mengetahui maslahat kalian dan Mahabijaksana pada apa-apa yang diwajibkan kepada kalian.
Tafsir Al-wajiz
Setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan.
Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga.
Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya.
Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya.
Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta.
Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak.
Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan.
Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya.
Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya.
Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya.
Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian.
Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan.
Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, Mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya.
Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris.
Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman.
Allah Mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan itu.
Tafsir Al-tahlili
Adapun sebab turun ayat ini menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi dari sahabat Jabir yang artinya: Telah datang kepada Rasulullah saw istri Sa’ad bin Rabi’ dan berkata, “ Wahai Rasulullah! Ini adalah dua anak perempuan Sa’ad bin Rabi’.
Ia telah gugur dalam Perang Uhud, seluruh hartanya telah diambil pamannya dan tak ada yang ditinggalkan untuk mereka sedangkan mereka tak dapat menikah bila tidak memiliki harta. ” Rasulullah saw berkata, “ Allah akan memberikan hukumnya, ” maka turunlah ayat warisan.
Kemudian Rasulullah mendatangi paman kedua anak tersebut dan berkata, “ Berikan dua pertiga dari harta Sa’ad kepada anaknya dan kepada ibunya berikan seperdelapannya, sedang sisanya ambillah untuk kamu. ”
Dalam ayat ini Allah menyampaikan wasiat yang mewajibkan kepada kaum Muslimin yang telah mukalaf untuk menyelesaikan harta warisan bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tuanya, baik mereka laki-laki atau perempuan.
Apabila ahli waris itu terdiri dari anak-anak laki-laki dan perempuan, maka berikan kepada yang laki-laki dua bagian dan kepada yang perempuan satu bagian.
Adapun hikmah anak laki-laki mendapat dua bagian, karena laki-laki memerlukan harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan nafkah istrinya serta anaknya, sedang perempuan hanya memerlukan biaya untuk diri sendiri.
Adapun apabila ia telah menikah maka kewajiban nafkah itu ditanggung oleh suaminya.
Karena itu wajarlah jika ia diberikan satu bagian.
Yang dimaksud anak atau ahli waris lainnya dalam ayat ini adalah secara umum.
Kecuali karena ada halangan yang menyebabkan anak atau ahli waris lainnya tidak mendapat hak warisan.
Adapun yang dapat menghalangi seseorang menerima hak warisannya adalah:
1.
Berlainan agama, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
لاَ يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ ( رواه ابن ماجه )
“ Tidak saling mewarisi antara orang-orang yang berlainan agama. ” ( Riwayat Ibnu Mājah ).
2.
Membunuh pewaris.
Ini berdasarkan hadis dan ijma’.
3.
Bila ahli waris menjadi hamba sahaya.
4.
Harta peninggalan para nabi tidak boleh dibagi-bagi sebagai warisan.
Selanjutnya ditentukan oleh Allah apabila seseorang wafat hanya mempunyai anak perempuan yang jumlahnya lebih dari dua orang dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat dua pertiga dari jumlah harta, lalu dibagi rata di antara mereka masing-masing.
Tetapi apabila yang ditinggalkan itu anak perempuan hanya seorang diri maka ia mendapat seperdua dari jumlah harta warisan.
Sisa harta yang sepertiga ( kalau hanya meninggalkan dua anak perempuan ) atau yang seperdua ( bagi yang meninggalkan hanya seorang anak perempuan ) dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan ketentuan masing-masing.
Perlu ditambahkan di sini bahwa menurut bunyi ayat, anak perempuan mendapat 2/3 apabila jumlahnya lebih dari dua atau dengan kata lain mulai dari 3 ke atas.
Tidak disebutkan berapa bagian apabila anak perempuan tersebut hanya dua orang.
Menurut pendapat jumhur ulama bahwa mereka yang dimasukkan pada jumlah tiga ke atas mendapat 2/3 dari harta warisan.
Dari perincian di atas, diketahui bahwa anak perempuan tidak pernah menghabiskan semua harta.
Paling banyak hanya memperoleh 1/2 dari jumlah harta.
Berbeda dengan anak laki-laki, apabila tidak ada waris yang lain dan ia hanya seorang diri, maka ia mengambil semua harta warisan.
Dan apabila anak laki-laki lebih dari seorang maka dibagi rata di antara mereka.
Tentang hikmah dan perbedaan ini telah diterangkan di atas.
Dijelaskan pula tentang hak kedua orang tua.
Apabila seseorang meninggal dunia dan ia meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka masing-masing orang tua yaitu ibu dan bapak mendapat 1/6 dari jumlah harta.
Sebaliknya apabila ia tidak meninggalkan anak, maka ibu mendapat 1/3 dari jumlah harta dan sisanya diberikan kepada bapak.
Apabila yang meninggal itu selain meninggalkan ibu-bapak ada pula saudara-saudaranya yang lain, laki-laki atau perempuan dua ke atas, menurut jumhur maka ibu mendapat 1/6 dan bapak mendapat sisanya.
Setelah diterangkan jumlah pembagian untuk anak, ibu dan bapak, diterangkan lagi bahwa pembagian tersebut barulah dilaksanakan setelah lebih dahulu diselesaikan urusan wasiat dan hutangnya.
Walaupun dalam ayat mendahulukan penyebutan wasiat dari utang namun dalam pelaksanaannya menurut Sunah Rasul hendaklah didahulukan pembayaran hutang.
Di antara orang tua dan anak, kamu tidak mengetahui mana yang lebih dekat atau yang lebih memberi manfaat bagi kamu.
Oleh karena itu janganlah kamu membagi harta warisan sebagaimana yang dilakukan oleh orang jahiliah yang memberikan hak warisan hanya kepada orang yang dianggap dapat ikut perang akan membela keluarganya dan tidak memberikan hak warisan sama sekali bagi anak kecil dan kaum perempuan.
Ikutilah apa yang ditentukan Allah karena Dialah yang lebih tahu mana yang bermanfaat untuk kamu baik di dunia maupun di akhirat.
Hukum warisan tersebut adalah suatu ketentuan dari Allah yang wajib dilaksanakan oleh kaum Muslimin.
Ketahuilah bahwa Allah Mengetahui segala sesuatu dan apa yang ditentukan-Nya pastilah mengandung manfaat untuk kemaslahatan manusia.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
يوصيكم الله في أولادكم للذكر مثل حظ الأنثيين فإن كن نساء فوق اثنتين فلهن ثلثا ما ترك وإن كانت واحدة فلها النصف ولأبويه لكل واحد منهما السدس مما ترك إن كان له ولد فإن لم يكن له ولد وورثه أبواه فلأمه الثلث فإن كان له إخوة فلأمه السدس من بعد وصية يوصي بها أو دين آباؤكم وأبناؤكم لا تدرون أيهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله إن الله كان عليما حكيما
سورة: النساء - آية: ( 11 ) - جزء: ( 4 ) - صفحة: ( 78 )transliterasi Indonesia
yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
- Sesungguhnya orang-orang kafir selalu mendustakan,
- Diturunkan Kitab ini dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
- Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah), tetapi kebanyakan mereka tidak beriman.
- Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada
- Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu,
- Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya (berturut-turut)
- kecuali orang-orang yang akan masuk neraka yang menyala.
- (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari
- Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi?
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب