Tafsir Surat Al-Anam ayat 119 , Wa Ma Lakum Alla Takulu Mimma Dhukira Asmu
﴿وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ﴾
[ الأنعام: 119]
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. [Anam: 119]
Wa Ma Lakum Alla Takulu Mimma Dhukira Asmu Allahi Alayhi Wa Qad Fassala Lakum Ma Harrama Alaykum Illa Ma Ađturirtum Ilayhi Wa Inna Kathiraan Layuđilluna Biahwaihim Bighayri Ilmin Inna Rabbaka Huwa Alamu Bil-Mutadina
Tafsir Al-mokhtasar
Apa yang mencegah kalian -wahai orang-orang mukmin- untuk memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama Allah? Padahal Allah telah menjelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan bagi kalian sehingga harus kalian tinggalkan, kecuali dalam kondisi darurat.
Karena kondisi darurat membuat yang terlarang menjadi boleh.
Dan banyak orang-orang musyrik yang tersesat berusaha menyesatkan para pengikut mereka dengan pendapat-pendapat mereka yang salah lantaran kebodohan mereka.
Mereka menghalalkan apa-apa yang telah Allah haramkan bagi mereka, seperti bangkai dan lain-lain, dan mengharamkan apa-apa yang Allah halalkan bagi mereka, seperti binatang-binatang baḥīrah, waṣīlah, ḥāmī dan lain-lain.
Sesungguhnya Rabbmu -wahai Rasul- lebih tahu tentang orang-orang yang melampaui batas-batas Allah.
Dan Dia akan memberi mereka balasan yang setimpal atas perbuatan mereka yang melampaui batas-batas-Nya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Tidak ada bukti dan alasan yang dapat melarang kalian memakan hewan yang kalian sembelih dengan menyebut nama Allah.
Allah telah menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan dalam keadaan tidak terpaksa, seperti bangkai dan darah.
Banyak di antara manusia yang menjauh dari kebenaran karena terdorong hawa nafsu tanpa pengetahuan atau bukti apa pun, seperti orang-orang Arab yang mengharamkan diri dari sejumlah jenis hewan itu.
Kalian tidak melanggar batas dalam memakan hewan yang beranak itu, bahkan mereka yang melampaui batas dengan mengharamkan sesuatu yang halal.
Allah sajalah yang Mahatahu dengan sebenarnya tentang orang-orang yang melampaui batas
Tafsir al-Jalalain
( Mengapa kamu tidak mau memakan binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah atasnya ) yaitu hewan-hewan sembelihan ( padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan ) boleh juga dibaca dengan bina maf`ul atau bina fa`il untuk kedua fi`ilnya ( kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu ) yang telah disebutkan di dalam ayat, "Telah diharamkan atas kamu bangkai..." ( Q.S.
Al-Maidah 3 ) ( kecuali apa yang terpaksa kamu harus memakannya ) di antara apa yang diharamkan itu maka hal itu juga dihalalkan bagi kamu.
Adapun maknanya ialah: tidak ada larangan bagi kamu untuk memakan apa-apa yang telah disebutkan itu; Allah telah menjelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan kamu memakannya, maka ini bukanlah termasuk yang itu.
( Dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia benar-benar hendak menyesatkan orang lain ) dengan dibaca fatah atau damah huruf ya-nya ( dengan hawa nafsu mereka ) dengan apa yang disukai hawa nafsu mereka; di antaranya ialah menghalalkan bangkai dan lain-lainnya ( tanpa pengetahuan ) yang secara sengaja mereka melakukannya.
( Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas ) artinya orang-orang yang melampaui batas perkara yang dihalalkan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Tidak ada bukti dan alasan yang dapat melarang kalian memakan hewan yang kalian sembelih dengan menyebut nama Allah.
Allah telah menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan dalam keadaan tidak terpaksa, seperti bangkai dan darah.
Banyak di antara manusia yang menjauh dari kebenaran karena terdorong hawa nafsu tanpa pengetahuan atau bukti apa pun, seperti orang-orang Arab yang mengharamkan diri dari sejumlah jenis hewan itu.
Kalian tidak melanggar batas dalam memakan hewan yang beranak itu, bahkan mereka yang melampaui batas dengan mengharamkan sesuatu yang halal.
Allah sajalah yang Mahatahu dengan sebenarnya tentang orang-orang yang melampaui batas.
Tafsir Al-wajiz
Terhadap mereka yang masih ragu-ragu, Allah menjelaskan sebagai berikut.
Dan mengapa kamu tidak mau memakan dari apa, yakni daging hewan, yang ketika disembelih disebut nama Allah-seperti dengan membaca “Bismillah” atau “Bismillah, Allahu Akbar”- padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu seperti mengonsumsi bangkai, darah yang mengalir, daging babi, dan apa yang disembelih bukan atas nama Allah ( lihat: Surah al-An’am/6: 145 ) kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa seperti dalam keadaan sangat lapar yang jika dibiarkan akan berakibat kematian? Dalam keadaan terpaksa, seseorang boleh memakan apa yang sebelumnya diharamkan, tetapi sekadar untuk mempertahankan hidup, tidak melewati batas, tidak bersenang-senang, dan sebenarnya dia tidak menginginkan hal tersebut.
Dan sungguh, banyak yang menyesatkan orang dengan keinginannya tanpa dasar pengetahuan, yaitu tanpa dasar dari wahyu Allah yang merupakan sumber kebenaran.
Mereka sendiri sesat dengan menghalalkan dan mengharamkan makanan dengan semau mereka sendiri, dan menyesatkan orang lain.
Tuhanmu lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas, dengan pengetahuan itu Allah akan memeberikan balasan kepada mereka secara adil.
Tafsir Al-tahlili
Dalam ayat ini, Allah mengajukan pertanyaan, apa halangan bagi kaum Muslimin untuk tidak makan hewan yang halal yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya? Padahal Allah telah menjelaskan kepada mereka apa yang sesungguhnya diharamkan bagi mereka, sebagaimana firman-Nya:
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٤٥
Katakanlah, “ Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan makannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati ( bangkai ), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas ( nama ) Allah.
Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas ( darurat ) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang ( al-An‘ām/6: 145 ).
Tetapi Allah memberikan keringanan kepada kaum Muslimin untuk makan makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa.
Di dalam Ushul Fiqh ada sebuah kaidah yang berbunyi:
الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Keadaan darurat ( memaksa ) membolehkan makan apa yang diharamkan ”
Tindakan sebagian besar manusia memang salah dan menyesatkan dengan cara penyembelihan yang mereka lakukan, sehingga mereka terperosok ke dalam tindakan syirik, dan jauh dari akidah yang benar, yaitu kepercayaan tauhid yang dibawa para nabi dan rasul yang diutus Allah untuk umat manusia seluruhnya.
Di antara umat Nabi Nuh terdapat beberapa pemimpin yang saleh.
Setelah mereka wafat, pengikut-pengikutnya mendirikan beberapa patung untuk mengenang jasa-jasa mereka dan untuk mereka jadikan teladan yang baik.
Lama kelamaan para pengikutnya melampaui batas, sehingga mereka memberikan penghormatan kepada patung-patung itu dengan cara menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada patung-patung itu, bahkan mereka memohon berkah dari patung-patung itu.
Keadaan ini berlangsung terus, generasi demi generasi, dan akhirnya menyebar kepada umat yang lainnya, sehingga penghormatan yang dimaksud berubah menjadi keyakinan bahwa patung-patung itu pantas dihormati dan disembah.
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
وما لكم ألا تأكلوا مما ذكر اسم الله عليه وقد فصل لكم ما حرم عليكم إلا ما اضطررتم إليه وإن كثيرا ليضلون بأهوائهم بغير علم إن ربك هو أعلم بالمعتدين
سورة: الأنعام - آية: ( 119 ) - جزء: ( 8 ) - صفحة: ( 143 )transliterasi Indonesia
wa mā lakum allā ta`kulụ mimmā żukirasmullāhi 'alaihi wa qad faṣṣala lakum mā ḥarrama 'alaikum illā maḍṭurirtum ilaīh, wa inna kaṡīral layuḍillụna bi`ahwā`ihim bigairi 'ilm, inna rabbaka huwa a'lamu bil-mu'tadīn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah malam; Kami tanggalkan siang dari
- Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh maka Tuhan mereka memasukkan mereka ke dalam
- Ini adalah kehormatan (bagi mereka). Dan sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa benar-benar (disediakan) tempat kembali
- dan yang genap dan yang ganjil,
- Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur pelbagai macam tipu daya untuk
- siapa di antara kamu yang gila.
- Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.
- Tidak layak bagi Allah mempunyai anak, Maha Suci Dia. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka
- Tatkala Tuhannya memanggilnya di lembah suci ialah Lembah Thuwa;
- Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya?
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Friday, November 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب