Tafsir Surat An-Nisa ayat 127 , Wa Yastaftunaka Fi An-Nisa Quli Allahu Yuftikum Fihinna
﴿وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَن تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا﴾
[ النساء: 127]
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya. [Nisa: 127]
Wa Yastaftunaka Fi An-Nisa Quli Allahu Yuftikum Fihinna Wa Ma Yutla Alaykum Fi Al-Kitabi Fi Yatama An-Nisa Al-Lati La Tuutunahunna Ma Kutiba Lahunna Wa Targhabuna An Tankihuhunna Wa Al-Mustađafina Mina Al-Wildani Wa An Taqumu Lilyatama Bil-Qisti Wa Ma Tafalu Min Khayrin Fainna Allaha Kana Bihi Alimaan
Tafsir Al-mokhtasar
Mereka bertanya kepada kalian -wahai Rasul- tentang hak dan kewajiban kaum wanita.
Katakanlah, “Allah akan memberikan penjelasan kepada kalian tentang masalah yang kalian tanyakan.
Dan Dia juga akan menjelaskan kepada kalian perihal apa yang dibacakan kepada kalian di dalam Al-Qur`ān tentang wanita-wanita yatim yang berada di bawah perwalian kalian, dan kalian tidak mau memberikan hak mereka, baik berupa mas kawin maupun hak waris yang telah Allah tetapkan untuk mereka, sedangkan kalian tidak berhasrat untuk menikahi mereka, dan kalian terus menghalang-halangi mereka untuk menikah karena mengharapkan harta mereka.
Dan Allah juga menjelaskan kepada kalian perihal kewajiban kalian terhadap anak-anak kecil yang tidak berdaya, seperti pemberian hak mereka dari harta warisan, dan hak untuk tidak dizalimi dan dikuasai harta bendanya.
Allah pun menjelaskan tentang kewajiban kalian untuk memperlakukan anak-anak yatim secara adil dengan mengedepankan kepentingan dunia dan Akhirat mereka.
Dan kebaikan apa saja yang kalian lakukan untuk anak-anak yatim dan lainnya, sesungguhnya Allah mengetahuinya dan akan memberi kalian balasan yang setimpal.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Orang-orang meminta fatwa kepadamu, Muhammad, tentang wanita-wanita yang masih dalam keadaan lemah.
Allah menjelaskan kepadamu untuk menerangkan mereka mengenai wanita, anak-anak kecil dan anak-anak yatim yang masih dipandang lemah di dalam keluarga.
Wanita-wanita yatim yang dikawin dan tidak mengambil maskawinnya, anak-anak kecil dan anak-anak yatim, mereka semua harus diperlakukan secara adil, penuh kasih sayang dan penuh perhatian.
Allah Maha Mengetahui setiap kebaikan yang diperbuat dan Dia yang akan memberi balasannya
Tafsir al-Jalalain
( Dan mereka minta fatwa kepadamu ) mohon agar mereka diberi fatwa ( tentang ) keadaan ( wanita ) dan pembagian warisan mereka.
( Katakanlah ) kepada mereka!, ( "Allah akan memberi fatwa kepada kamu tentang mereka itu, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Kitab ) yakni Alquran berupa ayat warisan, juga memfatwakan padamu ( tentang wanita-wanita yatim yang tidak kamu beri apa yang telah diwajibkan ) ( sebagai hak mereka ) berupa pusaka ( sedangkan kamu tak ingin ) hai para wali ( untuk mengawini mereka ) disebabkan derajat mereka yang rendah atau paras mereka yang buruk, dan kamu halangi kawin karena mengharapkan harta warisan mereka itu.
Maksudnya Allah mengeluarkan fatwa yang berisi supaya kamu jangan melakukan itu ( dan ) tentang ( golongan yang dianggap lemah ) atau masih kecil ( di antara anak-anak ) agar kamu berikan kepada mereka hak-hak mereka ( dan ) disuruhnya kamu ( agar mengurus anak-anak yatim secara adil ) dalam soal harta warisan dan maskawin.
( Dan apa juga yang kamu kerjakan berupa kebaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." ) hingga akan membalasnya.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Orang-orang meminta fatwa kepadamu, Muhammad, tentang wanita-wanita yang masih dalam keadaan lemah.
Allah menjelaskan kepadamu untuk menerangkan mereka mengenai wanita, anak-anak kecil dan anak-anak yatim yang masih dipandang lemah di dalam keluarga.
Wanita-wanita yatim yang dikawin dan tidak mengambil maskawinnya, anak-anak kecil dan anak-anak yatim, mereka semua harus diperlakukan secara adil, penuh kasih sayang dan penuh perhatian.
Allah Maha Mengetahui setiap kebaikan yang diperbuat dan Dia yang akan memberi balasannya.
Tafsir Al-wajiz
Dan mereka meminta fatwa, yaitu penjelasan hukum, kepadamu, wahai Muhammad, tentang berbagai persoalan hukum yang terkait dengan perempuan-perempuan, seperti hak dan kewajiban mereka sebagai istri.
Katakanlah, wahai Muhammad, “Bukan aku yang memberi fatwa, tetapi Allah memberi fatwa kepada kamu tentang mereka, dan juga apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Kitab, yaitu Al-Qur’an, memfatwakan tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, seperti mahar yang wajar bagi mereka dan harta warisan yang merupakan hak mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka karena kecantikan dan kekayaan mereka, dan kamu tidak membayar mahar-mahar mereka dengan sempurna dan Allah memberi fatwa pula kepadamu tentang anak-anak yang masih dipandang lemah untuk diberikan hak-hak mereka.
Dan Allah menyuruh kamu agar mengurus anak-anak yatim secara adil dalam soal harta waris dan mahar mereka.
Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, termasuk sikap adil kamu dalam memberikan hak-hak mereka, sesungguhnya Allah selamanya, sejak dahulu hinga sekarang dan akan datang, Maha Mengetahui.”
Tafsir Al-tahlili
Sejarah telah melukiskan bahwa orang-orang Arab jahiliah pada masa turunnya ayat ini memandang rendah kedudukan perempuan, orang yang lemah dan anak yatim, seakan-akan mereka adalah makhluk yang tidak ada artinya, tidak dapat memiliki sesuatu pun, bahkan mereka sendiri boleh dimiliki dan diperjualbelikan sebagaimana memiliki dan memperjualbelikan barang.
Turunnya ayat-ayat pertama sampai dengan ayat 36 Surah An-Nisa’ yang memerintahkan agar menjaga hak-hak orang tersebut, mengagetkan orang-orang Arab, karena perintah itu tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan adat kebiasaan mereka.
Karena itu timbullah di dalam pikiran mereka bermacam-macam pertanyaan, dan mereka ingin agar Allah segera menurunkan ayat-ayat Al-Qur’an untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul itu.
Karena itu turunlah ayat 127 sampai dengan ayat 130 untuk menjelaskan lagi hak-hak perempuan, orang yang lemah dan anak yatim yang telah diterangkan pada permulaan Surah ini sehingga terjawablah pertanyaan yang timbul di dalam pikiran orang-orang Arab jahiliah itu.
Para sahabat meminta fatwa kepada Rasulullah saw tentang perempuan, yaitu tentang hak mereka baik yang berhubungan dengan harta, hak mereka sebagai manusia, maupun hak mereka di dalam rumah tangga.
Maka ayat ini menjelaskan kepada mereka tentang perempuan-perempuan itu dan menjelaskan hukum-hukum yang tersebut dalam ayat-ayat yang telah diturunkan sebelum ini.
Menurut kebiasaan Arab jahiliah, seorang wali berkuasa atas anak yatim yang berada di bawah asuhan dan pemeliharaannya, serta berkuasa pula atas hartanya, seakan-akan harta itu telah menjadi miliknya.
Jika anak yatim itu cantik, dinikahinya, sehingga dengan demikian harta anak yatim itu dapat dikuasainya, dan keinginan nafsunya dapat terpenuhi.
Sebaliknya jika anak yatim itu tidak cantik dan ia tidak ingin menikahinya maka dihalang-halanginya nikah dengan laki-laki lain, agar harta anak yatim itu tidak lepas dari tangannya.
Demikian pula halnya orang yang lemah yang mempunyai bagian harta pusaka yang berada di bawah perwalian seseorang.
Menurut adat kebiasaan Arab jahiliah, hanyalah orang laki-laki yang telah dewasa dan telah sanggup ikut pergi berperang yang berhak mendapat bagian warisan.
Sedang anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang lemah, baik laki-laki maupun perempuan tidak berhak walaupun yang meninggal itu adalah ayah kandungnya.
Yang berhak atas pusaka itu adalah walinya.
Bahkan jika seorang perempuan kematian suami dan suaminya mempunyai seorang anak laki-laki yang telah dewasa, maka perempuan janda itu termasuk bagian warisan yang diperoleh putra suaminya.
Karena itu janda tersebut dapat dicampuri atau dijadikan istri oleh anak tirinya.
Allah memperingatkan kaum Muslimin agar menjauhkan diri dari kebiasaan Arab jahiliah itu, hendaklah selalu berlaku adil terhadap perempuan, anak yatim dan orang yang lemah.
Berikanlah kepada mereka harta dan haknya, seperti hak memilih jodoh selama yang dipilihnya itu sesuai dengan ketentuan agama dan dapat membahagiakan mereka di dunia dan di akhirat, dan bergaullah dengan mereka secara baik, baik sebagai seorang istri maupun sebagai anggota masyarakat.
Allah memerintahkan agar berbuat baik kepada anak yatim.
Setiap kebaikan yang dilakukan terhadap mereka pasti diketahui Allah, dan pasti akan diberikan balasan dengan pahala yang berlipat ganda.
Sebaliknya Allah swt mengetahui pula setiap kejahatan yang dilakukan terhadap anak yatim dan Allah akan membalasnya dengan azab yang pedih.
Di samping memberikan harta dan hak kepada anak yatim dan orang yang lemah, hendaklah kaum Muslimin berbuat kebajikan kepada anak yatim.
Disamping memberikan kepada mereka hak dan hartanya, berikan pulalah kepada mereka pemberian-pemberian yang lain dan peliharalah mereka dengan baik seperti memelihara anak sendiri.
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ويستفتونك في النساء قل الله يفتيكم فيهن وما يتلى عليكم في الكتاب في يتامى النساء اللاتي لا تؤتونهن ما كتب لهن وترغبون أن تنكحوهن والمستضعفين من الولدان وأن تقوموا لليتامى بالقسط وما تفعلوا من خير فإن الله كان به عليما
سورة: النساء - آية: ( 127 ) - جزء: ( 5 ) - صفحة: ( 98 )transliterasi Indonesia
wa yastaftụnaka fin-nisā`, qulillāhu yuftīkum fīhinna wa mā yutlā 'alaikum fil-kitābi fī yatāman-nisā`illātī lā tu`tụnahunna mā kutiba lahunna wa targabụna an tangkiḥụhunna wal-mustaḍ'afīna minal-wildāni wa an taqụmụ lil-yatāmā bil-qisṭ, wa mā taf'alụ min khairin fa innallāha kāna bihī 'alīmā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dikatakan kepadanya: "Masuklah ke dalam istana". Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam
- Mereka tidak mengenal Allah dengan sebenar-benarnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
- dan dibakar di dalam jahannam.
- Dan sesungguhnya Al Quran itu benar-benar menjadi penyesalan bagi orang-orang kafir (di akhirat).
- Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat
- Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah
- Mereka berkata: "Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim".
- dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu,
- maka datangkanlah (kembali) bapak-bapak kami jika kamu memang orang-orang yang benar".
- Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Friday, November 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب