Tafsir Surat Al Imran ayat 130 , Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Takulu Ar-Riba Ađafaan
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾
[ آل عمران: 130]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. [Al Imran: 130]
Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Takulu Ar-Riba Ađafaan Muđaafatan Wa Attaqu Allaha Laallakum Tuflihuna
Tafsir Al-mokhtasar
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti Rasul-Nya, hindarilah mengambil riba sebagai tambahan yang berlipat ganda atas modal yang kalian pinjamkan, seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Dan takutlah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, agar kalian mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat yang kalian inginkan.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali pokoknya saja.
Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah.
Juga, jangan mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan.
Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit.
( 1 ) ( 1 ) Pada ayat ini, riba diberi sifat ’berlipat-ganda’, hingga membuat kita perlu untuk membicarakannya dari segi ekonomi.
Ada dua macam riba: nasî’ah dan fadll.
Yang pertama, riba al-nasî’ah, adalah yang secara tegas diharamkan oleh teks al-Qur’ân.
Batasannya adalah suatu pinjaman yang mendatangkan keuntungan kepada si pemilik modal sebagai imbalan penundaan pembayaran.
Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang.
Tidak seperti hukum positif yang membolehkan riba bila tidak lebih dari 6%, misalnya.
Sedang riba al-fadll adalah suatu bentuk tukar-menukar dua barang sejenis yang tidak sama kwantitasnya.
Contoh: penukaran 50 ton gandum dengan 50,5 ton gandum atas kesepakatan kedua belah pihak.
Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang.
Adapun yang menjadi dasar pengharaman riba jenis ini adalah hadis Nabi yang disebut sebelumnya dan dikuatkan dengan hadis riwayat Ibn ’Umar sebagai berikut.
Nabi bersabda, "Janganlah kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq ( mata uang yang terbuat dari perak ) kecuali dengan yang semisal dan sama persis jumlahnya, karena sungguh aku mengkhawatirkan kalian terjerumus dalam rima’ yaitu riba!" Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riba yang pertama sajalah yang dengan tegas diharamkan oleh teks al-Qur’ân.
Karena riba ini adalah laba ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat, sesuatu hal yang tidak terjadi pada riba al-fadll, maka tidak diharamkan.
Pengharamannya pun, menurut sebagian ulama ini, tidak langsung didasarkan pada hadis itu sendiri.
Tetapi didasarkan pada kaidah sadd al-dzarâ’i’ ( mencegah suatu perbuatan yang bisa membawa kepada yang perbuatan haram ).
Hal itu karena praktek riba al-fadll bisa menggiring orang untuk melakukan riba al-nasî’ah yang telah jelas haram, walau terkadang masih dapat dibolehkan dalam keadaan darurat.
Adapun dari sisi ekonomi, riba merupakan cara pengumpulan harta yang membahayakan karena riba merupakan cara penimbunan harta tanpa bekerja.
Sebab harta dapat diperoleh hanya dengan memperjual-belikan uang, suatu benda yang pada dasarnya diciptakan untuk alat tukar-menukar dan pemberian nilai untuk suatu barang.
Agama Yahudi pun mengharamkan praktik riba ini.
Hanya saja, anehnya, pengharaman itu hanya belaku di kalangan mereka sendiri.
Sedangkan praktik riba dengan orang lain dibolehkan.
Tujuan mereka adalah untuk menyengsarakan orang lain dan untuk memegang kendali perekonomian dunia.
Alangkah jeleknya perbuatan mereka ini
Tafsir al-Jalalain
( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda ) bacaannya ada yang memakai alif dan ada pula yang tidak, maksudnya ialah memberikan tambahan pada harta yang diutang yang ditangguhkan pembayarannya dari tempo yang telah ditetapkan ( dan bertakwalah kamu kepada Allah ) dengan menghindarinya ( supaya kamu beroleh keberuntungan ) atau hasil yang gemilang.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali pokoknya saja.
Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah.
Juga, jangan mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan.
Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit.
( 1 ) ( 1 ) Pada ayat ini, riba diberi sifat 'berlipat-ganda', hingga membuat kita perlu untuk membicarakannya dari segi ekonomi.
Ada dua macam riba: nasî'ah dan fadll.
Yang pertama, riba al-nasî'ah, adalah yang secara tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân.
Batasannya adalah suatu pinjaman yang mendatangkan keuntungan kepada si pemilik modal sebagai imbalan penundaan pembayaran.
Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang.
Tidak seperti hukum positif yang membolehkan riba bila tidak lebih dari 6%, misalnya.
Sedang riba al-fadll adalah suatu bentuk tukar-menukar dua barang sejenis yang tidak sama kwantitasnya.
Contoh: penukaran 50 ton gandum dengan 50,5 ton gandum atas kesepakatan kedua belah pihak.
Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang.
Adapun yang menjadi dasar pengharaman riba jenis ini adalah hadis Nabi yang disebut sebelumnya dan dikuatkan dengan hadis riwayat Ibn 'Umar sebagai berikut.
Nabi bersabda, "Janganlah kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq ( mata uang yang terbuat dari perak ) kecuali dengan yang semisal dan sama persis jumlahnya, karena sungguh aku mengkhawatirkan kalian terjerumus dalam rima' yaitu riba!" Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riba yang pertama sajalah yang dengan tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân.
Karena riba ini adalah laba ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat, sesuatu hal yang tidak terjadi pada riba al-fadll, maka tidak diharamkan.
Pengharamannya pun, menurut sebagian ulama ini, tidak langsung didasarkan pada hadis itu sendiri.
Tetapi didasarkan pada kaidah sadd al-dzarâ'i' ( mencegah suatu perbuatan yang bisa membawa kepada yang perbuatan haram ).
Hal itu karena praktek riba al-fadll bisa menggiring orang untuk melakukan riba al-nasî'ah yang telah jelas haram, walau terkadang masih dapat dibolehkan dalam keadaan darurat.
Adapun dari sisi ekonomi, riba merupakan cara pengumpulan harta yang membahayakan karena riba merupakan cara penimbunan harta tanpa bekerja.
Sebab harta dapat diperoleh hanya dengan memperjual-belikan uang, suatu benda yang pada dasarnya diciptakan untuk alat tukar-menukar dan pemberian nilai untuk suatu barang.
Agama Yahudi pun mengharamkan praktik riba ini.
Hanya saja, anehnya, pengharaman itu hanya belaku di kalangan mereka sendiri.
Sedangkan praktik riba dengan orang lain dibolehkan.
Tujuan mereka adalah untuk menyengsarakan orang lain dan untuk memegang kendali perekonomian dunia.
Alangkah jeleknya perbuatan mereka ini!
Tafsir Al-wajiz
Kaum kafir membiayai perang, termasuk Perang Uhud, dengan harta yang mereka peroleh dengan cara riba.
Oleh karena itu Allah mengingatkan, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba, yaitu mengambil nilai tambah dari pihak yang berutang dengan berlipat ganda sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Jahiliah, maupun penambahan dari pokok harta walau tidak berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah, antara lain dengan meninggalkan riba, agar kamu beruntung di dunia dan di akhirat” ( Lihat: Surah al-Baqarah/2: 279 ).
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini adalah yang pertama diturunkan tentang haramnya riba.
Ayat-ayat mengenai haramnya riba dalam Surah al-Baqarah ayat 275, 276 dan 278 diturunkan sesudah ayat ini.
Riba dalam ayat ini, ialah riba nasī’ah yang juga disebut riba jahiliah yang biasa dilakukan orang pada masa itu.
Ibnu Jarir berkata, “ bahwa yang dimaksud Allah dalam ayat ini ialah: Hai, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, sebagaimana kamu lakukan pada masa jahiliah sesudah kamu masuk Islam, padahal kamu telah diberi petunjuk oleh-Nya. ” Pada masa itu bila seseorang meminjam uang sebagaimana disepakati waktu meminjam, maka orang yang punya uang menuntut agar utang itu dilunasi menurut waktu yang dijanjikan.
Orang yang berutang ( karena belum ada uang untuk membayar ) meminta penangguhan dan menjanjikan akan membayar dengan tambahan yang ditentukan.
Setiap kali pembayaran tertunda ditambah lagi bunganya.
Inilah yang dinamakan riba berlipat ganda, dan Allah melarang, kaum Muslimin melakukan hal yang seperti itu.
Ar-Rāzī memberikan penjelasan sebagai berikut, “ Bila seseorang berutang kepada orang lain sebesar seratus dirham dan telah tiba waktu membayar utang itu sedang orang yang berutang belum sanggup membayarnya, maka orang yang berpiutang membolehkan penangguhan pembayaran utang itu asal saja yang berutang mau menjadikan utangnya menjadi dua ratus dirham atau dua kali lipat.
Kemudian apabila tiba waktu pembayaran tersebut dan yang berutang belum juga sanggup membayarnya, maka pembayaran itu dapat ditangguhkan dengan ketentuan utangnya dilipatgandakan lagi, demikianlah seterusnya sehingga utang itu menjadi bertumpuk-tumpuk.
Inilah yang dimaksud dengan kata “berlipat ganda ” dalam firman Allah.
Riba semacam ini dinamakan juga ribā nasī’ah karena adanya penangguhan dalam pembayaran bukan tunai.
Selain ribā nasī’ah ada pula riba yang dinamakan ribā faḍal yaitu menukar barang dengan barang yang sejenis sedang mutunya berlainan, umpamanya menukar 1 liter beras yang mutunya tinggi dengan 11⁄2 liter beras yang bermutu rendah.
Haramnya riba fadal ini, didasarkan pada hadis-hadis Rasul, dan hanya berlaku pada emas, perak dan makanan-makanan pokok, atau yang diistilahkan dengan “ barang-barang ribawi. ”
Karena beratnya hukum riba ini dan amat besar bahayanya maka Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menjauhi riba dan selalu memelihara diri dan bertakwa kepada Allah agar jangan terperosok ke dalamnya dan agar mereka dapat hidup berbahagia dan beruntung di dunia dan di akhirat.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ياأيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون
سورة: آل عمران - آية: ( 130 ) - جزء: ( 4 ) - صفحة: ( 66 )transliterasi Indonesia
yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulur-ribā aḍ'āfam muḍā'afataw wattaqullāha la'allakum tufliḥụn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Maka bertasbihlah kepada Allah di waktu kamu berada di petang hari dan waktu kamu berada
- Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada
- anggur dan sayur-sayuran,
- Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka
- Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan
- Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada
- Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya,
- Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy),
- Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,
- Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Monday, November 25, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب