Tafsir Surat An-Nisa ayat 19 , Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Yahillu Lakum An
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا﴾
[ النساء: 19]
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [Nisa: 19]
Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Yahillu Lakum An Tarithu An-Nisa Karhaan Wa La Tađuluhunna Litadh/habu Bibađi Ma Ataytumuhunna Illa An Yatina Bifahishatin Mubayyinatin Wa Ashiruhunna Bil-Marufi Fain Karihtumuhunna Faasa An Takrahu Shayaan Wa Yajala Allahu Fihi Khayraan Kathiraan
Tafsir Al-mokhtasar
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti rasul-Nya! Kalian tidak boleh mewarisi istri-istri ( yang ditinggal mati oleh ) bapak-bapak kalian sebagaimana kalian mewarisi hartanya.
Kalian tidak boleh menikahi mereka, atau menikahkan mereka dengan orang yang kalian kehendaki, atau melarang mereka menikah.
Dan kalian juga tidak boleh menahan istri-istri kalian yang tidak kalian sukai dengan tujuan menyengsarakan mereka, supaya mereka terpaksa merelakan sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka, baik mahar maupun lainnya.
Kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji secara nyata, seperti berbuat zina.
Apabila mereka melakukan perbuatan semacam itu, maka kalian boleh menahan mereka dan mendesak mereka sampai bersedia memberikan sebagian dari apa yang kalian berikan kepada mereka.
Pergaulilah istri-istri kalian dengan baik, tidak menyakiti mereka, dan berbuat baiklah kepada mereka.
Jika kalian tidak menyukai mereka karena sesuatu hal yang sifatnya duniawi, maka bersabarlah terhadap mereka.
Karena boleh jadi di balik sesuatu yang tidak kalian sukai itu, Allah menjadikan banyak kebaikan di dalam kehidupan dunia dan Akhirat.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Wahai orang-orang yang beriman, kalian tidak diperkenankan memperlakukan wanita seperti barang pusaka yang kalian warisi sebagai istri tanpa mahar, sedang mereka dalam keadaan terpaksa.
Jangan merugikan mereka dengan menekan agar tidak mengambil mahar.
Jangan memaksa mereka mengembalikan harta yang telah kalian berikan kecuali bila mereka jelas-jelas berbuat dosa seperti berselingkuh atau berperilaku buruk.
Kalian boleh menekan atau mengambil sebagian apa yang telah diberikan kepada mereka ketika bercerai.
Hendaknya kalian, hai orang-orang yang beriman, mempergauli istri dengan ucapan dan tindakan yang baik.
Apabila kalian tidak menyukai mereka karena cacat fisik, cacat moral atau lainnya, maka bersabarlah dan jangan tergesa-gesa menceraikan mereka.
Sebab, bisa jadi dalam sesuatu yang tidak kalian senangi, Allah memberikan kebaikan yang banyak.
Sesungguhnya Allah mengetahui segala sesuatu
Tafsir al-Jalalain
( Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita ) maksudnya diri mereka ( dengan paksa ) dibaca karhan atau kurhan; artinya tanpa kemauan dan kerelaan mereka.
Di zaman jahiliah mereka biasa mewarisi wanita-wanita, istri karib kerabat mereka.
Jika mereka kehendaki mereka dapat mengawininya tanpa maskawin, atau mereka kawinkan lalu diambil maskawinnya, atau mereka halangi kawin sampai wanita itu menebus dirinya dengan harta warisan yang diperolehnya atau mereka tunggu sampai meninggal lalu mereka warisi hartanya; maka mereka dilarang demikian itu.
( Dan tidak pula ) bahwa ( kamu menyusahkan mereka ) artinya kamu halangi istri-istrimu buat mengawini laki-laki lain dengan menahan mereka padahal tak ada keinginanmu lagi terhadap mereka selain dari menyusahkan belaka ( karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka ) berupa mahar ( kecuali jika mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata ) dengan ya baris di atas dan baris di bawah, yang nyata atau yang dinyatakan, artinya zina atau nusyuz; maka ketika itu bolehlah kamu menyusahkan mereka hingga mereka melakukan khuluk atau menebus diri mereka ( dan pergaulilah mereka secara patut ) artinya secara baik-baik, biar dalam perkataan maupun dalam memberi nafkah lahir atau batin.
( Maka jika kamu tidak menyukai mereka ) hendaklah bersabar ( karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak ).
Siapa tahu hal itu dilakukan-Nya misalnya dengan menganugerahimu anak yang saleh.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Wahai orang-orang yang beriman, kalian tidak diperkenankan memperlakukan wanita seperti barang pusaka yang kalian warisi sebagai istri tanpa mahar, sedang mereka dalam keadaan terpaksa.
Jangan merugikan mereka dengan menekan agar tidak mengambil mahar.
Jangan memaksa mereka mengembalikan harta yang telah kalian berikan kecuali bila mereka jelas-jelas berbuat dosa seperti berselingkuh atau berperilaku buruk.
Kalian boleh menekan atau mengambil sebagian apa yang telah diberikan kepada mereka ketika bercerai.
Hendaknya kalian, hai orang-orang yang beriman, mempergauli istri dengan ucapan dan tindakan yang baik.
Apabila kalian tidak menyukai mereka karena cacat fisik, cacat moral atau lainnya, maka bersabarlah dan jangan tergesa-gesa menceraikan mereka.
Sebab, bisa jadi dalam sesuatu yang tidak kalian senangi, Allah memberikan kebaikan yang banyak.
Sesungguhnya Allah mengetahui segala sesuatu.
Tafsir Al-wajiz
Salah satu tradisi pada masa Jahiliah adalah apabila seorang pria wafat dan meninggalkan istri, maka keluarga pria itu datang untuk memperistri tanpa memberi mahar.
Boleh jadi yang memperistri tersebut adalah anak tiri, mertua atau ipar wanita tersebut.
Mereka memperlakukan istri dari laki-laki yang meninggal tersebut sesuai keinginan mereka tanpa memberikan hak apalagi menaruh belas kasihan, lalu turunlah ayat ini.
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal, yakni tidak dibenarkan dengan alasan apa pun, bagi kamu, laki-laki, berlaku seperti kelakuan orang-orang yang tidak beriman yaitu mewarisi harta atau diri perempuan dengan dipaksa atau tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.
Dan janganlah kamu, wahai suami, apabila telah menceraikan istri-istri kamu, menyusahkan, yakni menghalangi, mereka menikah dengan laki-laki lain.
Tindakan itu kamu lakukan karena hendak mengambil kembali secara paksa sebagian dari apa saja yang telah kamu berikan kepadanya baik mahar, atau pemberian lainnya, kecuali apabila mereka sudah terbukti melakukan perbuatan keji yang nyata seperti nusyuz atau berzina, maka kamu boleh memaksa mereka menebus diri dengan mengembalikan maskawin yang telah kamu berikan, sebagai pelajaran bagi mereka.
Dan bergaullah, wahai suami, dengan mereka menurut cara yang patut dan penuh kasih sayang sesuai ketentuan agama.
Jika kamu tidak menyukai mereka lantaran adanya kekurangan pada diri mereka, maka bersabarlah terhadap segala kekurangan atau keterbatasan mereka.
Karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu pada dirinya, padahal Allah ingin menjadikan dalam ikatan perkawinan bersamanya itu suatu kebaikan yang banyak padanya di kemudian hari.
Karena, di balik kesabaran tersebut tentu ada hikmah yang banyak.
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini tidak berarti bahwa mewariskan perempuan tidak dengan jalan paksa dibolehkan.
Menurut sebagian adat Arab jahiliah apabila seseorang meninggal, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu.
Janda tersebut boleh dinikahi sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan menikah lagi.
Kaum Muslimin dilarang meneruskan adat Arab jahiliah yang mewarisi dan menguasai kaum perempuan dengan paksa.
Hal demikian sangat menyiksa dan merendahkan martabat kaum perempuan.
Juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang menyusahkan dan memudaratkan perempuan seperti mengharuskan mereka mengembalikan mahar yang pernah diterima dari suaminya ketika perkawinan dahulu kepada ahli waris almarhum suaminya itu sebagai tebusan bagi diri mereka, sehingga mereka boleh kawin lagi dengan laki-laki yang lain.
Ayat di atas menjelaskan larangannya dengan melarang menikah dengan mereka dan tidak boleh kaum Muslimin mengambil apa saja yang pernah diberikannya kepada istri atau istri salah seorang ahli waris, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaaan keji yang nyata, seperti tidak taat, berzina, mencuri dan sebagainya.
Kecelakaan yang dilakukannya juga kadang kala disebabkan oleh harta tersebut.
Para suami agar bergaul dengan istri dengan baik.
Jangan kikir dalam memberi nafkah, jangan sampai memarahinya dengan kemarahan yang melewati batas atau memukulnya atau selalu bermuka muram terhadap mereka.
Seandainya suami membenci istri dikarenakan istri itu mempunyai cacat pada tubuhnya atau terdapat sifat-sifat yang tidak disenangi atau kebencian serius kepada istrinya timbul karena hatinya telah terpaut kepada perempuan lain, maka hendaklah suami bersabar, jangan terburu-buru menceraikan mereka.
Mudah-mudahan yang dibenci oleh suami itu justru yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan kepada mereka.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ياأيها الذين آمنوا لا يحل لكم أن ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما آتيتموهن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
سورة: النساء - آية: ( 19 ) - جزء: ( 4 ) - صفحة: ( 80 )transliterasi Indonesia
yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- (Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: "Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala
- Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah
- Saudara-saudara Yusuf menjawab "Demi Allah sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan
- Maka alangkah dahsyatnya azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.
- Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat mencabut nyawa mereka seraya memukul-mukul muka mereka dan punggung mereka?
- Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa
- Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera
- dan Al Quran itu bukanlah perkataan seorang penyair. Sedikit sekali kamu beriman kepadanya.
- Ataukah untuk Allah anak-anak perempuan dan untuk kamu anak-anak laki-laki?
- Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezeki, kemudian mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah di antara
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, December 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب