Tafsir Surat Al-Maidah ayat 2 , Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Tuhillu Shaaira Allahi

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Maidah ayat 2 | Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Tuhillu Shaaira Allahi - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
[ المائدة: 2]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [Maidah: 2]

Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Tuhillu Shaaira Allahi Wa La Ash-Shahra Al-Harama Wa La Al-Hadya Wa La Al-Qalaida Wa La Ammina Al-Bayta Al-Harama Yabtaghuna Fađlaan Min Rabbihim Wa Riđwanaan Wa Idha Halaltum Fastadu Wa La Yajrimannakum Shanaanu Qawmin An Saddukum Ani Al-Masjidi Al-Harami An Tatadu Wa Taawanu Ala Al-Birri Wa At-Taqwa Wa La Taawanu Ala Al-Ithmi Wa Al-Udwani Wa Attaqu Allaha Inna Allaha Shadidu Al-Iqabi

Tafsir Al-mokhtasar


Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian menghalalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah, yang kalian diperintahkan-Nya untuk menghormatinya, dan jauhilah larangan-larangan ihram, seperti memakai pakaian yang berjahit, serta hindarilah larangan-larangan tanah haram, seperti berburu binatang.
Janganlah kalian melakukan peperangan di bulan-bulan haram ( Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab ).
Janganlah kalian menghalalkan ( mengganggu ) binatang-binatang hadyu ( sembelihan ) yang disembelih di tanah suci dengan cara merampasnya atau semacamnya, atau menghalang-halanginya agar tidak sampai ke tempat penyembelihannya.
Janganlah kalian menghalalkan binatang-binatang hadyu yang diberi kalung sebagai tanda bahwa binatang itu adalah binatang hadyu.
Dan janganlah kalian menghalalkan ( mengganggu ) orang-orang yang sedang pergi ke Baitullah yang suci untuk mencari keuntungan dari perdagangan dan mengharap rida Allah.
Apabila kalian telah selesai bertahalul dari ihram haji atau umrah, dan telah keluar dari tanah haram, maka berburulah jika kalian mau.
Dan jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu kaum, karena mereka telah menghalang-halangi kalian dari Masjidilharam, mendorong kalian untuk berbuat sewenang-wenang dan tidak berlaku adil kepada mereka.
Dan tolong-menolonglah kalian wahai orang-orang mukmin dalam mengerjakan apa yang diperintahkan kepada kalian dan meninggalkan apa yang terlarang bagi kalian.
Dan takutlah kalian kepada Allah dengan senantiasa patuh kepada-Nya dan tidak durhaka kepada-Nya.
Sesungguhnya Allah Mahakeras hukuman-Nya kepada orang yang durhaka kepada-Nya, maka waspadalah terhadap hukuman-Nya.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah seperti manasik haji pada waktu ihram sebelum tahallul ( berhalal’ dengan cara mencukur rambut ) dan hukum-hukum syariat yang lainnya.
Jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram dengan mengobarkan api peperangan, dan jangan pula menghalangi binatang yang dikhususkan untuk dibawa ke Bayt Allâh ( Baitullah, Ka’bah ) dengan merampas atau menghalanginya untuk sampai ke tempatnya.
Jangan melepas kalung-kalung yang ada pada leher binatang sebagai tanda bahwa binatang itu akan dibawa ke Bayt Allâh untuk disembelih pada musim haji, dan jangan pula menghalangi orang-orang yang pergi ke Bayt Allâh dengan maksud mencari karunia dan keridaan-Nya.
Jika kalian selesai melaksanakan ihram kemudian melakukan tahallul, maka kalian boleh berburu.
Janganlah kebencian kalian kepada kaum yang menghalangi kalian pergi ke al-Masjid al-Haram, mendorong kalian untuk memusuhi mereka.
Hendaknya kalian, wahai orang-orang Mukmin, saling menolong( 1 ) alam berbuat baik dan dalam melaksanakan semua bentuk ketaatan dan jangan saling menolong dalam berbuat kemaksiatan dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah.
Takutlah hukuman dan siksa Allah, karena siksa-Nya amat kejam bagi orang-orang yang menentang-Nya.
( 1 ) Ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur’ân telah terlebih dahulu beberapa ratus tahun menganjurkan konsep kerjasama dalam kebaikan, dibanding semua undang-undang positif yang ada

Tafsir al-Jalalain


( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah ) jamak sya`iiratun; artinya upacara-upacara agama-Nya.
Melanggar yaitu dengan berburu di waktu ihram ( dan jangan pula melanggar bulan haram ) dengan melakukan peperangan padanya ( dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya ) yakni hewan yang dihadiahkan buat tanah suci ( serta binatang-binatang berkalung ) jamak dari qilaadatun; artinya binatang yang diberi kalung dengan kayu-kayuan yang terdapat di tanah suci sebagai tanda agar ia aman, maka janganlah ada yang mengganggu baik hewan-hewan itu sendiri maupun para pemiliknya ( jangan pula ) kamu halalkan atau kamu ganggu ( orang-orang yang berkunjung ) atau menuju ( Baitulharam ) dengan memerangi mereka ( sedangkan mereka mencari karunia ) artinya rezeki ( dari Tuhan mereka ) dengan berniaga ( dan keridaan ) daripada-Nya di samping berkunjung ke Baitullah tidak seperti pengertian mereka yang salah itu.
Ayat ini dimansukh oleh ayat Bara`ah.
( Dan apabila kamu telah selesai ) dari ihram ( maka perintahlah berburu ) perintah di sini berarti ibahah atau memperbolehkan ( dan sekali-kali janganlah kamu terdorong oleh kebencian ) dibaca syana-aanu atau syan-aanu berarti kebencian atau kemarahan ( kepada suatu kaum disebabkan mereka telah menghalangi kamu dari Masjidilharam untuk berbuat aniaya ) kepada mereka dengan pembunuhan dan sebagainya.
( Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan ) dalam mengerjakan yang dititahkan ( dan ketakwaan ) dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang ( dan janganlah kamu bertolong-tolongan ) pada ta`aawanu dibuang salah satu di antara dua ta pada asalnya ( dalam berbuat dosa ) atau maksiat ( dan pelanggaran ) artinya melampaui batas-batas ajaran Allah.
( Dan bertakwalah kamu kepada Allah ) takutlah kamu kepada azab siksa-Nya dengan menaati-Nya ( sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya ) bagi orang yang menentang-Nya.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melanggar syiar-syiar Allah seperti manasik haji pada waktu ihram sebelum tahallul ( 'berhalal' dengan cara mencukur rambut ) dan hukum-hukum syariat yang lainnya.
Jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram dengan mengobarkan api peperangan, dan jangan pula menghalangi binatang yang dikhususkan untuk dibawa ke Bayt Allâh ( Baitullah, Ka'bah ) dengan merampas atau menghalanginya untuk sampai ke tempatnya.
Jangan melepas kalung-kalung yang ada pada leher binatang sebagai tanda bahwa binatang itu akan dibawa ke Bayt Allâh untuk disembelih pada musim haji, dan jangan pula menghalangi orang-orang yang pergi ke Bayt Allâh dengan maksud mencari karunia dan keridaan-Nya.
Jika kalian selesai melaksanakan ihram kemudian melakukan tahallul, maka kalian boleh berburu.
Janganlah kebencian kalian kepada kaum yang menghalangi kalian pergi ke al-Masjid al-Haram, mendorong kalian untuk memusuhi mereka.
Hendaknya kalian, wahai orang-orang Mukmin, saling menolong( 1 ) alam berbuat baik dan dalam melaksanakan semua bentuk ketaatan dan jangan saling menolong dalam berbuat kemaksiatan dan melanggar ketentuan-ketentuan Allah.
Takutlah hukuman dan siksa Allah, karena siksa-Nya amat kejam bagi orang-orang yang menentang-Nya.
( 1 ) Ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur'ân telah terlebih dahulu beberapa ratus tahun menganjurkan konsep kerjasama dalam kebaikan, dibanding semua undang-undang positif yang ada.

Tafsir Al-wajiz


Ayat berikut berisi hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji.
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, yakni segala amalan yang dilakukan dalam melaksanakan ibadah haji seperti tata cara melakukan tawaf dan sa’i, serta tempat-tempat mengerjakannya, seperti Kakbah, Safa, dan Marwah, jangan engkau melanggarnya dengan berburu ketika dalam keadaan ihram dan jangan pula melanggar kehormatan bulan-bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab, janganlah pula engkau melanggar kehormatannya dengan berperang pada bulan itu kecuali untuk membela diri ketika diserang.
Jangan pula mengganggu hadyu, yaitu hewan-hewan kurban yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, hewan-hewan itu disembelih di tanah haram dan dihadiahkan dagingnya kepada fakir miskin, dan qalaid, hewan-hewan kurban yang diberi tanda, dikalungi dengan tali sebagai tanda yang menunjukkan bahwa hewan itu telah dipersiapkan untuk dikurbankan dan dihadiahkan, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam, untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, mereka mencari karunia berupa keuntungan duniawi, dan keridaan yang berupa ganjaran dari Tuhannya.
Akan tetapi, apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu apabila kamu mau.
Jangan sampai kebencian sebagian kamu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari mengunjungi Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas kepada mereka dengan cara membunuh mereka atau melakukan kejahatan kepada mereka.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan, melakukan yang diperintahkan Allah, dan takwa, takut kepada larangannya, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa, melakukan maksiat dan permusuhan, sebab yang demikian itu melanggar hukum-hukum Allah.
Bertakwalah kepada Allah, takut kepada Allah dengan melakukan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya, karena sungguh Allah sangat berat siksaan-Nya kepada orang-orang yang tidak taat kepada-Nya.

Tafsir Al-tahlili


Menurut riwayat Ibnu Juraij dan Ikrimah, bahwa seorang bernama al-Huṭām al-Bakri datang ke Medinah dengan unta membawa bahan makanan.
Setelah dijualnya makanan itu ia menjumpai Nabi, lalu membaiat diri masuk Islam.
Setelah ia berpaling pergi, Nabi memperhatikannya seraya bersabda kepada para sahabatnya yang ada di situ: “ Dia datang kepada saya dengan wajah orang yang berdusta dan berpaling pergi membelakangi saya seperti penipu. ” Setelah al-Huṭām tiba di Yamamah, lalu ia murtad dari Islam.
Berikutnya pada bulan Zulkaidah, ia keluar lagi dengan untanya hendak menjual barang makanan ke Mekah.
Tatkala para sahabat Nabi mendengar berita ini, beberapa orang dari golongan Muhajirin dan Ansar, bersiap keluar untuk menghajarnya di tengah jalan, maka turunlah ayat yang kedua ini.[ 50 ] Akhirnya mereka tidak jadi melakukannya.
Pada ayat kedua ini Allah menerangkan kepada orang-orang yang beriman; lima larangan penting yang tidak boleh dilanggar yaitu:
1.
Melanggar larangan-larangan Allah, yaitu melanggar amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain-lainnya.
2.
Melanggar kehormatan bulan haram, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab, yang dilarang pada bulan-bulan tersebut berperang kecuali membela diri karena diserang.
3.
Mengganggu binatang-binatang hadyu, yaitu unta, lembu dan sejenisnya, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin.
4.
Mengganggu qalā’id yaitu binatang-binatang hadyu ( kurban ), yang sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Ka’bah.
Menurut pendapat yang lain, termasuk juga orang-orang yang memakai kalung yang menunjukkan bahwa dia hendak mengunjungi Ka’bah yang tidak boleh diganggu, seperti yang dilakukan orang Arab pada zaman jahiliah.
5.
Menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia ( rezeki ) Allah seperti berdagang dan mencari keridaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah.
Menurut jumhur yang tidak boleh dihalang-halangi itu ialah orang-orang mukmin, sedang orang-orang kafir tidak diperbolehkan lagi masuk tanah haram sesuai dengan firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا
“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang yang musyrik itu najis ( jiwa ), sebab itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. ” ( at-Taubah/9:28 ).
Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa kalau sudah tahallul, artinya, sesudah selesai mengerjakan ibadah haji atau umrah, dibolehkan berburu di luar tanah haram sedang di tanah haram tetap tidak dibolehkan, dilarang mencabut tumbuh-tumbuhan dan mengganggu binatang buruannya, berbuat aniaya terhadap orang yang menghalang-halangi masuk Masjidilharam, seperti kaum musyrikin menghalang-halangi orang-orang mukmin mengerjakan umrah yang ditetapkan pada perdamaian Hudaibiyah.
Kemudian bahagian terakhir ayat ini mewajibkan orang-orang mukmin tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka.
Dilarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar terhindar dari siksaan-Nya yang sangat berat.


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

ياأيها الذين آمنوا لا تحلوا شعائر الله ولا الشهر الحرام ولا الهدي ولا القلائد ولا آمين البيت الحرام يبتغون فضلا من ربهم ورضوانا وإذا حللتم فاصطادوا ولا يجرمنكم شنآن قوم أن صدوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب

سورة: المائدة - آية: ( 2 )  - جزء: ( 6 )  -  صفحة: ( 106 )

transliterasi Indonesia

yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
  2. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
  3. Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bersiap-siaga, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu
  4. Dan tidakkah manusia itu memikirkan bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakannya dahulu, sedang ia tidak ada
  5. kemudian dia ingin sekali supaya Aku menambahnya.
  6. Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
  7. Dan apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum
  8. (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan
  9. Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan bergegas-gegas ia berkata: "Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan
  10. yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Sunday, December 22, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب