Tafsir Surat Al-Hajj ayat 25 , Inna Al-Ladhina Kafaru Wa Yasudduna An Sabili Allahi

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Hajj ayat 25 | Inna Al-Ladhina Kafaru Wa Yasudduna An Sabili Allahi - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ ۚ وَمَن يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ﴾
[ الحج: 25]

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih. [Hajj: 25]

Inna Al-Ladhina Kafaru Wa Yasudduna An Sabili Allahi Wa Al-Masjidi Al-Harami Al-Ladhi Jaalnahu Lilnnasi Sawaan Al-Akifu Fihi Wa Al-Badi Wa Man Yurid Fihi Biilhadin Bizulmin Nudhiqhu Min Adhabin Alimin

Tafsir Al-mokhtasar


Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah, yang menghalangi manusia agar tidak masuk ke dalam Islam, dan menghalangi mereka dari mendatangi Masjidil Haram seperti yang dilakukan orang-orang musyrik pada tahun peristiwa Hudaibiyah; niscaya akan Kami rasakan kepada mereka azab yang pedih.
Masjid itu yang Kami jadikan sebagai kiblat bagi manusia dalam salat mereka, dan sebagai tempat tawaf mereka dalam ibadah haji atau umrah, sama-sama terbuka untuk penduduk Mekkah, dan bagi siapa saja yang datang dari luar Mekkah, maka barangsiapa sengaja bermaksud menyimpang dari kebenaran dengan melakukan maksiat di dalamnya, niscaya Kami akan rasakan padanya azab yang pedih.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Orang-orang yang mengingkari Allah dan utusan-utusan-Nya serta selalu menghalangi manusia untuk memeluk Islam dan menghalangi orang-orang Mukmin untuk memasuki al-Masjid al-Haram di Mekah--sedang Allah telah menjadikannya haram dan aman bagi semua orang, baik penduduk tetap maupun yang hanya berkunjung--akan dibalas oleh Allah dengan azab yang kejam.
Begitu juga setiap orang yang menyeleweng dari kebenaran dan berbuat zalim di kawasan haram, ia akan disiksa oleh Allah dengan azab yang menyakitkan

Tafsir al-Jalalain


( Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah ) dari ketaatan kepada-Nya ( dan ) dari ( Masjidilharam yang telah Kami jadikan ia ) sebagai manasik dan tempat beribadah ( untuk semua manusia, baik yang bermukim ) yang tinggal ( di situ maupun di padang pasir ) yakni pendatang ( dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan ) huruf Ba di sini adalah Zaidah ( secara zalim ) yang menyebabkan orang yang bersangkutan zalim, seumpamanya ia mengerjakan perbuatan yang terlarang, sekalipun dalam bentuk mencaci pelayan ( niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih )" yang menyakitkan.
Berdasarkan pengertian ini maka Khabar Inna diambil daripadanya.
Maksudnya, sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan dari Masjidilharam, niscaya Kami akan rasakan kepada mereka sebagian siksa yang pedih.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Orang-orang yang mengingkari Allah dan utusan-utusan-Nya serta selalu menghalangi manusia untuk memeluk Islam dan menghalangi orang-orang Mukmin untuk memasuki al-Masjid al-Haram di Mekah--sedang Allah telah menjadikannya haram dan aman bagi semua orang, baik penduduk tetap maupun yang hanya berkunjung--akan dibalas oleh Allah dengan azab yang kejam.
Begitu juga setiap orang yang menyeleweng dari kebenaran dan berbuat zalim di kawasan haram, ia akan disiksa oleh Allah dengan azab yang menyakitkan.

Tafsir Al-wajiz


Sungguh, orang-orang kafir Mekah seperti Abu Sufyan bin Harb dan kawan-kawannya yang menghalangi manusia dari jalan Allah untuk memeluk Islam dan menghalangi Rasulullah dan para sahabat melaksanakan ibadah umrah di Masjidilharam yang telah Kami jadikan terbuka untuk semua manusia yang beriman, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar daerah yang jauh; dan siapa saja yang berada di Masjidilharam yang bermaksud melakukan kejahatan seperti membunuh, mengintimidasi, menghalangi manusia masuk Islam, dan berbuat kerusuhan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih di akhirat berupa api yang terus membakar, air mendidih, dan cambuk yang menghancurluluhkan tubuh.

Tafsir Al-tahlili


Menurut riwayat Ibnu ‘Abbas ra ayat ini sesungguhnya diturunkan berhubungan dengan Abi Sufyan bin Harb dan kawan-kawannya.
Mereka itu menghalang-halangi Rasulullah saw dan para sahabat memasuki Masjidil Haram untuk melakukan ibadah umrah di tahun “ perdamaian Hudaibiyah ”.
Karena itu Rasulullah enggan untuk memerangi mereka karena Rasulullah berada dalam keadaan ihram.
Kemudian terjadilah kesepakatan yang mela-hirkan perjanjian Hudaibiyah, yang di dalamnya tercantum bahwa Rasulullah tidak jadi umrah di tahun itu, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan dan mereka tidak akan menghalangi Nabi dan sahabatnya masuk Masjidil Haram untuk mengerjakan ibadah, pada tahun yang akan datang.
Ayat ini menerangkan bahwa semua orang yang mengingkari keesaan dan kekuasaan Allah, mendustakan rasul dan meningkari agama yang dibawanya, menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan me-negakkan kalimat Allah, menghalang-halangi kaum Muslimin masuk Masjidil Haram untuk beribadat, baik orang-orang penduduk Mekah asli maupun pendatang dari negeri lain dan menghalang-halangi orang beribadat di dalamnya, niscaya Allah akan menimpakan kepada mereka azab yang sangat pedih.
Dari ayat di atas dipahami bahwa Masjidil Haram yang terletak di sekitar Ka’bah adalah suatu tempat bagi kaum Muslimin untuk mengerjakan ibadah haji, umrah serta ibadah-ibadah yang lain, seperti tawaf, salat, i’tikaf, zikir, dan sebagainya, baik mereka yang berasal dari Mekah sendiri maupun yang berasal dari luar Mekah.
Dengan perkataan lain, bahwa semua kaum Muslimin berhak melakukan ibadah di tempat itu, darimana pun mereka datang.
Allah mengancam dengan azab yang keras terhadap orang-orang yang mencegah dan menghalang-halanginya.
Karena itu ada di antara para ulama yang mempersoalkan kedudukan tanah yang berada di sekitar Masjidil Haram itu, apakah tanah itu dapat dimiliki oleh perseorangan atau pemerintah, atau tanah itu merupakan hak seluruh kaum Muslimin.
Untuk pengaturannya sekarang diserahkan kepada Kerajaan Arab Saudi, karena Masjidil Haram terletak di negara ini, selama negara tersebut melaksanakan perintah-perintah Allah melayani orang-orang yang ingin beribadah di sana.
Menurut Imam Mujahid dan Malik, Masjidil Haram itu adalah milik kaum Muslimin seluruhnya, tidak seorang pun atau sesuatu negara pun yang boleh memilikinya.
Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Abu Hanifah, alasan mereka ialah perkataan baik “ yang bermukim maupun yang berkunjung ” berarti Masjidil Haram dijadikan bagi manusia, agar mereka menghormatinya, beribadah di sana baik bagi orang-orang Mekah maupun orang-orang yang berasal dari luar Mekah.
Karena itu tidak dapat dikatakan bahwa penduduk Mekah lebih berhak atas Masjidil Haram itu dari penduduk dari luar Mekah.
Alasan-alasan mereka yang lain ialah:
1.
Menurut riwayat, bahwa Umar, Ibnu ‘Abbas dan banyak sahabat ber-pendapat, “ Para pengunjung Masjidil Haram boleh menempati rumah-rumah yang didapatinya kosong, belum berpenghuni di Mekah, dan orang-orang Mekah sendiri yang mempunyai rumah kosong itu, hendaklah mengizinkannya. ”
2.
Hadis Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَكَّةُ مُنَاحٌ لَاتُبَاعُ رُبَاعُهَا وَتُؤَاجَرُ بُيُوْتُهَا ( رواه الدار قطنى )
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “ Rasulullah berkata, “Mekah itu pemberian, tidak boleh dijual hasilnya dan tidak boleh disewakan rumahnya.
( Riwayat ad-Dāruquṭnī )
3.
Dan hadis Nabi saw lagi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا قَالَتْ، قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ اَلَّا اَبْنِى لَكَ بِمِنىً بَيْتًا اَوْبِنَاءً يُظِلُّكَ مِنَ الشَّمْسِ، قَالَ لَا، اِنَّمَا هُوَ مُنَاحُ مَنْ سَبَقَ اِلَيْهِ.
( رواه ابو داود )
Dari ‘Aisyah ra ia berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku buatkan untukmu rumah di Mina atau rumah yang dapat melindungi engkau dari terik panas matahari? Beliau menjawab, “Tidak, sesungguhnya tanah itu adalah hadiah bagi orang yang lebih dahulu mendapatkannya. ”
( Riwayat Abū Dāud )
4.
Menurut suatu riwayat, pada permulaan Islam, Masjidil Haram tidak mempunyai pintu-pintu masuk, sehingga sampai pada suatu masa, banyak pencuri berdatangan, lalu seorang laki-laki membuat pintu-pintu, tetapi Umar melarangnya dan berkata, “ Apakah kamu menutup pintu-pintu orang-orang berhaji ke Baitullah? Laki-laki itu menjawab, Aku membuat pintu-pintu untuk memelihara barang-barang pengunjung dari pencuri. ” Karena itu Umar ra membiarkannya.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tanah sekitar Masjidil Haram itu boleh dimiliki dan diperjual-belikan, asal tidak menghalangi kaum Muslimin beribadah di sana.
عَنْ اُمَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ أَأَنْـزِلُ غَدًا فِى دَارِكَ بِمَكَّةَ؟ فَقَالَ فَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيْلٌ مِنْ رِبَاعٍ.
( رواه الشيخان )
Dari Umamah bin Zaid, dia berkata, “Wahai Rasulullah bolehkah aku besok berkunjung ke rumahmu di Mekah? Rasulullah menjawab, “Apakah keluarga Aqil meninggalkan rumah? ( Riwayat asy-Syaikhān )
Perbedaan pendapat ini berpangkal pada persoalan; Apakah Nabi Muhammad dan para sahabat pada saat penaklukan kota Mekah ( fatḥu Makkah ) dengan cara kekerasan atau dengan cara damai? Jika direbut dari tangan orang-orang musyrik dengan kekerasan, tentulah tanah sekitar Masjidil Haram itu merupakan harta rampasan bagi kaum Muslimin yang harus dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan agama.
Tetapi Rasulullah tidak membagi-baginya, sehingga tetaplah tanah itu merupakan milik bagi kaum Muslimin sampai saat ini.
Hal seperti ini pernah pula dilakukan oleh Sayidina ‘Umar pada suatu daerah yang telah direbutnya dari orang-orang kafir.
Pendapat kedua menyatakan bahwa tanah Mekah itu direbut Nabi Muhammad saw dengan cara damai, karena itu ia bukan merupakan barang rampasan, dan tetap menjadi milik empunya waktu itu.
Kemudian diwariskan atau dijual oleh pemiliknya yang dahulu, sehingga menjadi milik dari pembeli pada saat ini.
Sekalipun ada perbedaan pendapat yang demikian, namun para ulama sependapat bahwa Masjidil Haram merupakan tempat beribadah bagi seluruh kaum Muslimin yang datang dari seluruh penjuru dunia.
Mereka boleh datang kapan saja mereka kehendaki, tanpa seorang pun yang boleh mengganggu dan menghalanginya.
Jika berlawanan kepentingan pribadi atau golongan dengan kepentingan agama Islam, maka kepentingan agama Islam yang harus diutamakan dan diprioritaskan.
Tentu saja kaum Muslimin yang telah bermukim dan menjadi penduduk Mekah itu berhak dan boleh mencari nafkah dari hasil usaha mereka melayani dan mengurus jama’ah haji yang datang dari segenap penjuru dunia.
Sekalipun demikian, usaha mengurus dan melayani jama’ah haji itu, tidak boleh dikomersilkan, tetapi semata-mata dilakukan untuk mencari pahala yang besar.
Masjidil Haram sebagai tempat yang suci dan kiblat umat Islam, memiliki keistimewaan dan kelebihan-kelebihan, di antaranya adalah:
a.
Di tempat tersebut orang yang baru berencana saja untuk berbuat maksiat/makar, maka Allah akan mengazabnya.
Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, ad-Ḍaḥḥak dan Ibnu Zaid, menyatakan bahwa bila seseorang sedang berada di Masjidil Haram, kemudian dia berencana untuk mem-bunuh seseorang yang tinggal di Aden, maka Allah akan mengazabnya.
b.
Ibadah yang dilakukan di Masjidil Haram mempunyai nilai tambah dibandingkan dengan ibadah di tempat-tempat lain, bahkan satu kali salat di Masjidil Haram nilainya sama dengan seratus ribu kali salat di luar Masjidil Haram.
Rasulullah bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ: صَلَاةٌ فِى مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ اِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ اَلْفِ صَلَاةِ فِيْمَا سِوَاهُ.
( رواه أحمد بسند صحيح )
Dari Jabir bahwa Rasulullah berkata, “Salat di masjidku ( Masjid Nabawi ) lebih utama seribu kali dibandingkan dengan salat di luar masjidku, kecuali di Masjidil Haram.
Dan salat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibandingkan salat di luar Masjidil Haram.
( Riwayat Aḥmad dengan sanad sahih )


Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

إن الذين كفروا ويصدون عن سبيل الله والمسجد الحرام الذي جعلناه للناس سواء العاكف فيه والباد ومن يرد فيه بإلحاد بظلم نذقه من عذاب أليم

سورة: الحج - آية: ( 25 )  - جزء: ( 17 )  -  صفحة: ( 335 )

transliterasi Indonesia

innallażīna kafarụ wa yaṣuddụna 'an sabīlillāhi wal-masjidil-ḥarāmillażī ja'alnāhu lin-nāsi sawā`anil-'ākifu fīhi wal-bād, wa may yurid fīhi bi`il-ḥādim biẓulmin nużiq-hu min 'ażābin alīm



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Sesungguhnya azab Tuhanmu benar-benar keras.
  2. Dan apabila dikatakakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebahagian dari reski yang diberikan Allah kepadamu", maka orang-orang
  3. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.
  4. sebagai ancaman bagi manusia.
  5. Dan apabila dikatakan (kepadamu): "Sesungguhnya janji Allah itu adalah benar dan hari berbangkit itu tidak
  6. Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami
  7. Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti
  8. Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmah.
  9. Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya
  10. mereka kekal di dalamnya. Surga itu sebaik-baik tempat menetap dan tempat kediaman.

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Monday, November 18, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب