Tafsir Surat An-Nisa ayat 25 , Wa Man Lam Yastati Minkum Tawlaan An Yankiha

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat An-Nisa ayat 25 | Wa Man Lam Yastati Minkum Tawlaan An Yankiha - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
[ النساء: 25]

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Nisa: 25]

Wa Man Lam Yastati Minkum Tawlaan An Yankiha Al-Muhsanati Al-Muuminati Famin Ma Malakat Aymanukum Min Fatayatikumu Al-Muuminati Wa Allahu Alamu Biimanikum Bađukum Min Bađin Fankihuhunna Biidhni Ahlihinna Wa Atuhunna Ujurahunna Bil-Marufi Muhsanatin Ghayra Musafihatin Wa La Muttakhidhati Akhdanin Faidha Uhsinna Fain Atayna Bifahishatin Faalayhinna Nisfu Ma Ala Al-Muhsanati Mina Al-Adhabi Dhalika Liman Khashiya Al-Anata Minkum Wa An Tasbiru Khayrun Lakum Wa Allahu Ghafurun Rahimun

Tafsir Al-mokhtasar


Barangsiapa di antara kalian -wahai para lelaki merdeka- yang tidak mampu menikahi wanita-wanita merdeka karena minimnya harta yang dimiliki, ia boleh menikahi budak-budak wanita milik orang lain.
Dengan syarat apabila secara lahiriah mereka terlihat sebagai wanita-wanita beriman.
Sedangkan Allah Maha Mengetahui hakikat iman dan kondisi batin mereka.
Sementara kalian dan mereka ( budak-budak wanita ) itu memiliki kesamaan dalam hal agama dan kemanusiaan.
Maka janganlah kalian merasa enggan untuk menikahi mereka.
Nikahilah mereka dengan seizin tuan-tuan pemilik mereka, dan berikanlah mahar mereka tanpa mengurangi atau menunda-nunda.
Ini jika mereka ( budak-budak wanita ) tersebut merupakan wanita-wanita yang pandai menjaga kehormatan mereka, bukan wanita-wanita yang berzina secara terang-terangan, dan bukan wanita-wanita simpanan untuk diajak berzina secara sembunyi-sembunyi.
Apabila budak-budak wanita itu telah menikah, kemudian mereka berbuat zina, maka hukumannya setengah dari hukuman wanita-wanita merdeka.
Yaitu lima puluh kali cambuk, dan tidak ada hukuman rajam bagi mereka.
Berbeda dengan ( hukuman bagi ) wanita-wanita merdeka yang berbuat zina.
Ketentuan diperbolehkannya menikah dengan budak-budak wanita yang beriman dan pandai menjaga kehormatannya itu adalah rukhsah ( keringanan ) bagi orang yang khawatir dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina dan tidak mampu menikah dengan wanita-wanita merdeka.
Namun bersabar ( menahan diri ) untuk tidak menikah dengan budak-budak wanita itu lebih baik.
Karena hal itu dapat menghindarkan munculnya anak-anak berstatus budak.
Dan Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat lagi Maha Penyayang kepada mereka.
Salah satu bentuk kasih sayang-Nya ialah Dia menganjurkan mereka menikah dengan budak-budak wanita tatkala mereka tidak mampu menikah dengan wanita-wanita merdeka, sementara mereka khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina ( bila mereka tidak segera menikah ).


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Barangsiapa di antara kalian tidak mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, maka ia boleh mengawini budak wanita beriman.
Allah paling mengetahui hakikat keimanan dan keikhlasan kalian.
Dan janganlah kalian segan untuk mengawini mereka karena, dalam pandangan agama, kalian dan mereka tidak berbeda.
Kawinilah mereka dengan izin tuannya.
Berilah mahar yang telah kalian tentukan sesuai dengan perjanjian yang kalian sepakati untuk bergaul dengan baik.
Pilihlah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, bukan pezina dan bukan pula gundik.
Jika setelah dinikahi mereka melakukan zina, maka hukuman mereka separuh hukuman wanita merdeka.
Menikahi budak wanita dalam kondisi tidak mampu, diperbolehkan bagi orang yang khawatir akan mengalami kesulitan yang mengarah kepada perbuatan zina.
Kesabaran kalian dalam menikahi budak wanita yang selalu menjaga kehormatan adalah lebih baik.
Ampunan Allah amat luas dan kasih sayang-Nya amat besar

Tafsir al-Jalalain


( Dan siapa yang tidak cukup biayanya untuk mengawini wanita-wanita merdeka ) bukan budak ( lagi beriman ) ini yang berlaku menurut kebiasaan sehingga mafhumnya tidak berlaku ( maka hamba sahaya yang kamu miliki ) yang akan dikawininya ( yakni dari golongan wanita-wanita kamu yang beriman.
Dan Allah lebih mengetahui keimananmu )
maka cukuplah kamu lihat lahirnya saja sedangkan batinnya serahkanlah kepada-Nya karena Dia mengetahui seluk-beluknya.
Dan berapa banyaknya hamba sahaya yang lebih tinggi mutu keimanannya daripada wanita merdeka; ini merupakan bujukan agar bersedia kawin dengan hamba sahaya ( sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain ) maksudnya kamu dan mereka itu sama-sama beragama Islam maka janganlah merasa keberatan untuk mengawini mereka ( karena itu kawinilah mereka dengan seizin majikannya ) artinya tuan dan pemiliknya ( dan berikanlah kepada mereka upah ) maksudnya mahar atau maskawin mereka ( secara baik-baik ) tanpa melalaikan atau menguranginya ( sedangkan mereka pun hendaknya memelihara diri ) menjadi hal ( bukan melacurkan diri ) atau berzina secara terang-terangan ( serta tidak pula mengambil gundik ) selir untuk berbuat zina secara sembunyi-sembunyi.
( Maka jika mereka telah menjaga diri ) artinya dikawinkan; dalam suatu qiraat dibaca ahshanna artinya telah kawin ( lalu mereka melakukan perbuatan keji ) maksudnya berzina ( maka atas mereka separuh dari yang berlaku atas wanita-wanita merdeka ) yakni yang masih perawan jika mereka berzina ( berupa hukuman ) atau hudud yaitu dengan didera 50 kali dan diasingkan setengah tahun.
Dan kepada mereka ini dikiaskan hukuman bagi budak lelaki.
Dan kawinnya hamba sahaya itu tidaklah dijadikan syarat untuk wajibnya hukuman, tetapi hanyalah untuk menunjukkan pada dasarnya mereka itu tidak menerima hukum rajam.
( Demikian itu ) maksudnya diperbolehkannya mengawini hamba sahaya sewaktu tak ada biaya itu ( ialah bagi orang yang takut akan berzina ) `anat artinya yang asli ialah masyaqqat atau kesulitan.
Dinamakan zina demikian ialah karena dialah yang menyebabkan seseorang menerima hukuman berat di dunia dan siksa pedih di akhirat ( di antara kamu ).
Ini berarti berbeda bagi orang yang tidak merasa khawatir dirinya akan jatuh dalam perzinaan, maka tidak halal baginya mengawini hamba sahaya itu.
Demikian pula orang yang punya biaya untuk mengawini wanita-wanita merdeka.
Pendapat ini juga dianut oleh Syafii.
Hanya dalam firman Allah, "...
di antara wanita-wanitamu yang beriman," menurut Syafii tidak termasuk wanita-wanita kafir sehingga tidak boleh kawin walau ia dalam keadaan tidak mampu dan takut dirinya akan jatuh dalam perbuatan maksiat.
( Dan jika kamu bersabar ) artinya tidak mengawini hamba sahaya ( itu lebih baik bagi kamu ) agar kamu tidak mempunyai anak yang berstatus budak atau hamba sahaya.
( Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ) dengan memberikan kelapangan dalam masalah itu.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Barangsiapa di antara kalian tidak mampu menikahi wanita merdeka yang beriman, maka ia boleh mengawini budak wanita beriman.
Allah paling mengetahui hakikat keimanan dan keikhlasan kalian.
Dan janganlah kalian segan untuk mengawini mereka karena, dalam pandangan agama, kalian dan mereka tidak berbeda.
Kawinilah mereka dengan izin tuannya.
Berilah mahar yang telah kalian tentukan sesuai dengan perjanjian yang kalian sepakati untuk bergaul dengan baik.
Pilihlah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, bukan pezina dan bukan pula gundik.
Jika setelah dinikahi mereka melakukan zina, maka hukuman mereka separuh hukuman wanita merdeka.
Menikahi budak wanita dalam kondisi tidak mampu, diperbolehkan bagi orang yang khawatir akan mengalami kesulitan yang mengarah kepada perbuatan zina.
Kesabaran kalian dalam menikahi budak wanita yang selalu menjaga kehormatan adalah lebih baik.
Ampunan Allah amat luas dan kasih sayang-Nya amat besar.

Tafsir Al-wajiz


Dan barang siapa di antara kamu, wahai kaum muslim, yang tidak mempunyai biaya yang dapat dipergunakan sebagai perbelanjaan untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka dihalalkan menikahi perempuan yang beriman dari hamba sahaya yang bukan kamu miliki tetapi dimiliki oleh saudaramu sesama muslim.
Allah mengetahui keimanan yang ada dalam hati-mu sekalian.
Janganlah kamu selalu mempersoalkan masalah keturunan, karena sebagian dari kamu adalah saudara dari sebagian yang lain sama-sama keturunan Adam dan Hawa.
Karena itu, bila kamu benar-benar tidak mampu menikahi perempuan-perempuan merdeka, maka nikahilah mereka, yakni perempuan-perempuan hamba sahaya itu, dengan izin tuan yang memiliki-nya dan berilah mereka maskawin yang pantas sesuai dengan yang berlaku di kalangan masyarakat dan kondisi hamba sahaya pada waktu itu, yang tidak memberatkan kamu dan tidak pula merugikan si perempuan dan tuannya, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara kesucian diri mereka, bukan pezina dan bukan pula perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya yang mereka sembunyikan.
Apabila mereka telah berumah tangga atau bersuami, tetapi masih saja melakukan perbuatan keji dengan berbuat zina yang terbukti secara hukum, maka berilah hukuman bagi mereka yang besarnya setengah dari apa, yakni hukuman perempuan-perempuan yang merdeka dan bersuami.
Kebolehan menikahi hamba sahaya itu adalah izin bagi orang-orang yang takut terjatuh terhadap kesulitan dalam upaya menjaga diri dari perbuatan zina.
Tetapi jika kamu bersabar dengan cara menahan diri agar tidak berzina atau menikahi hamba sahaya, itu lebih baik bagimu daripada menikahi mereka.
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tafsir Al-tahlili


Dari permulaan surah an-Nisā’ sampai ayat 25 diperlihatkan gambaran kehidupan transisi masa jahiliyah dengan masa permulaan Islam.
Pertama, soal pemilikan harta anak yatim oleh kerabat dari pihak bapak, kedua, laki-laki yang dapat mengawini perempuan dalam jumlah istri yang tanpa batas dibatasi menjadi empat istri, dan ketiga, masalah keluarga dan perbudakan, terutama budak perempuan.
Waktu itu perbudakan yang sudah melembaga di seluruh dunia, tidak terkecuali di Semenanjung Arab masa jahiliyah, memang sangat subur.
Secara bertahap semua penyakit masyarakat ini harus diubah, dan inilah yang sudah dimulai pada masa permulaan Islam, seperti yang dapat kita lihat dalam ayat-ayat di atas.
Al-Qur’an telah merekam peristiwa-peristiwa yang berlaku waktu itu, dan ini perlu, karena ajaran Islam dalam masalah ini menghapus perbudakan dalam bentuk apa pun ( 2: 177, 9: 60 ), dicontohkan oleh Nabi yang telah membebaskan budak-budak yang ada padanya, oleh Abu Bakar as-Siddiq yang telah membeli 7 orang budak dari tuannya lalu dibebaskan sebagai orang merdeka, termasuk Bilal ( lihat tafsir 92: 17-18 ).
Dalam zakat, asnāf ke-5 penerimaan zakat dapat digunakan untuk memerdekakan budak.
Menikah dengan seorang perempuan yang merdeka, menuntut syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak suami, seperti memberi mahar, nafkah dan sebagainya.
Maka jika seseorang tidak mempunyai biaya dan nafkah yang cukup untuk menikahi seorang perempuan merdeka yang beriman, maka dia dibolehkan menikahi hamba sahaya yang beriman.
Orang yang menikah dengan hamba sahaya biasanya mendapatkan perlakuan yang kurang baik di dalam masyarakat, bahkan tidak jarang mendapat ejekan dan cemoohan.
Apabila orang yang menikah dengan hamba sahaya memperlakukan dengan baik serta sabar menahan cemoohan dan ejekan, selama dia melayarkan bahtera rumah tangganya, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Semua ketentuan ini sebagai lanjutan ayat sebelumnya, tidak lepas dari peristiwa perang yang terjadi waktu itu dengan segala akibatnya sehingga tawanan-tawanan perang dalam hal tertentu dapat dijadikan budak belian dan hamba sahaya, seperti yang sudah menjadi ketentuan dunia waktu itu.
Apa yang telah direkam dalam Al-Qur’an memperlihatkan kepada kita betapa buruknya kondisi masyarakat itu, masyarakat jahiliyah.
Selain hamba sahaya yang sudah melembaga begitu mendalam dalam masyarakat, ditambah lagi dengan ketentuan, bahwa setiap tawanan perang harus menjadi budak baru.
Secara berangsur masalah sosial demikian yang sudah dianggap wajar dalam masyarakat harus diubah.
Dalam hal ini perubahan tentu tidak dapat dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap.
Salah satunya dengan cara menebus atau membeli budak-budak itu lalu dimerdekakan, dan orang beriman harus berusaha untuk itu, seperti yang sudah ditentukan dalam Al-Qur’an tersebut di atas.
Dengan demikian segala macam kelas sosial, terutama perbudakan harus dihapus, dan martabat manusia harus dikembalikan kepada fitrahnya.
Manusia dilihat hanya dari ketakwaannya ( 49: 13 ).
Dalam masyarakat Muslim tidak boleh ada perbudakan, termasuk penjajahan.


Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

ومن لم يستطع منكم طولا أن ينكح المحصنات المؤمنات فمن ما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات والله أعلم بإيمانكم بعضكم من بعض فانكحوهن بإذن أهلهن وآتوهن أجورهن بالمعروف محصنات غير مسافحات ولا متخذات أخدان فإذا أحصن فإن أتين بفاحشة فعليهن نصف ما على المحصنات من العذاب ذلك لمن خشي العنت منكم وأن تصبروا خير لكم والله غفور رحيم

سورة: النساء - آية: ( 25 )  - جزء: ( 5 )  -  صفحة: ( 82 )

transliterasi Indonesia

wa mal lam yastaṭi' mingkum ṭaulan ay yangkiḥal-muḥṣanātil-mu`mināti fa mimmā malakat aimānukum min fatayātikumul-mu`mināt, wallāhu a'lamu bi`īmānikum, ba'ḍukum mim ba'ḍ, fangkiḥụhunna bi`iżni ahlihinna wa ātụhunna ujụrahunna bil-ma'rụfi muḥṣanātin gaira musāfiḥātiw wa lā muttakhiżāti akhdān, fa iżā uḥṣinna fa in ataina bifāḥisyatin fa 'alaihinna niṣfu mā 'alal-muḥṣanāti minal-'ażāb, żālika liman khasyiyal-'anata mingkum, wa an taṣbirụ khairul lakum, wallāhu gafụrur raḥīm



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Mereka menjawab: "Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Luth),
  2. Di dalam kedua surga itu ada dua buah mata air yang memancar.
  3. Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan).
  4. Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama
  5. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: "Tuhanku menghinakanku".
  6. Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka
  7. Mengapa kami tidak akan bertawakkal kepada Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kepada kami, dan
  8. Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masingnya berjumlah besar dan Kami wahyukan
  9. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui.
  10. maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh Allah)?

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Wednesday, May 8, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب