Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 279 , Fain Lam Tafalu Fadhanu Biharbin Mina Allahi Wa
﴿فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ﴾
[ البقرة: 279]
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [Baqarah: 279]
Fain Lam Tafalu Fadhanu Biharbin Mina Allahi Wa Rasulihi Wa In Tubtum Falakum Ruusu Amwalikum La Tazlimuna Wa La Tuzlamuna
Tafsir Al-mokhtasar
Jika kalian tidak melakukan apa yang diperintahkan kepada kalian maka ketahuilah dan yakinilah akan adanya pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya.
Jika kalian kembali kepada Allah dan meninggalkan kebiasaan mengambil riba, maka kalian tetap berhak atas modal yang kalian pinjamkan.
Kalian tidak boleh menzalimi seseorang dengan memungut tambahan ( bunga ) atas modal kalian, dan kalian juga tidak dizalimi dengan dikurangi modal kalian.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Jika kalian belum melaksanakan perintah Allah berupa meninggalkan riba, maka yakinlah bahwa saat itu kalian sedang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab mengingkari perintah-Nya.
Kalau kalian menghendaki pertobatan yang diterima, maka cukuplah mengambil modal pokok harta.
Jangan memungut tambahan, sedikit atau banyak, apa pun juga sebab utangnya.
Sebab, memungut tambahan berarti menganiaya orang lain.
Begitu juga meninggalkan sebagian modal pokok berarti menganiaya diri kalian sendiri
Tafsir al-Jalalain
( Jika kamu tak mau melakukannya ), yakni apa yang diperintahkan itu, ( maka ketahuilah ) datangnya ( serbuan dari Allah dan rasul-Nya ) terhadapmu.
Ayat ini berisi ancaman keras kepada mereka, hingga ketika ia turun, mereka mengatakan, "Tak ada daya kita untuk mengatasi serbuan itu!" ( Dan jika kamu bertobat ), artinya menghentikannya, ( maka bagi kamu pokok ) atau modal ( hartamu, agar kamu tidak menganiaya ) dengan mengambil tambahan ( dan tidak pula teraniaya ) dengan menerima jumlah yang kurang.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Jika kalian belum melaksanakan perintah Allah berupa meninggalkan riba, maka yakinlah bahwa saat itu kalian sedang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab mengingkari perintah-Nya.
Kalau kalian menghendaki pertobatan yang diterima, maka cukuplah mengambil modal pokok harta.
Jangan memungut tambahan, sedikit atau banyak, apa pun juga sebab utangnya.
Sebab, memungut tambahan berarti menganiaya orang lain.
Begitu juga meninggalkan sebagian modal pokok berarti menganiaya diri kalian sendiri.
Tafsir Al-wajiz
Jika kamu tidak melaksanakannya, yakni apa yang diperintahkan ini, sehingga kamu memungut sisa riba yang belum kamu pungut, maka yakinlah akan terjadi perang yang dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya antara lain berupa bencana dan kerusakan di dunia, dan siksa pedih di akhirat.
Tetapi jika kamu bertobat, yakni tidak lagi melakukan transaksi riba dan melaksanakan tuntunan Ilahi, tidak memungut sisa riba yang belum dipungut, maka perang tidak akan berlanjut, bahkan kamu berhak atas pokok hartamu dari mereka.
Dengan demikian, kamu tidak berbuat zalim atau merugikan dengan membebani mereka pembayaran utang melebihi apa yang mereka terima dan tidak dizalimi atau dirugikan karena mereka membayar penuh sebesar utang yang mereka terima
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini merupakan penegasan yang terakhir kepada pemakan riba.
Nadanya pun sudah bersifat ancaman keras dan dihadapkan kepada orang yang telah mengetahui hukum riba, tetapi mereka masih terus melakukannya.
Ini berarti bahwa mereka yang tidak mengindahkan perintah Allah, disamakan dengan orang yang memerangi agama Allah.
Mereka akan diperangi Allah dan Rasul-Nya.
“ Diperangi Allah ”, maksudnya bahwa Allah akan menimpakan azab yang pedih kepada mereka di dunia dan di akhirat.
“ Diperangi rasul-Nya ” ialah para rasul telah memerangi pemakan riba di zamannya.
Orang pemakan riba dihukumi murtad dan penentang hukum Allah, karena itu mereka boleh diperangi.
Jika pemakan riba menghentikan perbuatannya, dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan menghentikan larangan-larangan-Nya, mereka boleh menerima kembali pokok modal mereka, tanpa dikurangi sedikit pun juga.
Menurut riwayat Ibnu Jarir, ayat 278 dan 279 ini diturunkan berhubungan dengan kesepakatan Abbas bin Abdul Muttalib dengan seseorang dari Bani Mugirah.
Mereka sepakat pada zaman Arab jahiliah untuk meminjamkan uang yang disertai bunga kepada orang dari golongan Saqif dari Bani ‘Amar yaitu ‘Amar bin Umair.
Setelah Islam datang mereka masih mempunyai sisa riba yang besar dan mereka ingin menagihnya.
Maka turunlah ayat ini.
Menurut riwayat Ibnu Juraij: Bani Saqif telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw, dengan dasar bahwa riba yang mereka berikan kepada orang lain dan riba yang mereka terima dihapuskan.
Setelah penaklukan kota Mekah, Rasulullah saw mengangkat ‘Attab bin Asīd sebagai gubernur.
Bani ‘Amr bin Umair bin ‘Auf meminjami Mugirah uang dengan jalan riba, demikian pula sebaliknya.
Maka tatkala datang Islam, Bani ‘Amr yang mempunyai harta riba yang banyak itu, menemui Mugirah dan meminta harta itu kembali bersama bunganya.
Mugirah enggan membayar riba itu.
Setelah Islam datang, hal itu diajukan kepada gubernur ‘Attab bin Asīd.
‘Attab mengirim surat kepada Rasulullah saw.
Maka turunlah ayat ini.
Rasulullah menyampaikan surat itu kepada ‘Attab, yang isinya antara lain membenarkan sikap Mugirah.
Jika Bani ‘Amr mau menerima, itulah yang baik, jika mereka menolak berarti mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رءوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون
سورة: البقرة - آية: ( 279 ) - جزء: ( 3 ) - صفحة: ( 47 )transliterasi Indonesia
fa il lam taf'alụ fa`żanụ biḥarbim minallāhi wa rasụlih, wa in tubtum fa lakum ru`ụsu amwālikum, lā taẓlimụna wa lā tuẓlamụn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: "Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami
- Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang
- Kemudian setelah kamu berdukacita, Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari
- angin itu tidak membiarkan satupun yang dilaluinya, melainkan dijadikannya seperti serbuk.
- dan gunung benar-benar berjalan.
- diminumnnya air nanah itu dan hampir dia tidak bisa menelannya dan datanglah (bahaya) maut kepadanya
- Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara
- Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu
- Mereka tuli, bisu dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar),
- dan subuh apabila mulai terang.
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, December 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب