Tafsir Surat Ar-Rum ayat 39 , Wa Ma Ataytum Min Ribaan Liyarbuwa Fi Amwali
﴿وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ﴾
[ الروم: 39]
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). [Rum: 39]
Wa Ma Ataytum Min Ribaan Liyarbuwa Fi Amwali An-Nasi Fala Yarbu Inda Allahi Wa Ma Ataytum Min Zakaatin Turiduna Wajha Allahi Faulaika Humu Al-Muđifuna
Tafsir Al-mokhtasar
Dan harta apa saja yang kalian berikan kepada salah satu dari manusia dengan maksud agar dia mengembalikan kepada kalian dengan tambahan, maka pahalanya tidak berkembang di sisi Allah.
Dan harta apa saja yang kalian berikan kepada orang yang membutuhkan yang kalian gunakan untuk mengharap wajah Allah, bukan karena menginginkan kedudukan atau balasan dari manusia, maka mereka inilah yang pahalanya akan digandakan di sisi Allah.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Harta yang kalian berikan kepada orang-orang yang memakan riba dengan tujuan untuk menambah harta mereka, tidak suci di sisi Allah dan tidak akan diberkahi.
Sedekah yang kalian berikan dengan tujuan untuk mengharapkan rida Allah, tanpa riya dan mengharapkan upah, maka itulah orang-orang yang memiliki kebaikan yang berlipat ganda
Tafsir al-Jalalain
( Dan sesuatu riba atau tambahan yang kalian berikan ) umpamanya sesuatu yang diberikan atau dihadiahkan kepada orang lain supaya orang lain memberi kepadanya balasan yang lebih banyak dari apa yang telah ia berikan; pengertian sesuatu dalam ayat ini dinamakan tambahan yang dimaksud dalam masalah muamalah ( agar dia menambah pada harta manusia ) yakni orang-orang yang memberi itu, lafal yarbuu artinya bertambah banyak ( maka riba itu tidak menambah ) tidak menambah banyak ( di sisi Allah ) yakni tidak ada pahalanya bagi orang-orang yang memberikannya.
( Dan apa yang kalian berikan berupa zakat ) yakni sedekah ( untuk mencapai ) melalui sedekah itu ( keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan ) pahalanya sesuai dengan apa yang mereka kehendaki.
Di dalam ungkapan ini terkandung makna sindiran bagi orang-orang yang diajak bicara atau mukhathabin.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Harta yang kalian berikan kepada orang-orang yang memakan riba dengan tujuan untuk menambah harta mereka, tidak suci di sisi Allah dan tidak akan diberkahi.
Sedekah yang kalian berikan dengan tujuan untuk mengharapkan rida Allah, tanpa riya dan mengharapkan upah, maka itulah orang-orang yang memiliki kebaikan yang berlipat ganda.
Tafsir Al-wajiz
Setelah menginformasikan cara membantu orang lain dengan benar melalui zakat, infak, dan sedekah yang dilandasi keikhlasan, melalui ayat ini Allah memperingatkan para pemakan riba dan orang yang menyembunyikan tujuan buruk di balik bantuannya.
Dan sesuatu riba yang kamu berikan kepada orang yang terbiasa memakan riba agar harta manusia yang diberi itu semakin bertambah, maka sesungguhnya harta tersebut tidak bertambah dalam pandangan Allah dan tidak pula diberkahi.
Dan apa yang kamu berikan kepada orang lain berupa zakat, infak, dan sedekah yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya dengan cara yang benar dan bermartabat.
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini menerangkan riba yang dimaksudkan sebagai hadiah atau memberi untuk memperoleh lebih.
Riba adalah pengembalian lebih dari utang.
Kelebihan itu adakalanya dimaksudkan sebagai hadiah, dengan harapan bahwa hadiah itu akan berkembang di tangan orang yang menghutangi, lalu orang itu akan balik memberi orang yang membayar utangnya itu dengan lebih banyak daripada yang dihadiahkan kepadanya.
Riba seperti itu sering dipraktekkan pada zaman jahiliah.
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa perilaku bisnis seperti itu tidak memperoleh berkah dari Allah.
Ia tidak memperoleh pahala dari-Nya karena pemberian itu tidak ikhlas.
Oleh karena itu, para ulama memandang ayat ini sebagai ayat pertama dalam tahap pengharaman riba sampai pengharamannya secara tegas.
( Tahap keduanya adalah pada Surah an-Nisā’/4: 161, yang berisi isyarat tentang keharaman riba; tahap ketiga adalah Āli ‘Imrān/3: 130, bahwa yang diharamkan itu hanyalah riba yang berlipat ganda; tahap keempat adalah al-Baqarah/2: 278, yang mengharamkan riba sama sekali dalam bentuk apa pun ).
Ada pula yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kepada seseorang untuk maksud memperoleh balasan lebih.
Balasan lebih itu di antaranya terhadap pengembalian utang.
Itulah yang disebut riba dalam ayat di atas, dan banyak ulama membolehkannya berdasarkan hadis:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيْبُ عَلَيْهَا وَاَثَابَ عَلَى لِقْحَةٍ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَى صَاحِبِهَا حِيْنَ طَلَبَ الثَّوَابَ وَاِنَّمَا اَنْكَرَ سُخْطَهُ لِلثَّوَابِ وَكَانَ زَائِدًا عَلَى الْقيْمَةِ.
( رواه البخاري عن عائشة )
Rasulullah menerima hadiah dan memberi balasan atas hadiah itu.
Beliau memberikan balasan atas hadiah seekor unta perahan yang diberikan kepadanya, dan beliau tidak menyangkal pemiliknya ketika dia meminta balasan.
Beliau hanya mengingkari kemarahan pemberian hadiah itu karena pembalasan itu nilainya lebih dari nilai hadiah.
( Riwayat al-Bukhārī dari ‘Aisyah )
Akan tetapi, berdasarkan hadis itu, yang dibenarkan sesungguhnya adalah membalas dengan lebih suatu pemberian, bukan membayar utang lebih dari seharusnya.
Memberi dengan maksud memperoleh balasan lebih dari yang diberikan menunjukkan ketidakikhlasan yang memberi.
Hal ini juga tidak dibenarkan.
Firman Allah:
وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُۖ ٦ ( المدّثّر )
Dan janganlah engkau ( Muhammad ) memberi ( dengan maksud ) memperoleh ( balasan ) yang lebih banyak.
( al-Muddaṡṡir/74: 6 )
Salah satu bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh balasan lebih adalah memberi dengan maksud agar orang itu patuh pada yang memberi, mau membantunya, dan sebagainya.
Itu juga tidak dibenarkan, karena tidak ikhlas.
Secara lahiriah, larangan dalam ayat itu ditujukan kepada Nabi saw.
Akan tetapi, juga dimaksudkan untuk seluruh umatnya.
Adapun yang akan dilipatgandakan oleh Allah baik pahalanya maupun harta itu sendiri adalah pemberian secara tulus, yang dalam ayat ini diungkapkan dengan istilah zakat ( secara harfiah berarti suci ).
Zakat di sini maksudnya sedekah yang hukumnya sunah, bukan zakat yang hukumnya wajib.
Orang yang bersedekah karena mengharapkan pahala dari Allah, pasti akan dilipatgandakan pahala atau balasannya oleh Allah minimal tujuh ratus kali lipat, sebagaimana difirmankan-Nya dalam al-Baqarah/2: 261:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١ ( البقرة )
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji.
Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.
( al-Baqarah/2: 261 )
Di samping itu, sedekah juga akan melipatgandakan kekayaan pemilik modal, karena memperkuat daya beli masyarakat secara luas.
Kuatnya daya beli masyarakat akan meminta pertambahan produksi.
Pertambahan produksi akan meminta pertambahan lembaga-lembaga produksi ( pabrik, perusahaan, dan sebagainya ).
Pertambahan lembaga-lembaga produksi akan membuka lapangan kerja sehingga dengan sendirinya akan meminta pertambahan tenaga kerja.
Pertambahan tenaga kerja akan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga meningkatkan daya beli mereka, dan seterusnya.
Demikianlah terjadi siklus peningkatan daya beli, produksi, tenaga kerja, dan sebagainya, sehingga ekonomi yang didasarkan atas pemberdayaan masyarakat luas itu akan selalu meningkatkan kemajuan perekonomian.
Sedangkan perekonomian yang didasarkan atas riba, yaitu pengembalian lebih dari utang, selalu mengandung eksploitasi, yang lambat laun akan memundurkan perekonomian.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
وما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلا يربو عند الله وما آتيتم من زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون
سورة: الروم - آية: ( 39 ) - جزء: ( 21 ) - صفحة: ( 408 )transliterasi Indonesia
wa mā ātaitum mir ribal liyarbuwa fī amwālin-nāsi fa lā yarbụ 'indallāh, wa mā ātaitum min zakātin turīdụna waj-hallāhi fa ulā`ika humul-muḍ'ifụn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
- Berkata Yusuf: "Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan
- Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan?
- Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. "Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada
- Allah berfirman: "Maka sesungguhnya Kami telah menguji kaummu sesudah kamu tinggalkan, dan mereka telah disesatkan
- Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan
- Kemudian Kami menghukum mereka, maka Kami tenggelamkan mereka di laut disebabkan mereka mendustakan ayat-ayat Kami
- Demikianlah, Kami telah mengutus kamu pada suatu umat yang sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumnya,
- Sesungguhnya diwajibkan (menghormati) hari Sabtu atas orang-orang (Yahudi) yang berselisih padanya. Dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar
- Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu". Mereka menjawab: "Bagaimana
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب