Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 4 , Ma Jaala Allahu Lirajulin Min Qalbayni Fi Jawfihi
﴿مَّا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِّن قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ﴾
[ الأحزاب: 4]
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). [Ahzab: 4]
Ma Jaala Allahu Lirajulin Min Qalbayni Fi Jawfihi Wa Ma Jaala Azwajakumu Al-Lai Tuzahiruna Minhunna Ummahatikum Wa Ma Jaala Adiyaakum Abnaakum Dhalikum Qawlukum Biafwahikum Wa Allahu Yaqulu Al-Haqqa Wa Huwa Yahdi As-Sabila
Tafsir Al-mokhtasar
Sebagaimana Allah tidak membuat dua hati di dalam dada seseorang, demikian pula Allah tidak menjadikan istri-istri seperti para ibu dalam hal pengharamannya, dan tidak menjadikan anak-anak angkat sebagaimana anak-anak kandung.
Sesungguhnya ẓihar -yaitu tindakan seorang lelaki yang mengharamkan istrinya untuk dirinya- dan mengangkat anak adalah adat jahiliah yang telah dibatalkan oleh Islam.
Sesungguhnya ẓihar dan pengangkatan anak adalah slogan yang senantiasa kalian ucapkan dengan lisan kalian, padahal hal itu bukan yang sebenarnya.
Istri bukanlah ibu, dan anak angkat bukanlah anak kandung.
Dan Allah -Subḥānahu- berfirman tentang kebenaran untuk dilaksanakan oleh hamba-hamba-Nya, dan Dia menunjuki kepada jalan kebenaran.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Allah tidak pernah menciptakan dua hati dalam diri seseorang.
Allah tidak menjadikan istri dari salah seorang di antara kalian yang berkata kepada istrinya, "Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku." Dengan berkata seperti itu, sang istri seolah-olah menjadi ibunya.
Dan Allah tidak menjadikan kedudukan anak kalian dari hasil adopsi seperti kedudukan anak kandung.
Hal itu--ketika kalian memberikan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak darah daging sendiri--adalah perkataan yang tidak ada sisi benarnya dan tidak ada dampak hukumnya.
Allah bermaksud menyatakan kebenaran dan membimbing kalian kepada kebenaran itu.
Allahlah satu-satunya pemberi petunjuk manusia ke jalan kebenaran
Tafsir al-Jalalain
( Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya ) firman ini sebagai sanggahan terhadap sebagian orang-orang kafir yang mengatakan, bahwa dia memiliki dua hati; yang masing-masingnya mempunyai kesadaran yang lebih utama daripada kesadaran yang dimiliki oleh Muhammad ( dan Dia tidak menjadikan istri-istri kalian yang ) lafal allaa-iy dapat pula dibaca allaa-i ( kalian zihari ) dapat dibaca tuzhhiruuna dan tuzhaahiruuna ( mereka itu ) misalnya seseorang berkata kepada istrinya, "Menurutku kamu bagaikan punggung ibuku," ( sebagai ibu kalian ) yakni mereka diharamkan oleh kalian seperti terhadap ibu kalian sendiri, hal ini di zaman jahiliah dianggap sebagai talak.
Zihar hanya mewajibkan membayar kifarat dengan persyaratannya yang akan disebutkan di dalam surah Al-Mujadilah ( dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat kalian ) lafal ad’iyaa adalah bentuk jamak dari lafal da’iyyun, artinya adalah anak angkat ( sebagai anak kandung kalian sendiri ) yakni anak yang sesungguhnya bagi kalian.
( Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. ) Sewaktu Nabi saw.
menikahi Zainab binti Jahsy yang dahulunya adalah bekas istri Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi saw., orang-orang Yahudi dan munafik mengatakan, "Muhammad telah mengawini bekas istri anaknya sendiri." Maka Allah swt.
mendustakan mereka.
( Dan Allah mengatakan yang sebenarnya ) ( dan Dia menunjukkan jalan ) yang benar.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Allah tidak pernah menciptakan dua hati dalam diri seseorang.
Allah tidak menjadikan istri dari salah seorang di antara kalian yang berkata kepada istrinya, "Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku." Dengan berkata seperti itu, sang istri seolah-olah menjadi ibunya.
Dan Allah tidak menjadikan kedudukan anak kalian dari hasil adopsi seperti kedudukan anak kandung.
Hal itu--ketika kalian memberikan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak darah daging sendiri--adalah perkataan yang tidak ada sisi benarnya dan tidak ada dampak hukumnya.
Allah bermaksud menyatakan kebenaran dan membimbing kalian kepada kebenaran itu.
Allahlah satu-satunya pemberi petunjuk manusia ke jalan kebenaran.
Tafsir Al-wajiz
Beralih dari perintah bertakwa dan larangan menaati orang kafir, Allah melalui ayat ini kemudian berbicara tentang orang yang hatinya tidak istikamah, masalah zihar, dan anak angkat.
Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya.
Setiap manusia hanya memiliki satu hati dan darinya muncul kehendak atau keinginan.
Karena itu, tidak mungkin di satu sisi ia beriman dan takut kepada Allah namun di sisi lain ia takut kepada selain Allah.
Dan begitu juga, Dia tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu.
Zihar adalah perkataan suami kepada istri, “Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku,”4 atau yang sama maksudnya.
Dan Dia juga tidak membenarkanmu menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri.
Sejak saat itu hukum anak angkat dibatalkan.
Dengan begitu nasab anak itu kembali ke nasab ayah kandungnya.
Sesungguhnya yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja yang tidak dilandasi ilmu yang benar.
Allah mengatakan dan menetapkan hukum yang sebenarnya dan Dia menunjukkan kepadamu jalan yang benar dan lurus.
Tafsir Al-tahlili
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia tidak menjadikan dua hati dalam satu tubuh sehingga tidak mungkin pada diri seseorang berkumpul iman dan kafir.
Jika seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu di dalam hatinya tidak ada kekafiran dan kemunafikan, walaupun sedikit, dan ia tentu mengikuti Al-Qur’an dan sunah Rasulullah, menyeru manusia mengikuti jalan Allah, mengikuti hukum-hukum-Nya dan berserah diri hanya kepada Allah.
Sebaliknya jika seseorang itu kafir atau munafik, tentu di dalam hatinya tidak ada iman kepada Allah dan Rasul-Nya dan dia tidak akan bertawakal kepada Allah.
Dengan kata lain, mustahil berkumpul pada diri seseorang dua buah keyakinan yang berlawanan, sebagaimana tidak mungkin ada dua hati di dalam satu tubuh manusia.
Pada masa Jahiliah sering terjadi pada bangsa Arab, untuk maksud dan dengan ucapan tertentu, mereka menjadikan istrinya sebagai ibunya.
Maka bila dia mengucapkan kepada istrinya ucapan tertentu itu, jadilah istrinya sebagai ibunya yakni tidak dapat dicampurinya.
Menurut kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya, “ Anti ‘alayya kaẓahri ummī ” ( punggung-mu haram atasku seperti haramnya punggung ibuku ), maka sejak suami mengucapkan perkataan itu, istrinya haram dicampurinya, seperti dia haram mencampuri ibunya.
Tindakan suami seperti itu di zaman Jahiliah disebut “ ẓihār ”.
Dalam Islam hukum ini diganti dengan hukum yang diterangkan dalam surah al-Mujādalah/58 ayat 3.
وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٣ ( المجادلة )
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka ( mereka diwajibkan ) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
( al-Mujādilah/58: 3 )
Kemudian dalam ayat ini, Allah mencela satu lagi kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, karena hal itu termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar yang kuat, yaitu mengangkat anak ( adopsi ).
Apabila seseorang mengangkat anak orang lain menjadi anaknya pada masa Jahiliah, maka berlakulah bagi anak itu hukum-hukum yang berlaku atas anak kandungnya sendiri, seperti terjadinya hubungan waris-mewarisi, hubungan mahram, dan sebagainya.
Kebiasaan bangsa Arab Jahiliah ini pernah dilakukan Nabi Muhammad sebelum turunnya ayat ini.
Beliau pernah mengangkat Zaid bin Ḥāriṡah menjadi anak angkatnya.
Zaid ini adalah putra Ḥariṡah bin Syarāḥīl dan berasal dari Bani Ṭayyi’ di Syam.
Ketika terjadi peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani Ṭayyi’, Zaid kecil tertawan dan dijadikan budak.
Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan lalu menjualnya kepada Ḥākim bin Ḥam bin Khuwailid.
Ḥākim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya.
Setelah Nabi Muhammad menikah dengan Khadijah, beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu.
Mendengar kabar bahwa Zaid berada pada Muhammad, Ḥāriṡah, ayah Zaid, pergi dengan saudaranya ke Mekah dengan maksud menebus anaknya yang tercinta itu.
Ia pun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid.
Nabi Muhammad lalu memberi keleluasaan kepada Zaid untuk memutuskan sendiri, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan.
Setelah ditanyakan kepadanya, maka Zaid memilih untuk tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut dengan bapaknya ke negeri Syam.
Ḥāriṡah dan saudaranya lalu berkata kepada Zaid, “ Celakalah engkau Zaid, engkau lebih memilih perbudakan dari kemerdekaan. ” Zaid menjawab, “ Sesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki ini ( Muhammad ), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya. ”
Nabi saw kemudian keluar menemui orang banyak dan berkata, “ Saksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya, dan ia akan mewarisiku... ” Mendengar hal yang demikian, hati Ḥariṡah dan saudaranya menjadi senang, maka dipanggillah Zaid dengan “ Zaid bin Muhammad ” sampai turun ayat ini.
Menurut Qurṭubi, seluruh ahli tafsir sependapat bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan Zaid bin Ḥāriṡah itu.
Diriwayatkan oleh al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī, an-Nasā’ī, dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu ‘Umar bahwa ia berkata, “ Kami tidak pernah memanggil “Zaid bin Ḥāriṡah ”, tetapi kami memanggilnya “ Zaid bin Muhammad ” hingga turunnya ayat ini ( al-Aḥzāb ayat 5 ).” Dengan turunnya ayat ini, Nabi saw berkata, “ Engkau Zaid bin Ḥāriṡah. ”
Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan lagi bahwa perkataan suami bahwa istrinya haram dicampurinya sebagaimana ia haram mencampuri ibunya, dan perbuatan mengangkat anak dan menjadikan kedudukannya sama dengan anak sendiri ( kandung ) adalah ucapan lidah saja, tidak mempunyai dasar agama atau pikiran yang benar.
Oleh karena itu, ucapan tersebut tidak akan menimbulkan akibat hukum sedikit pun.
Allah mengatakan yang benar, sehingga mustahil istri dapat disamakan dengan ibu, sebagaimana mustahil pula orang lain dihukum sama dengan anaknya sendiri.
Semua anak itu menasabkan ( membawa nama ayah sesudah nama sendiri ) dirinya kepada ayah dan ibunya.
Tidak mungkin seseorang mengatakan orang lain ayah dari seorang anak jika bukan keturunannya, sebagaimana tidak mungkin pula seseorang ibu mengatakan ia adalah ibu dari seorang anak, padahal ia tidak pernah melahirkannya.
Oleh karena itu, Allah mengatakan perkataan yang benar dan lurus, maka ikutilah perkataan itu dan turutilah jalan lurus yang telah dibentangkan-Nya.
Dengan turunnya ayat ini, maka hilanglah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya dan haramlah hukumnya mengangkat anak dan menjadikannya mempunyai hukum yang sama dengan anak kandung.
Adapun memelihara anak orang lain sebagai amal sosial untuk diasuh dan dididik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris-mewarisi, tidak menjadikannya sebagai mahram sebagaimana status anak kandung, dan masih dinasabkan kepada orang tuanya, maka hal itu tidak diharamkan, bahkan mendapat pahala.
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ما جعل الله لرجل من قلبين في جوفه وما جعل أزواجكم اللائي تظاهرون منهن أمهاتكم وما جعل أدعياءكم أبناءكم ذلكم قولكم بأفواهكم والله يقول الحق وهو يهدي السبيل
سورة: الأحزاب - آية: ( 4 ) - جزء: ( 21 ) - صفحة: ( 418 )transliterasi Indonesia
mā ja'alallāhu lirajulim ming qalbaini fī jaufih, wa mā ja'ala azwājakumul-lā`ī tuẓāhirụna min-hunna ummahātikum, wa mā ja'ala ad'iyā`akum abnā`akum, żālikum qaulukum bi`afwāhikum, wallāhu yaqụlul-ḥaqqa wa huwa yahdis-sabīl
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- dan Ismail, Alyasa', Yunus dan Luth. Masing-masing Kami lebihkan derajatnya di atas umat (di masanya),
- Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan
- Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu,
- Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada hamba-hamba Kami yang selalu bertakwa.
- Dan pada (kisah) kaum Tsamud ketika dikatakan kepada mereka: "Bersenang-senanglah kalian sampai suatu waktu".
- Dan (ingatlah) hari (ketika) langit pecah belah mengeluarkan kabut putih dan diturunkanlah malaikat bergelombang-gelombang.
- Mereka tiada akan mengharapkan kematian itu selama-lamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan
- Tidaklah mereka tahu bahwasanya Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwasanya Allah amat mengetahui
- Dan sesungguhnya bagi kamu benar-benar pahala yang besar yang tidak putus-putusnya.
- Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, December 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب