Tafsir Surat Al-Mujadilah ayat 4 , Faman Lam Yajid Fasiyamu Shahrayni Mutatabiayni Min Qabli
﴿فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
[ المجادلة: 4]
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. [Mujadilah: 4]
Faman Lam Yajid Fasiyamu Shahrayni Mutatabiayni Min Qabli An Yatamassa Faman Lam Yastati Faitamu Sittina Miskinaan Dhalika Lituuminu Billahi Wa Rasulihi Wa Tilka Hududu Allahi Wa Lilkafirina Adhabun Alimun
Tafsir Al-mokhtasar
Barangsiapa dari kalian yang tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebelum menggauli istri yang diziharnya.
Dan barangsiapa tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut maka ia wajib memberi makan enam puluh orang miskin.
Hukum yang Kami putuskan itu agar kalian beriman bahwa Allah yang memerintahkannya, sehingga kalian menaati perintah-Nya, dan hukum-hukum yang Kami syariatkan atas kalian itu merupakan hukum-hukum Allah yang diputuskan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, maka janganlah kalian melanggarnya.
Dan bagi orang-orang kafir terhadap hukum-hukum dan batasan-batasan Allah yang telah diputuskan-Nya, ada siksa yang menyakitkan.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Sedangkan bagi orang yang tidak menemukan seorang hamba sahaya, maka ia harus melakukan puasa dua bulan berturut-turut sebelum melakukan hubungan suami istri.
Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Hal itu Kami syariatkan agar kalian beriman kepada Allah dan rasul-Nya, kemudian berbuat atas dasar keimanan itu.
Itu semua adalah aturan Allah, maka jangan kalian langgar! Orang-orang kafir akan mendapatkan siksa yang sangat menyakitkan
Tafsir al-Jalalain
( Maka barang siapa yang tidak mendapatkan ) budak ( maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut, sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak mampu ) melakukan puasa ( memberi makan enam puluh orang miskin ) diwajibkan atasnya, yakni sebelum keduanya bercampur kembali sebagai suami istri; untuk tiap-tiap orang miskin satu mudd makanan pokok negeri orang yang bersangkutan.
Kesimpulan hukum ini berdasarkan pemahaman menyamakan pengertian yang mutlak dengan yang muqayyad.
( Demikianlah ) keringanan ini dengan memakai kifarat ( supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dan itulah ) yakni hukum-hukum tersebut ( batasan-batasan Allah, dan bagi orang-orang yang ingkar ) kepada batasan-batasan atau hukum-hukum Allah itu ( azab yang sangat pedih ) atau siksaan yang amat menyakitkan.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Sedangkan bagi orang yang tidak menemukan seorang hamba sahaya, maka ia harus melakukan puasa dua bulan berturut-turut sebelum melakukan hubungan suami istri.
Jika tidak mampu juga, maka ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Hal itu Kami syariatkan agar kalian beriman kepada Allah dan rasul-Nya, kemudian berbuat atas dasar keimanan itu.
Itu semua adalah aturan Allah, maka jangan kalian langgar! Orang-orang kafir akan mendapatkan siksa yang sangat menyakitkan.
Tafsir Al-wajiz
Maka barang siapa yang tidak menemukan, tidak memiliki uang untuk memerdekakan hamba sahaya karena harganya mahal, maka dia wajib membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur kembali.
Barang siapa tidak mampu, membayar kafarat zihar dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia wajib membayar kafarat zihar dengan memberi makan enam puluh orang miskin.
Demikianlah, Allah menjelaskan hukum zihar dan kafarat-nya agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan benar-benar berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunah-Nya dan itulah hukum-hukum Allah tentang zihar dan kafarat-kafaratnya; dan Allah memperingatkan bahwa bagi orang-orang yang mengingkarinya, yakni hukum zihar, akan mendapat azab yang sangat pedih di akhirat, karena mengatakan yang bukan-bukan, mengharamkan menggauli istri yang dihalalkan Allah.
Tafsir Al-tahlili
Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat.
Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya ( ‘aūd ).
Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar.
Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya.
Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua.
Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga.
Tahap-tahap itu ialah:
1.
Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali.
Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar.
Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah.
Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi.
Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera.
2.
Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut.
Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu.
Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh ( safar ) atau sakit.
Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri.
3.
Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya.
Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat.
Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin.
Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin.
Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, “ Kesukaran itu menimbulkan kemudahan, ” asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah.
Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud, dikatakan:
فَقَالَ يُعْتِقُ رَقَبَةً، قَالَتْ: لَا يَجِدُ، قَالَ: فَيَصُوْمُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ، قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللّٰهِ إِنَّهُ شَيْخٌ كَبِيْرٌ، مَا بِهِ مِنْ صِيَامٍ، قَالَ: فَلْيُطْعِمْ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا، قَالَتْ: مَا عِنْدَهُ مِنْ شَيْءٍ يَتَصَدَّقُ بِهِ، فَقَالَ فَإِنِّيْ سَأُعِيْنُهُ بِعِرْقٍ مِنْ تَمْرٍ، قَالَتْ: وَأَنَا أُعِيْنُهُ بِعِرْقٍ اٰخَرَ، قَالَ: لَقَدْ أَحْسَنْتِ إِذْهَبِيْ فَاَطْعِمِيْ عَنْهُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا.
( رواه أبو داود )
Maka Rasulullah saw berkata, “ Hendaklah ia memerdekakan seorang budak. ” Khaulah berkata, “ Ia tidak sanggup mengusahakannya. ” Nabi berkata, “ ( Kalau demikian ) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut. ” Khaulah berkata, “ Ya Rasulullah, sesungguhnya ia ( suamiku ) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa. ” Nabi berkata, “ Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin. ” Khaulah berkata, “ Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya. ” Rasulullah saw berkata, “ ( Kalau demikian ) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar. ” Khaulah berkata, “ Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar. ” Berkata Rasulullah saw, “ Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin. ” ( Riwayat Abū Dāwud )
Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya.
Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri.
Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang tidak sepatutnya.
Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut.
Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan.
Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya.
Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam.
Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan.
Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak berdusta dan mengatakan yang tidak sepatutnya.
Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya.
Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين من قبل أن يتماسا فمن لم يستطع فإطعام ستين مسكينا ذلك لتؤمنوا بالله ورسوله وتلك حدود الله وللكافرين عذاب أليم
سورة: المجادلة - آية: ( 4 ) - جزء: ( 28 ) - صفحة: ( 542 )transliterasi Indonesia
fa mal lam yajid fa ṣiyāmu syahraini mutatābi'aini ming qabli ay yatamāssā, fa mal lam yastaṭi' fa iṭ'āmu sittīna miskīnā, żālika litu`minụ billāhi wa rasụlih, wa tilka ḥudụdullāh, wa lil-kāfirīna 'ażābun alīm
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, lenyapkanlah dari kami azab itu. Sesungguhnya kami akan beriman".
- Dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.
- Sesungguhnya sebelum mereka telah Kami uji kaum Fir'aun dan telah datang kepada mereka seorang rasul
- Sesungguhnya Karun adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah
- (Kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu
- Ataukah orang-orang yang mengerjakan kejahatan itu mengira bahwa mereka akan luput (dari azab) Kami? Amatlah
- Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka
- Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab
- Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi. Dan kepada Allah-lah dikembalikan segala urusan.
- Dan Kami wahyukan (perintahkan) kepada Musa: "Pergilah di malam hari dengan membawa hamba-hamba-Ku (Bani Israil),
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Thursday, November 21, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب