Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 49 , Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu Idha Nakahtumu Al-Muuminati Thumma

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Ahzab ayat 49 | Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu Idha Nakahtumu Al-Muuminati Thumma - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا﴾
[ الأحزاب: 49]

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. [Ahzab: 49]

Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu Idha Nakahtumu Al-Muuminati Thumma Tallaqtumuhunna Min Qabli An Tamassuhunna Fama Lakum Alayhinna Min Iddatin Tataddunaha Famattiuhunna Wa Sarrihuhunna Sarahaan Jamilaan

Tafsir Al-mokhtasar


Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengerjakan apa yang disyariatkan-Nya bagi mereka, jika kalian telah melakukan akad nikah dengan perempuan-perempuan beriman, kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menggauli mereka, maka tidak wajib idah atas mereka bagimu, baik dengan hitungan haid atau hitungan bulan, sebab rahim mereka pasti bersih karena tidak ada hubungan badan dengan mereka.
Dan berilah mereka mut’ah ( hadiah ) dari harta-harta kalian sebatas kemampuan kalian, sebagai ganti atas perasaan mereka yang sedih akibat perceraian itu dan biarkanlah mereka kembali kepada keluarga mereka tanpa disakiti.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Wahai orang-orang beriman, jika kalian melangsungkan akad nikah dengan salah seorang wanita Mukmin, kemudian kalian menceraikannya sebelum melakukan hubungan suami istri, maka wanita tersebut tidak memiliki masa idah yang wajib ditepati.
Berikan sebagian harta kalian untuk menghibur hatinya, dan lepaskan wanita itu dari tempat tinggal kalian dengan cara yang baik

Tafsir al-Jalalain


( Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya ) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka ( maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya ) yaitu yang kalian hitung dengan quru’ atau bilangan yang lainnya.
( Maka berilah mereka mutah ) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya.
Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya.
Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii ( dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya ) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Wahai orang-orang beriman, jika kalian melangsungkan akad nikah dengan salah seorang wanita Mukmin, kemudian kalian menceraikannya sebelum melakukan hubungan suami istri, maka wanita tersebut tidak memiliki masa idah yang wajib ditepati.
Berikan sebagian harta kalian untuk menghibur hatinya, dan lepaskan wanita itu dari tempat tinggal kalian dengan cara yang baik.

Tafsir Al-wajiz


Bertawakal kepada Allah setelah berusaha secara maksimal merupakan cara aman bagi orang yang beriman agar tidak putus asa.
Bila seseorang telah berusaha mempertahankan perkawinan, namun pada akhirnya mesti berakhir dengan perceraian, maka hendaklah dia kembalikan persoalan tersebut kepada Allah yang Maha Bijaksana dalam ketetapan-Nya.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin yang mantap imannya, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, yakni melakukan hubungan intim suami istri dengannya, maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.
Namun berilah mereka mut’ah, yaitu imbalan materi sebagai penghibur hati akibat percerain, dan lepaskan serta ceraikan-lah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya agar mereka dapat menempuh jalan hidup yang terbaik untuk mereka.
Ayat ini menuntun suami agar mempermudah proses perceraian apabila salah satu atau kedua pihak sudah tidak ingin lagi mempertahankan sebuah perkawinan.

Tafsir Al-tahlili


Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah dicampuri, maka perempuan yang telah diceraikan itu tidak mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa nikah lagi dengan lelaki yang lain.
Bekas suami yang menceraikan itu hendaklah memberi mut’ah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang diceraikan.
Besar dan kecilnya mut’ah itu tergantung kepada kesanggupan suami sesuai dengan firman Allah:
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ٢٣٦
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh ( campuri ) atau belum kamu tentukan maharnya.
Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
( al-Baqarah/2: 236 )
Patut diperhatikan bahwa jika perempuan itu harus meninggalkan rumah maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan-santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya.
Kepadanya harus diberikan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian yang dialaminya.
Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad dan Abū Usaid:
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُمَيْمَةَ بِنْتَ شَرَاحِيْلَ فَلَمَّا دَخَلَتْ عَلَيْهِ بَسَطَ يَدَهُ اِلَيْهَا فَكَاَنَّهَا كَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَمَرَ اَبَا اُسَيْدٍ اَنْ يُجَهِّزَهَا وَيَكْسُوْهَا ثَوْبَيْنِ رَازِقِيَّيْنِ.
( رواه البخاري )
Nabi saw telah mengawini Umaimah binti Syarāḥīl.
Ketika Umaimah masuk ke dalam rumah ( Nabi ), Nabi mengulurkan tangan kepadanya, namun dia seakan-akan tidak menyukai ( cara penyambutan Nabi tersebut ).
Maka Nabi menyuruh Abū Usaid agar memberikan dua potong baju yang baik yang terkenal pada waktu itu ( sebagai hadiah perceraian ).
( Riwayat al-Bukhārī )


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

ياأيها الذين آمنوا إذا نكحتم المؤمنات ثم طلقتموهن من قبل أن تمسوهن فما لكم عليهن من عدة تعتدونها فمتعوهن وسرحوهن سراحا جميلا

سورة: الأحزاب - آية: ( 49 )  - جزء: ( 22 )  -  صفحة: ( 424 )

transliterasi Indonesia

yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddụnahā, fa matti'ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Dan Maha Suci Tuhan Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; dan apa yang ada di
  2. dan diperlihatkan neraka dengan jelas kepada setiap orang yang melihat.
  3. Jika kamu (pada perang Uhud) mendapat luka, maka sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar)
  4. Kamu lihat orang-orang yang zalim sangat ketakutan karena kejahatan-kejahatan yang telah mereka kerjakan, sedang siksaan
  5. Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus
  6. Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh
  7. Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai suatu waktu.
  8. Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas
  9. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu
  10. Sesungguhnya mereka (kaum musyrik) itu benar-benar berkata,

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Thursday, May 16, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب