Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 5 , Aduhum Liabaihim Huwa Aqsatu Inda Allahi Fain Lam
﴿ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا﴾
[ الأحزاب: 5]
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Ahzab: 5]
Aduhum Liabaihim Huwa Aqsatu Inda Allahi Fain Lam Talamu Abaahum Faikhwanukum Fi Ad-Dini Wa Mawalikum Wa Laysa Alaykum Junahun Fima Akhtatum Bihi Wa Lakin Ma Taammadat Qulubukum Wa Kana Allahu Ghafuraan Rahimaan
Tafsir Al-mokhtasar
Nasabkan siapa yang kalian anggap sebagai anak-anak kalian kepada bapak-bapak mereka yang sesungguhnya.
Menasabkan mereka kepada bapak-bapak mereka adalah keadilan di sisi Allah.
Apabila kalian tidak tahu bapak-bapak mereka untuk dinasabkan kepada mereka, maka mereka adalah saudara kalian seagama dan mantan budak-budak kalian.
Maka panggillah mereka dengan ‘Wahai saudaraku’ atau ‘Wahai anak pamanku’, dan tidak berdosa bagi kalian bila salah seorang di antara kalian salah dengan tidak sengaja menasabkan seseorang kepada yang bukan bapaknya, akan tetapi kalian berdosa apabila sengaja mengucapkan hal itu.
Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertobat kepada-Nya antara hamba-hamba-Nya dan Maha Penyayang terhadap mereka dengan tidak menghukum mereka karena suatu kesalahan yang tidak disengaja.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Berilah anak-anak angkat itu silsilah keturunan dari jalur bapak kandung mereka, karena sesungguhnya hal itu akan lebih adil dalam pandangan Allah.
Akan tetapi jika kalian tidak mengenali bapak kandung mereka, maka anak-anak itu menjadi saudara seagama dan penolong kalian.
Dan jika kalian menasabkan anak-anak itu bukan kepada bapak kandung mereka secara keliru, maka kalian tidak bersalah.
Tapi jika kalian melakukannya dengan sengaja, maka kalian telah berbuat dosa.
Allah Maha Mengampuni kesalahan yang tidak kalian sengaja dan Maha Menerima tobat dari dosa yang kalian lakukan dengan sengaja
Tafsir al-Jalalain
Tetapi ( panggillah mereka dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih pertengahan ) lebih adil ( pada sisi Allah, dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian ) yaitu anak-anak paman kalian.
( Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya ) dalam hal tersebut ( tetapi ) yang berdosa itu ialah ( apa yang disengaja oleh hati kalian ) sesudah adanya larangan.
( Dan adalah Allah Maha Pengampun ) atas apa yang terlanjur kalian katakan sebelum adanya larangan ( lagi Maha Penyayang ) kepada kalian.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Berilah anak-anak angkat itu silsilah keturunan dari jalur bapak kandung mereka, karena sesungguhnya hal itu akan lebih adil dalam pandangan Allah.
Akan tetapi jika kalian tidak mengenali bapak kandung mereka, maka anak-anak itu menjadi saudara seagama dan penolong kalian.
Dan jika kalian menasabkan anak-anak itu bukan kepada bapak kandung mereka secara keliru, maka kalian tidak bersalah.
Tapi jika kalian melakukannya dengan sengaja, maka kalian telah berbuat dosa.
Allah Maha Mengampuni kesalahan yang tidak kalian sengaja dan Maha Menerima tobat dari dosa yang kalian lakukan dengan sengaja.
Tafsir Al-wajiz
Allah tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung.
Karena itu, panggillah mereka dengan dinisbatkan kepada nama bapak kandung mereka sendiri, bukan bapak angkatnya.
Panggilan demikian itulah yang secara syariat dinilai adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui nama bapak kandung mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dan tidak ada dosa atasmu menisbatkan seorang anak kepada selain bapaknya jika kamu khilaf atau belum tahu hukum tentang hal itu, tetapi yang menimbulkan dosa adalah apa yang disengaja oleh hatimu dengan menetapkan sesuatu yang batil.
Allah Maha Pengampun kepada siapa saja yang memohon ampunan-Nya, Maha Penyayang sehingga tidak serta-merta mengazab hamba-Nya yang bersalah.
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan agar kaum Muslimin menasabkan seorang anak hanya kepada bapak dan ibunya, karena anak itu berasal dari tulang sulbi bapaknya, kemudian dikandung dan dilahirkan oleh ibunya.
Menasabkan anak kepada orang tuanya adalah hukum Allah yang wajib ditaati oleh seluruh kaum Muslimin.
Sebaliknya menasabkan anak kepada orang lain yang bukan orang tuanya bukanlah hukum Allah, tetapi adalah hukum yang dibuat-buat oleh manusia sendiri, sehingga hukumnya haram.
Pendapat ini disepakati oleh kebanyakan ulama yang mengatakan, “ Mengangkat anak sehingga kedudukan anak angkat itu sama hukumnya dengan kedudukan anak kandung, seperti berhak mewarisi, menjadikan hubungan mahram, dan sebagainya termasuk dosa besar berdasarkan hadis:
عَنْ سَعْدِ بْنِ اَبِيْ وَقَّاصٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ ادَّعَى اِلَى غَيْرِ اَبِيْهِ اَوِانْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيْهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللّٰهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ لَايَقْبَلُ اللّٰهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلَاعَدْلًا.
( رواه الشيخان )
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abī Waqqāṣ r.a.
bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya atau menasabkan budak kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapatkan laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya, Allah Ta’āla tidak menerima pemalingan dosa tebusan padanya.
( Riwayat al-Bukhārī dan Muslim )
Hadis Nabi saw, beliau bersabda:
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ اِدَّعَى لِغَيْرِ اَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ اِلاَّ كَفَرَ ( رواه البخارى ومسلم عن ابى ذر )
Tidak ada seorang pun yang menasabkan kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui, melainkan dia telah kafir.
( Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Abū Żarr )
Pada lafal yang lain, juga diriwayatkan al-Bukhārī dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلىَ غَيْرِ اَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ اَنَّهُ غَيْرُ اَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ.
( رواه البخاري ومسلم عن سعد بن أبي وقاص وأبى بكرة )
Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui bahwa laki-laki itu bukan bapaknya, maka haram atasnya surga.
( Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari Sa’ad bin Abu Waqqāṣ dan Abū Bakrah )
Al-Alūsi dalam Tafsir Rūḥ al-Ma’āni membedakan antara pengakuan dan pengasuhan anak.
Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap seorang anak dan menasabkan anak itu kepadanya sehingga sama hukumnya dengan anak sendiri ( kandung ), mempunyai hak waris, menjadi mahram dan kerabat, hukumnya adalah haram.
Adapun jika seseorang mengambil anak dan memperlakukannya seperti anak sendiri, tetapi tidak menasabkan anak itu kepadanya dan tidak menyatakan sama kedudukannya dalam hukum dengan anak sendiri, maka Allah tidak mengharamkannya.
Ayat ini menerangkan bahwa jika seorang anak tidak diketahui ayahnya, dan ia dipelihara oleh seorang muslim yang lain, maka hubungan pemeliharaan dengan anak itu adalah hubungan saudara seagama atau hubungan tuan dengan maulanya ( hamba yang telah dimerdekakan ).
Oleh karena itu, dia harus memanggil anak itu dengan sebutan “saudara ” atau “ maula ”.
Orang lain pun diharapkan untuk menyebutnya demikian, umpamanya “ Salim maula Huzaifah ”, karena Salim ini sebelum datangnya agama Islam adalah budak Huzaifah yang tidak dikenal bapaknya.
Allah lalu menutup ayat ini dengan menyatakan bahwa semua perbuatan dosa seperti menasabkan seorang anak kepada yang bukan ayahnya yang dilakukan sebelum ayat ini turun, asalkan dihentikan setelah turunnya, akan diampuni Allah.
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله فإن لم تعلموا آباءهم فإخوانكم في الدين ومواليكم وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما
سورة: الأحزاب - آية: ( 5 ) - جزء: ( 21 ) - صفحة: ( 418 )transliterasi Indonesia
ud'ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- dan kepitkanlah tanganmu ke ketiakmu, niscaya ia ke luar menjadi putih cemerlang tanpa cacad, sebagai
- (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
- Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar.
- pada lembaran yang terbuka,
- Hari Kiamat,
- Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.
- Dan Dialah Allah (yang disembah), baik di langit maupun di bumi; Dia mengetahui apa yang
- Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam
- Barangsiapa yang Allah sesatkan, maka baginya tak ada orang yang akan memberi petunjuk. Dan Allah
- Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Saturday, November 2, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب