Tafsir Surat Al-Maidah ayat 106 , Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu Shahadatu Baynikum Idha Hađara
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِن بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الْآثِمِينَ﴾
[ المائدة: 106]
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa". [Maidah: 106]
Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu Shahadatu Baynikum Idha Hađara Ahadakumu Al-Mawtu Hina Al-Wasiyati Athnani Dhawa Adlin Minkum Aw Akharani Min Ghayrikum In Antum Đarabtum Fi Al-Arđi Faasabatkum Musibatu Al-Mawti Tahbisunahuma Min Badi As-Salaati Fayuqsimani Billahi Ini Artabtum La Nashtari Bihi Thamanaan Wa Law Kana Dha Qurba Wa La Naktumu Shahadata Allahi Inna Idhaan Lamina Al-Athimina
Tafsir Al-mokhtasar
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kematian salah seorang di antara kalian sudah dekat, ditandai dengan munculnya salah satu dari tanda-tanda kematian, maka hendaklah dia mempersaksikan wasiatnya kepada dua orang muslim yang adil atau dua orang kafir manakala dibutuhkan jika tidak ada dua orang muslim.
Hal itu bila kalian bepergian kemudian ajal datang menjemput.
Dan jika kalian ragu akan kesaksian kedua orang saksi itu, maka tahanlah keduanya sesudah salat.
Kemudian mintalah keduanya bersumpah demi Allah bahwa keduanya tidak akan menjual pahala mereka dari Allah dengan imbalan apa pun, tidak akan berpihak kepada salah satu kerabat, dan tidak akan menyembunyikan kesaksian mereka demi Allah.
Dan jika keduanya melakukan hal tersebut, mereka akan tergolong orang-orang yang berdosa dan durhaka kepada Allah.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Hai orang-orang yang beriman, manakala tampak tanda-tanda kematian salah seorang di antara kalian, sedang ia hendak berwasiat, hendaknya ada persaksian atas wasiat itu oleh dua orang saksi yang adil dari kerabat karib, atau dua orang saksi dari selain kerabat, jika kalian sedang bepergian lalu tampak tanda-tanda kematian.
Tahanlah dua orang saksi itu setelah menunaikan salat di mana orang banyak berkumpul.
Kedua saksi itu hendaknya bersumpah dengan nama Allah dengan mengucapkan, "Kami tidak mengganti sumpah kami walaupun manfaat ada pada kami atau ada pada salah seorang kerabat karib.
Kami tidak menyembunyikan persaksian sebagaimana yang diperintahkan Allah untuk melaksanakannya dengan benar.
Sesungguhnya jika kami menyembunyikan persaksian atau menyatakan sesuatu yang tidak benar, kami akan termasuk orang-orang zalim yang berhak menerima siksa Allah
Tafsir al-Jalalain
( Hai orang-orang yang beriman! Diperlukan kesaksian di antara kamu apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian ) menghadapi hal-hal yang menyebabkan kepada kematian ( tatkala ia hendak berwasiat; yaitu oleh dua orang lelaki yang adil di antara kamu ) Kalimat syahaadatu bainikum adalah kalimat berita yang bermakna perintah; yang artinya hendaklah disaksikan/liyasyhad.
Mengidhafatkan Lafal syahaadah kepada Lafal baina menunjukkan makna keluasan memilih; kata hiina merupakan badal ( kata ganti ) dari kata idzaa atau menjadi zharaf bagi kalimat hadhara ( atau oleh dua orang yang berbeda dengan kamu ) artinya yang bukan seagama denganmu ( jika kamu dalam perjalanan ) sedang bepergian ( di muka bumi lalu kamu tertimpa bahaya kematian.
Kamu tahan kedua saksi itu ) kamu pegang kedua orang itu; kalimat ini menjadi kata sifat dari lafal aakharaani ( sesudah kamu salat ) yaitu salat asar ( lalu mereka keduanya bersumpah ) mengikrarkan perjanjian ( dengan atas nama Allah jika kamu ragu-ragu ) kamu merasa syakwasangka mengenainya, kemudian keduanya mengatakan: ( "Kami tidak akan membeli dengan sumpah itu ) atas nama Allah ( harga yang sedikit ) sebagai imbalan berupa materi/duniawi yang kami ambil sebagai penggantinya dengan cara bersumpah atau mengadakan kesaksian dusta demi untuk meraih imbalan itu ( walaupun dia ) orang yang disumpahi atau orang yang disaksikan itu adalah ( kerabat karib ) familinya sendiri ( dan tidak pula kami menyembunyikan persaksian Allah ) yang kami diperintahkan-Nya untuk melaksanakannya ( sesungguhnya kami kalau demikian ) kalau kami menyembunyikannya ( termasuk orang-orang yang berdosa." )
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Hai orang-orang yang beriman, manakala tampak tanda-tanda kematian salah seorang di antara kalian, sedang ia hendak berwasiat, hendaknya ada persaksian atas wasiat itu oleh dua orang saksi yang adil dari kerabat karib, atau dua orang saksi dari selain kerabat, jika kalian sedang bepergian lalu tampak tanda-tanda kematian.
Tahanlah dua orang saksi itu setelah menunaikan salat di mana orang banyak berkumpul.
Kedua saksi itu hendaknya bersumpah dengan nama Allah dengan mengucapkan, "Kami tidak mengganti sumpah kami walaupun manfaat ada pada kami atau ada pada salah seorang kerabat karib.
Kami tidak menyembunyikan persaksian sebagaimana yang diperintahkan Allah untuk melaksanakannya dengan benar.
Sesungguhnya jika kami menyembunyikan persaksian atau menyatakan sesuatu yang tidak benar, kami akan termasuk orang-orang zalim yang berhak menerima siksa Allah."
Tafsir Al-wajiz
Allah menekankan kejujuran dalam menerima dan melaksanakan wasiat.
Wahai orang-orang yang beriman! Perhatikanlah pesan ini.
Apabila tanda-tanda kematian sudah dekat kepada salah seorang di antara kamu dengan melihat dan merasakan tanda-tanda tersebut, sedang dia akan berwasiat kepada ahli waris tentang harta, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, kaum kerabat yang sama-sama muslim; atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika tidak ada kaum kerabat yang sama-sama muslim.
Hal ini terutama, jika kamu dalam perjalanan di bumi, baik perjalanan bisnis maupun perjalanan sosial, lalu kamu ditimpa kematian dalam perjalanan tersebut; maka hendaklah kamu, wahai orang-orang beriman! menahan kedua saksi itu yang menghadap kamu menjelang waktu salat menunggu hingga usai salat di masjid agar keduanya bersumpah dengan nama Allah di hadapan orang banyak, jika kamu ragu-ragu atas kejujuran kedua saksi itu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, sekecil apa pun, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan sesuatu pun dalam kesaksian atas nama Allah ini; sesungguhnya jika demikian, yakni menyembunyikan sesuatu dalam kesaksian ini, tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa kepada Allah dan berbuat jahat kepada ahli waris.”
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini menjelaskan apabila seorang mukmin merasa perlu untuk membuat wasiat mengenai harta benda, maka wasiat tersebut harus disaksikan oleh dua orang mukmin yang adil dan mempunyai pendirian yang teguh, sehingga apabila di kemudian hari timbul persoalan yang memerlukan kesaksian dari mereka maka dapat diharapkan bahwa mereka akan memberikan kesaksian yang benar, dan tidak akan menyembunyikan sesuatu yang mereka ketahui mengenai wasiat itu.
Kemudian dijelaskan, bahwa apabila tidak terdapat dua orang saksi yang mukmin, misalnya ketika orang yang akan berwasiat itu sedang berada dalam perjalanan, lalu ia mendapat musibah, dan merasa ajalnya sudah dekat, maka ia boleh mengambil dua orang saksi yang bukan mukmin, akan tetapi harus bersifat adil dan berpendirian teguh.
Kedua orang yang akan dijadikan saksi itu diminta untuk menunggu sampai sesudah salat.
Para ulama mengatakan yang dimaksud “ sesudah salat ” itu adalah “ sesudah salat aṡar. ” Ini berdasarkan pada apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah, dan kebiasaan ini juga berlaku dikalangan kaum Muslimin, karena pada saat-saat tersebut terdapat banyak orang-orang yang akan turut menyaksikannya, sebab kebanyakan mereka telah selesai melakukan sebagian besar tugas yang biasa dikerjakan di siang hari.
Pada saat itulah biasanya hakim mengadakan sidang untuk memeriksa perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Apabila kedua saksi itu bukan orang-orang mukmin, maka yang dimaksudkan dengan salat itu ialah salat yang dilakukan menurut agama mereka.
Apabila kedua saksi itu cukup dipercaya, maka kesaksian mereka atas wasiat tersebut tak perlu disertai dengan sumpah.
Tetapi apabila ahli waris dari orang yang berwasiat itu meragukan kejujuran saksi-saksi tersebut, maka saksi-saksi itu diminta untuk mengucapkan sumpah guna menguatkan kesaksian mereka, sehingga dapat diharapkan mereka akan benar-benar bertindak sebagai saksi yang jujur dan dapat dipercaya sepenuhnya.
Bunyi sumpah harus diucapkan oleh kedua saksi tersebut berdasarkan ayat berikut:
لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
“ Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa. ” ( al-Mā′idah/5: 106 )
Isi sumpah menunjukkan bahwa para saksi tersebut berikrar tidak akan memperlakukan kesaksian itu seperti barang dagangan yang dapat diperjualbelikan.
Mereka tidak menyembunyikan kesaksian itu atau mengubahnya karena hendak mengharapkan sesuatu untuk kepentingan pribadi.
Mereka senantiasa akan memegang teguh kesaksian mereka walaupun akan menimbulkan kerugian kepada salah seorang kerabat mereka.
Mereka yakin betul, bahwa apabila mereka menyembunyikan kesaksian mereka ketika kesaksian itu diperlukan, atau mengubahnya dengan kesaksian yang palsu, mereka pasti berdosa dan akan mendapat azab dari Allah.
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ياأيها الذين آمنوا شهادة بينكم إذا حضر أحدكم الموت حين الوصية اثنان ذوا عدل منكم أو آخران من غيركم إن أنتم ضربتم في الأرض فأصابتكم مصيبة الموت تحبسونهما من بعد الصلاة فيقسمان بالله إن ارتبتم لا نشتري به ثمنا ولو كان ذا قربى ولا نكتم شهادة الله إنا إذا لمن الآثمين
سورة: المائدة - آية: ( 106 ) - جزء: ( 7 ) - صفحة: ( 125 )transliterasi Indonesia
yā ayyuhallażīna āmanụ syahādatu bainikum iżā ḥaḍara aḥadakumul-mautu ḥīnal-waṣiyyatiṡnāni żawā 'adlim mingkum au ākharāni min gairikum in antum ḍarabtum fil-arḍi fa aṣābatkum muṣībatul-maụt, taḥbisụnahumā mim ba'diṣ-ṣalāti fa yuqsimāni billāhi inirtabtum lā nasytarī bihī ṡamanaw walau kāna żā qurbā wa lā naktumu syahādatallāhi innā iżal laminal-āṡimīn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- (yaitu) Harun, saudaraku,
- Maka tatkala rasa takut hilang dari Ibrahim dan berita gembira telah datang kepadanya, diapun bersoal
- Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah.
- Yang demikian adalah karena sesungguhnya orang-orang kafir mengikuti yang bathil dan sesungguhnya orang-orang mukmin mengikuti
- Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia menyelamatkan kamu
- Mereka berkata sedang mereka bertengkar di dalam neraka:
- Bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi; hanya
- Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.
- Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya.
- dan di waktu malam. Maka apakah kamu tidak memikirkan?
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, November 3, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب