Tafsir Surat An-Nisa ayat 12 , Wa Lakum Nisfu Ma Taraka Azwajukum In Lam

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat An-Nisa ayat 12 | Wa Lakum Nisfu Ma Taraka Azwajukum In Lam - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ﴾
[ النساء: 12]

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. [Nisa: 12]

Wa Lakum Nisfu Ma Taraka Azwajukum In Lam Yakun Lahunna Waladun Fain Kana Lahunna Waladun Falakumu Ar-Rubuu Mimma Tarakna Min Badi Wasiyatin Yusina Biha Aw Daynin Wa Lahunna Ar-Rubuu Mimma Taraktum In Lam Yakun Lakum Waladun Fain Kana Lakum Waladun Falahunna Ath-Thumunu Mimma Taraktum Min Badi Wasiyatin Tusuna Biha Aw Daynin Wa In Kana Rajulun Yurathu Kalalatan Aw Amraatun Wa Lahu Akhun Aw Ukhtun Falikulli Wahidin Minhuma As-Sudusu Fain Kanu Akthara Min Dhalika Fahum Shurakau Fi Ath-Thuluthi Min Badi Wasiyatin Yusa Biha Aw Daynin Ghayra Muđarrin Wasiyatan Mina Allahi Wa Allahu Alimun Halimun

Tafsir Al-mokhtasar


Dan kalian -wahai para suami- berhak mendapatkan setengah dari warisan yang ditinggalkan istri-istri kalian, jika mereka tidak mempunyai anak, laki-laki maupun perempuan, baik dari kalian maupun mantan suaminya yang lain.
Apabila mereka ( istri-istri kalian ) mempunyai anak, laki-laki maupun perempuan, maka kalian mendapatkan seperempat dari harta ( warisan ) yang mereka tinggalkan.
Warisan itu dibagikan kepada kalian setelah wasiat mereka dilaksanakan dan hutang mereka dibayarkan.
Sedangkan para istri mendapatkan seperempat dari warisan yang kalian tinggalkan -wahai para suami- jika kalian tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan, baik dari mereka maupun dari istri yang lain.
Jika kalian ( para suami ) mempunyai anak, laki-laki maupun perempuan, mereka ( para istri ) mendapatkan seperdelapan dari warisan yang kalian tinggalkan.
Warisan itu dibagikan kepada mereka setelah wasiat kalian dilaksanakan dan hutang dilunasi.
Apabila seorang laki-laki atau wanita meninggal dunia tanpa meninggalkan orangtua maupun anak, tetapi ia mempunyai saudara laki-laki seibu atau saudari perempuan seibu, maka masing-masing dari saudara laki-laki seibu atau saudari perempuan seibu itu mendapatkan seperenam sebagai bagian yang telah ditentukan.
Apabila saudara laki-laki seibu atau saudari perempuan seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka semua ( bersama-sama ) mendapatkan sepertiga sebagai bagian yang telah ditentukan.
Mereka bersekutu dalam sepertiga bagian tersebut dengan hak yang sama tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
Dan mereka mendapatkan bagian tersebut setelah wasiat si mayat dilaksanakan dan hutangnya lunas.
Namun dengan syarat wasiatnya tidak merugikan ahli warisnya.
Misalnya wasiat yang besarnya lebih dari sepertiga hartanya.
Ketentuan hukum yang terkandung di dalam ayat ini adalah wasiat dari Allah yang diberikan dan diwajibkan kepada kalian.
Dan Allah Maha Mengetahui apa yang baik bagi hamba-hamba-Nya di dunia dan Akhirat, dan Maha Penyantun, tidak tergesa-gesa menjatuhkan hukuman bagi pelaku maksiat.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Suami mendapatkan separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri, jika si istri tidak mempunyai anak darinya atau dari suami yang lain.
Jika sang istri mempunyai anak, maka suami mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah utangnya dibayar.
Istri--satu atau lebih--memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan suami, jika suami tidak mempunyai anak dari istri yang ditinggalkan atau dari istri yang lain.
Jika si suami mempunyai anak dari istri itu atau dari istri yang lain, maka si istri menerima seperdelapan dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau sesudah dibayar utang-utangnya.
Bagian cucu sama dengan bagian anak seperti di atas.
Jika si pewaris itu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak meninggalkan ayah dan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu, maka masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama menerima sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sesudah utang-utangnya dibayar atau setelah dilaksanakan wasiat yang tidak mendatangkan mudarat bagi ahli waris, yaitu yang tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan setelah melunasi utang.
Laksanakanlah, wahai orang-orang yang beriman, apa-apa yang diwasiatkan Allah kepada kalian.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui orang-orang yang berbuat adil dan zalim di antara kalian dan Maha Panyabar, tidak menyegerakan hukuman bagi yang melanggar

Tafsir al-Jalalain


( Dan bagi kamu, suami-suami, seperdua dari harta peninggalan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak ) baik dari kamu maupun dari bekas suaminya dulu.
( Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta peninggalan, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang mereka buat atau dibayarnya utang mereka. ) Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak.
( Dan bagi mereka ) artinya para istri itu baik mereka berbilang atau tidak ( seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak; dan jika kamu mempunyai anak ) baik dari istrimu itu maupun dari bekas istrimu ( maka bagi mereka seperdelapan dari harta peninggalanmu, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang kamu buat atau dibayarnya utangmu ).
Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak.
( Jika seorang laki-laki yang diwarisi itu ) menjadi sifat, sedangkan khabarnya: ( kalalah ) artinya tidak meninggalkan bapak dan tidak pula anak ( atau perempuan ) yang mewaris secara kalalah ( tetapi ia mempunyai ) maksudnya yang diwarisi itu ( seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan ) maksudnya yang seibu, dan jelas-jelas dibaca oleh Ibnu Masud dan lain-lain ( maka masing-masing jenis saudara itu memperoleh seperenam ) harta peninggalan.
( Tetapi jika mereka itu ) maksudnya saudara-saudara yang seibu itu, baik laki-laki maupun perempuan ( lebih daripada itu ) maksudnya lebih dari seorang ( maka mereka berserikat dalam sepertiga harta ) dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan ( sesudah dipenuhinya wasiat yang dibuatnya atau dibayarnya utangnya tanpa memberi mudarat ) menjadi hal dari dhamir yang terdapat pada yuushaa; artinya tidak menyebabkan adanya kesusahan bagi para ahli waris, misalnya dengan berwasiat lebih dari sepertiga harta ( sebagai amanat ) atau pesan, dan merupakan mashdar yang mengukuhkan dari yuushiikum ( dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui ) faraid atau tata cara pembagian pusaka yang diatur-Nya buat makhluk-Nya ( lagi Maha Penyantun ) dengan menangguhkan hukuman terhadap orang-orang yang melanggarnya.
Kemudian mengenai pembagian pusaka terhadap ahli-ahli waris tersebut yang mengandung keraguan dengan adanya halangan seperti pembunuhan atau perbedaan agama dan menjadi murtad, maka penjelasannya diserahkan pada sunah.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Suami mendapatkan separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri, jika si istri tidak mempunyai anak darinya atau dari suami yang lain.
Jika sang istri mempunyai anak, maka suami mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah utangnya dibayar.
Istri--satu atau lebih--memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan suami, jika suami tidak mempunyai anak dari istri yang ditinggalkan atau dari istri yang lain.
Jika si suami mempunyai anak dari istri itu atau dari istri yang lain, maka si istri menerima seperdelapan dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau sesudah dibayar utang-utangnya.
Bagian cucu sama dengan bagian anak seperti di atas.
Jika si pewaris itu, baik laki-laki maupun perempuan, tidak meninggalkan ayah dan anak tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau perempuan seibu, maka masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama menerima sepertiga dari harta yang ditinggalkan, sesudah utang-utangnya dibayar atau setelah dilaksanakan wasiat yang tidak mendatangkan mudarat bagi ahli waris, yaitu yang tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan setelah melunasi utang.
Laksanakanlah, wahai orang-orang yang beriman, apa-apa yang diwasiatkan Allah kepada kalian.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui orang-orang yang berbuat adil dan zalim di antara kalian dan Maha Panyabar, tidak menyegerakan hukuman bagi yang melanggar.

Tafsir Al-wajiz


Setelah dijelaskan tentang perincian bagian warisan sebab nasab, berikut ini dijelaskan tentang pembagian warisan karena perkawinan.
Dan adapun bagian kamu, wahai para suami, apabila ditinggal mati istri adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak darimu atau anak dari suami lain.
Jika mereka yaitu istri-istrimu itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka kamu hanya berhak mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat sebelum mereka meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mereka mempunyai utang.
Jika suami meninggal, maka para istri memperoleh bagian seperempat dari harta warisan yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak dari mereka atau anak dari istri lain.
Jika kamu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka para istri memperoleh bagian seperdelapan dari harta warisan yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat sebelum kamu meninggal atau setelah dibayar utang-utangmu apabila ada utang yang belum dibayar.
Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan kalalah, yakni orang yang meninggal dalam keadaan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak sebagai pewaris langsung, tetapi orang yang meninggal tersebut mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapat bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan secara bersama-sama.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka mendapat bagian secara bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Pembagian waris ini baru boleh dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mempunyai utang yang belum dilunasi.
Wasiat yang dibolehkan adalah untuk kemaslahatan, bukan untuk mengurangi apalagi menghalangi seseorang memperoleh bagiannya dari harta warisan tersebut dengan tidak menyusahkan ahli waris lainnya.
Demikianlah ketentuan Allah yang ditetapkan sebagai wasiat yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati.
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, Maha Penyantun dengan tidak segera memberi hukuman bagi orang yang melanggar perintah-Nya.

Tafsir Al-tahlili


Ayat ini menjelaskan perincian pembagian hak waris untuk suami atau istri yang ditinggal mati.
Suami yang ditinggalkan mati oleh istrinya jika tidak ada anak maka ia mendapat 1⁄2 dari harta, tetapi bila ada anak, ia mendapat 1⁄4 dari harta warisan.
Ini juga baru diberikan setelah lebih dahulu diselesaikan wasiat atau utang almarhum.
Adapun istri yang ditinggalkan mati suaminya dan tidak meninggalkan anak maka ia mendapat 1⁄4 dari harta, tetapi bila ada anak, istri mendapat 1/8.
Lalu diingatkan bahwa hak tersebut baru diberikan setelah menyelesaikan urusan wasiat dan utangnya.
Apabila seseorang meninggal dunia sedang ia tidak meninggalkan bapak maupun anak, tapi hanya meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan yang seibu saja maka masing-masing saudara seibu itu apabila seorang diri bagiannya adalah 1/6 dari harta warisan dan apabila lebih dari seorang, mereka mendapat 1/3 dan kemudian dibagi rata di antara mereka.
Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Allah menerangkan juga bahwa ini dilaksanakan setelah menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan wasiat dan utang almarhum.
Allah memperingatkan agar wasiat itu hendaklah tidak memberi mudarat kepada ahli waris.
Umpama seorang berwasiat semata-mata agar harta warisannya berkurang atau berwasiat lebih dari 1/3 hartanya.
Ini semua merugikan para ahli waris.


Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

ولكم نصف ما ترك أزواجكم إن لم يكن لهن ولد فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين ولهن الربع مما تركتم إن لم يكن لكم ولد فإن كان لكم ولد فلهن الثمن مما تركتم من بعد وصية توصون بها أو دين وإن كان رجل يورث كلالة أو امرأة وله أخ أو أخت فلكل واحد منهما السدس فإن كانوا أكثر من ذلك فهم شركاء في الثلث من بعد وصية يوصى بها أو دين غير مضار وصية من الله والله عليم حليم

سورة: النساء - آية: ( 12 )  - جزء: ( 4 )  -  صفحة: ( 79 )

transliterasi Indonesia

wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu'u mimmā tarakna mim ba'di waṣiyyatiy yụṣīna bihā au daīn, wa lahunnar-rubu'u mimmā taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum mim ba'di waṣiyyatin tụṣụna bihā au daīn, wa ing kāna rajuluy yụraṡu kalālatan awimra`atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidim min-humas-sudus, fa ing kānū akṡara min żālika fa hum syurakā`u fiṡ-ṡuluṡi mim ba'di waṣiyyatiy yụṣā bihā au dainin gaira muḍārr, waṣiyyatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥalīm



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu,
  2. Orang-orang yang berdosa dikenal dengan tanda-tandannya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka.
  3. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada
  4. Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas".
  5. Kemudian Kami binasakan yang lain.
  6. (Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata: "Mereka itu
  7. Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam
  8. (yaitu) kaca-kaca (yang terbuat) dari perak yang telah diukur mereka dengan sebaik-baiknya.
  9. Sesungguhnya dia adalah sebatang pohon yang ke luar dan dasar neraka yang menyala.
  10. Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Friday, November 22, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب