Tafsir Surat An-Nisa ayat 15 , Wa Al-Lati Yatina Al-Fahishata Min Nisaikum Fastash/hidu Alayhinna
﴿وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ ۖ فَإِن شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا﴾
[ النساء: 15]
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. [Nisa: 15]
Wa Al-Lati Yatina Al-Fahishata Min Nisaikum Fastash/hidu Alayhinna Arbaatan Minkum Fain Shahidu Faamsikuhunna Fi Al-Buyuti Hatta Yatawaffahunna Al-Mawtu Aw Yajala Allahu Lahunna Sabilaan
Tafsir Al-mokhtasar
Wanita-wanita yang berbuat zina di antara kalian, baik muḥṣan ( pernah menikah ) maupun gairu muḥṣan ( belum pernah menikah ), maka hadirkanlah empat orang muslim laki-laki yang adil sebagai saksi.
Jika mereka bersaksi bahwa wanita-wanita itu benar-benar berbuat zina, maka tahanlah mereka di dalam rumah sebagai hukuman bagi mereka sampai ajal menjemput mereka, atau Allah memberikan jalan lain bagi mereka.
Kemudian Allah menjelaskan jalan ( yang lain ) itu kepada mereka setelah itu, yaitu Allah menetapkan hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi seorang gadis yang berbuat zina dan diasingkan selama satu tahun, dan hukuman rajam bagi wanita muḥṣan ( pernah menikah ) yang berbuat zina.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Bagi wanita yang melakukan zina, bila dipersaksikan oleh empat orang saksi yang adil, harus dikurung dalam rumah untuk menjaga dan menghindari kerusakan dan kejahatan, sampai datang ajalnya atau sampai Allah membuka jalan kehidupan yang lurus dengan cara perkawinan atau tobat
Tafsir al-Jalalain
( Dan wanita-wanita yang melakukan perbuatan keji ) maksudnya berzina di antara wanita-wanitamu ( maka persaksikanlah mereka itu kepada empat orang saksi di antaramu ) maksudnya di antara laki-lakimu yang beragama Islam.
( Maka jika mereka memberikan kesaksian ) terhadap perbuatan mereka itu ( maka tahanlah mereka itu ) atau kurunglah ( dalam rumah ) dan laranglah mereka bergaul dengan manusia ( sampai mereka diwafatkan oleh maut ) maksudnya oleh malaikat maut ( atau ) hingga ( Allah memberi bagi mereka jalan lain ) yakni jalan untuk membebaskan mereka dari hukuman semacam itu.
Demikianlah hukuman mereka pada awal Islam lalu mereka diberi jalan lain yaitu digantinya dengan hukum dera sebanyak seratus kali serta membuangnya dari kampung halamannya selama setahun yakni bagi yang belum kawin dan dengan merajam wanita-wanita yang sudah kawin.
Dalam hadis tersebut bahwa tatkala hukuman itu diumumkan, bersabdalah Nabi saw., "Terimalah daripadaku, contohlah kepadaku karena Allah telah memberikan bagi mereka jalan lepas!" Riwayat Muslim.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Bagi wanita yang melakukan zina, bila dipersaksikan oleh empat orang saksi yang adil, harus dikurung dalam rumah untuk menjaga dan menghindari kerusakan dan kejahatan, sampai datang ajalnya atau sampai Allah membuka jalan kehidupan yang lurus dengan cara perkawinan atau tobat.
Tafsir Al-wajiz
Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga.
Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka.
Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya.
Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain.
Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan ( lihat juga Surah anNur/24: 2 ) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah ( muhshan ).
Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya.
Tafsir Al-tahlili
Tentang hukum yang berhubungan dengan orang yang melakukan perbuatan keji ( zina ).
Bahwa apabila terdapat di antara perempuan Muslimah yang pernah bersuami ( muḥṣanah ) melakukan perbuatan keji, maka sebelum dilakukan hukuman kepada mereka haruslah diteliti dahulu oleh empat orang saksi laki-laki yang adil.
Apabila kesaksian mereka dapat diterima, maka perempuan itu harus dikurung atau dipenjara di dalam rumahnya tidak boleh keluar sampai menemui ajalnya.
Menurut ahli tafsir, jalan keluar yang diberikan Allah dan Rasul-Nya yaitu dengan datangnya hukuman zina yang lebih jelas yakni dengan turunnya ayat ke-2 Surah an-Nūr yang kemudian diperinci lagi oleh Nabi dengan hadisnya, yaitu apabila pezina itu sudah pernah kawin, maka hukumannya rajam, yakni dilempari batu hingga mati dan apabila perawan/jejaka maka didera seratus kali, demikian menurut suatu riwayat.
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
واللاتي يأتين الفاحشة من نسائكم فاستشهدوا عليهن أربعة منكم فإن شهدوا فأمسكوهن في البيوت حتى يتوفاهن الموت أو يجعل الله لهن سبيلا
سورة: النساء - آية: ( 15 ) - جزء: ( 4 ) - صفحة: ( 80 )transliterasi Indonesia
wallātī ya`tīnal-fāḥisyata min nisā`ikum fastasy-hidụ 'alaihinna arba'atam mingkum, fa in syahidụ fa amsikụhunna fil-buyụti ḥattā yatawaffāhunnal-mautu au yaj'alallāhu lahunna sabīlā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- melainkan hanya kematian kita yang pertama saja (di dunia), dan kita tidak akan disiksa (di
- (Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia
- Jika kami kehendaki niscaya Kami menurunkan kepada mereka mukjizat dari langit, maka senantiasa kuduk-kuduk mereka
- Berkata Fir'aun: "Adakah kamu datang kepada kami untuk mengusir kami dari negeri kami (ini) dengan
- Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian
- dan apabila bumi diratakan,
- maka sekiranya kita dapat kembali sekali lagi (ke dunia) niscaya kami menjadi orang-orang yang beriman".
- Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang shaleh, kelak akan Kami masukkan mereka ke
- ketika dua golongan dari padamu ingin (mundur) karena takut, padahal Allah adalah penolong bagi kedua
- Dan (ingatlah) Ibrahim, ketika ia berkata kepada kaumnya: "Sembahlah olehmu Allah dan bertakwalah kepada-Nya. Yang
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, December 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب