Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 173 , Innama Harrama Alaykumu Al-Maytata Wa Ad-Dama Wa Lahma

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Baqarah ayat 173 | Innama Harrama Alaykumu Al-Maytata Wa Ad-Dama Wa Lahma - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
[ البقرة: 173]

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Baqarah: 173]

Innama Harrama Alaykumu Al-Maytata Wa Ad-Dama Wa Lahma Al-Khinziri Wa Ma Uhilla Bihi Lighayri Allahi Famani Ađturra Ghayra Baghin Wa La Adin Fala Ithma Alayhi Inna Allaha Ghafurun Rahimun

Tafsir Al-mokhtasar


Sesungguhnya makanan yang Allah haramkan bagi kalian hanyalah binatang yang mati tanpa disembelih sesuai syarak, darah yang mengucur dan mengalir, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah.
Apabila seseorang terpaksa harus memakan sesuatu ( dari yang diharamkan itu ) tanpa kezaliman ( seperti memakannya tanpa ada kebutuhan untuk memakannya ), dan tidak melampaui batasan darurat, maka tidak ada dosa dan hukuman baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang mau bertaubat.
Salah satu wujud kasih sayang-Nya ialah Dia memperbolehkan mereka memakan makanan yang diharamkan tersebut ketika dalam keadaan darurat.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Bukanlah yang haram itu apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.
Tapi sesungguhnya yang haram bagi kalian, orang-orang beriman itu adalah bangkai binatang yang mati bukan karena disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah tapi atas nama berhala dan sejenisnya.
Dengan ketentuan bahwa siapa saja yang berada dalam keadaan darurat( 1 ) dan terpaksa harus makan yang haram itu karena rasa lapar dan tidak mendapatklan makanan lain kecuali yang terlarang atau diperintah secara paksa, maka ia tidak berdosa, asalkan tidak dengan cara yang dilakukan oleh orang-orang pada masa jahiliah--di mana mereka cenderung menyukai yang haram dan selalu meminta kepada Tuhan untuk memperbolehkan makan yang haram--dan tidak lebih dari hanya sekadar mengobati rasa lapar.
{( 1 ) Kondisi darurat membolehkan seseorang untuk memakan bangkai, berdasarkan kaidah Ilmu Fikih bahwa "risiko kematian yang jelas, lebih diutamakan daripada adanya bahaya yang relatif".
Dan dari sisi lain, seorang yang sangat lapar mungkin sekali terdorong untuk makan apa saja yang justru barangkali lebih membahayakan dirinya.
Oleh alasan inilah maka yang kebetulan mendapat keringanan untuk makan makanan haram, agar tidak melampaui batasan kondisi darurat

Tafsir al-Jalalain


( Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai ) maksudnya memakannya karena konteks pembicaraan mengenai hal itu, maka demikian pula halnya yang sesudahnya.
Bangkai ialah hewan yang tidak disembelih menurut syariat.
Termasuk dalam hal ini hewan-hewan hidup yang disebutkan dalam hadis, kecuali ikan dan belalang ( darah ) maksudnya yang mengalir sebagaimana kita dapati pada binatang-binatang ternak, ( daging babi ) disebutkan daging, karena merupakan maksud utama, sedangkan yang lain mengikutinya ( dan binatang yang ketika menyembelihnya disebut nama selain Allah ) artinya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain asma Allah.
’Uhilla’ dari ’ihlaal’ ialah mengeraskan suara yang biasa mereka lakukan ketika menyembelih kurban buat tuhan-tuhan mereka.
( Tetapi barang siapa berada dalam keadaan terpaksa ) artinya keadaan memaksanya untuk memakan salah satu yang diharamkan ini lalu ia memakannya ( sedangkan ia tidak menginginkannya ) tidak keluar dari golongan kaum muslimin ( dan ia tidak menjadi seorang yang melampaui batas ) yaitu melakukan pelanggaran terhadap mereka dengan menyamun mereka dalam perjalanan ( maka tidaklah berdosa ) memakannya.
( Sesungguhnya Allah Maha Pengampun ) terhadap wali-wali-Nya ( lagi Maha Penyayang ) kepada hamba-hamba-Nya yang taat sehingga mereka diberi-Nya kemudahan dalam hal itu.
Menurut Imam Syafii, mereka yang tidak dibolehkan memakan sedikit pun dari kemurahan yang telah Allah perkenankan itu ialah setiap orang yang melakukan maksiat dalam perjalanannya, seperti budak yang melarikan diri dari tuannya dan orang yang memungut cukai tidak legal selama mereka belum bertobat.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Bukanlah yang haram itu apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.
Tapi sesungguhnya yang haram bagi kalian, orang-orang beriman itu adalah bangkai binatang yang mati bukan karena disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah tapi atas nama berhala dan sejenisnya.
Dengan ketentuan bahwa siapa saja yang berada dalam keadaan darurat( 1 ) dan terpaksa harus makan yang haram itu karena rasa lapar dan tidak mendapatklan makanan lain kecuali yang terlarang atau diperintah secara paksa, maka ia tidak berdosa, asalkan tidak dengan cara yang dilakukan oleh orang-orang pada masa jahiliah--di mana mereka cenderung menyukai yang haram dan selalu meminta kepada Tuhan untuk memperbolehkan makan yang haram--dan tidak lebih dari hanya sekadar mengobati rasa lapar.
{( 1 ) Kondisi darurat membolehkan seseorang untuk memakan bangkai, berdasarkan kaidah Ilmu Fikih bahwa "risiko kematian yang jelas, lebih diutamakan daripada adanya bahaya yang relatif".
Dan dari sisi lain, seorang yang sangat lapar mungkin sekali terdorong untuk makan apa saja yang justru barangkali lebih membahayakan dirinya.
Oleh alasan inilah maka yang kebetulan mendapat keringanan untuk makan makanan haram, agar tidak melampaui batasan kondisi darurat.
}

Tafsir Al-wajiz


Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu beberapa hal.
Pertama, bangkai, yaitu binatang yang mati tidak dengan disembelih secara sah menurut ketentuan agama; kedua, darah yang aslinya mengalir, bukan limpa dan hati yang aslinya memang beku; ketiga, daging babi dan bagian tubuh babi lainnya seperti tulang, lemak, dan lainnya serta produk turunannya; dan, keempat, daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, yaitu hewan persembahan untuk patung dan roh halus yang dianggap oleh orang musyrik dapat memberikan perlindungan dan keselamatan.
Tetapi barang siapa terpaksa memakannya karena kalau tidak memakannya diduga menyebabkan kematian akibat kelaparan, bukan karena menginginkannya tetapi memang tidak ada makanan lain, dan tidak pula melampaui batas karena yang dimakan hanya sekadar untuk bertahan hidup, maka tidak ada dosa baginya memakan makanan yang diharamkan itu.
Sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap dosa yang dilakukan oleh hamba-Nya, apalagi dosa yang tidak disengaja.
Allah Maha Penyayang kepada seluruh hamba-Nya, sehingga dalam keadaan darurat Dia membolehkan memakan makanan yang diharamkan agar hamba-Nya tidak mati kelaparan.

Tafsir Al-tahlili


Menetapkan suatu hukum dengan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, sepenuhnya hak Allah swt, karena Dialah yang berkuasa.
Dialah yang disembah, ditaati segala perintah-Nya dan dijauhi segala larangan-Nya.
Kalau ada seseorang mengharamkan sesuatu atau menghalalkannya maka sebenarnya orang itu telah menyamakan dirinya dengan Allah, dan tidak boleh diikuti.
Membenarkan orang itu sama dengan mempersekutukan Allah dan mengakui bahwa di samping Allah ada yang berhak dibenarkan dan dipatuhi hukumnya.
Demikianlah halnya orang musyrik, mereka menyembah dan mematuhi perintah selain Allah berupa berhala-berhala, pemimpin-pemimpin yang menguasai berhala-berhala itu, mereka tidak diakui oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai orang mukmin selama mereka mempunyai kepercayaan seperti itu.
Di sini ditegaskan makanan yang diharamkan ada empat macam itu saja.
Ada lagi beberapa jenis binatang yang dilarang dimakan berdasarkan ayat seperti yang tersebut di atas.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa tidak berdosa orang yang dalam keadaan darurat makan makanan yang diharamkan, apabila mereka benar-benar dalam keadaan darurat, seperti tidak ada lagi makanan yang akan dimakan, dan jika tidak dimakan akan membawa bahaya besar atau kematian.
Sebenarnya mereka tidak ingin bahkan merasa jijik memakannya, tapi hanya sekadar untuk menyelamatkan jiwanya.
Adapun memakan yang lebih dari itu hukumnya tetap haram.
Ini kehendak Allah dan Allah tidak memberatkan seorang hamba lebih daripada kesanggupannya.
Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan, haram pula diperjualbelikan, karena najis, kecuali ulama Hanafi dan Zahiri yang mengatakan bahwa segala yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, seperti jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis, karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun dan lain-lain.
Ayat tersebut menerangkan dengan jelas bahwa umat Islam dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi.
Darah dan bangkai sudah jelas, karena di dalamnya banyak mengandung racun.
Sedangkan mengenai daging babi, mungkin perlu penjelasan lebih lanjut.
Menurut saintis, babi adalah binatang yang berbentuk seperti tong, dengan kaki yang pendek.
Babi hutan yang ada saat ini diduga sebagai nenek moyang babi peliharaan.
Babi hutan dapat berlari sangat cepat dan pandai berenang.
Mereka termasuk pemakan segala macam makanan, mulai dari rumput sampai bangkai.
Bahkan babi ternak menyukai kotorannya sendiri.
Dengan demikian, bukan persoalan kebersihan peternakan babi yang perlu dibicarakan di sini, akan tetapi memang babi secara alami bukan binatang yang bersih.
Bagaimanapun canggihnya sistem kebersihan yang diterapkan, sifat babi tersebut tidak berubah.
Sesuai dengan cara hidup alaminya yang sangat jorok, maka mereka memiliki kandungan antibodi ( suatu zat yang dihasilkan tubuh untuk pertahanan diri terhadap penyakit ) yang tinggi.
Kandungan antibodi yang tinggi yang tersimpan di dalam daging babi, kurang menguntungkan kesehatan manusia yang memakannya.
Termasuk dalam hal ini kandungan kolesterol dan lemak yang tinggi yang ada pada daging babi.
Kematangan seksual babi sangat cepat.
Babi jantan sudah matang dan dapat membuahi pada umur delapan bulan.
Sedangkan babi betina sudah dapat beranak setelah umur enam bulan.
Mereka baru berhenti beranak pada umur 15 tahun.
Babi betina dapat beranak sampai dengan 20 ekor dalam sekali pembuahan.
Dorongan seksual babi sangat besar.
Pertumbuhan anak babi sangat cepat.
Ketika lahir, beratnya sekitar 2 kg.
Setelah enam bulan, beratnya dapat mencapai 100 kg.
Berat babi dapat mencapai, yang terbesar ditemukan, 363 kg.
Semua ini dapat terjadi karena babi memiliki hormon pertumbuhan dan hormon seksual yang sangat tinggi.
Hal inilah yang menyebabkan babi banyak memiliki lemak.
Kedua hormon tersebut ( yang hadir dalam jumlah tinggi ) juga menambah panjang daftar penyebab mengapa daging babi tidak baik untuk dikonsumsi.
Beberapa penelitian medis menyebutkan bahwa dalam tubuh babi terkandung beberapa virus yang dapat menyebabkan seseorang yang memakannya terjangkit suatu penyakit.
Di samping itu satu penelitian menyebutkan bahwa satu dari enam orang di Amerika terserang kuman pada ototnya karena mengkonsumsi babi.
Hal ini bisa terjadi karena dalam tubuh babi terkandung beberapa jenis cacing pita yang membahayakan.
Seperti sudah banyak diketahui bahwa penyakit cacing pita Trichinellosis ditularkan melalui daging babi.
Tenasolium adalah salah satu nama cacing yang berkembang biak dalam pencernaan yang panjangnya dapat mencapai delapan meter.
Beberapa penyakit yang merebak secara luas oleh penyakit dengan babi sebagai inangnya dapat disimak di bawah ini.
Pada 1968 ditemukan sejenis kuman dari daging babi yang merupakan penyebab dari kematian sekian banyak pasien di Belanda dan Denmark.
Pada 1918, flu Babi pernah menyerang banyak bagian dari dunia kita dan menelan korban jutaan orang.
Flu ini kembali muncul pada 1977, dan di Amerika Serikat ketika itu dilakukan imunisasi yang menelan biaya mencapai 135 juta dolar.
Wabah virus flu burung dan SARS pada tahun 2005-2007 juga tidak lepas dari peran binatang babi sebagai hospes ( inang ) perantara bagi beberapa virus dari hewan lain yang juga dapat menular pada manusia seperti virus SARS dan flu burung.
Beberapa penyakit lainnya yang dapat ditimbulkan babi adalah menularkan penyakit influensa, radang otak ( Japanese B.
Encephalitis )
, peradangan mulut dan hati ( Stomatitis dan Myocarditis ) dan lainnya.
Salah satu temuan baru yang terungkap setelah maraknya rekayasa genetika adalah ditemukannya virus-virus yang terdapat pada babi yang tidak terbunuh melalui cara dibakar atau pemasakan biasa.
Ada juga cacing yang disebut Trichine yang dapat masuk dan berdiam di tubuh manusia selama bertahun-tahun.
Lemak babi mengandung complicated fats antara lain triglycerides, dan dagingnya mengandung kolesterol yang sangat tinggi, mencapai lima belas kali lipat lebih banyak dari daging sapi.
Dalam Encydopedia Americana dijelaskan perbandingan antara kadar lemak yang terdapat pada babi, domba, dan kerbau.
Dalam kadar berat yang sama, babi mengandung 50% lemak, domba 17%, dan kerbau tidak lebih dari 5%.
Beberapa bagian babi diketahui dapat digunakan untuk menggantikan organ manusia.
Misalnya saja katup jantung babi adalah pengganti katup jantung manusia yang terbaik.
Tetapi perlu dicermati, karena babi juga merupakan tempat hidupnya banyak bakteri, virus dan parasit yang berbahaya untuk manusia, maka kemungkinan akan menulari manusia yang menerima organ babi tersebut menjadi sangat tinggi.


Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنـزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم

سورة: البقرة - آية: ( 173 )  - جزء: ( 2 )  -  صفحة: ( 26 )

transliterasi Indonesia

innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan
  2. Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.
  3. Mereka bertanya: "Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, hai Ibrahim?"
  4. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
  5. Dan difirmankan: "Hai bumi telanlah airmu, dan hai langit (hujan) berhentilah," dan airpun disurutkan, perintahpun
  6. Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu sekalian, tetapi kamu selalu mendustakannya?
  7. Masukklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya); maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja
  8. Mereka merasa telah memberi nikmat kepadamu dengan keislaman mereka. Katakanlah: "Janganlah kamu merasa telah memberi
  9. Dan ditiuplah sangkakala. Itulah hari terlaksananya ancaman.
  10. Sampai hari keputusan.

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Sunday, November 3, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب