Tafsir Surat An-Nisa ayat 176 , Yastaftunaka Quli Allahu Yuftikum Fi Al-Kalalati Ini Amruuun

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat An-Nisa ayat 176 | Yastaftunaka Quli Allahu Yuftikum Fi Al-Kalalati Ini Amruuun - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ﴾
[ النساء: 176]

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [Nisa: 176]

Yastaftunaka Quli Allahu Yuftikum Fi Al-Kalalati Ini Amruuun Halaka Laysa Lahu Waladun Wa Lahu Ukhtun Falaha Nisfu Ma Taraka Wa Huwa Yarithuha In Lam Yakun Laha Waladun Fain Kanata Athnatayni Falahuma Ath-Thuluthani Mimma Taraka Wa In Kanu Ikhwatan Rijalaan Wa Nisaan Falildhakari Mithlu Hazzi Al-Unthayayni Yubayyinu Allahu Lakum An Tađillu Wa Allahu Bikulli Shayin Alimun

Tafsir Al-mokhtasar


Mereka meminta kepadamu -wahai Rasul- agar kamu memberi mereka fatwa tentang hak waris kalālah yaitu orang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan orangtua dan anak.
Katakanlah, “Allah menjelaskan ketentuan hukum mengenai hal itu.
Yaitu apabila seseorang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai orangtua maupun anak, tetapi ia mempunyai seorang saudari kandung atau saudari seayah, maka saudarinya itu mendapatkan hak waris setengah dari harta warisannya secara pasti.
Sedangkan saudara laki-lakinya, baik saudara kandung maupun seayah berhak mewarisi harta yang ditinggalkannya secara ’aṣabah ( mengambil sisa ), jika tidak ada ahli waris lain yang memiliki hak waris secara pasti.
Jika ada ahli waris lain yang memiliki hak waris secara pasti, maka ia ( saudara laki-laki ) berhak mewarisi sisa harta setelah diambil oleh ahli waris yang memiliki hak waris secara pasti tersebut.
Apabila saudari sekandung atau seayah itu lebih dari satu orang, mereka berhak mendapatkan hak waris sebesar dua pertiga.
Dan apabila saudara kandung atau seayah terdiri dari laki-laki dan perempuan, mereka mewarisinya secara ’aṣabah dengan mengikuti kaidah ( seorang laki-laki mendapatkan bagian seperti bagian dua orang perempuan ).
Artinya saudara laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian saudari perempuan.
Allah menjelaskan kepada kalian tentang ketentuan hukum dalam masalah kalālah dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang terkait dengan pembagian harta warisan agar kamu tidak tersesat dalam masalah ini.
Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Wahai Rasulullah, mereka bertanya kepadamu mengenai warisan orang yang wafat tanpa mempunyai anak dan ayah.
Ketentuan Allah dalam hal ini adalah sebagai berikut.
Jika orang yang wafat itu meninggalkan saudara perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian dari harta waris.
Jika ia meninggalkan saudara laki-laki, maka ia akan memperoleh semua harta waris.
Jika ia mempunyai dua saudara perempuan, maka keduanya mendapat dua pertiga dari harta waris.
( 1 ) Dan jika ahli waris itu terdiri atas saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari bagian perempuan.
Allah menjelaskan hukum ini semua, supaya kamu tidak sesat dalam membagi warisan masing- masing ahli waris.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatanmu, dan Dia yang akan memberi balasan kepadamu sesuai dengan amal perbuatan yang kamu lakukan.
( 1 ) Hadis Rasulullah saw.
menyebutkan juga saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua orang, di samping ketentuan ayat yang menyebutkan bahwa anak perempuan lebih dari dua orang memperoleh dua pertiga bagian.
Ketentuan ini tentu lebih berlaku lagi pada dua saudara perempuan, karena hubungan anak lebih dekat.
Sedangkan undang-undang Eropa yang diambil dari undang-undang Romawi menetapkan bahwa saudara ( laki-laki dan perempuan ) dengan anaknya tidak mendapatkan harta waris.
Lebih dari itu, undang-undang itu memberi kewenangan penuh kepada pemilik harta untuk tidak memberikan warisan kepada seluruh ahli warisnya.
Hal itu kemudian dilarang oleh Islam, dengan hanya memberikan hak wasiat kepada pewaris pada sepertiga hartanya

Tafsir al-Jalalain


( Mereka meminta fatwa kepadamu ) mengenai kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan bapak dan anak ( Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah; jika seseorang ) umru-un menjadi marfu’ dengan fi’il yang menafsirkannya ( celaka ) maksudnya meninggal dunia ( dan dia tidak mempunyai anak ) dan tidak pula bapak yakni yang dimaksud dengan kalalah tadi ( tetapi mempunyai seorang saudara perempuan ) baik sekandung maupun sebapak ( maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan dia ) maksudnya saudaranya yang laki-laki ( mewarisi saudaranya yang perempuan ) pada seluruh harta peninggalannya ( yakni jika ia tidak mempunyai anak ).
Sekiranya ia mempunyai seorang anak laki-laki, maka tidak satu pun diperolehnya, tetapi jika anaknya itu perempuan, maka saudaranya itu masih memperoleh kelebihan dari bagian anaknya.
Dan sekiranya saudara laki-laki atau saudara perempuan itu seibu, maka bagiannya ialah seperenam sebagaimana telah diterangkan di awal surah.
( Jika mereka itu ) maksudnya saudara perempuan ( dua orang ) atau lebih, karena ayat ini turun mengenai Jabir; ia meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa orang saudara perempuan ( maka bagi keduanya dua pertiga dari harta peninggalan ) saudara laki-laki mereka.
( Dan jika mereka ) yakni ahli waris itu terdiri dari ( saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang laki-laki ) di antara mereka ( sebanyak bagian dua orang perempuan." Allah menerangkan kepadamu syariat-syariat agama-Nya (agar kamu ) tidak ( sesat.
Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu )
di antaranya tentang pembagian harta warisan.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Barra bahwa ia merupakan ayat yang terakhir diturunkan, maksudnya mengenai faraid.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Wahai Rasulullah, mereka bertanya kepadamu mengenai warisan orang yang wafat tanpa mempunyai anak dan ayah.
Ketentuan Allah dalam hal ini adalah sebagai berikut.
Jika orang yang wafat itu meninggalkan saudara perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian dari harta waris.
Jika ia meninggalkan saudara laki-laki, maka ia akan memperoleh semua harta waris.
Jika ia mempunyai dua saudara perempuan, maka keduanya mendapat dua pertiga dari harta waris.
( 1 ) Dan jika ahli waris itu terdiri atas saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian laki-laki dua kali lebih banyak dari bagian perempuan.
Allah menjelaskan hukum ini semua, supaya kamu tidak sesat dalam membagi warisan masing- masing ahli waris.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatanmu, dan Dia yang akan memberi balasan kepadamu sesuai dengan amal perbuatan yang kamu lakukan.
( 1 ) Hadis Rasulullah saw.
menyebutkan juga saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua orang, di samping ketentuan ayat yang menyebutkan bahwa anak perempuan lebih dari dua orang memperoleh dua pertiga bagian.
Ketentuan ini tentu lebih berlaku lagi pada dua saudara perempuan, karena hubungan anak lebih dekat.
Sedangkan undang-undang Eropa yang diambil dari undang-undang Romawi menetapkan bahwa saudara ( laki-laki dan perempuan ) dengan anaknya tidak mendapatkan harta waris.
Lebih dari itu, undang-undang itu memberi kewenangan penuh kepada pemilik harta untuk tidak memberikan warisan kepada seluruh ahli warisnya.
Hal itu kemudian dilarang oleh Islam, dengan hanya memberikan hak wasiat kepada pewaris pada sepertiga hartanya.

Tafsir Al-wajiz


Pada ayat yang lalu Allah berjanji menuntun umat manusia dan menunjukkan kepada mereka jalan yang membawa kepada kebahagiaan, di dunia dan akhirat.
Pada ayat ini dipenuhi sebagian dari janji Allah itu, yaitu berupa jawaban atas pertanyaan yang mereka ajukan.
Mereka meminta fatwa kepadamu, Nabi Muhammad, tentang kalalah, yaitu seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak.
Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, yaitu jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya, yakni bagian dari saudara perempuan itu, adalah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuan, jika saudara perempuan itu mati dan saudara laki-laki itu masih hidup, ketentuan ini berlaku jika dia, saudara perempuan yang mati itu, tidak mempunyai anak.
Tetapi jika saudara perempuan yang mewarisi itu berjumlah dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.
Dan jika mereka, ahli waris itu, terdiri atas saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan.
Demikian Allah menerangkan hukum tentang pembagian waris kepadamu, agar kamu tidak sesat, dalam menetapkan pembagian itu.
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang membawa kebaikan bagimu dan yang menjerumuskan kamu ke dalam kesesatan, maka taatilah segala perintah-Nya dan jauhilah segala larangan-Nya.

Tafsir Al-tahlili


Pada akhir ayat 12 surah ini, ada pula hukum waris kalālah, maka al-Khattabi berkata tentang kedua ayat kalālah ini: Allah telah menurunkan dua ayat kalālah pada permulaan Surah an-Nisā’ namun ayat itu masih bersifat umum dan belum jelas, kalau dilihat dari bunyi ayat itu saja, maka Allah menurunkan lagi ayat kalālah di musim panas yaitu ayat terakhir dari Surah an-Nisā’.
Pada ayat ini terdapat tambahan keterangan mengenai apa yang belum dijelaskan pada ayat pertama, karena itu ketika Umar bin al-Khaṭṭāb ditanya tentang ayat kalālah yang turun pertama kali, ia menyuruh penanya itu untuk memperhatikan ayat kalālah kedua.
Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw supaya menjawab pertanyaan yang dikemukakan orang kepadanya mengenai pusaka kalālah, seperti halnya Jabir bin Abdullah yang tidak lagi mempunyai bapak dan anak, sedang dia mempunyai saudara-saudara perempuan yang bukan saudara seibu.
Karena saudara perempuan yang bukan seibu belum ada ditetapkan untuk mereka bagian tertentu dalam harta pusaka, sedang saudara seibu ditetapkan bagiannya yaitu seperenam jika saudara perempuan itu seorang saja, sepertiga bila lebih dari seorang.
Pusaka yang sepertiga itu dibagi rata antara saudara-saudara perempuan seibu, berapa pun banyaknya mereka, karena pusaka itu adalah pusaka yang menjadi hak ibu mereka kalau ibunya masih hidup.
Jawaban yang diperintahkan Allah kepada Nabi-Nya tentang masalah ini ialah bahwa bila seseorang meninggal, sedang ia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja maka saudara perempuan itu mendapat seperdua dari harta yang ditinggalkannya, jika saudara itu seorang saja.
Bila saudara perempuannya itu mati lebih dahulu, dan tidak pula mempunyai bapak yang menghijab ( menghalanginya ) dia berhak mewarisi harta yang ditinggalkannya.
Dia berhak mewarisi seluruh harta peninggalan saudara perempuannya bila tidak ada orang yang berhak atas pusaka itu yang telah ditentukan bagiannya ( aṣḥābul furūḍ ).
Tetapi bila ada orang yang berhak yang telah ditentukan bagiannya seperti suami, maka diberikan lebih dahulu hak suami itu dan selebihnya menjadi haknya sepenuhnya.
Kalau saudara perempuan itu ada berdua, maka kedua saudaranya itu mendapat dua pertiga.
Dan bila saudara-saudaranya yang perempuan itu lebih dari dua orang, maka yang dua pertiga itu dibagi rata ( sama banyak ) antara saudara-saudara itu.
Kalau yang ditinggalkannya itu terdiri dari saudara-saudara ( seibu sebapak atau sebapak saja ) terdiri saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka harta pusaka yang ditinggalkan itu dibagi antara mereka dengan ketentuan bahwa bagian yang laki-laki dua kali bagian yang perempuan, kecuali bila yang ditinggalkannya itu saudara-saudara seibu, maka saudara-saudara seibu mendapat seperenam saja, karena hak itu pada asalnya adalah hak ibu mereka.
Kalau tidak karena itu, tentulah mereka tidak berhak sama sekali karena bukan ahli-ahli waris yang berhak mewarisi seluruh harta pusaka.
Demikianlah yang ditetapkan Allah mengenai pusaka kalālah, maka wajiblah kaum Muslimin melaksanakan ketetapan-ketetapan itu dengan seksama, agar mereka jangan tersesat dan jangan melanggar hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah.
Hukum-hukum yang ditetapkan Allah itu adalah untuk kebaikan hamba-Nya, dan ilmu-Nya amat luas meliputi segala sesuatu di dalam alam ini.


Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

يستفتونك قل الله يفتيكم في الكلالة إن امرؤ هلك ليس له ولد وله أخت فلها نصف ما ترك وهو يرثها إن لم يكن لها ولد فإن كانتا اثنتين فلهما الثلثان مما ترك وإن كانوا إخوة رجالا ونساء فللذكر مثل حظ الأنثيين يبين الله لكم أن تضلوا والله بكل شيء عليم

سورة: النساء - آية: ( 176 )  - جزء: ( 6 )  -  صفحة: ( 106 )

transliterasi Indonesia

yastaftụnak, qulillāhu yuftīkum fil-kalālah, inimru`un halaka laisa lahụ waladuw wa lahū ukhtun fa lahā niṣfu mā tarak, wa huwa yariṡuhā il lam yakul lahā walad, fa ing kānataṡnataini fa lahumaṡ-ṡuluṡāni mimmā tarak, wa ing kānū ikhwatar rijālaw wa nisā`an fa liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, yubayyinullāhu lakum an taḍillụ, wallāhu bikulli syai`in 'alīm



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.
  2. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  3. Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan
  4. Maka Fir'aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.
  5. Sebahagian diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan
  6. (yaitu) Harun, saudaraku,
  7. Janganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan
  8. Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam
  9. Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan
  10. Dan apabila hanya nama Allah saja disebut, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Wednesday, December 18, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب