Tafsir Surat Al-Mujadilah ayat 2 , Al-Ladhina Yuzahiruna Minkum Min Nisaihim Ma Hunna Ummahatihim
﴿الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ﴾
[ المجادلة: 2]
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. [Mujadilah: 2]
Al-Ladhina Yuzahiruna Minkum Min Nisaihim Ma Hunna Ummahatihim In Ummahatuhum Illa Al-Lai Waladnahum Wa Innahum Layaquluna Munkaraan Mina Al-Qawli Wa Zuraan Wa Inna Allaha Laafuwun Ghafurun
Tafsir Al-mokhtasar
Orang-orang yang menzihar istri-istri mereka dengan mengatakan salah seorang dari mereka kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” Mereka bohong dalam ucapannya ini, karena istri-istri mereka bukanlah ibu-ibu mereka.
Tidaklah ibu-ibu mereka melainkan orang-orang yang melahirkan mereka.
Dan sesungguhnya saat mereka mengucapkan hal itu, mereka mengucapkan ucapan yang mungkar dan dusta, dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun, Dia mensyariatkan kaffarat bagi mereka sebagai pelepasan mereka dari dosa.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Orang-orang yang, di antara kalian, menjatuhkan sumpah zihar kepada istrinya dengan menganggapnya haram digauli--seperti halnya ibu mereka yang juga haram mereka gauli--telah berbuat salah.
Istri bukanlah ibu.
Ibu mereka yang sebenarnya adalah orang yang melahirkan mereka.
Orang-orang yang menjatuhkan sumpah zihar itu benar-benar mengatakan sesuatu yang buruk dan tidak disukai oleh selera yang normal, di samping telah mengatakan suatu kebohongan yang menyimpang dari kebenaran.
Ampunan Allah benar-benar amat besar terhadap apa-apa yang terlanjur kalian lakukan
Tafsir al-Jalalain
( Orang-orang yang menzihar ) asal kata yazhzhahharuuna adalah yatazhahharuuna, kemudian huruf ta diidgamkan ke dalam huruf zha sehingga jadilah yazhzhahharuuna.
Akan tetapi menurut suatu qiraat dibaca dengan memakai huruf alif di antara huruf zha dan ha, sehingga bacaannya menjadi yazhaaharuuna.
Menurut qiraat lainnya dibaca seperti wazan yuqaatiluuna, yakni menjadi yuzhaahiruuna.
Lafal yang sama pada ayat berikutnya berlaku pula ketentuan ini ( istrinya di antara kalian, padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka.
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita-wanita ) lafal allaaiy dapat dibaca dengan memakai huruf ya dan dapat pula dibaca tanpa ya ( yang melahirkan mereka.
Sesungguhnya mereka ) dengan melakukan zihar itu ( sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta ).
( Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun ) kepada orang yang melakukan zihar dengan pembayaran kifarat.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Orang-orang yang, di antara kalian, menjatuhkan sumpah zihar kepada istrinya dengan menganggapnya haram digauli--seperti halnya ibu mereka yang juga haram mereka gauli--telah berbuat salah.
Istri bukanlah ibu.
Ibu mereka yang sebenarnya adalah orang yang melahirkan mereka.
Orang-orang yang menjatuhkan sumpah zihar itu benar-benar mengatakan sesuatu yang buruk dan tidak disukai oleh selera yang normal, di samping telah mengatakan suatu kebohongan yang menyimpang dari kebenaran.
Ampunan Allah benar-benar amat besar terhadap apa-apa yang terlanjur kalian lakukan.
Tafsir Al-wajiz
Orang-orang, yakni para suami, di antara kamu yang menzihar istrinya, yaitu menyamakan status hukum istrinya dengan ibunya, yaitu memandang keduanya sama-sama haram digauli, karena tidak lagi menyukainya.
Suami yang memperlakukan istrinya demikian telah berbuat kesalahan yang berat, karena istri mereka itu bukanlah ibunya sehingga tidak haram digauli.
Mereka tidak menyadari bahwa ibu-ibu mereka adalah perempuan yang telah melahirkannya.
Dan sesungguhnya mereka, para suami yang menzihar istrinya, benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar karena ucapan itu hanya alasan bahwa ia tidak lagi menyukai istrinya dan merupakan ucapan dusta, karena tidak sesuai dengan fakta bahwa istri itu berbeda dengan ibu kandungnya.
Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf kepada siapa saja yang menyadari kesalahannya bahwa ia telah menzihar istrinya; Maha Pengampun kepada yang bertobat dengan tulus.
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini mencela suami-suami yang telah menzihar istrinya dengan mengatakan bahwa orang-orang yang telah menzihar istrinya adalah perkataan yang tidak benar yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak menggunakan akal sehatnya.
Apakah mungkin istri itu sama dengan ibu? Istri adalah teman hidup yang dihubungkan oleh akad nikah, sedang ibu adalah orang yang melahirkannya sehingga ada hubungan darah.
Oleh karena itu, orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama, akal, maupun adat kebiasaan.
Perkataan itu adalah perkataan yang tidak etis, tidak mempunyai alasan sedikit pun.
Sekalipun demikian, Allah akan mengampuni dosa orang yang telah menzihar istrinya, jika ia mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya.
Ada suatu prinsip dalam agama Islam yang harus ditegakkan, yaitu “ mengakui kenyataan-kenyataan yang ada sesuai dengan sunatullah. ” Dalam menetapkan hukum-hukum yang berlaku di alam ini, Allah mengetahui hikmah dan akibatnya secara benar dan pasti.
Oleh karena itu, sangat tercela orang-orang yang mau mengubah-ubah sunatullah itu, seperti memandang istri sebagai mahramnya, padahal Allah telah menetapkan orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang pria ( lihat Surah an-Nisā’/4: 22-24, dan beberapa ayat lainnya ).
Pada ayat 4 Surah al-Aḥzāb/33, perkataan zihar digandengkan dengan perkataan anak angkat.
Karena mengakui anak orang lain sebagai anak kandung sendiri sama hukumnya dengan anak sendiri, termasuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan sunatullah, dan tidak sesuai dengan kebenaran.
Kemudian Allah menegaskan bahwa anak angkat itu adalah anak ayah dan ibunya, bukan sekali-kali anak orang yang mengangkatnya.
Allah berfirman:
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥
Panggillah mereka ( anak angkat itu ) dengan ( memakai ) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka ( panggillah mereka sebagai ) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi ( yang ada dosanya ) apa yang disengaja oleh hatimu.
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
( al-Aḥzāb/33: 5 )
Dari ayat ketiga surah ini dapat dipahami bahwa suami yang menzihar istrinya memperoleh hukuman ukhrawi dan hukuman duniawi.
Hukuman ukhrawi ialah mereka berdosa karena mengatakan yang tidak sepatutnya, yaitu mengatakan bahwa istrinya haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya.
Dalam agama termasuk perbuatan terlarang apabila seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena yang menentukan halal dan haram itu hanyalah Allah saja.
Hukuman duniawi ialah ia wajib membayar kafarat jika ia hendak mencampuri istrinya kembali, dan kafarat itu cukup besar jumlahnya, seperti yang akan diterangkan nanti.
Para ulama sepakat bahwa menyamakan istri dengan ibu dengan maksud untuk menyatakan kasih sayang kepadanya atau untuk menyatakan penghormatan dan terima kasih kepadanya, tidaklah termasuk zihar.
Karena zihar itu hanyalah ucapan suami yang menyatakan bahwa istrinya itu haram dicampurinya.
Perkataan anti ‘alaiyya ka ẓahri ummī merupakan suatu ungkapan ( idiom ) yang mempunyai arti yang khusus dalam bahasa Arab.
Hanyalah orang yang mendalam rasa bahasanya yang dapat merasakan arti ungkapan itu.
Oleh karena itu, jika suami yang hanya mengerti bahasa Indonesia, mengucapkan ṣigat ẓihar itu dengan ungkapan yang dipahami oleh orang Indonesia maka hukum di atas berlaku pula baginya.
Menurut Abu Hanifah, Auza‘i, aṡ-Ṡauri dan salah satu qaul Imam Syafi‘i boleh disebut dalam ṣigat ẓihar perempuan selain ibu, asal saja perempuan yang disebut namanya itu termasuk muhrim laki-laki yang menzihar, seperti suami mengatakan, “ Engkau haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri adik kandungku yang perempuan. ”
Jika seorang suami telah menzihar istrinya, tidak berarti telah terjadi perceraian antara kedua suami-istri itu.
Masing-masing masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.
Mereka hanya terlarang melakukan persetubuhan.
Demikian pula untuk menghindarkan diri dari perbuatan haram, maka haram pula kedua suami-istri itu berkhalwat ( berduaan di tempat sunyi ) sebelum suami membayar kafarat.
Agar istri tidak terkatung-katung hidupnya dan menderita karena zihar itu, sebaiknya ditetapkan waktu menunggu bagi istri.
Waktu menunggu itu dapat dikiaskan kepada waktu menunggu dalam ilā’,[ 58 ]yaitu empat bulan.
Apabila telah lewat waktu empat bulan sejak suami mengucapkan ziharnya, sedang suami belum lagi menetapkan keputusan, bercerai atau melanjutkan perkawinan dengan membayar kafarat, maka istri berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Hakim tentu akan mengabulkan gugatan istri bila gugatan itu terbukti.
Jika zihar berakibat perceraian, maka jatuhlah talak bā’in kubra, dimana perkawinan kembali antara bekas suami-istri itu haruslah dengan syarat membayar kafarat.
Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
الذين يظاهرون منكم من نسائهم ما هن أمهاتهم إن أمهاتهم إلا اللائي ولدنهم وإنهم ليقولون منكرا من القول وزورا وإن الله لعفو غفور
سورة: المجادلة - آية: ( 2 ) - جزء: ( 28 ) - صفحة: ( 542 )transliterasi Indonesia
allażīna yuẓāhirụna mingkum min nisā`ihim mā hunna ummahātihim, in ummahātuhum illal-lā`ī waladnahum, wa innahum layaqụlụna mungkaram minal-qauli wazụrā, wa innallāha la'afuwwun gafụr
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Apakah bila kita telah mati dan kita telah menjadi tanah dan tulang belulang, apakah sesungguhnya
- (Yaitu di hari) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di
- sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril),
- Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya
- Orang-orang Arab Badwi itu, lebih sangat kekafiran dan kemunafikannya, dan lebih wajar tidak mengetahui hukum-hukum
- Maha Suci (Allah) yang jika Dia menghendaki, niscaya dijadikan-Nya bagimu yang lebih baik dari yang
- Ketika para rasul datang kepada mereka dari depan dan belakang mereka (dengan menyerukan): "Janganlah kamu
- Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu?
- Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
- dan dilemparkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong,
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, November 17, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب