Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 219 , Yasalunaka Ani Al-Khamri Wa Al-Maysiri Qul Fihima Ithmun

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Baqarah ayat 219 | Yasalunaka Ani Al-Khamri Wa Al-Maysiri Qul Fihima Ithmun - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ﴾
[ البقرة: 219]

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, [Baqarah: 219]

Yasalunaka Ani Al-Khamri Wa Al-Maysiri Qul Fihima Ithmun Kabirun Wa Manafiu Lilnnasi Wa Ithmuhuma Akbaru Min Nafihima Wa Yasalunaka Madha Yunfiquna Quli Al-Afwa Kadhalika Yubayyinu Allahu Lakumu Al-Ayati Laallakum Tatafakkaruna

Tafsir Al-mokhtasar


Sahabat-sahabatmu -wahai Nabi- bertanya kepadamu tentang khamar ( yaitu segala sesuatu yang bisa menutupi dan menghilangkan akal sehat ).
Mereka bertanya kepadamu tentang hukum meminum, menjual dan membelinya.
Mereka juga bertanya kepadamu tentang hukum berjudi ( yaitu harta yang didapatkan melalui persaingan di mana kedua pihak yang bersaing sama-sama mengeluarkan dana ).
Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Keduanya ( khamar dan judi ) mengandung banyak sekali mudarat dan mafsadahnya, baik dalam lingkup agama maupun dunia, seperti hilangnya akal ( kesadaran ) dan harta benda, terjerumus ke dalam permusuhan dan kebencian.
Namun keduanya juga memiliki sedikit manfaat, seperti keuntungan materi.
Akan tetapi dampak buruk dan dosa yang ditimbulkan keduanya lebih besar dari manfaatnya.
Dan sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya akan dijauhi oleh orang yang berakal sehat.” Penjelasan dari Allah ini merupakan persiapan bagi pengharaman khamar.
Dan sahabat-sahabatmu juga bertanya kepadamu -wahai Nabi- tentang jumlah harta yang mereka infakkan secara sukarela ( tidak wajib )? Katakanlah untuk menjawab pertanyaan mereka, “Infakkanlah harta yang lebih dari kebutuhanmu.” Pada mulanya ketentuan inilah yang berlaku.
Setelah itu Allah mensyariatkan zakat yang wajib dalam jenis-jenis harta tertentu dan dalam nisab tertentu.
Dengan penjelasan yang sangat jelas seperti inilah Allah menjelaskan hukum-hukum syariat agar kalian berfikir.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Mereka juga bertanya kepadamu, Muhammad, tentang hukum khamar dan perjudian.
Katakan bahwa khamar dan perjudian banyak bahayanya.
Di antaranya adalah merusak kesehatan, menghilangkan akal dan harta, menyebar kebencian dan permusuhan di antara sesama.
Kendatipun mengandung kegunaan seperti hiburan, keuntungan dan kemudahan, tetapi bahayanya lebih banyak daripada kegunaannya, maka jauhilah.
Mereka bertanya juga tentang barang apa yang mereka infakkan.
Jawablah kepada mereka bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah adalah yang mudah dan tidak memberatkan kalian.
Begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu sekalian agar kalian berfikir tentang apa yang dapat membawa kemanfaatan dan maslahat dunia dan akhirat.
( 1 ) ( 1 ) Ayat ini menegaskan bahwa khamar ( minuman keras: miras ), dan perjudian mengandung manfaat dan dosa besar dam dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Seorang peminum miras dapat merasakan nikmat ketika mencapai klimaks.
Tetapi kenikmatan itu mengarah pada hilangnya kesadaran dan dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat mengakibatkan kecanduan.
Lebih dari itu, bahaya yang ditimbulkan miras itu juga dapat menyerang berbagai organ tubuh seperti susunan pencernaan dan saraf.
Sedang manfaat miras, terutama dari segi materi, dapat dilihat keuntungan materi yang dihasilkan dari penjualannya.
Namun, betapa pun besarnya manfaat miras, masih belum seberapa jika dibandingkan dengan bahayanya.
Begitu juga judi.
Nafsu ingin berjudi terus menerus dapat merusak urat saraf.
Di samping itu, keuntungan yang diperoleh seseorang dari sekian kali perjudian, betapa pun besarnya, dapat hilang dalam waktu sekejap yang, lebih dari itu, bisa jadi mengakibatkannya bangkrut dengan menjual semua harta miliknya.
Sedangkan kalau dilihat dari segi sosial, judi dapat memicu permusuhan, perkelahian dan sebagainya yang tentu tidak dapat diganti dengan keuntungan materi saja

Tafsir al-Jalalain


( Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi ) apakah hukumnya? ( Katakanlah kepada mereka ) ( pada keduanya ) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat ( dosa besar ).
Menurut satu qiraat dibaca katsiir ( banyak ) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, ( dan beberapa manfaat bagi manusia ) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, ( tetapi dosa keduanya ), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya ( lebih besar ) artinya lebih parah ( daripada manfaat keduanya ).
Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah.
( Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka nafkahkan ), artinya berapa banyaknya.
( Katakanlah ), Nafkahkanlah ( kelebihan ) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu.
Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada’ yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, "yaitu huwa....".
( Demikianlah ), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu ( dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan ).

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Mereka juga bertanya kepadamu, Muhammad, tentang hukum khamar dan perjudian.
Katakan bahwa khamar dan perjudian banyak bahayanya.
Di antaranya adalah merusak kesehatan, menghilangkan akal dan harta, menyebar kebencian dan permusuhan di antara sesama.
Kendatipun mengandung kegunaan seperti hiburan, keuntungan dan kemudahan, tetapi bahayanya lebih banyak daripada kegunaannya, maka jauhilah.
Mereka bertanya juga tentang barang apa yang mereka infakkan.
Jawablah kepada mereka bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah adalah yang mudah dan tidak memberatkan kalian.
Begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu sekalian agar kalian berfikir tentang apa yang dapat membawa kemanfaatan dan maslahat dunia dan akhirat.
( 1 ) ( 1 ) Ayat ini menegaskan bahwa khamar ( minuman keras: miras ), dan perjudian mengandung manfaat dan dosa besar dam dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Seorang peminum miras dapat merasakan nikmat ketika mencapai klimaks.
Tetapi kenikmatan itu mengarah pada hilangnya kesadaran dan dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat mengakibatkan kecanduan.
Lebih dari itu, bahaya yang ditimbulkan miras itu juga dapat menyerang berbagai organ tubuh seperti susunan pencernaan dan saraf.
Sedang manfaat miras, terutama dari segi materi, dapat dilihat keuntungan materi yang dihasilkan dari penjualannya.
Namun, betapa pun besarnya manfaat miras, masih belum seberapa jika dibandingkan dengan bahayanya.
Begitu juga judi.
Nafsu ingin berjudi terus menerus dapat merusak urat saraf.
Di samping itu, keuntungan yang diperoleh seseorang dari sekian kali perjudian, betapa pun besarnya, dapat hilang dalam waktu sekejap yang, lebih dari itu, bisa jadi mengakibatkannya bangkrut dengan menjual semua harta miliknya.
Sedangkan kalau dilihat dari segi sosial, judi dapat memicu permusuhan, perkelahian dan sebagainya yang tentu tidak dapat diganti dengan keuntungan materi saja.

Tafsir Al-wajiz


Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi, tentang khamar, yaitu semua minuman yang memabukkan, dan berjudi.
Pertanyaan itu muncul antara lain karena di antara rampasan perang yang diperoleh pasukan pimpinan ‘Abdullah bin Jahsy seperti disinggung pada ayat 217 terdapat minuman keras.
Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa, yakni mudarat yang besar.
Keduanya menimbulkan permusuhan dan menyebabkan kaum muslim melupakan Allah dan enggan menunaikan salat.
Dan keduanya juga mengandung beberapa manfaat bagi manusia, seperti keuntungan dari perdagangan khamar, kehangatan badan bagi peminumnya, memperoleh harta tanpa susah payah bagi pemenang dalam perjudian, dan beberapa manfaat yang diperoleh fakir miskin dari perjudian pada zaman Jahiliah.
Tetapi dosanya, yakni mudarat yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, lebih besar daripada manfaatnya.
Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur.
Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu.
Surah an-Nisa’/4: 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang salat.
Surah al-Ma’idah/5: 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi selamanya oleh orang-orang beriman.
Bagian akhir ayat ini menjelaskan ketentuan menafkahkan harta di jalan Allah.
Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan di jalan Allah.
Katakanlah, “Kelebihan dari apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri dan kebutuhan keluarga.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.

Tafsir Al-tahlili


Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah saw.
Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak yatim.
Larangan minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur.
Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah.
Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka.
Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan.
Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya: minum khamar dan main judi itu dilarang, dan haram hukumnya.
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja.
Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak.
Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya.
Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia.
Sudah tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga.
Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang ( narkoba ) yang menimbulkan ketagihan.
Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya.
Dengan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya.
Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar.
Penyakit kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan.
Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain.
Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya.
Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina.
Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa.
Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.
Sebagaimana halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang.
Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar.
Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan.
Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang.
Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan.
Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.
Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah.
Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas.
Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan.
Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi.
Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi.
Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya.
Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain.
Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti.
Tentang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw.
Sesudah para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan.
Dalam satu riwayat, dari Ibnu Abī Ḥātim dari Ibnu ‘Abbās beberapa orang sahabat Rasulullah saw datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fī sabīlillāh yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?” Ayat ini adalah jawabannya.
Sengaja Allah swt menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah.
Orang-orang yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan.
Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib.
Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain.
Arti al-‘afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan".
Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok sehari-hari.
Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya.
Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fī sabīlillāh.
Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan lain-lain.
Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin.
Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin.
Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia.
Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan.
Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya.
Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya.
Kaum Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat.
Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan.
Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang banyak.


Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون

سورة: البقرة - آية: ( 219 )  - جزء: ( 2 )  -  صفحة: ( 34 )

transliterasi Indonesia

yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf'ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-'afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la'allakum tatafakkarụn



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Apakah kamu (tidak percaya) dan heran bahwa datang kepadamu peringatan dari Tuhanmu yang dibawa oleh
  2. Katakanlah: "Wahai Allah, Pencipta langit dan bumi, Yang mengetahui barang ghaib dan yang nyata, Engkaulah
  3. dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.
  4. karena telah datang seorang buta kepadanya.
  5. Dan bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini
  6. Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dialah Yang menurunkan hujan,
  7. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit),
  8. (Makanan surga) itukah hidangan yang lebih baik ataukah pohon zaqqum.
  9. Kaum Tsamud berkata: "Hai Shaleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang
  10. Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama)

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Sunday, December 22, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب