Tafsir Surat An-Nisa ayat 23 , Hurrimat Alaykum Ummahatukum Wa Banatukum Wa Akhawatukum Wa

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat An-Nisa ayat 23 | Hurrimat Alaykum Ummahatukum Wa Banatukum Wa Akhawatukum Wa - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا﴾
[ النساء: 23]

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Nisa: 23]

Hurrimat Alaykum Ummahatukum Wa Banatukum Wa Akhawatukum Wa Ammatukum Wa Khalatukum Wa Banatu Al-Akhi Wa Banatu Al-Ukhti Wa Ummahatukumu Al-Lati Arđanakum Wa Akhawatukum Mina Ar-Rađaati Wa Ummahatu Nisaikum Wa Rabaibukumu Al-Lati Fi Hujurikum Min Nisaikumu Al-Lati Dakhaltum Bihinna Fain Lam Takunu Dakhaltum Bihinna Fala Junaha Alaykum Wa Halailu Abnaikumu Al-Ladhina Min Aslabikum Wa An Tajmau Bayna Al-Ukhtayni Illa Ma Qad Salafa Inna Allaha Kana Ghafuraan Rahimaan

Tafsir Al-mokhtasar


Allah mengharamkan bagi kalian menikahi ibu-ibu kalian berikut silsilah di atasnya; yakni nenek, buyut, baik dari pihak bapak maupun ibu; anak-anak perempuan kalian berikut silsilah di bawahnya; yakni, cucu perempuan dan cicit perempuan; begitu juga dengan cucu perempuan dari anak laki-laki kalian berikut silsilah di bawahnya; saudari-saudari kalian yang sekandung, seayah atau seibu; bibi-bibi kalian dari pihak bapak, begitu juga dengan bibi-bibi bapak kalian; dan bibi-bibi ibu kalian dari pihak bapaknya berikut silsilah di atasnya; bibi-bibi kalian dari pihak ibu, begitu juga dengan bibi-bibi dari bapak kalian dan ibu kalian dari pihak ibunya berikut silsilah di atasnya; anak perempuan dari saudara laki-laki kalian dan anak perempuan dari saudari kalian berikut silsilah anak-anaknya ke bawah; ibu-ibu yang menyusui kalian, saudari-saudari sepersusuan kalian, ibu-ibu ( mertua ) dari istri-istri kalian yang telah kalian campuri maupun yang belum kalian campuri; anak-anak perempuan dari istri-istri kalian dari suami yang lain ( anak tiri ) yang -pada umumnya- tumbuh dan besar di rumah kalian maupun tidak di rumah kalian, jika kalian sudah bercampur dengan istri-istri kalian tersebut, namun bila kalian belum bercampur dengan istri-istri kalian itu, maka kalian boleh menikahi anak-anak perempuan mereka itu.
Dan juga diharamkan bagi kalian menikahi istri-istri dari anak-anak lelaki kandung kalian, meskipun mereka belum mencampurinya.
Ketentuan hukum ini juga berlaku pada istri-istri dari anak-anak lelaki kalian dari jalur persusuan.
Dan kalian juga diharamkan menggabungkan antara dua wanita bersaudara, baik dari jalur nasab maupun persusuan, kecuali apa yang sudah berlalu di masa jahiliah, karena Allah telah memaafkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat kepada-Nya lagi Maha Penyayang kepada mereka.
Dan di dalam sunah Nabi disebutkan bahwa seorang laki-laki juga diharamkan menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapak maupun ibu.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Kalian diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu susu, saudara perempuan sepersusuan dan ibu istri ( mertua ).
( 1 ) Selain itu, kalian juga diharamkan mengawini anak tiri perempuan dari istri yang sudah kalian gauli, dan istri anak kandung ( menantu ) serta menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terlanjur terjadi sejak zaman jahiliah.
Untuk yang satu ini, Allah mengampuninya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang telah lampau sebelum aturan ini datang dan sangat menyayangi kalian setiap kali Dia menetapkan ketentuan hukum.
( 1 ) Syariat Islam memiliki kelebihan dibandingkan dengan syariat lainnya ketika melarang perkawinan karena hubungan persusuan.
Seorang anak yang disusui mengambil makanan dari tubuh ibu yang menyusuinya, seperti memakan makanan dari tubuh ibu ketika masih berada di dalam kandungan.
Keduanya sama, merupakan bagian dari darah daging.
Wanita yang menyusui haram dikawini karena posisinya sama dengan ibu.
Di sini terdapat motifasi untuk menyusui anak, karena susu ibu merupakan makanan alami bagi bayi.
Sebelum ilmu genetika ditemukan, ayat ini sejak dini telah mengungkapkan larangan menikah antarkerabat karib.
Belakangan ini ditemukan secara ilmiah bahwa pernikahan seperti itu menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, serta tingkat kesuburan yang rendah bahkan mendekati kemungkinan mandul.
Namun, sebaliknya, perkawinan dengan orang yang tidak mempunyai hubungan kerabat tidak akan menghasilkan seperti itu.
Keturunannya akan memiliki keunggulan dalam hal kepribadian, kelebihan secara fisik, daya tahan tubuh yang kuat, pertumbuhan yang cepat dan rendahnya angka kematian

Tafsir al-Jalalain


( Diharamkan atas kamu ibu-ibumu ) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ( dan anak-anak perempuanmu ) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus ke bawah ( saudara-saudaramu yang perempuan ) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ( saudara-saudara bapakmu yang perempuan ) termasuk pula saudara-saudara kakekmu ( saudara-saudara ibumu yang perempuan ) termasuk pula saudara-saudara nenekmu ( anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan ) maksudnya keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka ( ibu-ibumu yang menyusui kamu ) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis ( saudara-saudara perempuanmu sesusuan ).
Kemudian dalam sunah ditambahkan anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah." Riwayat Bukhari dan Muslim.
( ibu-ibu istrimu, mertua, dan anak-anak tirimu ) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain ( yang berada dalam asuhanmu ) mereka berada dalam pemeliharaan kalian; kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib ( dan istri-istrimu yang telah kamu campuri ) telah kalian setubuhi ( tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu ) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka ( dan diharamkan istri-istri anak kandungmu ) yakni yang berasal dari sulbimu, berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka ( dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara ) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan, dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka ( kecuali ) atau selain ( yang telah terjadi di masa lalu ) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya.
( Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ).

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Kalian diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu susu, saudara perempuan sepersusuan dan ibu istri ( mertua ).
( 1 ) Selain itu, kalian juga diharamkan mengawini anak tiri perempuan dari istri yang sudah kalian gauli, dan istri anak kandung ( menantu ) serta menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terlanjur terjadi sejak zaman jahiliah.
Untuk yang satu ini, Allah mengampuninya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang telah lampau sebelum aturan ini datang dan sangat menyayangi kalian setiap kali Dia menetapkan ketentuan hukum.
( 1 ) Syariat Islam memiliki kelebihan dibandingkan dengan syariat lainnya ketika melarang perkawinan karena hubungan persusuan.
Seorang anak yang disusui mengambil makanan dari tubuh ibu yang menyusuinya, seperti memakan makanan dari tubuh ibu ketika masih berada di dalam kandungan.
Keduanya sama, merupakan bagian dari darah daging.
Wanita yang menyusui haram dikawini karena posisinya sama dengan ibu.
Di sini terdapat motifasi untuk menyusui anak, karena susu ibu merupakan makanan alami bagi bayi.
Sebelum ilmu genetika ditemukan, ayat ini sejak dini telah mengungkapkan larangan menikah antarkerabat karib.
Belakangan ini ditemukan secara ilmiah bahwa pernikahan seperti itu menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, serta tingkat kesuburan yang rendah bahkan mendekati kemungkinan mandul.
Namun, sebaliknya, perkawinan dengan orang yang tidak mempunyai hubungan kerabat tidak akan menghasilkan seperti itu.
Keturunannya akan memiliki keunggulan dalam hal kepribadian, kelebihan secara fisik, daya tahan tubuh yang kuat, pertumbuhan yang cepat dan rendahnya angka kematian.

Tafsir Al-wajiz


Selain haram menikahi ibu tiri sebagaimana dijelaskan di atas, diharamkan pula menikahi beberapa perempuan berikut ini.
Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu termasuk juga nenekmu, anak-anakmu yang perempuan termasuk cucu perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan baik kandung, seayah, atau seibu, saudara-saudara ayahmu yang perempuan termasuk saudara perempuan kakek, saudara-saudara ibumu yang perempuan termasuk saudara perempuan nenek.
Demikian pula anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, maupun anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan termasuk anak-anak perempuan mereka.
Itulah tujuh golongan yang haram dinikahi karena hubungan nasab.
Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibumu yang menyusui kamu ketika kamu dahulu berada dalam masa penyusuan ( Lihat: Surah alBaqarah/2: 233, Surah al-Ahqaf/26: 15 ).
Karena ibu susu mempunyai posisi sama dengan ibu kandung, maka perempuan yang haram dinikahi karena nasab, diharamkan pula karena persusuan.
Dengan demikian diharamkan atas kamu menikahi saudara-saudara perempuanmu sesusuan apabila kamu menyusu langsung pada tempat yang sama, dengan ketentuan tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan, baik mereka menyusu sebelum kamu menyusu, atau dalam waktu bersamaan, atau setelah kamu selesai.
Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibu dari istrimu atau mertua, baik istri itu telah kamu gauli layaknya suami istri maupun yang belum kamu gauli.
Selain itu diharamkan pula menikahi anak-anak perempuan dari istrimu yakni anak tiri yang berada dalam pemeliharaanmu dan tinggal bersama maupun anak-anak tiri yang tidak berada dalam pemeliharaanmu, keduanya sama saja.
Larangan tersebut adalah jika anak tiri itu merupakan anak dari istri yang telah kamu campuri sebagaimana layaknya suami istri.
Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu dan dia sudah kamu ceraikan atau istri yang belum kamu gauli itu meninggal dunia, maka tidak berdosa kamu menikahi anak-anak tiri dari bekas istri yang telah kamu ceraikan atau meninggal sebelum kamu menggaulinya.
Dan diharamkan pula kamu menikahi istri-istri anak kandungmu atau menantumu sendiri.
Demikian itulah ketentuan tentang keharaman menikahi perempuan untuk selama-lamanya.
Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi tetapi tidak untuk selamalamanya dijelaskan berikut ini.
Dan diharamkan pula melangsungkan perkawinan dengan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara pada waktu yang sama, baik kedua perempuan itu kakak beradik, atau seorang perempuan dengan bibi yakni saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu dari perempuan tersebut, kecuali perkawinan serupa yang telah terjadi pada masa lampau sebelum datangnya larangan ini.
Sungguh yang demikian ini karena Allah Maha Pengampun atas segala dosa atau kekhilafan yang telah kamu lakukan, Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya.
Agama Islam melarang menikahi ibu kandung, ibu tiri, ibu susu, maupun bibi ( saudara perempuan ayah atau ibu ), adalah untuk menghormati kedudukan dan status mereka.
Bagaimana mungkin orang yang diperintahkan Allah untuk dihormati malah dijadikan istri oleh anak sendiri? Di mana letak penghormatan anak terhadap mereka, dan bagaimana dengan status anak yang lahir nanti? Demikian pula larangan memperistri dua perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama.
Tindakan ini dapat menimbulkan kecemburuan besar yang berdampak pada retaknya hubungan persaudaraan.
Islam sangat menjunjung tinggi hubungan kekeluargaan atau kekerabatan apabila terjalin dengan harmonis serta kokoh, dan membenci tindakan apa pun yang dapat mendorong retak bahkan putusnya hubungan tersebut

Tafsir Al-tahlili


Perempuan lain yang juga haram dinikahi terdiri dari:
1.
Dari segi nasab ( keturunan )
a.
Ibu, termasuk nenek dan seterusnya ke atas.
b.
Anak, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah.
c.
Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.
d.
Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu.
c.
Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan.
2.
Dari segi penyusuan:
a.
Ibu yang menyusui ( ibu susuan ).
b.
Saudara-saudara perempuan sesusuan.
c .
Dan selanjutnya perempuan-perempuan yang haram dikawini karena senasab haram pula dikawini karena sesusuan.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ.
( متفق عليه )
“ Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab. ” ( Hadis Muttafaq ‘alaih ).
Dapat ditambahkan di sini masalah berapa kali menyusu yang dapat mengharamkan perkawinan itu ada beberapa pendapat:
a.
Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Hasan, az-Zuhri, Qatadah, Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa tidak ada ukuran yang tertentu untuk mengharamkan pernikahan.
Banyak atau sedikit asal sudah diketahui dengan jelas anak itu menyusu, maka sudah cukup menjadikan ia anak susuan.
Pendapat ini mereka ambil berdasarkan zahir ayat yang tidak menyebutkan tentang batasan susuan.
b.
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa batasan penyusuan tersebut adalah minimal tiga kali menyusu barulah menjadi anak susuan.
Ini didasarkan pada suatu riwayat yang artinya: “ Sekali atau dua kali menyusu tidaklah mengharamkan. ”
c.
Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Zubair, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa ukurannya adalah paling sedikit lima kali menyusu.
Demikian juga tentang berapakah batas umur si anak yang menyusu itu, dalam hal ini para ulama mempunyai pendapat:
a.
Umur si anak tidak boleh lebih dari dua tahun.
Pendapat ini diambil berdasarkan firman Allah:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna...
( al-Baqarah/2: 233 ).
Juga sabda Rasulullah saw yang artinya, “ Tidak dianggap sepersususan kecuali pada umur dua tahun ” ( Riwayat Ibnu Abbas ).
Pendapat ini dipegang oleh Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Syafi’i, Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad.
b.
Batasan umur adalah sebelum datang masa menyapih ( berhenti menyusu ).
Jika si anak sudah disapih walau belum cukup umur dua tahun tidak lagi dianggap anak susuan.
Sebaliknya umurnya telah lebih dari dua tahun tapi belum disapih, maka jika dia disusukan, tetaplah berlaku hukum sepersusuan.
Pendapat ini dipegang oleh az-Zuhri, Hasan, Qatadah dan salah satu dari riwayat Ibnu Abbas.
3.
Dari segi perkawinan:
a.
Ibu dari istri ( mertua ) dan seterusnya ke atas.
b.
Anak dari istri ( anak tiri ) yang ibunya telah dicampuri, dan seterusnya ke bawah.
c.
Istri anak ( menantu ) dan seterusnya ke bawah seperti istri cucu.
Perlu dicatat dalam mengharamkan menikahi anak tiri, disebutkan “ yang dalam pemeliharaanmu, ” bukanlah berarti bahwa yang di luar pemeliharaannya boleh dinikahi.
Hal ini disebut hanyalah karena menurut kebiasaan saja yaitu perempuan yang kawin lagi sedang ia mempunyai anak yang masih dalam pemeliharaannya biasanya suami yang baru itulah yang bertanggung jawab terhadap anak itu dan memeliharanya.
Kemudian ditambahkan apabila si ibu belum dicampuri lalu diceraikan maka diperbolehkan menikahi anak tiri tersebut.
1.
Diharamkan juga menikahi perempuan karena adanya suatu sebab dengan pengertian apabila hilang sebab tersebut maka hilang pula keharamannya, yaitu seperti menghimpun ( mempermadukan ) dua orang bersaudara.
Demikian pula mempermadukan seseorang dengan bibinya.
Yang terakhir ini berdasarkan hadis Rasulullah saw.
عَنَ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَيُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ
وَعَمَّاتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.
( رواه البخارى )
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “ Tidak boleh menghimpun antara seorang perempuan dengan bibinya ( saudara perempuan ayah ) dan antara seorang perempuan dengan bibinya ( saudara perempuan ibu ). ” ( Riwayat al-Bukhārī )
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, ulama fikih membuat satu kaidah yaitu, haram mengumpulkan ( mempermadukan ) antara dua orang perempuan yang mempunyai hubungan kerabat ( senasab dan sesusuan ), andaikata salah seorang diantaranya laki-laki, maka haram pernikahan antara keduanya, seperti mengumpulkan antara seorang perempuan dengan cucunya.
Dengan demikian boleh mengumpulkan ( mempermadukan ) antara seorang perempuan dengan anak tiri perempuan itu, karena hubungan antara keduanya bukan hubungan kerabat atau sesusuan, tetapi hubungan semenda saja.
Hukum ini berlaku sejak ayat ini diturunkan dan apa yang telah diperbuat sebelum turunnya ketentuan ini dapat dimaafkan.
Kemudian ayat itu menutup ketentuan yang diberikannya ini dengan menerangkan sifat-sifat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Pemberi ampun.
Dia memberikan ampunan atas perbuatan yang salah yang pernah dikerjakan hamba-Nya pada masa-masa sebelum datangnya syariat Islam, dan juga memberi ampunan kepada hamba-Nya yang segera bertobat apabila berbuat sesuatu tindakan yang salah.
Ayat di atas menyatakan mengenai kepatutan dan hal-hal yang secara biologis tidak baik dilakukan dalam memilih pasangan dalam perkawinan.
Dalam hal kepatutan, dengan jelas dikatakan bahwa tidak patut seorang laki-laki menikahi saudara sesusuan, ibu susu, mertua, anak tiri, maupun dua saudara pada saat yang sama.
Sedangkan mengenai perkawinan di antara keluarga ( inbreed - misal saudara perempuan, bibi, dan keponakan ) juga dilarang karena akan menimbulkan keturunan yang tidak baik.
Mengenai hal kedua ini, penjelasannya adalah demikian.
Allah menetapkan siapa yang boleh dikawini dan siapa juga yang tidak boleh dikawini sebagaimana disebutkan dalam Surah an-Nisā’/4: 22.
Saudara-saudara laki-laki dan perempuan ( juga saudara-saudara tiri laki-laki dan perempuan, dsb. ) dilarang oleh hukum untuk menikah diantara mereka karena anak-anak mereka memiliki resiko tinggi yang tak dapat diterima yaitu menjadi cacat.
Semakin dekat kekerabatan orangtua, semakin mungkin keturunannya akan menjadi cacat.
Hubungan sumbang ( incest ) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.
Pengertian istilah ini lebih bersifat sosioantropologis daripada biologis ( bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis ) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.
Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental ( cacat ), atau bahkan letal ( mematikan ).
Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya.
Akumulasi gen-gen pembawa ‘sifat lemah’ dari kedua “ orang tua ” pada satu individu ( anak ) terekspresikan karena genotipenya berada dalam kondisi homozigot.
Ada suatu alasan genetis yang kuat bagi hukum-hukum tersebut yang mudah untuk dipahami.
Setiap orang memiliki dua set gen, ada sekitar 130,000 pasang yang menentukan bagaimana seseorang terbentuk dan berfungsi.
Setiap orang mewarisi satu gen dari setiap pasang milik masing-masing orangtua.
Sayangnya, gen-gen sekarang mengandung banyak kesalahan, dan kesalahan-kesalahan ini muncul dalam berbagai bentuk.
Sebagai contoh, beberapa orang membiarkan rambutnya tumbuh menutupi telinga mereka untuk menyembunyikan kenyataan bahwa satu telinga lebih rendah dari yang satunya -- atau mungkin hidung seseorang terletak tidak benar-benar di tengah mukanya, atau rahang seseorang agak sedikit tidak berbentuk -- dan sebagainya.
Semakin jauh kekerabatan orangtua, semakin mungkin mereka akan memiliki kesalahan-kesalahan berbeda dalam gen-gen mereka.Anak-anak, yang mewarisi satu set gen dari setiap orangtuanya, sepertinya akan berakhir dengan memiliki sepasang gen yang mengandung maksimum satu gen buruk dalam setiap pasangnya.
Gen yang baik cenderung menolak yang buruk sehingga suatu kelainan ( yang serius, tentu saja ) tidak terjadi.
Namun, semakin dekat hubungan kekerabatan dua orang, semakin mungkin mereka mendapatkan kesalahan-kesalahan ( kelemahan ) yang sama dalam gen-gen mereka, karena semua itu diwarisi dari orangtua yang sama.
Karena itu, seorang saudara lelaki dan seorang saudara perempuan sepertinya lebih mungkin memiliki kesalahan yang sama dalam gen mereka.
Seorang anak hasil dari perpaduan hubungan saudara kandung seperti itu dapat mewarisi gen buruk yang sama pada sepasang gen yang sama dari keduanya, berakibat dua salinan buruk dari gen dan kerusakan yang serius.
Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orang tua, anak, atau sesama saudara pisah kamar.
Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat.
Beberapa kebudayaan mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras.
Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia.
Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang.
Di dalam aturan agama Islam ( fiqih ), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat.
Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri ( bukan saudara angkat ), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu.


Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلائل أبنائكم الذين من أصلابكم وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما

سورة: النساء - آية: ( 23 )  - جزء: ( 4 )  -  صفحة: ( 81 )

transliterasi Indonesia

ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma'ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Dan Kami berikan kepada keduanya kitab yang sangat jelas.
  2. Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah
  3. Jika mereka tetap berpaling, maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu (Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanat Allah)
  4. Maka mereka tidak bisa mendakinya dan mereka tidak bisa (pula) melobanginya.
  5. Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah"
  6. Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah
  7. Yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan
  8. dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. Dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada
  9. Dia telah menganugerahkan kepadamu binatang-binatang ternak, dan anak-anak,
  10. Maka tunggulah; sesungguhnya mereka itu menunggu (pula).

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Friday, November 22, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب