Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 230 , Fain Tallaqaha Fala Tahillu Lahu Min Badu Hatta
﴿فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ﴾
[ البقرة: 230]
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. [Baqarah: 230]
Fain Tallaqaha Fala Tahillu Lahu Min Badu Hatta Tankiha Zawjaan Ghayrahu Fain Tallaqaha Fala Junaha Alayhima An Yatarajaa In Zanna An Yuqima Hududa Allahi Wa Tilka Hududu Allahi Yubayyinuha Liqawmin Yalamuna
Tafsir Al-mokhtasar
Apabila suaminya menceraikannya untuk ketiga kalinya, maka ia tidak boleh menikahinya kembali sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah, atas dasar suka sama suka, bukan dengan tujuan menghalalkan pernikahannya kembali dengan mantan suaminya.
Kemudian apabila suami yang kedua ini menceraikannya atau meninggal dunia, maka wanita itu boleh menikah kembali dengan mantan suaminya yang pertama dengan akad nikah yang baru dan mahar yang baru pula, jika memang keduanya merasa bahwa mereka akan menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat.
Itulah hukum-hukum syariat yang Allah jelaskan kepada orang-orang yang mau mengetahui hukum-hukum-Nya dan batas-batas-Nya, karena merekalah yang bisa mengambil manfaatnya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Apabila suami menjatuhkan talak kepada istri untuk ketiga kalinya, maka si istri tidak lagi halal baginya kecuali setelah ia dikawini oleh laki-laki lain dan telah terjadi hubungan suami istri antara keduanya.
Apabila suami kedua itu telah menjatuhkan talak kepadanya sehingga menjadi wanita yang halal dinikahi, maka suami pertama boleh menikahi wanita bekas istrinya itu dengan akad baru dan membangun kembali rumah tangganya dengan niat yang benar dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah.
Ketentuan itu telah diterangkan dengan jelas bagi orang-orang yang beriman yang mau memahami dan mengamalkannya
Tafsir al-Jalalain
( Kemudian jika ia menceraikannya lagi ), maksudnya si suami setelah talak yang kedua, ( maka wanita itu tidak halal lagi baginya setelah itu ), maksudnya setelah talak tiga ( hingga dia kawin dengan suami yang lain ) serta mencampurinya sebagaimana tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
( Kemudian jika ia menceraikannya pula ) maksudnya suaminya yang kedua, ( maka tidak ada dosa bagi keduanya ), maksudnya istri dan bekas suami yang pertama ( untuk kembali ) pada perkawinan mereka setelah berakhirnya idah, ( jika keduanya itu mengira akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Itulah ), maksudnya semua yang telah disebutkan itu ( peraturan-peraturan Allah yang dijelaskan-Nya kepada kaum yang mau mengetahui ) atau merenungkan.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Apabila suami menjatuhkan talak kepada istri untuk ketiga kalinya, maka si istri tidak lagi halal baginya kecuali setelah ia dikawini oleh laki-laki lain dan telah terjadi hubungan suami istri antara keduanya.
Apabila suami kedua itu telah menjatuhkan talak kepadanya sehingga menjadi wanita yang halal dinikahi, maka suami pertama boleh menikahi wanita bekas istrinya itu dengan akad baru dan membangun kembali rumah tangganya dengan niat yang benar dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum syar'i yang telah ditetapkan oleh Allah.
Ketentuan itu telah diterangkan dengan jelas bagi orang-orang yang beriman yang mau memahami dan mengamalkannya.
Tafsir Al-wajiz
Kemudian jika dia memilih untuk menceraikan istri-nya setelah talak yang kedua, yakni pada talak ketiga yang tidak lagi memberinya kesempatan untuk rujuk, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dan melakukan hubungan suami-istri dengan suami yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa dan halangan bagi keduanya, yakni suami pertama dan mantan istrinya, untuk menikah kembali dengan akad yang baru, setelah ia selesai menjalani masa idahnya dari suami kedua.
Hal ini dapat ditempuh jika keduanya berpen-dapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah dengan menjalani hidup baru yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ditetapkan Allah.
Apabila keduanya ragu untuk kembali dengan baikbaik maka niat untuk kembali hidup bersama hendaknya dibatalkan.
Itulah ketentuan-ketentuan Allah tentang hukum talak, rujuk, dan khulu’ yang dite-rangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan agar mereka memahami dan memperhatikan hukum-hukum Allah
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini menerangkan, kalau sudah jatuh talak tiga, tidak boleh lagi rujuk.
Apabila kedua belah pihak ingin hidup kembali sebagai suami- istri, maka perempuan itu harus kawin lebih dahulu dengan laki-laki lain, dan telah dicampuri oleh suaminya yang baru, dan kemudian diceraikan atas kehendak sendiri, dan sudah habis masa idahnya, barulah keduanya boleh rujuk kembali.
Ayat ini menyuruh kita berhati-hati dalam menjatuhkan talak, jangan gegabah dan jangan terburu nafsu.
Pikirkanlah masak-masak, karena terburu nafsu dalam menjatuhkan talak, akhirnya menyesal.
Menjatuhkan talak itu dibolehkan dalam Islam, tapi ia adalah perbuatan yang dibenci Allah.
Akibat perceraian itu besar sekali, baik bagi suami, lebih-lebih bagi istri dan anak-anak.
Karenanya, apabila masih dalam talak kedua, lebih baik rujuk kembali, kalau memang masih bisa diharapkan terwujudnya rumah tangga bahagia, dan dapat menjalankan perintah Allah dengan sebaik-baiknya.
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره فإن طلقها فلا جناح عليهما أن يتراجعا إن ظنا أن يقيما حدود الله وتلك حدود الله يبينها لقوم يعلمون
سورة: البقرة - آية: ( 230 ) - جزء: ( 2 ) - صفحة: ( 36 )transliterasi Indonesia
fa in ṭallaqahā fa lā taḥillu lahụ mim ba'du ḥattā tangkiḥa zaujan gairah, fa in ṭallaqahā fa lā junāḥa 'alaihimā ay yatarāja'ā in ẓannā ay yuqīmā ḥudụdallāh, wa tilka ḥudụdullāhi yubayyinuhā liqaumiy ya'lamụn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Apakah berhala-berhala mempunyai kaki yang dengan itu ia dapat berjalan, atau mempunyai tangan yang dengan
- Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?,
- Maka mengapa yang mereka sembah selain Allah sebagai Tuhan untuk mendekatkan diri (kepada Allah) tidak
- Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi.
- Mereka bertelekan pada bantal-bantal yang hijau dan permadani-permadani yang indah.
- (Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli
- Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian
- Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya,
- Mereka itulah orang yang dibalasi dengan martabat yang tinggi (dalam surga) karena kesabaran mereka dan
- Sama saja (bagi Tuhan), siapa diantaramu yang merahasiakan ucapannya, dan siapa yang berterus-terang dengan ucapan
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, December 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب