Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 233 , Wa Al-Walidatu Yurđina Awladahunna Hawlayni Kamilayni Liman Arada

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Baqarah ayat 233 | Wa Al-Walidatu Yurđina Awladahunna Hawlayni Kamilayni Liman Arada - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ﴾
[ البقرة: 233]

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. [Baqarah: 233]

Wa Al-Walidatu Yurđina Awladahunna Hawlayni Kamilayni Liman Arada An Yutimma Ar-Rađaata Wa Ala Al-Mawludi Lahu Rizquhunna Wa Kiswatuhunna Bil-Marufi La Tukallafu Nafsun Illa Wusaha La Tuđarra Wa A-Datun Biwaladiha Wa La Mawludun Lahu Biwaladihi Wa Ala Al-Warithi Mithlu Dhalika Fain Arada Fisalaan An Tarađin Minhuma Wa Tashawurin Fala Junaha Alayhima Wa In Aradtum An Tastarđiu Awladakum Fala Junaha Alaykum Idha Sallamtum Ma Ataytum Bil-Marufi Wa Attaqu Allaha Wa Alamu Anna Allaha Bima Tamaluna Basirun

Tafsir Al-mokhtasar


Para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh.
Pembatasan dua tahun itu ditujukan bagi orang yang ingin menyempurnakan masa menyusui anaknya.
Dan seorang suami ( ayah si anak yang disusui ) berkewajiban memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu menyusui yang diceraikannya menurut kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat ( agama ).
Allah tidak akan membebani seseorang melebihi kekayaan dan kemampuannya.
Salah satu dari kedua orang tuanya tidak boleh menjadikan anak tersebut sebagai alat untuk merugikan kepentingan yang lain.
Dan ahli waris anak tersebut -apabila ayahnya sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan- juga memiliki kewajiban yang sama dengan ayahnya.
Jika kedua orang tuanya menghendaki anak itu disapih sebelum genap dua tahun, maka mereka tidak berdosa apabila didahului dengan musyawarah dan kesepahaman di antara mereka demi kemaslahatan si anak.
Apabila kalian ingin mencari orang lain selain ibunya untuk menyusuinya, maka kalian tidak berdosa sepanjang kalian memberikan nafkahnya bersama orang yang menyusuinya dan upahnya secara baik, tanpa dikurangi dan tidak ditunda-tunda.
Dan bertakwalah kalian kepada Allah dengan cara menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat, sehingga tidak ada sesuatupun yang luput dari pengawasan-Nya, dan Dia akan memberi kalian balasan yang setimpal dengan amal perbuatan yang telah kalian lakukan.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Ibu berkewajiban menyusui( 1 ) anaknya selama dua tahun penuh demi menjaga kemaslahatan anak, kalau salah satu atau kedua orangtua ingin menyempurnakan penyusuan karena anaknya membutuhkan hal itu.
Dan ayah berkewajiban--karena sang anak adalah keturunan ayah--untuk memberikan nafkah kepada sang ibu dengan memberikan makan dan pakaian sesuai dengan kemampuannya, tidak boros dan tidak pula terlalu sedikit.
Karena manusia tidak diwajibkan apa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Nafkah itu hendaknya tidak merugikan sang ibu, dengan mengurangi hak nafkahnya atau dalam mengasuh anaknya.
Begitu juga sang anak tidak boleh menyebabkan kerugian ayahnya dengan membebaninya di atas kemampuannya, atau mengurangi hak ayah pada anak.
Apabila sang ayah wafat atau jatuh miskin sehingga tidak mampu mencari penghidupan, maka kewajiban memberi nafkah dilimpahkan kepada pewaris anak jika ia memiliki harta.
Apabila salah satu atau kedua orangtua menginginkan untuk menyapih anak sebelum dua tahun secara sukarela dan dengan melihat maslahat anak, maka hal itu dibolehkan.
Kalau sang ayah hendak menyusukan anak kepada wanita lain, hal itu juga dibolehkan.
Dalam hal ini, orang tua harus membayar upah dengan rida dan cara yang baik.
Jadikanlah Allah sebagai pengawas dalam segala perbuatanmu.
Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperiksa perbuatan itu dan akan memberikan balasannya.
( 1 ) Teks al-Qur’ân menegaskan kewajiban menyusui ada pada ibu, bukan pada orang lain.
Menyusukan anak kepada orang lain hanya boleh dilakukan bila si ibu tidak mampu melakukannya.
Ahli-ahli fikih telah sepakat mengenai kewajiban menyusui anak pada ibu.
Sebab, air susu ibu adalah makanan alami bagi bayi, karena sangat sesuai dengan kebutuhan hidup bayi pada masa itu.
Air susu ibu dapat bertambah banyak seiring dengan bertambah besarnya bayi.
Selain itu air susu ibu juga memiliki kandungan yang bermacam- macam sesuai dengan kebutuhan bayi.
Menyusui anak akan bermanfaat bagi si ibu, dan tidak merugikannya kecuali dalam hal-hal tertentu.
Menyusui dapat memperbaiki kondisi kesehatan bayi secara umum melalui perangsangan pertumbuhan sistem pencernaan dan merangsang untuk mendapatkan zat-zat makanan yang dibutuhkan bayi.
Di samping itu menyusui juga bermanfaat bagi sang ibu, karena dapat mengembalikan alat reproduksinya kepada kepada keadaan semula setelah proses kelahiran.
Ilmu kedokteran modern membolehkan secara berangsur-angsur menyapih anak bayi di bawah dua tahun kalau bayi itu memiliki kesehatan yang memadai.
Tetapi apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan ia tidak mampu mengunyah makanan luar, maka penyusuan harus disempurnakan menjadi dua tahun.
Setelah itu bayi dapat memakan makanan selain air susu ibu

Tafsir al-Jalalain


( Para ibu menyusukan ), maksudnya hendaklah menyusukan ( anak-anak mereka selama dua tahun penuh ) sifat yang memperkuat, ( yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan ) dan tidak perlu ditambah lagi.
( Dan kewajiban yang diberi anak ), maksudnya bapak ( memberi mereka (para ibu ) sandang pangan) sebagai imbalan menyusukan itu, yakni jika mereka diceraikan ( secara makruf ), artinya menurut kesanggupannya.
( Setiap diri itu tidak dibebani kecuali menurut kadar kemampuannya, maksudnya kesanggupannya.
(Tidak boleh seorang ibu itu menderita kesengsaraan disebabkan anaknya )
misalnya dipaksa menyusukan padahal ia keberatan ( dan tidak pula seorang ayah karena anaknya ), misalnya diberi beban di atas kemampuannya.
Mengidhafatkan anak kepada masing-masing ibu dan bapak pada kedua tempat tersebut ialah untuk mengimbau keprihatinan dan kesantunan, ( dan ahli waris pun ) ahli waris dari bapaknya, yaitu anak yang masih bayi dan di sini ditujukan kepada wali yang mengatur hartanya ( berkewajiban seperti demikian ), artinya seperti kewajiban bapaknya memberi ibunya sandang pangan.
( Apabila keduanya ingin ), maksudnya ibu bapaknya ( menyapih ) sebelum masa dua tahun dan timbul ( dari kerelaan ) atau persetujuan ( keduanya dan hasil musyawarah ) untuk mendapatkan kemaslahatan si bayi, ( maka keduanya tidaklah berdosa ) atas demikian itu.
( Dan jika kamu ingin ) ditujukan kepada pihak bapak ( anakmu disusukan oleh orang lain ) dan bukan oleh ibunya, ( maka tidaklah kamu berdosa ) dalam hal itu ( jika kamu menyerahkan ) kepada orang yang menyusukan ( pembayaran upahnya ) atau upah yang hendak kamu bayarkan ( menurut yang patut ) secara baik-baik dan dengan kerelaan hati.
( Dan bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan ) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Ibu berkewajiban menyusui( 1 ) anaknya selama dua tahun penuh demi menjaga kemaslahatan anak, kalau salah satu atau kedua orangtua ingin menyempurnakan penyusuan karena anaknya membutuhkan hal itu.
Dan ayah berkewajiban--karena sang anak adalah keturunan ayah--untuk memberikan nafkah kepada sang ibu dengan memberikan makan dan pakaian sesuai dengan kemampuannya, tidak boros dan tidak pula terlalu sedikit.
Karena manusia tidak diwajibkan apa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Nafkah itu hendaknya tidak merugikan sang ibu, dengan mengurangi hak nafkahnya atau dalam mengasuh anaknya.
Begitu juga sang anak tidak boleh menyebabkan kerugian ayahnya dengan membebaninya di atas kemampuannya, atau mengurangi hak ayah pada anak.
Apabila sang ayah wafat atau jatuh miskin sehingga tidak mampu mencari penghidupan, maka kewajiban memberi nafkah dilimpahkan kepada pewaris anak jika ia memiliki harta.
Apabila salah satu atau kedua orangtua menginginkan untuk menyapih anak sebelum dua tahun secara sukarela dan dengan melihat maslahat anak, maka hal itu dibolehkan.
Kalau sang ayah hendak menyusukan anak kepada wanita lain, hal itu juga dibolehkan.
Dalam hal ini, orang tua harus membayar upah dengan rida dan cara yang baik.
Jadikanlah Allah sebagai pengawas dalam segala perbuatanmu.
Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperiksa perbuatan itu dan akan memberikan balasannya.
( 1 ) Teks al-Qur'ân menegaskan kewajiban menyusui ada pada ibu, bukan pada orang lain.
Menyusukan anak kepada orang lain hanya boleh dilakukan bila si ibu tidak mampu melakukannya.
Ahli-ahli fikih telah sepakat mengenai kewajiban menyusui anak pada ibu.
Sebab, air susu ibu adalah makanan alami bagi bayi, karena sangat sesuai dengan kebutuhan hidup bayi pada masa itu.
Air susu ibu dapat bertambah banyak seiring dengan bertambah besarnya bayi.
Selain itu air susu ibu juga memiliki kandungan yang bermacam- macam sesuai dengan kebutuhan bayi.
Menyusui anak akan bermanfaat bagi si ibu, dan tidak merugikannya kecuali dalam hal-hal tertentu.
Menyusui dapat memperbaiki kondisi kesehatan bayi secara umum melalui perangsangan pertumbuhan sistem pencernaan dan merangsang untuk mendapatkan zat-zat makanan yang dibutuhkan bayi.
Di samping itu menyusui juga bermanfaat bagi sang ibu, karena dapat mengembalikan alat reproduksinya kepada kepada keadaan semula setelah proses kelahiran.
Ilmu kedokteran modern membolehkan secara berangsur-angsur menyapih anak bayi di bawah dua tahun kalau bayi itu memiliki kesehatan yang memadai.
Tetapi apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan ia tidak mampu mengunyah makanan luar, maka penyusuan harus disempurnakan menjadi dua tahun.
Setelah itu bayi dapat memakan makanan selain air susu ibu.

Tafsir Al-wajiz


Usai menjelaskan masalah keluarga, berikutnya Allah membicarakan masalah anak yang lahir dari hubungan suami istri.
Di sisi lain, dibicarakan pula ihwal wanita yang dicerai dalam kondisi menyusui anaknya.
Dan ibu-ibu yang melahirkan anak, baik yang dicerai suaminya maupun tidak, hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh sebagai wujud kasih sayang dan tanggung jawab ibu kepada anaknya.
Air susu ibu ( ASI ) adalah makanan utama dan terbaik bagi bayi yang tidak bisa digantikan oleh makanan lain.
Hal itu dilakukan bagi yang ingin menyusui secara sempurna yaitu dua tahun, seperti dijelaskan dalam Surah Luqman/31: 41.
Apabila kurang dari dua tahun, dianjurkan setidaknya jumlah masa menyusui jika digabung dengan masa kehamilan tidak kurang dari tiga puluh bulan sebagaimana ditegaskan dalam Surah al-Ahqaf/43:15.
Bila masa kehamilan mencapai sembilan bulan maka masa menyusui adalah dua puluh satu bulan.
Apabila masa menyusui dua tahun, berarti masa kehamilan paling pendek adalah enam bulan.
Dan kewajiban ayah dari bayi yang dilahirkan adalah menanggung nafkah dan pakaian mereka berdua, yaitu anak dan ibu walaupun sang ibu telah dicerai, dengan cara yang patut sesuai kebutuhan ibu dan anak dan mempertimbangkan kemampuan ayah.
Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.
Demikianlah prinsip ajaran Islam.
Karena itu, janganlah seorang ayah mengurangi hak anak dan ibu menyusui dalam pemberian nafkah dan pakaian, dan jangan pula seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu melebihi kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anaknya yang sedang disusui.
Jaminan tersebut harus tetap diperolehnya walaupun ayahnya telah meninggal dunia.
Apabila ayah telah meninggal dunia maka ahli waris pun berkewajiban seperti itu pula, yaitu memenuhi kebutuhan ibu dan anak.
Apabila keduanya, yaitu ibu dan ayah, ingin menyapih anaknya sebelum usia dua tahun dengan persetujuan bersama, bukan akibat paksaan dari siapa pun, dan melalui permusyawaratan antara keduanya dalam mengambil keputusan yang terbaik, maka tidak ada dosa atas keduanya untuk mengurangi masa penyusuan dua tahun itu.
Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain karena ibu tidak bersedia atau berhalangan menyusui, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran kepada wanita lain berupa upah atau hadiah dengan cara yang patut.
Bertakwalah kepada Allah dalam segala urusan dan taatilah ketentuan-ketentuan hukum Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan dan membalas setiap amal baik maupun buruk yang kamu kerjakan.
Perceraian antara suami dan istri hendaknya tidak berdampak pada anak yang masih bayi.
Ibu tetap dianjurkan merawatnya dan memberinya ASI.
Demikian pula ayah wajib memberi nafkah kepada anak dan ibu selama menyusui.
Agama sangat memperhatikan kelangsungan hidup anak agar tumbuh menjadi anak yang sehat dan cerdas.

Tafsir Al-tahlili


Setiap ibu ( meskipun ia janda ) berkewajiban menyusui anaknya sampai anak itu mencapai usia dua tahun.
Tidak mengapa kalau masa susuan itu kurang dari masa tersebut apabila kedua ibu-bapak memandang ada maslahatnya.
Demikian pula setiap bapak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan para ibu baik sandang maupun pangan sesuai dengan kebutuhannya.
Ibu laksana wadah bagi anak sedang bapak sebagai pemilik wadah itu.
Maka sudah sewajarnya bapak berkewajiban memberi nafkah kepada orang yang di bawah tanggung jawabnya dan memelihara serta merawat miliknya.
Allah mewajibkan kepada ibu menyusui bayinya, karena air susu ibu mempunyai pengaruh yang besar kepada anaknya.
Dari hasil penelitian para ahli medis menunjukkan bahwa air susu ibu terdiri dari saripati yang benar-benar murni.
Air susu ibu juga merupakan makanan yang paling baik untuk bayi, dan tidak disangsikan lagi oleh para ahli gizi.
Di samping ibu dengan fitrah kejadiannya memiliki rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu, berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental anak.
Dengan demikian kurang tepat tindakan sementara para ibu yang tidak mau menyusui anaknya hanya karena kepentingan pribadinya, umpamanya, untuk memelihara kecantikan.
Padahal ini bertentangan dengan fitrahnya sendiri dan secara tidak langsung ia kehilangan kesempatan untuk membina dasar hubungan keibuan dengan anaknya sendiri dalam bidang emosi.
Demikianlah pembagian kewajiban kedua orang tua terhadap bayinya yang diatur oleh Allah swt.
Sementara itu diberi pula keringanan terhadap kewajiban, umpama kesehatan ibu terganggu atau seorang dokter mengatakan tidak baik bila disusukan oleh ibu karena suatu hal, maka tidak mengapa kalau anak mendapat susuan atau makanan dari orang lain.
Demikian juga apabila bapak tidak mempunyai kesanggupan melaksanakan kewajibannya karena miskin maka ia boleh melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesanggupannya.
Keringanan itu membuktikan bahwa anak tidak boleh dijadikan sebab adanya kemudaratan, baik terhadap bapak maupun terhadap ibu.
Dengan pengertian, kewajiban tersebut tidak mesti berlaku secara mutlak sehingga mengakibatkan kemudaratan bagi keduanya.
Salah satu pihak tidak boleh memudaratkan pihak lain dengan menjadikan anak sebagai kambing hitamnya.
Umpamanya karena ibu mengetahui bahwa bapak berkewajiban memberi nafkah maka ia melakukan pemerasan dengan tidak menyusui atau merawat si bayi tanpa sejumlah biaya tertentu.
Atau bapak sangat kikir dalam memberikan nafkah sehingga ibu menderita karenanya.
Selanjutnya andaikata salah seorang dari ibu atau bapak tidak memiliki kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban atau meninggal dunia, maka kewajiban-kewajiban itu berpindah kepada ahli warisnya.
Lamanya masa penyusuan dua tahun, namun demikian apabila berdasarkan musyawarah antara bapak dan ibu untuk kemaslahatan anak, mereka sepakat untuk menghentikannya sebelum sampai masa dua tahun atau meneruskannya lewat dari dua tahun maka hal ini boleh saja dilakukan.
Demikian juga jika mereka mengambil perempuan lain untuk menyusukan anaknya, maka hal ini tidak mengapa dengan syarat, kepada perempuan yang menyusukan itu diberikan imbalan jasa yang sesuai, sehingga terjamin kemaslahatan baik bagi anak maupun perempuan yang menyusui itu.
Ulama fikih berbeda pendapat tentang siapa yang berhak untuk menyusukan dan memelihara anak tersebut, jika terjadi perceraian antara suami-istri.
Apakah pemeliharaan menjadi kewajiban ibu atau kewajiban bapak? Imam Malik berpendapat bahwa ibulah yang berkewajiban menyusukan anak tersebut, walaupun ia tidak memiliki air susu; kalau ia masih memiliki harta maka anak itu disusukan pada orang lain dengan mempergunakan harta ibunya.
Imam Syafi’i dalam hal ini berpendapat bahwa kewajiban tersebut adalah kewajiban bapak.


Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف لا تكلف نفس إلا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وإن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما آتيتم بالمعروف واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير

سورة: البقرة - آية: ( 233 )  - جزء: ( 2 )  -  صفحة: ( 37 )

transliterasi Indonesia

wal-wālidātu yurḍi'na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā'ah, wa 'alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rụf, lā tukallafu nafsun illā wus'ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa 'alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan 'an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa 'alaihimā, wa in arattum an tastarḍi'ū aulādakum fa lā junāḥa 'alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma'rụf, wattaqullāha wa'lamū annallāha bimā ta'malụna baṣīr



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Maka tidak adalah jawaban kaum Ibrahim, selain mengatakan: "Bunuhlah atau bakarlah dia", lalu Allah menyelamatkannya
  2. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
  3. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat
  4. Karena sesungguhnya mereka mendapati bapak-bapak mereka dalam Keadaaan sesat.
  5. Dan golongan kiri. Alangkah sengsaranya golongan kiri itu.
  6. Dan senantiasalah orang-orang kafir itu berada dalam keragu-raguan terhadap Al Quran, hingga datang kepada mereka
  7. Bukan demikian, sebenarnya Kami kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna.
  8. Penduduk Aikah telah mendustakan rasul-rasul;
  9. Dan sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab (Taurat) kepada Musa, lalu diperselisihkan tentang Kitab itu. Dan
  10. Kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Saturday, May 11, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب