Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 235 , Wa La Junaha Alaykum Fima Arrađtum Bihi Min
﴿وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَن تَقُولُوا قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ﴾
[ البقرة: 235]
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. [Baqarah: 235]
Wa La Junaha Alaykum Fima Arrađtum Bihi Min Khitbati An-Nisa Aw Aknantum Fi Anfusikum Alima Allahu Annakum Satadhkurunahunna Wa Lakin La Tuwaiduhunna Sirraan Illa An Taqulu Qawlaan Marufaan Wa La Tazimu Uqdata An-Nikahi Hatta Yablugha Al-Kitabu Ajalahu Wa Alamu Anna Allaha Yalamu Ma Fi Anfusikum Fahdharuhu Wa Alamu Anna Allaha Ghafurun Halimun
Tafsir Al-mokhtasar
Dan kalian tidak berdosa menyatakan keinginan kalian dengan kata-kata sindiran untuk meminang wanita yang sedang menjalani masa idah karena kematian suaminya atau ditalak bain ( talak tiga ).
Tetapi kalian tidak boleh menyatakan keinginan kalian itu secara eksplisit ( terus terang ).
Misalnya dengan mengatakan, “Jika masa idahmu habis beritahu aku.” Dan kalian tidak berdosa bila menyembunyikan keinginan kalian untuk menikahi wanita yang menjalani masa idah setelah masa idahnya berakhir.
Allah mengetahui bahwa kalian akan menyebut nama wanita-wanita itu karena kuatnya keinginan kalian untuk menikahi mereka.
Maka Allah mengizinkan kalian menyatakan keinginan kalian melalui sindiran bukan secara eksplisit.
Jangan sekali-kali kalian secara diam-diam berjanji akan menikah sementara wanita tersebut sedang menjalani masa idah, kecuali dengan ucapan yang baik, yaitu melalui sindiran.
Dan janganlah kalian memutuskan untuk melaksanakan akad nikah pada masa idah! Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang kalian sembunyikan di dalam hati, baik yang dihalalkan maupun yang diharamkan bagi kalian.
Maka berhati-hatilah, dan jangan melanggar perintah-Nya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun bagi hamba-hamba-Nya yang bertaubat, lagi Maha Penyantun, tidak lekas menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang berdosa.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Tidak ada dosa bagi kalian, wahai kaum lelaki, untuk meminang wanita-wanita yang sedang dalam idah karena ditinggal mati oleh suaminya dengan memberikan isyarat ( sindiran ) dan menyembunyikan maksud itu dalam hati kalian.
Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa kalian tidak akan dapat bersabar untuk tidak membicarakan mereka.
Karena laki-laki, secara fitrah, mempunyai kecenderungan kepada wanita.
Karena itu Allah membolehkan isyarat atau sindiran, bukan dengan terang-terangan.
Maka jangan kalian memberi janji kawin kepada mereka kecuali dengan cara isyarat atau sindiran yang baik.
Jangan kalian mengadakan akad perkawinan sebelum berakhir masa idahnya.
Yakinlah bahwa Allah Mahaperiksa terhadap apa yang kalian sembunyikan dalam hati.
Maka takutlah akan hukuman-Nya dan jangan berani melakukan larangan-Nya.
Juga, jangan kalian berputus asa dari kasih sayang-Nya, apabila kalian melanggar perintah-Nya.
Sebab, Allah Mahaluas ampunan, memaafkan kesalahan dan menerima pertobatan dari hamba-hamba-Nya.
Allah juga Maha Penyabar yang tidak segera menjatuhkan hukuman terhadap orang yang melakukan kejahatan
Tafsir al-Jalalain
( Dan tak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu secara sindiran ), yakni wanita-wanita yang kematian suami dan masih berada dalam idah mereka, misalnya kata seseorang kepadanya, "Engkau cantik" atau "Siapa yang melihatmu pasti jatuh cinta" atau "tiada wanita secantik engkau" ( atau kamu sembunyikan ) kamu rahasiakan ( dalam hatimu ) rencana untuk mengawini mereka.
( Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka ) dan tidak sabar untuk meminang, maka diperbolehkannya secara sindiran, ( tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian dengan mereka secara rahasia ), maksudnya perjanjian kawin ( melainkan ) diperbolehkan ( sekadar mengucapkan kata-kata yang baik ) yang menurut syariat dianggap sindiran pinangan.
( Dan janganlah kamu pastikan akan mengakadkan nikah ), artinya melangsungkannya ( sebelum yang tertulis ) dari idah itu ( habis waktunya ) tegasnya sebelum idahnya habis.
( Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hatimu ) apakah rencana pasti atau lainnya ( maka takutlah kepada-Nya ) dan janganlah sampai menerima hukuman-Nya disebabkan rencanamu yang pasti itu ( Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun ) terhadap orang yang takut kepada-Nya ( lagi Maha Penyantun ) hingga menangguhkan hukuman-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Tidak ada dosa bagi kalian, wahai kaum lelaki, untuk meminang wanita-wanita yang sedang dalam idah karena ditinggal mati oleh suaminya dengan memberikan isyarat ( sindiran ) dan menyembunyikan maksud itu dalam hati kalian.
Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa kalian tidak akan dapat bersabar untuk tidak membicarakan mereka.
Karena laki-laki, secara fitrah, mempunyai kecenderungan kepada wanita.
Karena itu Allah membolehkan isyarat atau sindiran, bukan dengan terang-terangan.
Maka jangan kalian memberi janji kawin kepada mereka kecuali dengan cara isyarat atau sindiran yang baik.
Jangan kalian mengadakan akad perkawinan sebelum berakhir masa idahnya.
Yakinlah bahwa Allah Mahaperiksa terhadap apa yang kalian sembunyikan dalam hati.
Maka takutlah akan hukuman-Nya dan jangan berani melakukan larangan-Nya.
Juga, jangan kalian berputus asa dari kasih sayang-Nya, apabila kalian melanggar perintah-Nya.
Sebab, Allah Mahaluas ampunan, memaafkan kesalahan dan menerima pertobatan dari hamba-hamba-Nya.
Allah juga Maha Penyabar yang tidak segera menjatuhkan hukuman terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Tafsir Al-wajiz
Ayat ini menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan yang masih dalam masa idah.
Dan tidak ada dosa bagimu, wahai kaum laki-laki, meminang perempuan-perempuan itu yang masih dalam masa idah, baik idah cerai mati maupun karena ditalak tiga, selain yang ditalak raj’i ( satu atau dua ), dengan sindiran, seperti ucapan, “Aku suka dengan perempuan yang lembut dan memiliki sifat keibuan,” atau kamu sembunyikan keinginanmu dalam hati untuk melamar dan menikahinya jika sudah habis masa idahnya.
Demikian ini karena Allah mengetahui bahwa kamu tidak sabar sebagai lelaki akan menyebut-nyebut keinginanmu untuk melamar dan menikahinya kepada mereka, yakni perempuan-perempuan tersebut setelah habis idahnya.
Tetapi janganlah kamu, wahai laki-laki, membuat perjanjian, baik secara langsung maupun tidak langsung namun terkesan memberi harapan untuk menikah dengan mereka, yakni perempuan-perempuan yang masih dalam masa idah, secara rahasia, yakni hanya diketahui berdua, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata sindiran yang baik.
Dan janganlah kamu, wahai para lelaki, menetapkan akad nikah kepada perempuan yang ditinggal mati suaminya atau ditalak tiga sebelum habis masa idahnya, sebab akad nikahmu akan dianggap batal.
Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, yakni ketertarikanmu kepada perempuan itu untuk segera menikahinya, maka takutlah kepada-Nya, dari melanggar hukum-hukum-Nya.
Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun atas kesalahan akibat kelemahan dirimu, Maha Penyantun dengan memberimu kesempatan bertobat.
Tafsir Al-tahlili
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang laki-laki boleh mengucapkan kata-kata sindiran untuk meminang wanita yang masih berada dalam masa idahnya, baik idah karena kematian suami, maupun idah karena talak ba’in.
Tetapi hal itu sama sekali tidak dibenarkan bila wanita itu berada dalam masa idah dari talak raj’i.
Ungkapan yang menggambarkan bahwa lelaki itu mempunyai maksud untuk mengawininya, bila telah selesai idahnya, umpamanya si lelaki itu berkata, “Saya senang sekali bila mempunyai istri yang memiliki sifat-sifat seperti engkau," atau ungkapan lainnya yang tidak mengarah pada berterus terang.
Allah melarang bila seorang laki-laki mengadakan janji akan menikah, atau membujuknya untuk menikah secara sembunyi-sembunyi atau mengadakan pertemuan rahasia.
Hal ini tidak dibenarkan karena dikhawatirkan terjadi fitnah.
Seorang laki-laki tidak dilarang meminang perempuan yang masih dalam masa idah talak ba’in jika pinangan itu dilakukan secara sindiran, atau masih dalam rencana, karena Allah mengetahui bahwa manusia tidak selalu dapat menyembunyikan isi hatinya.
Pinangan tersebut hendaknya tidak dilakukan secara terang-terangan tetapi hendaknya dengan kata-kata kiasan yang merupakan pendahuluan, yang akan ditindaklanjuti dalam bentuk pinangan resmi, ketika perempuan tersebut telah habis idahnya.
Pinangan dengan sindiran itu tidak boleh dilakukan terhadap perempuan yang masih dalam idah talak raj’i, karena masih ada kemungkinan perempuan itu akan kembali kepada suaminya semula.
Cara seperti ini dimaksudkan agar perasaan wanita yang sedang berkabung itu tidak tersinggung, juga untuk menghindarkan reaksi buruk dari keluarga mantan suami dan masyarakat umum.
Karenanya akad nikah dengan wanita yang masih dalam idah dilarang.
Suatu larangan yang dianggap ḥaram qaṭ‘i, dan akad nikah tersebut harus dibatalkan.
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ولا جناح عليكم فيما عرضتم به من خطبة النساء أو أكننتم في أنفسكم علم الله أنكم ستذكرونهن ولكن لا تواعدوهن سرا إلا أن تقولوا قولا معروفا ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ الكتاب أجله واعلموا أن الله يعلم ما في أنفسكم فاحذروه واعلموا أن الله غفور حليم
سورة: البقرة - آية: ( 235 ) - جزء: ( 2 ) - صفحة: ( 38 )transliterasi Indonesia
wa lā junāḥa 'alaikum fīmā 'arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā`i au aknantum fī anfusikum, 'alimallāhu annakum satażkurụnahunna wa lākil lā tuwā'idụhunna sirran illā an taqụlụ qaulam ma'rụfā, wa lā ta'zimụ 'uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah, wa'lamū annallāha ya'lamu mā fī anfusikum faḥżarụh, wa'lamū annallāha gafụrun ḥalīm
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian
- Kami kisahkan kepadamu (Muhammad) cerita ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada
- Janganlah kamu lari tergesa-gesa; kembalilah kamu kepada nikmat yang telah kamu rasakan dan kepada tempat-tempat
- Maka berpalinglah kamu dari mereka dan kamu sekali-kali tidak tercela.
- Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia menjadi umat yang satu (dalam kekafiran), tentulah kami
- Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah
- (yaitu Tuhan) Yang telah menciptakan aku, maka Dialah yang menunjuki aku,
- Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang-orang yang berakal.
- Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya
- sampai kamu masuk ke dalam kubur.
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, November 17, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب