Tafsir Surat Al-Ahzab ayat 38 , Ma Kana Ala An-Nabiyi Min Harajin Fima Farađa
﴿مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا﴾
[ الأحزاب: 38]
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku, [Ahzab: 38]
Ma Kana Ala An-Nabiyi Min Harajin Fima Farađa Allahu Lahu Sunnata Allahi Fi Al-Ladhina Khalaw Min Qablu Wa Kana Amru Allahi Qadaraan Maqduraan
Tafsir Al-mokhtasar
Tidak ada dosa atau tekanan pada Nabi Muhammad -ṣallallāhu ’alaihi wa sallam- dalam urusan yang telah Allah halalkan berupa menikahi mantan istri anak angkatnya.
Dan dalam hal ini dia mengikuti sunah para nabi sebelumnya, dan dia bukanlah yang pertama kali melakukannya di antara para rasul.
Dan apa yang telah Allah tentukan -berupa pelaksanaan pernikahan ini dan pembatalan pengangkatan anak di mana Nabi tidak mempunyai pendapat dan pilihan lain dalam hal ini- adalah sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan, tidak mungkin untuk ditolak.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Tidak ada dosa atas diri nabi untuk melakukan apa saja yang diperintahkan Allah.
Dia telah menetapkan hukum-Nya pada para rasul terdahulu bahwa Dia tidak akan melarang hal-hal yang diperbolehkan untuk mereka.
Apa saja yang telah ditetapkan Allah merupakan suatu kepastian
Tafsir al-Jalalain
( Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan ) yang telah dihalalkan ( Allah baginya, sebagai sunah Allah ) lafal Sunatallah dinashabkan setelah huruf Jarnya dicabut ( pada orang-orang yang telah berlalu dahulu ) dari kalangan para nabi, yaitu bahwasanya tidak ada dosa bagi mereka dalam hal tersebut sebagai kemurahan bagi mereka dalam masalah nikah.
( Dan adalah ketetapan Allah itu ) yakni keputusan-Nya ( suatu ketetapan yang pasti berlaku ) pasti terlaksana.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Tidak ada dosa atas diri nabi untuk melakukan apa saja yang diperintahkan Allah.
Dia telah menetapkan hukum-Nya pada para rasul terdahulu bahwa Dia tidak akan melarang hal-hal yang diperbolehkan untuk mereka.
Apa saja yang telah ditetapkan Allah merupakan suatu kepastian.
Tafsir Al-wajiz
Pernikahan dengan Zainab menjadi beban bagi Nabi karena erat kaitannya dengan persoalan yang sangat peka dalam masyarakat.
Allah menguatkan hati Nabi untuk menjalani pernikahan tersebut dan menegaskan, “Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi Muhammad tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya.
Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunah, yakni ketetapan-ketetapan Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu.
Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.
Tafsir Al-tahlili
Pada ayat ini, Allah menguatkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu bahwa tidak ada suatu keberatan apa pun atas Nabi saw apa yang telah menjadi ketetapan Allah baginya untuk mengawini perempuan bekas istri anak angkatnya setelah dijatuhi talak oleh suaminya dan habis masa idahnya.
Orang-orang Yahudi sering mencela Nabi Muhammad saw karena mempunyai istri yang banyak, padahal mereka mengetahui bahwa nabi-nabi sebelumnya ada yang lebih banyak istrinya seperti Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.
Nabi Muhammad diperintahkan Allah supaya tidak menghiraukan pembicaraan khalayak ramai sehubungan dengan pernikahan beliau dengan Zainab.
Ketika Zaid telah menceraikan istrinya, Allah menikahkan Nabi saw dengan Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk menikahi bekas istri anak angkat apabila telah diceraikan.
Ketetapan Allah tentang pernikahan Zainab dengan Nabi adalah suatu ketetapan yang sudah pasti.
Diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan at-Tirmiżī bahwa Zainab sering membangga-banggakan dirinya di hadapan istri-istri Nabi lainnya dengan ucapan, “ Kamu dinikahkan oleh keluargamu sendiri, tetapi saya dinikahkan oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarīr aṭ-Ṭabarī dari Sya’bī bahwa Zainab pernah berkata kepada Nabi, “Saya mempunyai kelebihan dengan tiga perkara yang tidak dimiliki oleh istri-istrimu yang lain, yaitu: kakekku dan kakekmu adalah sama yaitu Abdul Muṭṭalib; Allah menikahkan engkau denganku dengan perintah wahyu dari langit; dan yang ditugaskan menyampaikannya adalah Malaikat Jibril. ”
Tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ما كان على النبي من حرج فيما فرض الله له سنة الله في الذين خلوا من قبل وكان أمر الله قدرا مقدورا
سورة: الأحزاب - آية: ( 38 ) - جزء: ( 22 ) - صفحة: ( 423 )transliterasi Indonesia
mā kāna 'alan-nabiyyi min ḥarajin fīmā faraḍallāhu lah, sunnatallāhi fillażīna khalau ming qabl, wa kāna amrullāhi qadaram maqdụrā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Itulah hidangan untuk mereka pada hari Pembalasan".
- Mereka berkata: "Aduhai celakalah kami! Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat-tidur kami (kubur)?". Inilah yang
- maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu
- atau kamu mempunyai sebuah kebun korma dan anggur, lalu kamu alirkan sungai-sungai di celah kebun
- Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
- Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan
- Dan orang Mesir yang membelinya berkata kepada isterinya: "Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik,
- Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah
- Sesungguhnya ini adalah kisah yang benar, dan tak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah;
- maka kamu melayaninya.
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Monday, November 4, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب