Tafsir Surat Al-Maidah ayat 38 , Wa As-Sariqu Wa As-Sariqatu Faqtau Aydiyahuma Jazaan Bima

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Maidah ayat 38 | Wa As-Sariqu Wa As-Sariqatu Faqtau Aydiyahuma Jazaan Bima - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾
[ المائدة: 38]

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [Maidah: 38]

Wa As-Sariqu Wa As-Sariqatu Faqtau Aydiyahuma Jazaan Bima Kasaba Nakalaan Mina Allahi Wa Allahu Azizun Hakimun

Tafsir Al-mokhtasar


" Potonglah -wahai para pejabat yang berwenang- tangan kanan setiap laki-laki dan wanita yang mencuri.
Itu adalah balasan dan hukuman dari Allah atas perbuatannya mengambil harta orang lain secara ilegal.
Dan hukuman itu bertujuan untuk menakut-nakuti si pelaku dan orang-orang lainnya. "
Dan Allah Maha Perkasa, tidak ada sesuatupun yang dapat mengalahkan-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam menetapkan ketentuan-Nya dan menentukan syariat-Nya.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukannya.
Itulah ketentuan hukum mereka dari Allah.
Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana dalam menentukan hukum-Nya dan menetapkan sanksi dan hukuman bagi setiap kejahatan, yang dapat mencegah merebaknya kejahatan itu

Tafsir al-Jalalain


( Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri ) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu ( maka potonglah tangan mereka ) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan.
Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir ( sebagai balasan ) manshub sebagai mashdar ( atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan ) artinya hukuman bagi mereka ( dari Allah dan Allah Maha Perkasa ) artinya menguasai segala urusan ( lagi Maha Bijaksana ) terhadap makhluk-Nya.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai peringatan bagi orang lain agar tidak melakukannya.
Itulah ketentuan hukum mereka dari Allah.
Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana dalam menentukan hukum-Nya dan menetapkan sanksi dan hukuman bagi setiap kejahatan, yang dapat mencegah merebaknya kejahatan itu.

Tafsir Al-wajiz


Bila pada ayat yang lalu dijelaskan tentang hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kekacauan, maka pada ayat ini diterangkan tentang hukuman bagi pencuri.
Setiap kejahatan pasti ada hukumannya.
Adapun setiap orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan buruk dan bertentangan dengan syariat yang mereka lakukan, dan hal itu juga sebagai siksaan dari Allah sesuai dengan peringatan-Nya.
Sungguh dengan ketetapan dan peringatan ini, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Tafsir Al-tahlili


Setiap kejahatan ada hukumannya.
Pelakunya akan dikenakan hukuman.
Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri.
Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan “ pencuri. ”
Orang yang telah akil balig mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh agama.
Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.
Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang.
Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu.
Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf[ 55 ]berdasarkan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْطَعُ يَدَ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا ( رواه الشيخان عن عائشة )
“ Rasulullah saw memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas. ” ( Riwayat al-Bukhārī - Muslim dari Aisyah ).
Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dari ujung kaki sampai pergelangan.
Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw mengenai pencuri sebagai berikut:
اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا يَدَهُ ثُمَّ اِنْ سَرَقَ فَاقْطَعُوْا رِجْلَهُ ( رواه الامام الشافعي عن أبي هريرة )
Apabila ia mencuri, potonglah tangan ( kanan )nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki ( kiri )nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan ( kiri )nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki ( kanan )nya.” ( Riwayat al-Imām al-Syāfi’i dari Abū Hurairah ).
Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia di-ta’zir, artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain, sehingga ia tidak dapat lagi mencuri.
Potong tangan ini diperintahkan Allah sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah Mahaperkasa, maka ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat.
Allah Mahabijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian.
Apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.


Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما جزاء بما كسبا نكالا من الله والله عزيز حكيم

سورة: المائدة - آية: ( 38 )  - جزء: ( 6 )  -  صفحة: ( 114 )

transliterasi Indonesia

was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Maka gelaplah bagi mereka segala macam alasan pada hari itu, karena itu mereka tidak saling
  2. Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dialah
  3. (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam
  4. Haa Miim.
  5. Dan sesungguhnya Tuhanmu, Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.
  6. Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya (berturut-turut)
  7. Orang-orang Arab Badui itu berkata: "Kami telah beriman". Katakanlah: "Kamu belum beriman, tapi katakanlah 'kami
  8. (Ingatlah), ketika kamu mengatakan kepada orang mukmin: "Apakah tidak cukup bagi kamu Allah membantu kamu
  9. Dan Kami tetapkan bagi mereka teman-teman yang menjadikan mereka memandang bagus apa yang ada di
  10. Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar; maka meskipun Kami perlihatkan kepadamu sebagian siksa

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Sunday, April 28, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب