Tafsir Surat Al-Maidah ayat 45 , Wa Katabna Alayhim Fiha Anna An-Nafsa Bin-Nafsi Wa

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Maidah ayat 45 | Wa Katabna Alayhim Fiha Anna An-Nafsa Bin-Nafsi Wa - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾
[ المائدة: 45]

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [Maidah: 45]

Wa Katabna Alayhim Fiha Anna An-Nafsa Bin-Nafsi Wa Al-Ayna Bil-Ayni Wa Al-Anfa Bil-Anfi Wa Al-Udhuna Bil-Udhuni Wa As-Sinna Bis-Sinni Wa Al-Juruha Qisasun Faman Tasaddaqa Bihi Fahuwa Kaffaratun Lahu Wa Man Lam Yahkum Bima Anzala Allahu Faulaika Humu Az-Zalimuna

Tafsir Al-mokhtasar


Kami telah membuat ketentuan hukum bagi orang-orang Yahudi di dalam kitab suci Taurat, bahwasanya siapa saja yang membunuh seseorang secara sengaja tanpa hak, ia harus dihukum mati.
Siapa saja yang mencongkel mata seseorang secara sengaja, ia harus dicongkel matanya.
Siapa saja yang mematahkan hidung seseorang secara sengaja, ia harus dipatahkan hidungnya.
Siapa yang memotong telinga seseorang secara sengaja, ia harus dipotong telinganya.
Dan siapa yang menanggalkan gigi seseorang secara sengaja, ia harus ditanggalkan giginya.
Dan Kami tetapkan bagi mereka bahwa setiap orang yang melukai seseorang, ia harus dihukum dengan hukuman yang sama dengan kejahatannya.
Barangsiapa yang memaafkan si pelaku kejahatan, maka kata maaf itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya, karena ia telah memaafkan orang yang telah berbuat zalim kepadanya.
Dan barangsiapa yang tidak mau menggunakan ketentuan hukum yang telah diturunkan oleh Allah dalam konteks kisas dan lain-lain, ia telah melanggar aturan Allah.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Di dalam Tawrât, Kami mewajibkan hukum kisas kepada orang-orang Yahudi agar Kami memelihara kelangsungan hidup manusia.
Kami tetapkan bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung dan gigi dengan gigi.
Luka-luka pun sedapat mungkin dikenakan kisas pula.
Barangsiapa memaafkan dan menyedekahkan hak kisasnya terhadap pelaku kejahatan, maka sedekah itu merupakan kafarat yang dapat menghapus sebagian dosanya.
Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum kisas dan lain-lainnya yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang zalim

Tafsir al-Jalalain


( Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka d dalamnya ) maksudnya di dalam Taurat ( bahwa jiwa ) dibunuh ( karena jiwa ) yang dibunuhnya ( mata ) dicongkel ( karena mata, hidung ) dipancung ( karena hidung, telinga ) dipotong ( karena telinga, gigi ) dicabut ( karena gigi ) menurut satu qiraat dengan marfu’nya keempat anggota tubuh tersebut ( dan luka-luka pun ) manshub atau marfu’ ( berlaku kisas ) artinya dilaksanakan padanya hukum balas jika mungkin; seperti tangan, kaki, kemaluan dan sebagainya.
Hukuman ini walaupun diwajibkan atas mereka tetapi ditaqrirkan atau diakui tetap berlaku dalam syariat kita.
( Siapa menyedekahkannya ) maksudnya menguasai dirinya dengan melepas hak kisas itu ( maka itu menjadi penebus dosanya ) atas kesalahannya ( dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah ) seperti kisas dan lain-lain ( merekalah orang-orang yang aniaya ).

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Di dalam Tawrât, Kami mewajibkan hukum kisas kepada orang-orang Yahudi agar Kami memelihara kelangsungan hidup manusia.
Kami tetapkan bahwa nyawa dibalas dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung dan gigi dengan gigi.
Luka-luka pun sedapat mungkin dikenakan kisas pula.
Barangsiapa memaafkan dan menyedekahkan hak kisasnya terhadap pelaku kejahatan, maka sedekah itu merupakan kafarat yang dapat menghapus sebagian dosanya.
Barangsiapa yang tidak menerapkan hukum kisas dan lain-lainnya yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang zalim.

Tafsir Al-wajiz


Di antara hukum yang terdapat dalam Taurat adalah bahwa Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya, Taurat, hukuman yang sepadan, yaitu bahwa menghilangkan nyawa dibalas dengan nyawa, melukai mata dibalas dengan melukai mata, mencederai hidung dibalas dengan hidung, memotong telinga dibalas dengan telinga, merontokkan gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka pun ada qisas-nya, yakni ada balasannya yang sama.
Namun demikian, barang siapa melepaskan hak untuk melakukan qisasnya, maka sikap itu akan menjadi penebus dosa baginya.
Sebaliknya barang siapa tidak memutuskan perkara yang terjadi dengan saudaranya menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah akan termasuk orang-orang yang zalim.

Tafsir Al-tahlili


Di dalam Taurat, telah ditetapkan bahwa nyawa harus dibayar dengan nyawa.
Orang yang membunuh tidak dengan alasan yang benar dia harus dibunuh pula dengan tidak memandang siapa yang membunuh dan siapa yang dibunuh.
( Keluaran xxi.
24-25: “ harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak... ” )
.
Hukuman hampir serupa terdapat juga dalam Imamat xxiv.
dan Ulangan xix.21.
Sekalipun penetapan dan ketentuan tersebut, diketahui oleh orang-orang Nasrani dan Yahudi, namun mereka tetap tidak mau menjalankan dan melaksanakannya.
Mereka tetap memandang adanya perbedaan derajat dan strata di dalam masyarakat.
Mereka menganggap bahwa golongan Yahudi Bani Nadir lebih tinggi derajat dan kedudukannya dari golongan Yahudi Bani Quraizah, dan golongan Bani Quraizah kedudukannya lebih rendah dibanding dengan kedudukan golongan Bani Nadir.
Sehingga apabila seorang dari golongan Bani Nadir membunuh seorang dari golongan Bani Quraizah dia tidak dibunuh, karena dianggap tidak sederajat.
Tetapi kalau terjadi sebaliknya yaitu seorang dari Bani Quraizah membunuh seorang Bani Nadir, maka dia harus dibunuh.
Hal ini dan semacamnya, yang merupakan pembangkangan dan penolakan terhadap bimbingan, petunjuk dan hukum-hukum Allah yang ada di dalam Kitab Taurat berjalan terus sampai datangnya agama Islam.
Setelah itu Bani Quraizah mengadukan adanya perbedaan kelas di dalam masyarakat mereka, kepada Nabi Muhammad, oleh beliau diputuskan bahwa tidak ada perbedaan antara si A dan si B antara golongan Anu dan golongan Fulan, di dalam penerapan hukum.
Hukum tidak memandang bulu, semua orang harus diperlakukan sama.
Mendengar keputusan Rasulullah saw ini, golongan Bani Nadir merasa diturunkan derajatnya karena telah dipersamakan dengan golongan Bani Quraizah, orang yang mereka anggap rendah.
Maka turunlah ayat ini.
Dalam ayat ini Allah menegaskan kembali bahwa di dalam Taurat telah digariskan suatu ketetapan bahwa jiwa harus dibayar dengan jiwa sama dengan hukum kisas yang berlaku dalam syariat Islam.
Pembunuh yang telah akil balig bila ia membunuh sesama Islam dan sama-sama merdeka, maka pembunuh tersebut baik seorang maupun beberapa orang harus dikenakan hukuman bunuh.
Kecuali bagi orang gila yang benar-benar rusak akalnya, orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig, bila mereka membunuh tidak dikenakan hukuman kisas sesuai dengan sabda Nabi saw:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَقْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ( رواه احمد وابو داود عن الحاكم و عمر بن الخطاب )
“ Qalam telah diangkat dari tiga macam orang ( artinya mereka tidak diperlakukan sebagai orang-orang mukallaf ) yaitu orang-orang gila yang benar-benar telah rusak akalnya, sampai ia sembuh, orang yang tidur, sampai ia bangun, dan anak-anak sampai ia balig. ” ( Riwayat Aḥmad, Abū Dāwud dari al-Ḥākim dan ‘Umar bin al-Khaṭṭāb ).
Selanjutnya orang yang mencukil mata atau memotong hidung atau telinga atau mencabut gigi orang lain, maka dia wajib dikenakan hukuman qiṡāṡ, ditindak sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan firman Allah:
فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ
“ Barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia yang seimbang dengan serangannya terhadapmu. ” ( al-Baqarah/2:194 ).
Begitupun melukai orang ada qiṡāṡnya.
Orang yang melukai orang lain, dia pun harus dilukai pula sama dengan luka yang diperbuatnya baik mengenai lebar maupun dalamnya, sebagaimana firman Allah:
وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖ
“ Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan ( balasan ) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. ” ( an-Naḥl/16:126 ).
Barang siapa melepaskan hak kisasnya dengan penuh kerelaan, dan memaafkan si pelaku sehingga tidak jadi dikisas, itu menjadi penebus dosa bagi yang memaafkan.
Orang yang dibebaskan dari hukum kisas karena dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang terbunuh, tidaklah berarti dia telah bebas dari hukuman seluruhnya, tetapi dia masih dikenakan hukuman diat ( ganti rugi ), sebagaimana sabda Nabi saw.:
عَنْ اَبِيْ عَمْرٍو، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَاِنْ شَاءُوْا اَخَذُوا الدِّيَةَ ( رواه الترمذي )
Dari Abu ‘Amr, Rasulullah Saw bersabda, “ Barang Siapa membunuh dengan sengaja, maka putusannya diserahkan kepada ahli waris orang yang dibunuh.
Kalau mereka mau ( mengkisas ) mereka dapat membunuhnya, dan apabila mereka mau ( membebaskannya dari kisas ) maka mereka berhak menerima diat ( ganti rugi ). ”
( Riwayat at-Tirmiżi ).
Barang siapa tidak menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu kisas yang didasarkan atas keadilan, melainkan mempergunakan hukum sekehendak hatinya, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim, karena melanggar hukum Allah dan menganggap pihak yang dibunuh atau dianiaya itu adalah golongan rendah, tidak sederajat dengan pihak yang membunuh atau yang menganiaya.Di dalam Taurat, telah ditetapkan bahwa nyawa harus dibayar dengan nyawa.
Orang yang membunuh tidak dengan alasan yang benar dia harus dibunuh pula dengan tidak memandang siapa yang membunuh dan siapa yang dibunuh.
( Keluaran xxi.
24-25: “ harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak... ” )
.
Hukuman hampir serupa terdapat juga dalam Imamat xxiv.
dan Ulangan xix.21.
Sekalipun penetapan dan ketentuan tersebut, diketahui oleh orang-orang Nasrani dan Yahudi, namun mereka tetap tidak mau menjalankan dan melaksanakannya.
Mereka tetap memandang adanya perbedaan derajat dan strata di dalam masyarakat.
Mereka menganggap bahwa golongan Yahudi Bani Nadir lebih tinggi derajat dan kedudukannya dari golongan Yahudi Bani Quraizah, dan golongan Bani Quraizah kedudukannya lebih rendah dibanding dengan kedudukan golongan Bani Nadir.
Sehingga apabila seorang dari golongan Bani Nadir membunuh seorang dari golongan Bani Quraizah dia tidak dibunuh, karena dianggap tidak sederajat.
Tetapi kalau terjadi sebaliknya yaitu seorang dari Bani Quraizah membunuh seorang Bani Nadir, maka dia harus dibunuh.
Hal ini dan semacamnya, yang merupakan pembangkangan dan penolakan terhadap bimbingan, petunjuk dan hukum-hukum Allah yang ada di dalam Kitab Taurat berjalan terus sampai datangnya agama Islam.
Setelah itu Bani Quraizah mengadukan adanya perbedaan kelas di dalam masyarakat mereka, kepada Nabi Muhammad, oleh beliau diputuskan bahwa tidak ada perbedaan antara si A dan si B antara golongan Anu dan golongan Fulan, di dalam penerapan hukum.
Hukum tidak memandang bulu, semua orang harus diperlakukan sama.
Mendengar keputusan Rasulullah saw ini, golongan Bani Nadir merasa diturunkan derajatnya karena telah dipersamakan dengan golongan Bani Quraizah, orang yang mereka anggap rendah.
Maka turunlah ayat ini.
Dalam ayat ini Allah menegaskan kembali bahwa di dalam Taurat telah digariskan suatu ketetapan bahwa jiwa harus dibayar dengan jiwa sama dengan hukum kisas yang berlaku dalam syariat Islam.
Pembunuh yang telah akil balig bila ia membunuh sesama Islam dan sama-sama merdeka, maka pembunuh tersebut baik seorang maupun beberapa orang harus dikenakan hukuman bunuh.
Kecuali bagi orang gila yang benar-benar rusak akalnya, orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig, bila mereka membunuh tidak dikenakan hukuman kisas sesuai dengan sabda Nabi saw:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ الْمَقْلُوْبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ( رواه احمد وابو داود عن الحاكم و عمر بن الخطاب )
“ Qalam telah diangkat dari tiga macam orang ( artinya mereka tidak diperlakukan sebagai orang-orang mukallaf ) yaitu orang-orang gila yang benar-benar telah rusak akalnya, sampai ia sembuh, orang yang tidur, sampai ia bangun, dan anak-anak sampai ia balig. ” ( Riwayat Aḥmad, Abū Dāwud dari al-Ḥākim dan ‘Umar bin al-Khaṭṭāb ).
Selanjutnya orang yang mencukil mata atau memotong hidung atau telinga atau mencabut gigi orang lain, maka dia wajib dikenakan hukuman qiṡāṡ, ditindak sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan firman Allah:
فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ
“ Barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia yang seimbang dengan serangannya terhadapmu. ” ( al-Baqarah/2:194 ).
Begitupun melukai orang ada qiṡāṡnya.
Orang yang melukai orang lain, dia pun harus dilukai pula sama dengan luka yang diperbuatnya baik mengenai lebar maupun dalamnya, sebagaimana firman Allah:
وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖ
“ Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan ( balasan ) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. ” ( an-Naḥl/16:126 ).
Barang siapa melepaskan hak kisasnya dengan penuh kerelaan, dan memaafkan si pelaku sehingga tidak jadi dikisas, itu menjadi penebus dosa bagi yang memaafkan.
Orang yang dibebaskan dari hukum kisas karena dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang terbunuh, tidaklah berarti dia telah bebas dari hukuman seluruhnya, tetapi dia masih dikenakan hukuman diat ( ganti rugi ), sebagaimana sabda Nabi saw.:
عَنْ اَبِيْ عَمْرٍو، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى أَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنْ شَاءُوْا قَتَلُوْا وَاِنْ شَاءُوْا اَخَذُوا الدِّيَةَ ( رواه الترمذي )
Dari Abu ‘Amr, Rasulullah Saw bersabda, “ Barang Siapa membunuh dengan sengaja, maka putusannya diserahkan kepada ahli waris orang yang dibunuh.
Kalau mereka mau ( mengkisas ) mereka dapat membunuhnya, dan apabila mereka mau ( membebaskannya dari kisas ) maka mereka berhak menerima diat ( ganti rugi ). ”
( Riwayat at-Tirmiżi ).
Barang siapa tidak menjalankan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu kisas yang didasarkan atas keadilan, melainkan mempergunakan hukum sekehendak hatinya, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim, karena melanggar hukum Allah dan menganggap pihak yang dibunuh atau dianiaya itu adalah golongan rendah, tidak sederajat dengan pihak yang membunuh atau yang menganiaya.


Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس والعين بالعين والأنف بالأنف والأذن بالأذن والسن بالسن والجروح قصاص فمن تصدق به فهو كفارة له ومن لم يحكم بما أنـزل الله فأولئك هم الظالمون

سورة: المائدة - آية: ( 45 )  - جزء: ( 6 )  -  صفحة: ( 115 )

transliterasi Indonesia

wa katabnā 'alaihim fīhā annan-nafsa bin-nafsi wal-'aina bil-'aini wal-anfa bil-anfi wal-użuna bil-użuni was-sinna bis-sinni wal-jurụḥa qiṣāṣ, fa man taṣaddaqa bihī fa huwa kaffāratul lah, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Ataukah ada bagi mereka bahagian dari kerajaan (kekuasaan)? Kendatipun ada, mereka tidak akan memberikan sedikitpun
  2. Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir'aun dan bala tentaranya,
  3. Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka.
  4. Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
  5. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat cegahan (dari kekafiran).
  6. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa,
  7. dan demi kota (Mekah) ini yang aman,
  8. seperti mendidihnya air yang amat panas.
  9. Sesungguhnya dari dahulupun mereka telah mencari-cari kekacauan dan mereka mengatur pelbagai macam tipu daya untuk
  10. Adapun orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahannam.

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Wednesday, May 15, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب