Tafsir Surat At-Tawbah ayat 5 , Faidha Ansalakha Al-Ash/huru Al-Hurumu Faqtulu Al-Mushrikina Haythu Wajadtumuhum
﴿فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ ۚ فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
[ التوبة: 5]
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. [Tawbah: 5]
Faidha Ansalakha Al-Ash/huru Al-Hurumu Faqtulu Al-Mushrikina Haythu Wajadtumuhum Wa Khudhuhum Wa Ahsuruhum Waqudu Lahum Kulla Marsadin Fain Tabu Wa Aqamu As-Salaata Wa Ataw Az-Zakaata Fakhallu Sabilahum Inna Allaha Ghafurun Rahimun
Tafsir Al-mokhtasar
Apabila bulan-bulan haram ( yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab ) di mana kalian memberikan jaminan keamanan kepada musuh-musuh kalian telah berakhir, maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana pun kalian menemukan mereka, kepunglah mereka di benteng-benteng mereka, dan intailah mereka di jalan-jalan mereka.
Jika mereka bertobat kepada Allah dari kemusyrikan mereka, mendirikan salat, dan membayarkan zakat harta mereka, maka mereka menjadi saudara-saudara kalian dalam agama Islam dan ( oleh sebab itu ) berhentilah memerangi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Apabila masa perlindungan selama empat bulan itu telah habis, maka perangilah orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian di mana pun berada.
Tangkaplah mereka dengan kekerasan.
Kepunglah mereka dari segala penjuru.
Intailah mereka di semua tempat.
Apabila mereka telah bertobat dari kekufuran dan berpegang teguh kepada hukum-hukum Islam dengan mengerjakan salat dan menunaikan zakat, berikanlah kebebasan kepada mereka, karena mereka telah masuk dalam agama Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas orang yang bertobat, dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya
Tafsir al-Jalalain
( Apabila sudah habis ) telah habis ( bulan-bulan haram itu ) hal ini merupakan batas maksimal masa penangguhan ( maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka ) baik di tanah suci maupun di luar tanah suci ( dan tangkaplah mereka ) dengan menahannya ( kepunglah mereka ) dalam benteng-benteng dan tempat-tempat perlindungan mereka sehingga mereka terpaksa harus bertempur dengan kalian atau menyerah masuk Islam ( dan intailah mereka di tempat pengintaian. ) yakni jalan-jalan yang biasa mereka lalui.
Dinashabkannya lafal kulla karena huruf jarnya dicabut.
( Jika mereka bertobat ) dari kekafiran ( dan mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. ) jangan sekali-kali kalian menghambat dan mempersulit mereka ( Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ) terhadap orang yang bertobat.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Apabila masa perlindungan selama empat bulan itu telah habis, maka perangilah orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian di mana pun berada.
Tangkaplah mereka dengan kekerasan.
Kepunglah mereka dari segala penjuru.
Intailah mereka di semua tempat.
Apabila mereka telah bertobat dari kekufuran dan berpegang teguh kepada hukum-hukum Islam dengan mengerjakan salat dan menunaikan zakat, berikanlah kebebasan kepada mereka, karena mereka telah masuk dalam agama Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas orang yang bertobat, dan Maha Penyayang pada hamba-hamba-Nya.
Tafsir Al-wajiz
Ayat ini memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslim setelah habisnya masa tenggang tersebut.
Apabila telah habis bulan-bulan haram, yakni masa tenggang waktu empat bulan yang diberi kepada kaum musyrik itu, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kalian temui saat itu, baik di luar tanah Haram maupun di wilayah tanah Haram, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian sehingga mereka tidak mampu bergerak dan meloloskan diri.
Jika mereka bertobat dari kemusyrikan dan kekufuran yang membuat mereka memerangi umat Islam, dan memenuhi ketentuan-ketentuan agama secara konsekuen, seperti mendirikan salat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka, dan jangan ditangkap atau diawasi gerak-geriknya lagi.
Sebab jika mereka benar-benar bertobat, Allah akan mengampuni dosa-dosanya.
Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir Al-tahlili
Apabila telah selesai bulan-bulan yang diharamkan memerangi kaum musyrikin Mekah yaitu selama empat bulan terhitung mulai tanggal 10 Zulhijjah sampai dengan tanggal 10 Rabi’ul Akhir tahun 9 Hijriah, maka diperintahkan kepada kaum Muslimin untuk mengerjakan salah satu dari empat hal yang lebih bermanfaat bagi mereka, yaitu:
1.
Memerangi kaum musyrikin di mana saja mereka berada, baik di tanah suci maupun di luarnya.
2.
Menawan mereka.
3.
Mengepung dan memenjarakan mereka.
4.
Mengintai gerak gerik mereka dimana saja mereka berada.
Adapun membunuh atau memerangi mereka di mana saja, menurut Ibnu Kaṡir, pendapat yang masyhur ialah bahwa ayat ini umum dan ditakhsiskan dengan firman Allah:
وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْ
Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu.
Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka.
( al-Baqarah/2: 191 )
Adapun tentang menawan mereka, telah diperbolehkan pada ayat ini, sedang pada surah sebelumnya belum diperbolehkan seperti firman Allah:
مَاكَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗٓ اَسْرٰى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَرْضِ
Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di bumi.
( al-Anfāl/8: 67 )
Ayat ini sesuai dengan hadis sahih antara lain sabda Nabi saw:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ( رواه البخاري ومسلم عن عبد الله بن عمر )
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah rasul Allah, dan mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat.
( Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari ‘Abdullāh bin Umar ).
Ayat ini adalah salah satu dari empat ayat yang dinamakan “ ayātul qital ” artinya “ ayat-ayat perang ”, karena empat ayat ini diturunkan untuk membunuh atau berperang dengan memakai kekuatan senjata.
Pertama: ayat ini untuk membunuh atau memerangi kaum musyrikin.
Kedua: untuk memerangi Ahli Kitab yang disebutkan dalam firman Allah:
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ ࣖ ٢٩
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar ( agama Allah ), ( yaitu orang-orang ) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah ( pajak ) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
( at-Taubah/9: 29 )
Ketiga: ialah memerangi orang-orang munafik yang disebut dalam firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ
Wahai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik.
( At-Tahrīm/66: 9 )
Keempat: ialah memerangi orang-orang bugat ( yang membuat kerusuhan ) yang disebutkan dalam firman Allah:
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ
Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.
Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap ( golongan ) yang lain maka perangilah ( golongan ) yang berbuat zalim itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.
( al-Ḥujurāt/49: 9 )
Di antara ulama tafsir ada yang berpendapat bahwa ayat ini dinasakhkan oleh firman Allah:
فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً
Setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai.
( Muḥammad/47: 4 )
Di antara ulama ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu ayat inilah yang menasakhkan ayat 4 Surah Muhammad tersebut, karena ayat ini turunnya kemudian.
Dan ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini tidaklah bertentangan dengan ayat 4 Surah Muhammad dan ayat-ayat lainnya, karena semua ulama berpendapat tentang kewajiban memberantas kekufuran dan kesesatan yang semuanya tidak harus dengan peperangan tetapi hendaknya disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya, seperti kemampuan dan keadaan.
Apabila kaum musyrikin itu bertobat dan kembali ke jalan yang benar dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mengucapkan dua kalimah syahadat, mengerjakan salat dan menunaikan zakat, maka kepada mereka harus diberi kebebasan yang luas, tidak diperangi, tidak ditawan, tidak dikurung, dan tidak diintai gerak geriknya lagi.
Sebagai kesaksian lahiriyah beriman itu harus dengan mengucapkan dua kalimah syahadat setelah menyatakan masuk Islam.
Dan yang dimaksud dengan salat di sini ialah salat farḍu lima waktu yang menjadi rukun Islam dan menunjukkan kepatuhan beriman yang dituntut bagi setiap mukmin tanpa perbedaan dari segi apa pun, salat ini membersihkan jiwa dan memperbaiki akhlak:
اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ
Sesungguhnya salat itu mencegah dari ( perbuatan ) keji dan munkar.
( al-’Ankabūt/29: 45 )
Dan karena salat itu mempunyai daya kekuatan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhan.
وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ
Dan laksanakanlah salat untuk mengingat Aku.
( Ṭāhā/20: 14 )
Tentang zakat di sini ialah zakat farḍu ( wajib ) bagi orang-orang Islam yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Zakat ini selain membersihkan jiwa orang yang berzakat dari sifat-sifat tidak terpuji seperti cinta harta dan bakhil atau kikir, juga sangat diperlukan untuk fakir miskin dan untuk kepentingan umum.
Tegasnya, orang-orang musyrik tidak boleh diperangi jika mereka masuk Islam dengan memenuhi tiga syarat yaitu:
1.
Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan dua kalimah syahadat.
2.
Melaksanakan salat farḍu lima waktu.
3.
Menunaikan wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Sabda Rasulullah saw:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذٰلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللّٰهِ ( رواه البخاري ومسلم عن عبد الله بن عمر )
Saya diperintahkan memerangi orang-orang hingga mereka bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka apabila mereka telah berbuat demikian, niscaya darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka terserah kepada Allah.
( Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari ‘Abdullāh bin ‘Umar )
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan salat lima waktu yang difarḍukan tanpa użur atau alasan yang dibolehkan syariat, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat yang sudah cukup syarat-syaratnya, maka hukumnya wajib dibunuh.
Sedang pendapat ulama lain mengatakan tidak wajib dibunuh, hanya dita’zīr oleh imam ( penguasa ) dengan memberikan hukuman penjara dan sebagainya menurut pertimbangannya, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat, maka imam berhak mengambil zakatnya dengan paksa.
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
فإذا انسلخ الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين حيث وجدتموهم وخذوهم واحصروهم واقعدوا لهم كل مرصد فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فخلوا سبيلهم إن الله غفور رحيم
سورة: التوبة - آية: ( 5 ) - جزء: ( 10 ) - صفحة: ( 187 )transliterasi Indonesia
fa iżansalakhal-asy-hurul-ḥurumu faqtulul-musyrikīna ḥaiṡu wajattumụhum wa khużụhum waḥṣurụhum waq'udụ lahum kulla marṣad, fa in tābụ wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta fa khallụ sabīlahum, innallāha gafụrur raḥīm
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Sesungguhnya kami telah diberi ancaman dengan ini dan (juga) bapak-bapak kami dahulu; ini tidak lain
- (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah".
- Kemudian sesungguhnya aku telah menyeru mereka (kepada iman) dengan cara terang-terangan,
- (Harapanmu itu) sekali-kali tidak akan memberi manfaat kepadamu di hari itu karena kamu telah menganiaya
- Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan
- Musa berkata: "Itulah (tempat) yang kita cari". Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.
- Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
- oleh sebab itu berikanlah peringatan karena peringatan itu bermanfaat,
- (yaitu) yang bersabar dan bertawakkal kepada Tuhannya.
- semoga kita mengikuti ahli-ahli sihir jika mereka adalah orang-orang yang menang"
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب