Tafsir Surat Al-Maidah ayat 89 , La Yuuakhidhukumu Allahu Bil-Laghwi Fi Aymanikum Wa Lakin

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Maidah ayat 89 | La Yuuakhidhukumu Allahu Bil-Laghwi Fi Aymanikum Wa Lakin - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾
[ المائدة: 89]

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). [Maidah: 89]

La Yuuakhidhukumu Allahu Bil-Laghwi Fi Aymanikum Wa Lakin Yuuakhidhukum Bima Aqqadtumu Al-Imana Fakaffaratuhu Itamu Asharati Masakina Min Awsati Ma Tutimuna Ahlikum Aw Kiswatuhum Aw Tahriru Raqabatin Faman Lam Yajid Fasiyamu Thalathati Ayyamin Dhalika Kaffaratu Aymanikum Idha Halaftum Wa Ahfazu Aymanakum Kadhalika Yubayyinu Allahu Lakum Ayatihi Laallakum Tashkuruna

Tafsir Al-mokhtasar


Allah tidak akan menghukum kalian -wahai orang-orang mukmin- berdasarkan sumpah yang kalian ucapkan tanpa sengaja, tetapi Dia akan menghukum kalian berdasarkan sumpah yang disengaja dan hati kalian bertekad untuk itu, kemudian kalian melanggar sumpah itu.
Kafarat dari sumpah yang kalian sengaja dan diucapkan dengan sungguh-sungguh, bila kalian melanggarnya, maka salah satu dari tiga pilihan, yaitu: memberi makan 10 orang miskin dengan jenis makanan yang biasa dikonsumsi oleh rata-rata penduduk negerimu.
Masing-masing orang miskin mendapat setengah ṣā’ ( sekitar satu setengah kilogram ), atau memberikan pakaian kepada mereka dengan jenis pakaian yang umum, atau memerdekakan seorang budak belian yang beriman ( muslim ).
Jika seseorang tidak mampu menebus dengan salah satu dari tiga pilihan tersebut, ia boleh berpuasa selama 3 hari.
Hal-hal itu semua merupakan kafarat sumpah kalian -wahai kaum mukminin- bila kalian bersumpah atas nama Allah lantas melanggarnya.
Hindarilah bersumpah atas nama Allah dengan maksud berdusta, banyak bersumpah, serta tidak memenuhi sumpah selama tindakan memenuhi sumpah tersebut mengandung kebaikan, maka kerjakanlah hal yang baik tersebut.
Bayarlah kafarat sumpah kalian sebagaimana yang Allah jelaskan kepada kalian terkait kafarat sumpah.
Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya yang jelas mengenai yang halal dan haram, agar kalian bersyukur kepada Allah atas apa yang telah diajarkan oleh-Nya sebuah pengetahuan yang belum kalian ketahui sebelumnya.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Allah tidak akan menghukum kalian karena sumpah yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Allah hanya akan menghukum kalian oleh sebab melanggar sumpah yang kalian maksudkan dan kalian yakini sebagai sumpah.
Jika kalian melanggar sumpah, maka kalian harus melakukan sesuatu yang dapat menebus dosa-dosa kalian akibat pelanggaran sumpah.
Sesuatu yang harus kalian lakukan itu adalah memberi makan kepada sepuluh fakir miskin dalam satu hari, dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga, tanpa berlebihan dan tanpa harus kikir.
Atau memberikan pakaian kepada mereka dengan pakaian yang pantas, atau memerdekakan seorang budak.
Jika orang-orang yang bersumpah itu tidak mampu melakukan demikian, maka ia harus berpuasa selama tiga hari.
Masing-masing ketentuan itu dapat menebus dosa akibat melanggar sumpah yang dimaksud.
Peliharalah sumpah kalian dan janganlah kalian tempatkan pada bukan tempatnya.
Dengan cara seperti ini, Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya agar kalian mensyukuri nikmat-Nya dengan mengetahui dan melaksanakan hak-Nya( 1 ).
( 1 ) Seperti halnya ayat-ayat al-Qur’an yang lain, ayat ini juga mengisyaratkan pembebasan budak.
Al-Qur’ân memang memperluas jalan ke arah pembebasan budak dan penghapusan perbudakan

Tafsir al-Jalalain


( Allah tidak menghukum kamu disebabkan senda-gurau ) yang terjadi ( di dalam sumpah-sumpahmu ) yaitu sumpah yang dilakukan secara tidak sengaja hanya karena lisan terlanjur mengatakan, seperti ucapan seseorang, "Tidak demi Allah," dan, "Ya demi Allah." ( tetapi Dia menghukum kamu disebabkan apa yang kamu sengaja ) dengan dibaca ringan `aqadtum dan dibaca tasydid `aqqadtum, menurut suatu riwayat dibaca `aaqadtum ( dalam sumpah-sumpahmu ) mengenai hal itu, yaitu seumpamanya kamu bersumpah dengan sengaja ( maka kafaratnya ) artinya kafarat sumpah tersebut apabila kamu melanggarnya ( memberi makan sepuluh orang miskin ) yang untuk setiap orang sebanyak satu mud ( yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan ) dari makanan tersebut ( kepada keluargamu ) artinya kualitas makanan yang paling pertengahan dan yang paling biasa dipakai bukannya kualitas makanan yang paling tinggi dan juga bukan yang paling rendah ( atau memberi kepada mereka pakaian ) yaitu sesuatu yang biasa dijadikan sebagai pakaian seperti baju gamis, serban dan kain.
Imam Syafii berpendapat jika memberikannya secara sekaligus kepada seorang miskin saja dianggap kurang sempurna atau tidak memenuhi persyaratan ( atau membebaskan ) memerdekakan ( seorang budak ) yang beriman seperti dalam masalah kafarat membunuh dan kafarat zihar atas dasar memberlakukan yang mutlak dengan hukum yang muqayyad ( dan siapa yang tidak menemukan ) salah satu di antara yang telah disebutkan ( maka berpuasa selama tiga hari ) sebagai ganti kafaratnya; menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini tidak disyaratkan puasa secara berturut-turut, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii.
( Yang demikian itu ) yang telah disebutkan ( adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah ) kemudian kamu langgar.
( Dan jagalah sumpahmu ) jangan sampai kamu melanggarnya selagi sumpah itu bukanlah perbuatan kebaikan atau mendamaikan orang-orang sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah Al-Baqarah.
( Demikianlah ) artinya seperti apa yang telah Allah jelaskan tentang beberapa hal yang telah lalu penuturannya ( Allah menjelaskan kepada kamu tentang ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur ) kepada-Nya atas hal itu.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Allah tidak akan menghukum kalian karena sumpah yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh.
Allah hanya akan menghukum kalian oleh sebab melanggar sumpah yang kalian maksudkan dan kalian yakini sebagai sumpah.
Jika kalian melanggar sumpah, maka kalian harus melakukan sesuatu yang dapat menebus dosa-dosa kalian akibat pelanggaran sumpah.
Sesuatu yang harus kalian lakukan itu adalah memberi makan kepada sepuluh fakir miskin dalam satu hari, dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga, tanpa berlebihan dan tanpa harus kikir.
Atau memberikan pakaian kepada mereka dengan pakaian yang pantas, atau memerdekakan seorang budak.
Jika orang-orang yang bersumpah itu tidak mampu melakukan demikian, maka ia harus berpuasa selama tiga hari.
Masing-masing ketentuan itu dapat menebus dosa akibat melanggar sumpah yang dimaksud.
Peliharalah sumpah kalian dan janganlah kalian tempatkan pada bukan tempatnya.
Dengan cara seperti ini, Allah menjelaskan hukum-hukum-Nya agar kalian mensyukuri nikmat-Nya dengan mengetahui dan melaksanakan hak-Nya( 1 ).
( 1 ) Seperti halnya ayat-ayat al-Qur'an yang lain, ayat ini juga mengisyaratkan pembebasan budak.
Al-Qur'ân memang memperluas jalan ke arah pembebasan budak dan penghapusan perbudakan.

Tafsir Al-wajiz


Ayat ini menjelaskan macam-macam kafarat atau denda bagi siapa saja yang melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar dan sengaja.
Namun demikian, kafarat ini tidak berlaku bagi sumpah yang tidak disengaja.
Allah tidak akan menghukum kamu, wahai orang beriman, disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk diucapkan, seperti perkataan, “Tidak, demi Allah,” atau “Benar, demi Allah,” tetapi Dia akan menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.
Jika kamu dalam mengucapkan sumpah itu benar benar bermaksud untuk bersumpah, maka kafaratnya, denda pelanggaran sumpah supaya dosa sumpahmu diampuni oleh Allah, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, baik yang kamu kenal maupun tidak, yaitu dari jenis makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, baik dari segi jumlah maupun jenis makanannya, atau memberi mereka pakaian baru maupun layak pakai, atau memerdekakan seorang hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.
Barang siapa tidak mampu melakukannya, salah satu dari tiga pilihan kafarat tersebut, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari dengan ikhlas sambil berharap agar Allah mengampuni dosa sumpah yang pernah diucapkannya.
Itulah ketentuan Allah tentang kafarat sumpah-sumpahmu, apabila kamu benar-benar bersumpah dengan sengaja.
Dan jagalah sumpahmu supaya kamu tidak mudah bersumpah, apalagi bersumpah palsu.
Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumNya tentang sumpah kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang telah diberikan Allah kepada kamu.

Tafsir Al-tahlili


Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah tidak akan menimpakan hukuman kepada seseorang yang melanggar sumpah yang telah diucapkannya tidak dengan sungguh-sungguh atau tidak didahului oleh niat bersumpah.
Akan tetapi, bila seseorang bersumpah dengan sepenuh hati dan niat yang sungguh-sungguh, kemudian ia melanggar sumpah tersebut, maka ia dikenakan kafārat ( denda ), yaitu salah satu dari hal-hal berikut ini:
a) Memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan.
( Imam Abu Hanifah membolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam masa sepuluh hari ).
Makanan tersebut haruslah sama mutunya dengan makanan yang dimakan sehari-hari oleh pembayar kafarat dan keluarganya.
b) Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakainya sehari-hari.
c) Memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawannya dalam peperangan.
Di sini tidak diisyaratkan agar hamba-hamba sahaya itu harus beriman.
Oleh karena itu, boleh memerdekakan hamba sahaya yang kafir sekalipun sebagai kafarat pelanggaran sumpah.
( Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah.
Sedang Imam Syafi’i, Malik dan Aḥmad mensyaratkan agar hamba itu yang sudah beriman )
.
d) Berpuasa selama tiga hari.
Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan terdahulu.
Apabila ia belum mampu untuk berpuasa karena ia sedang sakit, maka harus dilaksanakan setelah ia sembuh dan mampu berpuasa.
Jika ternyata penyakitnya tidak sembuh, dan kemudian ia meninggal dunia sebelum sempat berpuasa untuk membayar kafarat itu, maka diharapkan ampunan Allah untuknya, bila benar-benar telah mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk melaksanakannya walaupun belum tercapai.
Dengan demikian jelas bahwa seseorang yang melanggar sumpah yang memang diniatkan secara sungguh-sungguh, maka ia harus membayar kafarat, salah satu dari tiga macam kafarat itu.
Apabila ia tidak mampu, ia boleh membayarnya dengan kafarat yang keempat yaitu berpuasa tiga hari berturut-turut.
Mengenai hal ini Rasulullah telah menjelaskan dengan sabda beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu ‘Abbās, ia berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ اٰيَةُ اْلكَفَّارَةِ، قَالَ حُذَيْفَةُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ نَحْنُ بِالْخِيَارِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنْتَ بِالْخِيَارِ إِنْ شِئْتَ أَعْتَقْتَ، وَاِنْ شِئْتَ أَطْعَمْتَ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَياَّمٍ مُتَتَابِعَاتٍ ( حديث رواه ابن مردويه )
Ketika ayat kafarat ini diturunkan, Hużaifah bertanya kepada Rasulullah, “ Bolehkah kami memilih? ” Maka Rasulullah menjawab, “ Engkau boleh memilih, jika engkau mau, engkau boleh memerdekakan seorang hamba sahaya; dan jika engkau mau, engkau boleh memberi makan ( sepuluh orang miskin ).
Barang siapa yang tidak mampu, maka ia harus berpuasa tiga hari berturut-turut. ”
( Riwayat Ibnu Mardawaih )
Jika bersumpah tidak akan berbuat sesuatu yang dihalalkan untuknya, sehingga dengan demikian berarti ia tidak mengharapkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, maka ia diwajibkan melanggar sumpahnya, dan diwajibkan pula untuk membayar kafaratnya.
Demikian pula sebaliknya.
Setelah Allah menjelaskan macam-macam kafarat yang tersebut di atas yang harus ditunaikan oleh orang yang melanggar sumpahnya itu, selanjutnya Allah memperingatkan orang-orang mukmin agar mereka memelihara sumpah mereka.
Artinya: seseorang tidak boleh mempermainkan sumpah.
Sumpah digunakan hanya dalam masalah-masalah yang memang memerlukan sumpah sebagai penguat atau penegasan.
Apabila sumpah sudah diucapkan dengan niat sungguh-sungguh, maka isi sumpah itu harus ditepati, kecuali bila sumpah itu menyalahi peraturan agama, misalnya: untuk mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah dan Rasul-Nya.
Hanya dalam keadaan semacam itu sajalah sumpah harus dilanggar, tetapi harus ditebus dengan kafarat.
Pada akhir ayat ini Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya yang berisi hukum-hukum agama kepada mereka yang mau bersyukur kepada-Nya atas segala rahmat-Nya, keadilan-Nya, serta kasih sayang-Nya.
Diharapkan, syukur yang dilakukan dengan cara-cara yang diajarkannya akan menyebabkan bertambahnya rahmat tersebut kepada mereka.


Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم آياته لعلكم تشكرون

سورة: المائدة - آية: ( 89 )  - جزء: ( 7 )  -  صفحة: ( 122 )

transliterasi Indonesia

lā yu`ākhiżukumullāhu bil-lagwi fī aimānikum wa lākiy yu`ākhiżukum bimā 'aqqattumul-aimān, fa kaffāratuhū iṭ'āmu 'asyarati masākīna min ausaṭi mā tuṭ'imụna ahlīkum au kiswatuhum au taḥrīru raqabah, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyām, żālika kaffāratu aimānikum iżā ḥalaftum, waḥfaẓū aimānakum, każālika yubayyinullāhu lakum āyātihī la'allakum tasykurụn



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Nanti (ada orang yang akan) mengatakan (jumlah mereka) adalah tiga orang yang keempat adalah anjingnya,
  2. Tetapi Fir'aun mendustakan dan mendurhakai.
  3. Kelak mereka akan bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada mereka, supaya kamu
  4. Dan sesungguhnya iblis telah dapat membuktikan kebenaran sangkaannya terhadap mereka lalu mereka mengikutinya, kecuali sebahagian
  5. Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih
  6. Dan Fir'aun berseru kepada kaumnya (seraya) berkata: "Hai kaumku, bukankah kerajaan Mesir ini kepunyaanku dan
  7. Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan
  8. Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari orang yang berpaling dari peringatan Kami, dan tidak mengingini kecuali
  9. Dan sesungguhnya kami tatkala mendengar petunjuk (Al Quran), kami beriman kepadanya. Barangsiapa beriman kepada Tuhannya,
  10. Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka,

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Wednesday, December 18, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب