Tafsir Surat Al-Maidah ayat 107 , Fain Uthira Ala Annahuma Astahaqqa Ithmaan Faakharani Yaqumani
﴿فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِن شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ﴾
[ المائدة: 107]
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri". [Maidah: 107]
Fain Uthira Ala Annahuma Astahaqqa Ithmaan Faakharani Yaqumani Maqamahuma Mina Al-Ladhina Astahaqqa Alayhimu Al-Awlayani Fayuqsimani Billahi Lashahadatuna Ahaqqu Min Shahadatihima Wa Ma Atadayna Inna Idhaan Lamina Az-Zalimina
Tafsir Al-mokhtasar
Jika sesudah pengambilan sumpah itu keduanya menunjukkan kebohongan dalam kesaksiannya atau sumpahnya, atau memperlihatkan gejala pengkhianatan, maka sebaiknya ada dua orang dari lingkungan terdekat si mayat yang menggantikan keduanya untuk bersaksi atau bersumpah atas hal yang sebenarnya.
Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya kesaksian kami atas kebohongan dan pengkhianatan kedua orang itu lebih benar daripada kesaksian keduanya atas kejujuran dan amanah mereka berdua.
Kami tidak melakukan sumpah palsu.
Sungguh jika kami memberikan kesaksian palsu niscaya kami akan termasuk ke dalam golongan orang-orang zalim yang melanggar larangan Allah.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Jika diketahui bahwa kedua saksi itu berbohong atau menyembunyikan sesuatu dalam persaksiannya, maka dua orang terdekat penerima hak waris adalah yang paling berhak untuk menempati posisi kedua saksi itu, lalu bersumpah atas nama Allah, "Dua saksi itu telah berbohong dan persaksian kami lebih layak diterima daripada kedua saksi itu.
Kami tidak pernah melampaui kebenaran dalam bersumpah dan tidak pernah menuduh persaksian kedua orang itu palsu.
Sesungguhnya jika kami melakukan hal itu, maka kami termasuk orang-orang zalim yang akan menerima hukuman
Tafsir al-Jalalain
( Jika diketahui ) terbukti sesudah keduanya bersumpah ( bahwa kedua saksi itu melakukan dosa ) artinya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dosa, seperti berkhianat atau berdusta dalam kesaksiannya; hal ini diperkuat dengan adanya bukti bahwa keduanya hanya mengaku telah membeli barang yang diwasiatkan itu dari si mayat atau mereka mengaku bahwa si mayat telah mewasiatkan untuk mereka ( maka dua orang yang lain mengganti kedudukan mereka berdua ) untuk mengajukan tuntutan kepada mereka berdua ( dari orang-orang yang berhak ) menerima wasiat; mereka ialah para ahli waris dari si mayat kemudian keduanya diganti ( yang keduanya lebih dekat ) kepada orang yang mati; artinya dua orang yang kekerabatannya dekat dengan si mayat.
Di dalam suatu qiraat dibaca al-awwaliin, jamak dari kata awwal sebagai sifat atau badal dari kata alladziina ( kemudian keduanya melakukan sumpah dengan nama Allah ) mengenai khianat yang dilakukan oleh kedua saksi pertama, lalu mengucapkan: ( "Sesungguhnya persaksian kami ) sumpah kami ini ( lebih berhak ) lebih diakui ( daripada persaksian kedua saksi itu ) sumpah keduanya ( dan kami tidak melanggar batas ) melewati garis-garis kebenaran dalam sumpah ( sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa." ) Makna ayat secara ringkasnya ialah: Hendaklah orang yang sedang menghadapi kematian mempersaksikan wasiatnya itu di hadapan dua orang saksi.
Atau ia berwasiat kepada dua orang yang seagama atau berlainan agama jika kamu jauh dari ahli warismu oleh karena kamu sedang mengadakan perjalanan atau karena ada keperluan lainnya.
Apabila para ahli waris merasa ragu terhadap kejujuran kedua saksi itu, maka mereka diperbolehkan mengajukan tuntutan terhadap kedua saksi itu, bahwa mereka berdua telah berkhianat dengan mengambil sesuatu dari wasiat itu.
Atau kedua saksi itu memberikan wasiat si mayat kepada orang lain yang mereka duga bahwa si mayat berwasiat kepada mereka untuk orang itu, kemudian hendaknya kedua saksi itu bersumpah untuk membela dirinya.
Jika sang hakim melihat tanda-tanda kedustaan kedua orang saksi itu, maka hendaknya kesaksian mereka berdua ditolak dengan sumpah para ahli waris si mayat yang terdekat yang membuktikan kedustaan mereka dan membenarkan apa yang didakwakan oleh para ahli waris itu.
Hukum yang menetapkan hak orang-orang yang diberi wasiat telah dinasakh oleh kesaksian para saksi dari ahli waris demikian pula kesaksian orang-orang yang bukan seagama dinasakh olehnya.
Penuturan salat asar di sini hanyalah untuk memperberat sanksi; dan pengkhususan penyebutan dua orang saksi dari kalangan ahli waris terdekat si mayat adalah karena melihat kekhususan peristiwa yang menyangkut turunnya ayat ini.
Mengenai peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat ini ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad-Dariy dan Addiy bin Badda yang keduanya adalah pemeluk agama Nasrani.
Kemudian dalam perjalanan Sahmiy -lelaki dari Bani Sahm itu- meninggal di tanah suatu kaum yang penduduknya tidak ada seorang muslim pun.
Tatkala keduanya tiba di Madinah seraya membawa harta harta peninggalan Sahmiy, para ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala yang terbuat dari perak dilapisi dengan emas milik pribadi Sahmiy.
Maka permasalahan kedua saksi itu dilaporkan kepada Nabi saw., kemudian turunlah ayat pertama.
Nabi saw.
menyumpah kedua saksi itu, kemudian ternyata piala itu ditemukan, lalu mereka berkata, "Kami telah membelinya dari Tamim dan Addiy." Setelah itu turun pula ayat yang kedua lalu dua orang lelaki dari kalangan keluarga Sahmiy berdiri mengucapkan sumpahnya.
Di dalam riwayat Tirmizi disebutkan, bahwa Amr bin Ash dan seorang lelaki dari kalangan mereka bangkit kemudian mengucapkan sumpah mengingat Amr bin Ash lebih dekat kepadanya.
Di dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Sahmiy dalam perjalanannya itu mengalami sakit keras, lalu ia berwasiat kepada kedua temannya itu agar keduanya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga yang akan mewarisinya.
Tatkala Sahmiy meninggal dunia kedua orang temannya itu mengambil piala tersebut kemudian mereka menyerahkan sisanya kepada ahli warisnya.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Jika diketahui bahwa kedua saksi itu berbohong atau menyembunyikan sesuatu dalam persaksiannya, maka dua orang terdekat penerima hak waris adalah yang paling berhak untuk menempati posisi kedua saksi itu, lalu bersumpah atas nama Allah, "Dua saksi itu telah berbohong dan persaksian kami lebih layak diterima daripada kedua saksi itu.
Kami tidak pernah melampaui kebenaran dalam bersumpah dan tidak pernah menuduh persaksian kedua orang itu palsu.
Sesungguhnya jika kami melakukan hal itu, maka kami termasuk orang-orang zalim yang akan menerima hukuman."
Tafsir Al-wajiz
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, ini berkaitan dengan dua orang Nasrani, Tamim ad-Dariy dan ‘Adiy bin Badda, yang menerima wasiat dari Budail yang wafat waktu berdagang di Syam dan berbohong dalam persaksiannya dengan bersumpah palsu di hadapan Nabi Muhammad; maka dua orang yang lain, yaitu dua orang saksi dari keluarga yang meninggal, menggantikan kedudukannya menjadi dua saksi, yaitu dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya kepada yang meninggal, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, dengan disaksikan oleh orang banyak, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, Tamim ad-Dariy dan ‘Adiy bin Badda yang berbeda agama dan menyembunyikan barang milik Budail, dan kami, dua saksi dari keluarga yang meninggal, tidak melanggar batas dalam kesaksian ini.
Sesungguhnya jika kami berbuat demikian, curang dan tidak adil, tentu kami termasuk orang-orang zalim terhadap diri sendiri.”
Tafsir Al-tahlili
Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan, bahwa apabila dikemudian hari, setelah wafatnya orang yang berwasiat itu, tampak tanda-tanda ketidakjujuran para saksi itu, misalnya sewaktu diminta kesaksiannya mereka lalu memberikan kesaksian yang tidak benar, atau mengaku tidak menyembunyikan sesuatu dari harta peninggalan yang dipercayakan kepada mereka oleh orang yang berwasiat itu, maka untuk mencari penyelesaian dalam keadaan itu kewajiban untuk bersumpah dialihkan kepada ahli waris dari orang yang telah meninggal yang memberikan wasiat itu.
Untuk itu harus dicarikan dua orang lain yang terdekat hubungan kekeluargaannya dengan orang yang berwasiat, yaitu yang paling berhak untuk menerima warisannya, apabila ia memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan.
Seperti tidak berlainan agama atau tidak tersangkut dalam kasus pembunuhan orang yang berwasiat.
Apabila kerabatnya yang terdekat itu ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menerima warisan, misalnya karena perbedaan agama dengan orang yang meninggalkan warisan, atau karena ia tersangkut dalam kasus terbunuhnya yang berwasiat, maka dicarilah dua orang lainnya di antara ahli waris itu yang paling utama untuk melakukan sumpah tersebut, dengan melihat usia, sifat, pengetahuan, dan sebagainya.
Sumpah yang diucapkan oleh kedua orang ahli waris ini dimaksudkan untuk menguatkan tuduhan terhadap kedua orang yang menerima wasiat itu, bahwa mereka telah berkhianat mengenai wasiat itu.
Juga untuk menguatkan, bahwa mereka adalah benar dalam melakukan tuduhan itu, dan tidak melampaui batas; artinya: tuduhan itu bukan tuduhan sembarangan dan tidak beralasan.
Kemudian diakhiri pula dengan penegasan, bahwa apabila mereka melakukan tuduhan atau kesaksian yang tidak benar, maka niscaya mereka termasuk orang-orang yang zalim.
Dalam ayat lain dijelaskan kedudukan saksi yang semula wajib kemudian menjadi sunah.
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ ١٨٠
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, ( sebagai ) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
( al-Baqarah/2: 180 ).
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
فإن عثر على أنهما استحقا إثما فآخران يقومان مقامهما من الذين استحق عليهم الأوليان فيقسمان بالله لشهادتنا أحق من شهادتهما وما اعتدينا إنا إذا لمن الظالمين
سورة: المائدة - آية: ( 107 ) - جزء: ( 7 ) - صفحة: ( 125 )transliterasi Indonesia
fa in 'uṡira 'alā annahumastaḥaqqā iṡman fa ākharāni yaqụmāni maqāmahumā minallażīnastaḥaqqa 'alaihimul-aulayāni fa yuqsimāni billāhi lasyahādatunā aḥaqqu min syahādatihimā wa ma'tadainā innā iżal laminaẓ-ẓālimīn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu
- Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak
- Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala
- Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang
- Perbandingan kedua golongan itu (orang-orang kafir dan orang-orang mukmin), seperti orang buta dan tuli dengan
- dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan
- Alif Laam Miim
- Dan ketahuilah olehmu bahwa di kalanganmu ada Rasulullah. Kalau ia menuruti kemauanmu dalam beberapa urusan
- Bagaimanakah mereka dapat menerima peringatan, padahal telah datang kepada mereka seorang rasul yang memberi penjelasan,
- Lalu Kami utus kepada mereka, seorang rasul dari kalangan mereka sendiri (yang berkata): "Sembahlah Allah
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب