Tafsir Surat Al-Anam ayat 145 , Qul La Ajidu Fi Ma Uhiya Ilayya Muharramaan
﴿قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾
[ الأنعام: 145]
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". [Anam: 145]
Qul La Ajidu Fi Ma Uhiya Ilayya Muharramaan Ala Taimin Yatamuhu Illa An Yakuna Maytatan Aw Damaan Masfuhaan Aw Lahma Khinzirin Fainnahu Rijsun Aw Fisqaan Uhilla Lighayri Allahi Bihi Famani Ađturra Ghayra Baghin Wa La Adin Fainna Rabbaka Ghafurun Rahimun
Tafsir Al-mokhtasar
Katakanlah -wahai Rasul-, “Aku tidak menemukan di dalam kitab suci yang Allah wahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan kecuali hewan yang mati tanpa disembelih, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena statusnya najis dan haram, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah, seperti hewan yang disembelih sebagai persembahan untuk berhala mereka.
Namun barangsiapa yang berada dalam kondisi darurat yang membuatnya terpaksa mengonsumsi makanan yang haram karena didera rasa lapar yang sangat, bukan sengaja ingin merasakan kelezatannya dan tidak melampaui batasan darurat, maka tidak ada dosa baginya untuk mengonsumsinya.
Sesungguhnya Tuhanmu -wahai Rasul- Maha Pengampun lagi Maha Penyayang bagi orang yang terpaksa mengkonsumsi makanan yang haram itu.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Katakan, wahai Rasulullah, "Aku tidak menemukan dalam sumber wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan selain yang tidak disembelih secara benar, sesuai dengan ketentuan hukum ( syar’iy ), darah yang mengalir atau daging babi.
Sebab, makanan-makanan itu membahayakan dan kotor, hingga tidak boleh dimakan.
Selain itu, juga termasuk yang diharamkan, adalah apabila perbuatan itu mengandung risiko keluar dari akidah yang benar, seperti menyebut nama selain Allah--patung atau sesembahan lainnya--saat menyembelih hewan." Namun demikian, barangsiapa terpaksa memakan salah satu dari makanan yang telah diharamkan itu, tanpa bermaksud bersenang-senang dan melampaui batas keterpaksaan, ia boleh memakannya.
Sebab, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang( 1 ).
( 1 ) Pada ayat ini terdapat larangan memakan daging babi dengan alasan bahwa daging itu kotor dan najis.
Menurut kamus al-Muhîth, kata "rijs" berarti ’pekerjaan yang kotor, mengandung dosa dan tidak layak dilakukan’.
Termasuk juga perbuatan yang mengarah kepada risiko siksa.
Dengan demikian, kata "rijs" mengandung cakupan makna sangat luas: jelek, kotor, dan tidak layak.
Makna-makna itu disandangkan pada babi, bahkan oleh bangsa-bangsa yang memakannya sekalipun.
Babi termasuk binatang pemakan segala ( omnivora ), atau pemakan organik yang sudah mati atau busuk ( saprofit ), termasuk kotoran manusia dan binatang.
Itulah sebabnya, terutama, mengapa babi mudah menjangkitkan penyakit kepada manusia, seperti telah disinggung pada komentar sebelumnya.
( Lihat juga catatan kaki tafsir ayat 3, surat al-Mâ’idah )
Tafsir al-Jalalain
( Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku ) tentang sesuatu ( yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau yang dimakan itu ) dengan memakai ya dan ta ( bangkai ) dengan dibaca nashab dan menurut suatu qiraat dibaca rafa` serta tahtaniyyah ( atau darah yang mengalir ) yang beredar berbeda dengan darah yang tidak mengalir seperti hati dan limpa ( atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor ) haram ( atau ) kecuali jika hewan itu ( binatang yang disembelih atas nama selain Allah ) yakni hewan yang dipotong dengan menyebut nama selain nama Allah.
( Siapa yang dalam keadaan terpaksa ) menghadapi semua yang telah disebutkan sehingga ia memakannya ( sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun ) kepadanya atas apa yang telah dimakannya ( lagi Maha Penyayang." ) terhadapnya.
Kemudian apa yang telah disebutkan itu dilengkapi dengan sebuah hadis yang menambahkan yaitu setiap hewan yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Katakan, wahai Rasulullah, "Aku tidak menemukan dalam sumber wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan selain yang tidak disembelih secara benar, sesuai dengan ketentuan hukum ( syar'iy ), darah yang mengalir atau daging babi.
Sebab, makanan-makanan itu membahayakan dan kotor, hingga tidak boleh dimakan.
Selain itu, juga termasuk yang diharamkan, adalah apabila perbuatan itu mengandung risiko keluar dari akidah yang benar, seperti menyebut nama selain Allah--patung atau sesembahan lainnya--saat menyembelih hewan." Namun demikian, barangsiapa terpaksa memakan salah satu dari makanan yang telah diharamkan itu, tanpa bermaksud bersenang-senang dan melampaui batas keterpaksaan, ia boleh memakannya.
Sebab, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang( 1 ).
( 1 ) Pada ayat ini terdapat larangan memakan daging babi dengan alasan bahwa daging itu kotor dan najis.
Menurut kamus al-Muhîth, kata "rijs" berarti 'pekerjaan yang kotor, mengandung dosa dan tidak layak dilakukan'.
Termasuk juga perbuatan yang mengarah kepada risiko siksa.
Dengan demikian, kata "rijs" mengandung cakupan makna sangat luas: jelek, kotor, dan tidak layak.
Makna-makna itu disandangkan pada babi, bahkan oleh bangsa-bangsa yang memakannya sekalipun.
Babi termasuk binatang pemakan segala ( omnivora ), atau pemakan organik yang sudah mati atau busuk ( saprofit ), termasuk kotoran manusia dan binatang.
Itulah sebabnya, terutama, mengapa babi mudah menjangkitkan penyakit kepada manusia, seperti telah disinggung pada komentar sebelumnya.
( Lihat juga catatan kaki tafsir ayat 3, surat al-Mâ'idah ).
Tafsir Al-wajiz
Pada ayat-ayat yang lalu kaum musyrik dikritik dengan celaan yang tajam karena mereka mengharamkan sebagian dari hewan ternak tan-pa ada larangan dari Allah atau petunjuk dari nabi-nabi mereka, pada ayat ini dijelaskan berbagai makanan yang diharamkan untuk kaum muslim dan kaum Yahudi.
Katakanlah kepada kaum musyrik yang membuat-buat aturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali empat jenis saja, yaitu ( 1 ) daging hewan yang mati dengan sendirinya atau sebab alamiah, biasa disebut dengan bangkai, ( 2 ) darah yang mengalir, ( 3 ) daging babi-karena semua itu kotor-atau ( 4 ) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah.
Akan tetapi, barang siapa yang terpaksa memakannya bukan karena menginginkan dan tidak mele-bihi batas darurat, melainkan hanya sekadar untuk bisa bertahan dari kelaparan yang mengancam keselamatan jiwa, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tafsir Al-tahlili
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Rasulullah saw agar mengatakan kepada kaum musyrikin yang telah membuat-buat peraturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, dan mengatakan kepada manusia lainnya bahwa dia tidak menemukan, dalam wahyu yang diwahyukan kepadanya, sesuatu yang diharamkan oleh Allah kecuali empat macam saja, yaitu:
1.
Hewan yang mati dengan tidak disembelih sesuai dengan peraturan syariat, di antaranya hewan yang mati tidak disembelih, hewan yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, dan lain sebagainya.
2.
Darah yang mengalir atau yang keluar dari tubuh hewan yang disembelih atau karena luka, dan sebagainya.
Tidak termasuk darah yang tidak mengalir seperti hati, limpa dan sisa darah yang melekat di daging.
Ketentuan ini antara lain disebutkan dalam sebuah hadis:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، السَّمَكُ وَالْجَرَادُ، وَدَمَانِ، الْكَبِدُ وَالطِّحَالُ ( رواه احمد وابن ماجه عن ابن عمر )
Artinya:
“ Dihalalkan untuk kami dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, dan dihalalkan pula dua macam darah yaitu hati dan limpa ”.
( Riwayat Aḥmad dan Ibnu Mājah dari Ibnu ‘Umar )
3.
Daging babi dan semua bagian tubuhnya termasuk bulu, kulit, tulang, susu dan lemaknya.
4.
Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, seperti disembelih dengan menyebut nama berhala atau sesembahan lainnya selain Allah.
Orang yang terpaksa makan makanan tersebut karena sangat lapar dan tidak ada makanan yang lain, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampui batas, ia boleh memakannya sekadar untuk menghilangkan laparnya dan memelihara dirinya dari kematian.
Selain dari makanan yang diharamkan di atas, di dalam hadis banyak terdapat berbagai macam binatang yang dilarang memakannya, seperti yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah dan al-Bukhārī dari Ibnu ‘Umar bahwa beliau berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ ( رواه البخاري عن ابن عمر )
“ Nabi saw melarang makan makanan daging keledai peliharaan pada peperangan khaibar ”.
( Riwayat al-Bukhārī dari Ibnu ‘Umar )
Juga tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ ( رواه البخاري ومسلم )
“ Rasulullah saw melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang bercakar. ” ( Riwayat al-Bukhārī dan Muslim )
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنـزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به فمن اضطر غير باغ ولا عاد فإن ربك غفور رحيم
سورة: الأنعام - آية: ( 145 ) - جزء: ( 8 ) - صفحة: ( 147 )transliterasi Indonesia
qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman 'alā ṭā'imiy yaṭ'amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan
- Sekali-kali jangan; manusia itu belum melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadanya,
- dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan,
- Dan hanya kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia memberikan ampun kepada siapa yang dikehendaki-Nya
- Mereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya'qub berkata: "Sebenarnya dirimu sendirilah
- Mereka berkata: "Wahai Al Aziz, sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya, lantaran itu
- Dan Kami abadikan untuk keduanya (pujian yang baik) dikalangan orang-orang yang datang kemudian;
- Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami yang jelas, tidak ada bantahan mereka selain dari
- Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya:
- Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Monday, November 4, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب