Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 196 , Wa Atimmu Al-Hajja Wa Al-Umrata Lillahi Fain Uhsirtum

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Baqarah ayat 196 | Wa Atimmu Al-Hajja Wa Al-Umrata Lillahi Fain Uhsirtum - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ﴾
[ البقرة: 196]

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. [Baqarah: 196]

Wa Atimmu Al-Hajja Wa Al-Umrata Lillahi Fain Uhsirtum Fama Astaysara Mina Al-Hadyi Wa La Tahliqu Ruusakum Hatta Yablugha Al-Hadyu Mahillahu Faman Kana Minkum Mariđaan Aw Bihi Adhaan Min Rasihi Fafidyatun Min Siyamin Aw Sadaqatin Aw Nusukin Faidha Amintum Faman Tamattaa Bil-Umrati Ila Al-Hajji Fama Astaysara Mina Al-Hadyi Faman Lam Yajid Fasiyamu Thalathati Ayyamin Fi Al-Hajji Wa Sabatin Idha Rajatum Tilka Asharatun Kamilatun Dhalika Liman Lam Yakun Ahluhu Hađiri Al-Masjidi Al-Harami Wa Attaqu Allaha Wa Alamu Anna Allaha Shadidu Al-Iqabi

Tafsir Al-mokhtasar


Laksanakanlah haji dan umrah secara sempurna seraya memohon wajah Allah.
Apabila kalian tidak kuasa menyempurnakannya karena sakit atau dicegah musuh, maka kalian harus menyembelih binatang hadyu yang bisa kalian dapatkan, baik berupa unta, sapi maupun kambing, agar kalian bisa bertahallul ( melepaskan diri ) dari ihram.
Dan janganlah kalian mencukur atau memendekkan rambut sebelum binatang hadyu itu sampai ke tempat yang dihalalkan untuk menyembelihnya.
Apabila seseorang dicegah masuk ke tanah haram, maka dia dapat menyembelihnya di tempat dia dicegah.
Dan apabila dia dapat masuk ke tanah haram, dia harus menyembelihnya di tanah haram pada hari nahr ( Idul Adha ) dan hari-hari tasyrik.
Siapa di antara kalian sakit atau terdapat gangguan di rambut kepalanya, seperti kutu rambut dan sejenisnya, lalu dia terpaksa mencukur rambutnya, maka tidak ada dosa baginya, tetapi dia wajib membayar fidyah karena tindakan itu, yaitu berupa puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin di tanah haram, atau menyembelih seekor kambing dan dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram.
Apabila kalian tidak dalam kondisi takut, maka siapa yang mengerjakan haji tamatuk, yaitu melaksanakan ibadah umrah di bulan-bulan haji dan menikmati hal-hal yang sebelumnya diharamkan waktu berihram sampai dia memakai ihram kembali untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun itu juga, maka hendaklah dia menyembelih binatang hadyu yang bisa dia dapatkan, baik berupa seekor kambing, sepertujuh ekor unta atau sapi.
Jika tidak mampu menyembelih binatang hadyu, maka sebagai gantinya dia harus berpuasa selama tiga hari di hari-hari haji, dan tujuh hari setelah pulang ke rumahnya, sehingga jumlahnya genap sepuluh hari.
Melaksanakan haji tamatuk dengan kewajiban menyembelih hadyu atau puasa bagi yang tidak mampu hanya berlaku bagi selain penduduk tanah haram dan orang-orang yang tinggal di dekat tanah haram; karena mereka tidak memerlukan tamattuk.
Keberadaan mereka di tanah haram membuat mereka cukup melaksanakan tawaf saja sebagai ganti melaksanakan tamatuk.
Takutlah kamu kepada Allah dengan cara mengikuti ketentuan syariat-Nya dan menghormati batas-batasnya.
Dan ketahuilah bahwa Allah itu Mahakeras hukumannya bagi orang yang melanggar perintah-Nya.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Lakukanlah ibadah haji dan umrah secara sempurna dengan mengharap perkenan Allah semata.
Janganlah kalian melakukannya untuk kepentingan dunia, semisal prestise dan sebagainya.
Jika di perjalanan kalian dikepung musuh, sedangkan kalian telah berniat haji dan telah mengenakan pakaian ihram, maka kalian boleh melepas ihram itu setelah mencukur rambut.
Sebelumnya, kalian harus menyembelih kurban yang mudah didapat, seperti kambing, unta atau sapi.
Lalu sedekahkanlah kurban itu pada orang-orang miskin.
Dan janganlah kalian mencukur rambut kecuali setelah menyembelih kurban.
Barangsiapa telah berihram kemudian ada gangguan di kepalanya karena sakit atau luka di kepala, maka ia boleh mencukur rambut.
Tetapi ia diwajibkan berfidyah yaitu dengan berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dalam bentuk makanan pokok kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing yang disedekahkan kepada fakir miskin.
Dan bila berada di negeri yang aman dan damai yang tidak dihalangi oleh musuh, kalian boleh melakukan umrah lebih dulu ( tamattu’ ) hingga tiba waktu haji.
Lalu berihramlah untuk niat haji.
Di sini, kalian diwajibkan menyembelih seekor kambing yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram.
Jika kambing sulit didapatkan atau kalian tidak mampu mengeluarkan dana seharga kambing, maka berpuasalah selama tiga hari di Mekah dan tujuh hari sekembalinya kalian ke tengah-tengah keluarga.
Kewajiban seperti ini hanya dikhususkan bagi mereka yang bukan penduduk kota Mekah.
Bagi penduduk Mekah, tidak diwajibkan apa-apa ketika melakukan haji tamattu

Tafsir al-Jalalain


( Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah ), artinya lakukanlah dengan memenuhi semua haknya ( dan jika kamu terkepung ), artinya terhalang untuk menyelesaikannya disebabkan ada musuh, ( maka hendaklah menyembelih hewan yang mudah didapat ), yaitu seekor kambing ( dan janganlah kamu cukur kepalamu ), maksudnya jangan tahalul ( sebelum sampai sembelihan ) tersebut ( ke tempat penyembelihannya ), artinya tempat penyembelihannya.
Menurut Syafii adalah tempat terkepung itu.
Maka hendaklah disembelih di sana dengan niat tahalul, lalu dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kemudian bercukur rambut, sehingga dengan demikian tercapailah tahalul.
( Dan barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan pada kepalanya ) berkutu dan pusing, lalu ia bercukur di waktu ihram ( maka hendaklah ia membayar fidyah ), ( yaitu berpuasa ) selama tiga hari ( atau bersedekah ) sebanyak tiga sukat makanan pokok penduduk itu kepada enam orang fakir miskin ( atau berkurban ), artinya menyembelih kambing.
’Au’ yang berarti ’atau’ memberi kesempatan untuk memilih.
Termasuk pula dalam hal ini orang yang bercukur tanpa halangan apa-apa, karena ia lebih pantas lagi untuk membelinya, membayar denda atau tebusan.
Demikian pula orang yang menikmati apa-apa yang dilarang tanpa bercukur, seperti memakai minyak wangi, pakaian yang berjahit atau minyak rambut yang disebabkan sesuatu halangan atau lainnya ( Maka apabila kamu telah merasa aman ) dari bahaya musuh-musuhmu, misalnya mereka telah pergi atau sudah tidak ada lagi ( maka bagi siapa yang hendak bertamatu ) yaitu ( mendahulukan umrah ) disebabkan telah kosongnya ia dari larangan-larangan ihram ( daripada haji ), maksudnya sampai saat ihram dengannya asal saja masih pada bulan-bulannya, ( maka hendaklah wajib ia menyembelih kurban yang mudah didapat ), yaitu seekor kambing yang harus disembelihnya sesudah ihram haji, dan lebih utama pada hari kurban.
( Tetapi apabila ia tidak menemukan ) kurban, misalnya karena hewan itu tidak ada, atau tidak punya uang untuk membelinya, ( maka hendaklah ia berpuasa ), artinya wajib atasnya berpuasa ( tiga hari dalam masa haji ) artinya sewaktu sedang ihram, dengan demikian ia wajib melakukan ihram sebelum tanggal tujuh Zulhijah, dan lebih utama sebelum tanggal enam, karena makruhnya berpuasa pada hari Arafah, sedangkan menurut salah satu di antara dua pendapat Syafii yang lebih sah, tidak boleh mempuasakannya pada hari-hari tasyrik ( dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang ) ke kampung halamanmu, baik Mekah atau lainnya.
Ada pula yang mengatakan jika telah selesai dari pekerjaan-pekerjaan haji tanpa mempedulikan soal di rantau atau tidaknya.
( Itulah sepuluh hari yang sempurna ) suatu jumlah untuk menguatkan yang sebelumnya.
( Demikian itu ) maksudnya hukum yang telah disebutkan tadi berupa kewajiban menyembelih kurban atau berpuasa bagi orang yang mengerjakan haji secara tamatu ( adalah bagi orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidilharam ).
Menurut Syafii, tidak berada kurang dari dua marhalah dari tanah suci.
Jika sebaliknya, maka tak ada kurban dan tidak pula berpuasa sekalipun ia melakukan tamatu.
Disebutkannya ahli atau penduduk, memperingatkan kita disyaratkannya status sebagai penduduk.
Sekiranya ia bermukim sebelum bulan-bulan haji tetapi tidak menjadi penduduk tetap, lalu ia bertamatu, maka wajiblah baginya demikian itu.
Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Syafii, sedangkan pendapatnya yang kedua adalah tidak wajib.
’Ahli’ itu merupakan sindiran terhadap diri orang yang bersangkutan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis, termasuk pula dalam tamatuk ini ialah qiran artinya orang yang ihram dengan haji dan umrah sekaligus atau memasukkan haji ke dalam umrah sebelum memulai tawaf ( Dan bertakwalah kamu kepada Allah ), yakni mengenai perintah dan larangan-Nya ( serta ketahuilah bahwa Allah amat berat siksaan-Nya ), yakni bagi orang yang melanggar peraturan-Nya.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Lakukanlah ibadah haji dan umrah secara sempurna dengan mengharap perkenan Allah semata.
Janganlah kalian melakukannya untuk kepentingan dunia, semisal prestise dan sebagainya.
Jika di perjalanan kalian dikepung musuh, sedangkan kalian telah berniat haji dan telah mengenakan pakaian ihram, maka kalian boleh melepas ihram itu setelah mencukur rambut.
Sebelumnya, kalian harus menyembelih kurban yang mudah didapat, seperti kambing, unta atau sapi.
Lalu sedekahkanlah kurban itu pada orang-orang miskin.
Dan janganlah kalian mencukur rambut kecuali setelah menyembelih kurban.
Barangsiapa telah berihram kemudian ada gangguan di kepalanya karena sakit atau luka di kepala, maka ia boleh mencukur rambut.
Tetapi ia diwajibkan berfidyah yaitu dengan berpuasa selama tiga hari, atau bersedekah dalam bentuk makanan pokok kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing yang disedekahkan kepada fakir miskin.
Dan bila berada di negeri yang aman dan damai yang tidak dihalangi oleh musuh, kalian boleh melakukan umrah lebih dulu ( tamattu' ) hingga tiba waktu haji.
Lalu berihramlah untuk niat haji.
Di sini, kalian diwajibkan menyembelih seekor kambing yang dagingnya disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram.
Jika kambing sulit didapatkan atau kalian tidak mampu mengeluarkan dana seharga kambing, maka berpuasalah selama tiga hari di Mekah dan tujuh hari sekembalinya kalian ke tengah-tengah keluarga.
Kewajiban seperti ini hanya dikhususkan bagi mereka yang bukan penduduk kota Mekah.
Bagi penduduk Mekah, tidak diwajibkan apa-apa ketika melakukan haji tamattu'.

Tafsir Al-wajiz


Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah dengan memenuhi syarat, wajib, rukun, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan rida Allah, dalam keadaan aman dan damai, baik di perjalanan maupun di tempat-tempat pelaksanaan manasik haji.
Tetapi jika kamu terkepung oleh musuh, dalam keadaan perang atau situasi genting sehingga tidak dapat melaksanakan manasik haji pada tempat dan waktu yang tepat, maka ada ketentuan rukhshah ( dispensasi ) dengan diberlakukannya dam ( pengganti ) sebagai berikut.
Pertama, sembelihlah hadyu, yaitu hewan yang disembelih sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji, yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebagai tanda selesainya salah satu rangkaian ibadah haji sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya dengan tepat.
Kedua, jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya lalu dia bercukur sebelum selesai melaksanakan salah satu dari rangkaian manasik haji, maka dia wajib membayar fidyah atau tebusan yaitu dengan memilih salah satu dari berpuasa, bersedekah atau berkurban supaya kamu bisa memilih fidyah yang sesuai dengan kemampuan kamu.
Ketiga, apabila kamu dalam keadaan aman, tidak terkurung musuh, dan tidak terkena luka, tetapi kamu memilih tamattu’, yakni mendahulukan umrah daripada haji pada musim haji yang sama, maka ketentuannya adalah bahwa barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat di sekitar Masjidilharam.
Tetapi jika dia tidak mendapatkannya yakni tidak mampu dan tidak memiliki harta senilai binatang ternak yang harus disembelih, maka dia wajib berpuasa tiga hari dalam musim haji dan tujuh hari setelah kamu kembali ke tanah air.
Itu seluruhnya sepuluh hari secara keseluruhan.
Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada, yakni tinggal atau menetap, di sekitar Masjidilharam melainkan berdomisili jauh di luar Mekah seperti kaum muslim Indonesia.
Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya bagi orang-orang yang tidak menaati perintah dan aturan-Nya.

Tafsir Al-tahlili


Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.
Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun ke enam Hijri.
Sebelumnya, Rasulullah saw pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah.
Di samping ibadah haji ada pula ibadah umrah.
Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup.
Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunah.
Namun Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa ibadah umrah setahun dua kali hukumnya makruh.
Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan.
Siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya.
Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya di tanah suci Mekah dan sekitarnya.
Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu.
Perbedaan ibadah haji dengan umrah ialah haji rukunnya lima, yaitu: niat, wukuf, ṭawaf, sa‘i, dan taḥallul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat: niat, ṭawaf, sa‘i, dan taḥallul.
Amal-amal dalam ibadah haji ada yang merupakan rukun, ada yang wajib dan ada yang sunah.
Amal-amal yang merupakan rukun ialah jika ada yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umrah tidak sah.
Amal-amal yang wajib ialah jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda ( dam ) tetapi haji dan umrah sah.
Amal-amal yang sunah jika ada yang ditinggalkan, maka haji dan umrah sah dan tidak dikenakan dam.
Di samping itu, ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah.
Larangan-larangan itu lazimnya disebut muḥarramāt.
Barang siapa melanggar muḥarramāt, dikenakan dam.
Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya muḥarramāt yang dilanggar.
Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf ifāḍah membatalkan haji dan umrah.
Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum.
Oleh karena itu, siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya.
Amalan-amalan ini biasa disebut manasik.
Ayat 196 ini diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiah pada tahun ke-6 Hijri sama dengan turunnya ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum Muslimin.
Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umrah di mana kaum Muslimin diwajibkan mengerjakan haji dan umrah.
Yang dimaksud dengan perintah Allah untuk "menyempurnakan" haji dan umrah, ialah mengerjakannya secara sempurna dan ikhlas karena Allah swt.
Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat haji dan umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya.
Dalam hal ini Allah swt memberikan ketentuan sebagai berikut: orang yang telah berihram untuk haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan seekor unta, sapi, atau kambing untuk disembelih.
Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Mekah, dan mengakhiri ihramnya dengan ( mencukur atau menggunting rambut ).
Mengenai tempat penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di Tanah Suci Mekah, ada pula yang membolehkan di luar Tanah Suci Mekah.
Jika tidak menemukan hewan yang akan disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan dihadiahkan kepada fakir miskin.
Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa, tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa.
Orang-orang yang telah berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila dicukur kepalanya dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 ṣā‘ ( 10,5 liter ) kepada orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing.


Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رءوسكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضري المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب

سورة: البقرة - آية: ( 196 )  - جزء: ( 2 )  -  صفحة: ( 30 )

transliterasi Indonesia

wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari
  2. Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit
  3. Barangsiapa yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka mereka itulah orang-orang yang dapat keberuntungan.
  4. Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan
  5. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradat-Nya. Kemudian apabila Dia
  6. Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: "Siapakah yang
  7. dan lebih mengutamakan kehidupan dunia,
  8. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
  9. Dan adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat,
  10. Dan ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu, dan bersabarlah hingga Allah memberi keputusan dan Dia adalah

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Wednesday, December 18, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب