Tafsir Surat At-Tahreem ayat 2 , Qad Farađa Allahu Lakum Tahillata Aymanikum Wa Allahu
﴿قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ ۚ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ﴾
[ التحريم: 2]
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [Tahrim: 2]
Qad Farađa Allahu Lakum Tahillata Aymanikum Wa Allahu Mawlakum Wa Huwa Al-Alimu Al-Hakimu
Tafsir Al-mokhtasar
Allah telah mensyariatkan untuk kalian cara untuk membebaskan diri dari sumpah-sumpah kalian jika kalian melanggarnya atau ada yang lebih baik daripadanya dengan membayar kafarat.
Sungguh Allah adalah Penolong kalian, dan Dia Maha Mengetahui tentang kondisi kalian dan apa yang baik bagi kalian.
Dia Maha Bijaksana dalam syariat dan takdir-Nya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Sesungguhnya Allah telah memberikan ketentuan kepada kalian untuk membebaskan diri dari sumpah dengan membayar kafarat.
Allah adalah tuan yang mengendalikan segala urusan kalian.
Dialah yang Mahatahu sehingga menentukan sesuatu yang mendatangkan kebaikan untuk kalian, lagi Mahabijaksana dalam memberi ketentuan
Tafsir al-Jalalain
( Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ) telah mensyariatkan ( kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian ) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam surat Al-Maidah.
Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita.
Apakah Nabi saw.
membayar kifarat? Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw.
telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya.
Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi saw.
tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah ( dan Allah adalah Pelindung kalian ) yang menolong kalian ( dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ).
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Sesungguhnya Allah telah memberikan ketentuan kepada kalian untuk membebaskan diri dari sumpah dengan membayar kafarat.
Allah adalah tuan yang mengendalikan segala urusan kalian.
Dialah yang Mahatahu sehingga menentukan sesuatu yang mendatangkan kebaikan untuk kalian, lagi Mahabijaksana dalam memberi ketentuan.
Tafsir Al-wajiz
Pada ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi untuk membatalkan sumpah beliau mengharamkan minum madu dan berhubungan dengan salah seorang istri beliau, Mariyah al-Qibiyyah.
“Sungguh, Allah telah mewajibkan kepada kamu, wahai Nabi untuk membebaskan diri dari sumpah kamu untuk tidak akan minum madu dan tidak akan berhubungan dengan istri dengan membayar kafarat; dan Allah adalah pelindungmu, wahai Nabi dari segala keadaan yang tidak menyenangkan dan Dia Maha Mengetahui, semua yang dirahasiakan manusia; Mahabijaksana dalam menilai perbuatan mereka.”
Tafsir Al-tahlili
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa Dia telah menetapkan satu ketentuan yaitu wajib bagi seseorang membebaskan dirinya dari sumpah yang pernah diucapkannya dengan membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah:
فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٨٩
Maka kafaratnya ( denda pelanggaran sumpah ) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya.
Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka ( kafaratnya ) berpuasalah tiga hari.
Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah.
( al-Mā’idah/5: 89 )
Sumpah yang wajib dilanggar ialah jika bersifat menghalalkan sesuatu yang hukumnya haram, atau sebaliknya sumpah itu mengharamkan sesuatu yang halal.
Untuk membatalkan sumpah tidak minum madu, Nabi saw telah memenuhi ketentuan Allah tersebut di atas, dengan membayar kafarat yaitu memerdekakan seorang budak, sebagaimana yang diinformasikan dalam sebuah hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ مَنِ الْمَرْأَتَانِ اللَّتَانِ تَظَاهَرَتَا؟ قَالَ: عَائِشَةُ وَحَفْصَةُ.
وَكَانَ بَدْأُ الْحَدِيْثِ فِي شَأْنِ مَارِيَةَ أُمِّ إِبْرَاهِيْمَ الْقِبْطِيَّةِ أَصَابَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ فِي يَوْمِهَا فَوَجَدَتْ حَفْصَةُ فَقَالَتْ: يَا نَبيَّ اللّٰهِ لَقَدْ جِئْتَ إِلَيَّ شَيْئًا مَا جِئْتَهُ إِلَى أَحَدٍ مِنْ أَزْوَاجِكَ فِي يَوْمِي وَفِي دَوْرِيْ وَعَلَى فِرَاشِي؟ قَالَ: أَلَّا تَرْضَيْنَ أَنْ أُحَرِّمَهَا فَلَا أُقَرِّبُهَا؟ قَالَتْ: بَلَى، فَحَرَّمَهَا.
وَقَالَ: لَا تَذْكُرِيْ ذَلِكَ لِأَحَدٍ، فَذَكَرَتْهُ لِعَائِشَةَ، فَأَظْهَرَهُ اللّٰهُ عَلَيْهِ فَأَنْزَلَ اللّٰهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللّٰهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ﴾ الآية كُلَّهَا، فَبَلَغَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّرَ يَمِيْنَهُ وَأَصَابَ جَارِيَتَهُ.
( رواه ابن جرير وابن منذر )
Dari Ibnu ‘Abbās, ia berkata, “ Saya bertanya kepada ‘Umar bin Khaṭṭāb tentang siapa kedua perempuan yang membongkar rahasia itu? Ia berkata, ‘Aisyah dan Hafṣah.’ Dia mengawali cerita tentang Ummu Ibrahim ( Māriyah ) al-Qibṭiyyah yang digauli Nabi saw di rumah Hafṣah pada hari ( giliran )nya, lalu Hafṣah mengetahuinya.
Hafṣah lalu berkata, ‘Wahai Nabi Allah, engkau telah memperlakukan saya dengan perlakuan yang tidak engkau lakukan kepada istri-istrimu yang lain pada hari saya, rumah saya, dan di atas tempat tidur saya.’ Nabi berkata, ‘Senangkah engkau bila saya mengharamkannya dengan tidak menggaulinya lagi?’ Ia menjawab, ‘Baik, haramkan dia!’ Nabi lalu berkata, ‘Janganlah engkau katakan hal ini kepada siapa pun.’ Tetapi Hafṣah mengatakannya kepada ‘Aisyah.
Kemudian Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi saw, lalu menurunkan ayat: “yā ayyuhan-nabiyyu lima tuḥarrimu... ” dan seterusnya.
Kami mendapat berita bahwa Nabi saw membayar kafarat sumpahnya dan menggauli Maryam al-Qibtiyyah kembali.” ( Riwayat Ibnu Jarīr dan Ibnu Munẓir )
Kesimpulan dari apa yang terkandung dalam ayat ini adalah bahwa yang diharamkan Nabi saw untuk dirinya adalah sesuatu yang telah dihalalkan Allah, bisa berupa budak, minuman, atau yang lainnya.
Apa pun kasusnya, yang jelas Nabi mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah.
Oleh karena itulah, Allah menegur dan meminta Nabi untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat.
Di bagian akhir ayat ini dijelaskan bahwa Allah adalah pelindung orang beriman, mengalahkan musuh-musuhnya, memudahkannya menempuh jalan yang menguntungkan di dunia dan di akhirat, memberikan hidayat dan bimbingan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dia Maha Mengetahui apa yang mendatangkan maslahat.
Allah Mahabijaksana dalam mengatur segala sesuatunya, tidak akan melarang dan memerintahkan sesuatu kecuali tujuannya ialah maslahat manusia.
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
قد فرض الله لكم تحلة أيمانكم والله مولاكم وهو العليم الحكيم
سورة: التحريم - آية: ( 2 ) - جزء: ( 28 ) - صفحة: ( 560 )transliterasi Indonesia
qad faraḍallāhu lakum taḥillata aimānikum, wallāhu maulākum, wa huwal-'alīmul-ḥakīm
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dialah Yang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (kematianmu), dan ada lagi suatu
- Maka bagaimana pendapatmu jika Kami berikan kepada mereka kenikmatan hidup bertahun-tahun,
- Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya).
- Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
- Dan sesungguhnya Tuhanmu, benar-benar Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.
- Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku, bagaimanakah pendapatmu jika Al Quran itu datang dari sisi Allah, padahal kamu
- untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman,
- Allah berfirman: "Turunlah kamu sekalian, sebahagian kamu menjadi musuh bagi sebahagian yang lain. Dan kamu
- Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya. Dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.
- Dan berilah perumpamaan kepada mereka (manusia), kehidupan dunia sebagai air hujan yang Kami turunkan dari
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب