Tafsir Surat Al-Maidah ayat 95 , Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Taqtulu As-Sayda Wa

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Maidah ayat 95 | Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Taqtulu As-Sayda Wa - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انتِقَامٍ﴾
[ المائدة: 95]

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. [Maidah: 95]

Ya Ayyuha Al-Ladhina Amanu La Taqtulu As-Sayda Wa Antum Hurumun Wa Man Qatalahu Minkum Mutaammidaan Fajazaun Mithlu Ma Qatala Mina An-Naami Yahkumu Bihi Dhawa Adlin Minkum Hadyaan Baligha Al-Kabati Aw Kaffaratun Taamu Masakina Aw Adlu Dhalika Siyamaan Liyadhuqa Wabala Amrihi Afa Allahu Amma Salafa Wa Man Ada Fayantaqimu Allahu Minhu Wa Allahu Azizun Dhu Antiqamin

Tafsir Al-mokhtasar


Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membunuh hewan buruan darat ketika kalian sedang berihram untuk haji atau umrah.
Barangsiapa yang membunuh hewan buruan darat itu secara sengaja, ia harus menggantinya dengan hewan ternak yang setara dengannya seperti unta, sapi, atau kambing.
Hewan pengganti itu harus diputuskan oleh dua orang muslim yang adil.
Hewan pengganti yang telah diputuskan itu harus diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap hewan hadyu.
Yaitu harus dikirim ke Makkah dan disembelih di tanah haram.
Atau diganti dengan bahan makanan yang senilai dengan hewan itu dan dibagikan kepada orang-orang miskin yang ada di tanah haram.
Setiap orang mendapatkan setengah ṣā’ ( sekitar satu setengah kilogram ).
Atau diganti dengan puasa satu hari untuk tiap-tiap setengah ṣā’ dari bahan makanan.
Semua itu ditujukan agar orang yang membunuh hewan buruan itu merasakan akibat perbuatannya membunuh hewan buruan tersebut.
Allah mengampuni apa yang terjadi di masa lalu terkait pembunuhan hewan buruan di tanah haram dan pembunuhan hewan buruan darat oleh orang yang sedang berihram.
Barangsiapa yang mengulanginya setelah ada pengharaman atas hal itu maka Allah akan membalasnya dengan adzab yang pedih.
Dan Allah Mahakuat lagi Maha Perkasa.
Salah satu bukti kekuatan-Nya ialah Dia kuasa menghukum siapa saja yang durhaka kepada-Nya jika Dia menghendakinya.
Tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi-Nya.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Hai orang-orang yang beriman, jika kalian telah berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah, janganlah kalian membunuh binatang buruan.
Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka ia harus membayar denda yang setara dengan binatang yang dibunuh, yaitu dengan mengeluarkan unta, sapi atau kambing.
Hewan pengganti yang setara itu harus diketahui oleh dua orang yang adil untuk memutuskannya.
Daging hewan-hewan tersebut dibagikan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar Ka’bah.
Bisa juga dengan membayar kepada mereka seharga hewan pengganti.
Atau dengan memberi makan kepada fakir miskin--masing-masing memperoleh bagian yang cukup untuk sehari--sebesar harga hewan pengganti binatang yang dibunuhnya.
Hal itu dimaksudkan untuk menebus dosa yang dilanggar akibat berburu.
Selain itu, denda dapat pula dilakukan dengan puasa beberapa hari sejumlah fakir miskin yang berhak menerima makanan.
Ketetapan itu telah ditentukan agar orang yang melanggar merasakan dampak kejahatannya dan keburukan akibatnya.
Allah memaafkan pelanggaran-pelanggaran yang telah lalu sebelum ketentuan ini ditetapkan.
Barangsiapa kembali melanggar setelah mengetahui pengharamannya, maka sesungguhnya Allah akan menghukum kejahatan yang diperbuat.
Allah Mahakuasa dan hukuman-Nya amat keras bagi siapa yang terus menerus berbuat dosa

Tafsir al-Jalalain


( Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram ) melakukan ihram haji dan ihram umrah.
( Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ) lafal yang sesudahnya dibaca secara tanwin dan rafa`; artinya ia harus membayar denda yang ( sama dengan hewan yang telah dibunuhnya ) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang sesudahnya sehingga dibaca wa jazaau mitsli ( menurut keputusan ) artinya mengenai perimbangan dua orang lelaki ( dua orang yang adil di antara kamu ) yang keduanya mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa.
Ibnu Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan seekor burung unta.
Kemudian Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi.
Ibnu Umar dan Ibnu Auf mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, kemudian Ibnu Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus perburuan rusa sebab ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya ( sebagai hadya ) sebagai hal dari lafal jazaa ( yang dibawa sampai ke Kakbah ) artinya kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan hewan hadya itu tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi.
Lafal balighal ka`bati dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya, sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi.
Jadi tidak memberikan pengertian makrifat.
Apabila binatang buruan itu sangat sulit untuk ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka pelakunya wajib membayar harganya saja ( atau ) ia harus membayar ( kafarat ) yang tidak sepadan sekalipun hewan yang sepadan memang ada, yaitu ( memberi makan orang-orang miskin ) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud.
Menurut suatu qiraat dengan mengidhafatkan lafal kaffarah kepada lafal yang sesudahnya dengan pengertian memperjelas ( atau ) ia harus membayarnya ( dengan yang seimbang ) seperti ( jumlah itu ) dalam bentuk makanan ( berupa puasa ) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah membayarnya dengan makanan ( supaya ia merasakan akibat ) yang berat bagi pembalasan ( perbuatannya ) yang telah ia lakukan.
( Allah telah memaafkan apa yang telah lalu ) yaitu dari perbuatan membunuh binatang buruan sewaktu ihram sebelum diharamkan.
( Dan siapa yang kembali mengerjakan )nya ( niscaya Allah akan membalasnya.
Allah Maha Perkasa )
Maha Menang dalam segala perkara-Nya ( lagi Yang Mempunyai pembalasan ) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara kesalahan.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Hai orang-orang yang beriman, jika kalian telah berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah, janganlah kalian membunuh binatang buruan.
Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka ia harus membayar denda yang setara dengan binatang yang dibunuh, yaitu dengan mengeluarkan unta, sapi atau kambing.
Hewan pengganti yang setara itu harus diketahui oleh dua orang yang adil untuk memutuskannya.
Daging hewan-hewan tersebut dibagikan kepada fakir miskin yang tinggal di sekitar Ka'bah.
Bisa juga dengan membayar kepada mereka seharga hewan pengganti.
Atau dengan memberi makan kepada fakir miskin--masing-masing memperoleh bagian yang cukup untuk sehari--sebesar harga hewan pengganti binatang yang dibunuhnya.
Hal itu dimaksudkan untuk menebus dosa yang dilanggar akibat berburu.
Selain itu, denda dapat pula dilakukan dengan puasa beberapa hari sejumlah fakir miskin yang berhak menerima makanan.
Ketetapan itu telah ditentukan agar orang yang melanggar merasakan dampak kejahatannya dan keburukan akibatnya.
Allah memaafkan pelanggaran-pelanggaran yang telah lalu sebelum ketentuan ini ditetapkan.
Barangsiapa kembali melanggar setelah mengetahui pengharamannya, maka sesungguhnya Allah akan menghukum kejahatan yang diperbuat.
Allah Mahakuasa dan hukuman-Nya amat keras bagi siapa yang terus menerus berbuat dosa.

Tafsir Al-wajiz


Hewan buruan di tanah haram, haram dibunuh.
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya! Selama kamu berihram untuk haji atau umrah janganlah kamu membunuh hewan buruan, baik yang boleh dimakan maupun tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing buas, dan juga ular; ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah.
Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, ketika kamu sedang berihram untuk haji atau umrah, maka dendanya ialah mengganti hewan yang dibunuh secara sengaja itu dengan hewan ternak yang sepadan jenis, usia, maupun beratnya dengan buruan yang dibunuhnya, di tanah haram tersebut yang ditentukan menurut putusan dua orang hakim atau dua orang tokoh yang adil di antara kamu sebagai hadyu, denda karena melanggar larangan ihram, yang dibawa ke Ka’bah, yakni dibawa sampai ke tanah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin; atau membayar kafarat ( tebusan ) dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, sepadan dengan harga hewan pengganti hewan yang dibunuh pada waktu berihram tersebut; atau berpuasa beberapa hari sepadan dengan makanan yang dikeluarkan itu; yaitu setiap satu mud lebih kurang 6,5 ons beras yang diberikan kepada fakir miskin diganti dengan satu hari berpuasa.
Ini bertujuan agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya, yaitu melanggar larangan ihram dengan membunuh hewan ternak yang hidup di tanah haram.
Allah telah memaafkan apa yang kamu lakukan di masa lalu, membunuh hewan ternak pada waktu berihram di tanah haram sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.
Dan barang siapa kembali mengerjakannya dengan sengaja setelah ada larangan ini, niscaya Allah akan menyiksanya dengan azab yang pedih.
Dan Allah Mahaperkasa menghadapi hamba yang membangkang, memiliki kekuasaan untuk menyiksa siapa saja yang melanggar hukum-Nya.

Tafsir Al-tahlili


Ayat ini menegaskan larangan Allah kepada orang-orang mukmin, agar mereka jangan membunuh binatang buruan yang biasanya ditangkap kemudian disembelih untuk dimakan dagingnya.
Larangan ini ditujukan kepada mereka yang sedang melaksanakan ihram baik ihram dalam ibadah haji, maupun ibadah umrah.
Kemudian dijelaskan denda yang dikenakan kepada orang-orang mukmin yang melanggar larangan itu yakni orang yang membunuh binatang buruan itu dengan sengaja, padahal ia ingat adanya larangan itu.
Dendanya, ialah menunaikan salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a.
mengganti binatang buruan yang dibunuhnya, dengan binatang ternak yang dinilainya sama dengan yang telah dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yang adil.
Binatang pengganti itu harus dibawa ke tanah haram, kemudian disembelih di sana dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir dan miskin.
b.
kafarat yang berupa memberi makan fakir dan miskin, dengan makanan yang nilainya sama dengan binatang pengganti yang tersebut di atas;
c.
berpuasa pada hari-hari yang jumlahnya sama dengan jumlah takaran ( mud ) makan yang harus diberikan kepada fakir dan miskin, dengan pengertian bahwa setiap fakir dan miskin memperoleh satu mud, kira-kira sama dengan 3⁄4 liter ( 0,75 liter ), setiap satu mud sama dengan puasa satu hari.
Kemudian Allah menyebutkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu adalah bertujuan agar orang-orang yang melanggar larangan itu dapat merasakan akibat perbuatannya.
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia memaafkan kesalahan-kesalahan yang telah lalu, yaitu membunuh binatang buruan ketika mereka sedang berihram dan dilakukan sebelum turunnya ayat ini.
Pada akhir ayat ini Allah menyebutkan ancaman-Nya kepada orang-orang yang masih melanggar larangan itu setelah turunnya ayat ini, yaitu Dia akan menyiksa mereka.
Allah Mahakuasa lagi mempunyai kekuasaan untuk menyiksa setiap makhluk yang bersalah.


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

ياأيها الذين آمنوا لا تقتلوا الصيد وأنتم حرم ومن قتله منكم متعمدا فجزاء مثل ما قتل من النعم يحكم به ذوا عدل منكم هديا بالغ الكعبة أو كفارة طعام مساكين أو عدل ذلك صياما ليذوق وبال أمره عفا الله عما سلف ومن عاد فينتقم الله منه والله عزيز ذو انتقام

سورة: المائدة - آية: ( 95 )  - جزء: ( 7 )  -  صفحة: ( 123 )

transliterasi Indonesia

yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta'ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na'ami yaḥkumu bihī żawā 'adlim mingkum hadyam bāligal-ka'bati au kaffāratun ṭa'āmu masākīna au 'adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, 'afallāhu 'ammā salaf, wa man 'āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu 'azīzun żuntiqām



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. di dalam surga-surga yang penuh nikmat.
  2. Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para
  3. Dan (dia berkata): "Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi
  4. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena
  5. Untuk Kami beri cobaan kepada mereka padanya. Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatan Tuhannya, niscaya
  6. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
  7. (yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian,
  8. Dan apabila Kami rasakan sesuatu rahmat kepada manusia, niscaya mereka gembira dengan rahmat itu. Dan
  9. Kemudian Kami bangunkan mereka, agar Kami mengetahui manakah di antara kedua golongan itu] yang lebih
  10. Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Friday, May 3, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب