Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 234 , Wa Al-Ladhina Yutawaffawna Minkum Wa Yadharuna Azwajaan Yatarabbasna

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Baqarah ayat 234 | Wa Al-Ladhina Yutawaffawna Minkum Wa Yadharuna Azwajaan Yatarabbasna - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾
[ البقرة: 234]

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. [Baqarah: 234]

Wa Al-Ladhina Yutawaffawna Minkum Wa Yadharuna Azwajaan Yatarabbasna Bianfusihinna Arbaata Ash/hurin Wa Ashraan Faidha Balaghna Ajalahunna Fala Junaha Alaykum Fima Faalna Fi Anfusihinna Bil-Marufi Wa Allahu Bima Tamaluna Khabirun

Tafsir Al-mokhtasar


Dan orang-orang mati yang meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, maka para istri itu wajib menunggu ( masa idah ) selama 4 bulan 10 hari.
Dalam kurun waktu itu ia tidak boleh keluar dari rumah suami, berhias maupun menikah.
Apabila masa idah itu sudah habis, maka tidak ada dosa bagimu -wahai para wali- bila para istri itu melakukan apa yang semula dilarang bagi mereka selama masa idah, sepanjang dilakukan secara baik menurut ketentuan syariat dan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Allah Maha mengetahui apa yang kamu perbuat, tidak ada sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya, baik sisi lahir maupun batin kalian, dan Dia akan memberi balasan yang setimpal dengan amal perbuatan kalian.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Istri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka harus menunggu masa idah selama empat bulan sepuluh hari tanpa kawin, untuk melihat kondisi rahim dan pernyataan bela sungkawa atas meninggalnya sang suami.
Apabila masa idah telah berakhir, maka kalian, para wali, boleh membiarkannya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik hingga sampai akhir masa idah.
Sebaliknya, ia tidak boleh melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama.
Sebab, Allah Mahaperiksa atas segala rahasia kalian dan mengetahui apa yang kalian lakukan untuk kemudian memperhitungkannya

Tafsir al-Jalalain


( Orang-orang yang wafat ) atau meninggal dunia ( di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, maka mereka menangguhkan ), artinya hendaklah para istri itu menahan ( diri mereka ) untuk kawin setelah suami mereka yang meninggal itu ( selama empat bulan dan sepuluh ), maksudnya hari.
Ini adalah mengenai wanita-wanita yang tidak hamil.
Mengenai yang hamil, maka idah mereka sampai melahirkan kandungannya berdasarkan ayat At-Thalaq, sedangkan bagi wanita budak adalah setengah dari yang demikian itu, menurut hadis.
( Apabila waktu mereka telah sampai ), artinya habis masa idahnya, ( mereka tiada dosa bagi kamu ) hai para wali ( membiarkan mereka berbuat pada diri mereka ), misalnya bersolek dan menyiapkan diri untuk menerima pinangan ( secara baik-baik ), yakni menurut agama.
( Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu lakukan ), baik yang lahir maupun yang batin.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Istri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka harus menunggu masa idah selama empat bulan sepuluh hari tanpa kawin, untuk melihat kondisi rahim dan pernyataan bela sungkawa atas meninggalnya sang suami.
Apabila masa idah telah berakhir, maka kalian, para wali, boleh membiarkannya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik hingga sampai akhir masa idah.
Sebaliknya, ia tidak boleh melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama.
Sebab, Allah Mahaperiksa atas segala rahasia kalian dan mengetahui apa yang kalian lakukan untuk kemudian memperhitungkannya.

Tafsir Al-wajiz


Ayat ini menjelaskan idah cerai mati agar tidak ada dugaan bahwa idah cerai mati sama dengan cerai hidup.
Dan orang-orang yang mati di antara kamu, yakni para suami, serta meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, hendaklah mereka, para istri, menunggu atau beridah selama empat bulan sepuluh hari termasuk malamnya, sebagai ketentuan syarak yang bersifat qat’i ( pasti ).
Kemudian apabila telah sampai akhir atau selesai masa idah mereka, yakni para istri yang ditinggal mati suaminya, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali dan saudara-saudara mereka, yakni tidak menghalangi dan melarang mereka mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri yang sebelumnya dilarang ketika masih dalam masa idah, menurut cara yang patut dan sesuai dengan agama dan kewajaran, seperti berhias, menerima pinangan, menikah, dan aktivitas lainnya.
Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, baik yang kamu sembunyikan maupun yang kamu tampakkan.

Tafsir Al-tahlili


Idah perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari.
Walaupun ayat ini kelihatannya umum ( mencakup semua wanita yang ditinggal mati oleh suaminya ) namun ada pengecualian yaitu yang tidak dalam keadaan hamil.
Sebab untuk wanita hamil, telah ada hukum yang lain pada ayat yang lain.
Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam tafsir ayat 240.
Selama masa idah ia tidak boleh berhias, mempersiapkan diri menerima pinangan atau memberi janji untuk menerima pinangan.
Demikian juga ia tidak boleh keluar rumah kecuali karena hal-hal yang dibolehkan oleh agama.
Karena selain masa itu untuk mengetahui kebersihan rahimnya ( hamil atau tidak hamil ), juga digunakan sebagai masa berkabung.
Manakala ia tidak hamil maka ia wajib berkabung menghormati tali hubungan suami istri baik terhadap mendiang suami maupun terhadap keluarga suaminya.
Ia harus berkabung selama ia dalam idah.
Setelah habis masa empat bulan sepuluh hari tersebut dibolehkan membuat segala sesuatu tentang dirinya menurut cara yang wajar, umpamanya menerima pinangan, keluar rumah dan perbuatan lain yang tidak bertentangan dengan agama.
Allah mengetahui segala apa yang dikerjakan oleh manusia.
Ayat ini menegaskan bahwa mengenai masa berkabung ini Islam memberikan jalan sebaik-baiknya yang sesuai dengan kebutuhan manusia.
Wanita-wanita pada masa jahiliah melakukan masa berkabung selama satu tahun penuh dan tidak boleh memakai perhiasan, tidak boleh makan makanan yang enak dan tidak boleh pula memperlihatkan diri di muka umum.
Bahkan pada sebagian kelompok masyarakat kaum wanita yang menjalani masa berkabung ini harus melakukan hal-hal yang jauh lebih berat dari apa yang dilakukan oleh orang di masa jahiliyah, seperti: terus menerus menangis dan meratap.
Tidak boleh menghias dirinya dan lain sebagainya.
Melakukan masa berkabung ini bukan karena kematian suaminya saja, tetapi karena kematian anak pun mereka berkabung secara demikian.
Maka tepat apa yang diatur oleh Islam bahwa masa berkabung untuk wanita yang kematian suami tidak boleh lebih dari empat bulan sepuluh hari dan untuk kematian famili lainnya tidak boleh lebih dari tiga hari.
Penyimpangan dari ketentuan ini harus dihindari karena Allah Maha Mengetahui segala apa yang dikerjakan manusia.


Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا فإذا بلغن أجلهن فلا جناح عليكم فيما فعلن في أنفسهن بالمعروف والله بما تعملون خبير

سورة: البقرة - آية: ( 234 )  - جزء: ( 2 )  -  صفحة: ( 38 )

transliterasi Indonesia

wallażīna yutawaffauna mingkum wa yażarụna azwājay yatarabbaṣna bi`anfusihinna arba'ata asy-huriw wa 'asyrā, fa iżā balagna ajalahunna fa lā junāḥa 'alaikum fīmā fa'alna fī anfusihinna bil-ma'rụf, wallāhu bimā ta'malụna khabīr



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain).
  2. Mereka berkata "Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu
  3. Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan.
  4. Tidaklah kamu tahu bahwasanya Allah: kepada-Nya bertasbih apa yang di langit dan di bumi dan
  5. Berkatalah mereka berdua: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami khawatir bahwa ia segera menyiksa kami atau
  6. Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah
  7. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala
  8. Maka apabila siksaan itu turun dihalaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh
  9. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka
  10. Demi matahari dan cahayanya di pagi hari,

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Wednesday, May 15, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب