Tafsir Surat Al-Isra ayat 33 , Wa La Taqtulu An-Nafsa Allati Harrama Allahu Illa

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Isra ayat 33 | Wa La Taqtulu An-Nafsa Allati Harrama Allahu Illa - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا﴾
[ الإسراء: 33]

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [Al Isra: 33]

Wa La Taqtulu An-Nafsa Allati Harrama Allahu Illa Bil-Haqqi Wa Man Qutila Mazlumaan Faqad Jaalna Liwaliyihi Sultanaan Fala Yusrif Fi Al-Qatli Innahu Kana Mansuraan

Tafsir Al-mokhtasar


Dan janganlah kalian membunuh orang yang diharamkan jiwanya oleh Allah, baik karena keimanannya atau adanya perjanjian damai dengannya, kecuali jika ia memang berhak dibunuh karena murtad, berzina setelah menikah, atau karena kisas.
Barangsiapa dibunuh secara zalim tanpa ada alasan yang membolehkan pembunuhannya, maka Kami memberikan kuasa pada wali dari kalangan ahli warisnya atas pembunuhnya, ia boleh menuntut untuk kisas terhadap si pembunuh tersebut, memberinya maaf tanpa ada tebusan apapun, atau memberinya maaf dengan mensyaratkan tebusan diyat.
Dan ia tidak boleh melampaui batasan yang dibolehkan oleh Allah seperti memutilasi tubuh pembunuh, membunuhnya dengan cara yang tidak benar, atau membunuh orang yang bukan pembunuhnya, karena sesungguhnya sang wali tersebut adalah orang yang mendapat dukungan dan pertolongan.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali demi kebenaran seperti, misalnya, orang itu pantas untuk dibunuh sebagai kisas atau hukuman baginya.
Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka Kami berikan kepada keluarga terdekatnya kekuasaan penuh untuk menuntut balas ( kisas ) si pembunuhnya kepada hakim.
Tetapi tidak diperkenankan bagi mereka melampaui batas dalam membunuh seperti, misalnya, membunuh orang tidak melakukannya atau membunuh dua orang sebagai pembalasan atas terbunuhnya satu orang.
Sesungguhnya Allah menolongnya dan telah mewajibkannya untuk melakukan kisas atau memilih diyat.
Maka tidak dibenarkan sama sekali untuk melampaui batas

Tafsir al-Jalalain


( Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar.
Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh )
yakni para ahli warisnya ( kekuasaan ) terhadap si pembunuhnya ( tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan ) melampaui batas ( dalam membunuh ) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain.
( Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. )

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali demi kebenaran seperti, misalnya, orang itu pantas untuk dibunuh sebagai kisas atau hukuman baginya.
Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka Kami berikan kepada keluarga terdekatnya kekuasaan penuh untuk menuntut balas ( kisas ) si pembunuhnya kepada hakim.
Tetapi tidak diperkenankan bagi mereka melampaui batas dalam membunuh seperti, misalnya, membunuh orang tidak melakukannya atau membunuh dua orang sebagai pembalasan atas terbunuhnya satu orang.
Sesungguhnya Allah menolongnya dan telah mewajibkannya untuk melakukan kisas atau memilih diyat.
Maka tidak dibenarkan sama sekali untuk melampaui batas.

Tafsir Al-wajiz


Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar, misalnya atas dasar menjatuhkan hukum qisas.
Dan barang siapa dibunuh secara zalim, bukan karena sebab yang bersifat syariat, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, untuk menuntut kisas atau meminta ganti rugi kepada pembunuhnya, atau memaafkannya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh, yakni dalam menuntut membunuh apalagi melakukan pembunuhan dengan main hakim sendiri.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan dari sisi Allah dengan ketetapan hukum-Nya yang adil.

Tafsir Al-tahlili


Dalam ayat ini Allah swt melarang hamba-Nya membunuh jiwa yang diharamkan Allah.
Maksud “ membunuh jiwa ” ialah menghilangkan nyawa manusia.
Sedangkan yang dimaksud dengan “ yang diharamkan Allah membunuhnya ” ialah membunuh dengan alasan yang tidak sah atau tidak dibenarkan agama.
Adapun sebab mengapa Allah swt melarang para hamba-Nya menghilangkan nyawa manusia dengan alasan yang tidak dibenarkan ialah:
1.
Pembunuhan menimbulkan kerusakan.
Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan.
Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhan pun termasuk tindakan yang terlarang.
Allah swt berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ
...janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah ( diciptakan ) dengan baik.
( al-A‘rāf/7: 85 )
2.
Pembunuhan itu membahayakan orang lain.
Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudarat bagi diri sendiri dan orang lain itu terlarang.
Allah swt berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
...bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
( al-Mā’idah/5: 32 )
Rasulullah saw bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا عِنْدَ اللّٰهِ أَهْوَنُ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ ( رواه الترمذي عن عبد الله بن عمر )
Hilangnya dunia bagi Allah lebih rendah nilainya dibanding membunuh seorang muslim.
( Riwayat at-Tirmiżī dari ‘Abdullāh bin ‘Umar )
3.
Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu sendiri.
Karena apabila pembunuhan diperbolehkan, tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣ ( النساۤء )
Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya.
Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.
( an-Nisā’/4: 93 )
Dalam ayat ini Allah swt memberikan pengecualian siapa yang boleh dibunuh melalui firman-Nya, “ melainkan dengan sesuatu alasan yang dibenarkan agama. ” Di antaranya ialah pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum akad pernikahan dan orang yang dengan sengaja membunuh orang beriman yang dilindungi hukum.
Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nabi:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ.
( رواه البخاري ومسلم عن عبد الله )
Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang dibunuh karena ia membunuh, janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum Muslimin.
( Riwayat al-Bukhārī dan Muslim dari ‘Abdullāh )
Kemudian Allah swt menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh ahli waris dari yang terbunuh, dan siapa yang harus melaksanakan tindakan itu apabila secara kebetulan si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris.
Allah swt menetapkan bahwa barang siapa yang dibunuh secara zalim, yakni tanpa alasan yang benar, maka Allah telah memberikan kewenangan atau hak kepada ahli warisnya untuk menentukan pilihan hukuman bagi si pembunuh, yaitu antara hukum qiṣaṣ atau menerima diyat ( tebusan ), seperti yang telah ditetapkan dalam firman-Nya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu ( melaksanakan ) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.
( al-Baqarah/2: 178 ).
( lebih lanjut lihat penafsiran ayat ini pada jilid I ).
Dan sabda Nabi Muhammad saw ketika penaklukan kota Mekah:
مَنْ قَتَلَ قَتِيْلًا فَأَهْلُهُ بَيْنَ خَيْرَتَيْنِ، إِنْ أَحَبُّوْا قَتَلُوْا وَإِنْ أَحَبُّوْا أَخَذُوْا الدِّيَةَ.
( رواه أبو داود والنسائي عن أبي شريح الخزاعي )
Barang siapa membunuh, maka keluarga yang terbunuh diberi hak memilih antara dua hal, apabila mereka mau, mereka dapat menuntut hukuman bunuh, dan bila mereka mau, mereka dapat menuntut diyat ( tebusan ).
( Riwayat Abū Dāwud dan an-Nasā’ī dari Abū Syuraih al-Khuzā’ī )
Kemudian apabila secara kebetulan yang terbunuh tidak mempunyai ahli waris, maka yang bertindak menggantikan kedudukannya dalam menentukan pilihan hukuman ialah penguasa.
Dalam hal ini penguasa boleh melimpahkan kekuasaannya kepada para qaḍi ( hakim ) setempat, apabila dipandang perlu.
Dalam melaksanakan qiṣaṣ, para penguasa yang diberi wewenang untuk melaksanakannya diperintahkan untuk tidak melampaui batas yang ditentu-kan, seperti yang telah terjadi di zaman Jahiliah.
Orang-orang di zaman Jahiliah tidak puas dengan hanya menuntut balas dengan kematian orang yang membunuh, akan tetapi menuntut pula kematian orang lain, apabila yang terbunuh dari kalangan bangsawan.
Kalau yang terbunuh itu seorang bangsawan, sedang yang membunuh dari kalangan biasa, maka yang dituntut kematiannya dari kalangan bangsawan juga sebagai pengganti diri si pembunuh.
Pada ayat 178 Surah al-Baqarah terdapat isyarat yang kuat bahwa hukuman yang paling utama bagi keluarga si terbunuh adalah cukup dengan menuntut diyat atau memaafkan, bukan menuntut balas kematian.
Di akhir ayat, Allah swt menjelaskan bahwa ahli waris atau penguasa dalam melaksanakan hukuman kisas tidak boleh melampaui batas karena mereka mendapat pertolongan Allah, berupa pembalasan untuk memilih hukuman kisas atau hukuman diyat.
Oleh sebab itu, para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara.
Jangan sampai memutuskan perkara yang bertentangan dengan peraturan Allah atau melebihi ketentuan yang berlaku.
Ayat ini tergolong ayat Makkiyah dan termasuk dalam bagian ayat hukum yang pertama diturunkan.
Dengan demikian, wajar apabila ayat ini hanya mengatur hukum bagi pembunuhan secara garis besarnya saja.
Adapun keterangan secara terperinci diatur dalam ayat-ayat yang lain, yang penafsirannya telah dikemukakan pada jilid I.


Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق ومن قتل مظلوما فقد جعلنا لوليه سلطانا فلا يسرف في القتل إنه كان منصورا

سورة: الإسراء - آية: ( 33 )  - جزء: ( 15 )  -  صفحة: ( 285 )

transliterasi Indonesia

wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja'alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Sedang kamu melengahkan(nya)?
  2. Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid
  3. Hai Ibrahim, tinggalkanlah soal jawab ini, sesungguhnya telah datang ketetapan Tuhanmu, dan sesungguhnya mereka itu
  4. (Ingatlah), ketika Allah berfirman: "Hai Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan
  5. dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir,
  6. Berkata Musa: "Silahkan kamu sekalian melemparkan". Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa
  7. Diedarkan kepada mereka gelas yang berisi khamar dari sungai yang mengalir.
  8. (Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli
  9. Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia menjadi umat yang satu (dalam kekafiran), tentulah kami
  10. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Friday, November 22, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب