Tafsir Surat An-Nisa ayat 35 , Wa In Khiftum Shiqaqa Baynihima Fabathu Hakamaan Min
﴿وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا﴾
[ النساء: 35]
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [Nisa: 35]
Wa In Khiftum Shiqaqa Baynihima Fabathu Hakamaan Min Ahlihi Wa Hakamaan Min Ahliha In Yurida Islahaan Yuwaffiqi Allahu Baynahuma Inna Allaha Kana Alimaan Khabiraan
Tafsir Al-mokhtasar
Jika kalian -wahai para wali pasangan suami-istri- merasa khawatir bahwa persengketaan yang terjadi di antara keduanya bisa berujung pada permusuhan dan pertentangan, kirimkanlah seorang laki-laki yang adil dari keluarga si suami dan seorang laki-laki yang adil dari keluarga si istri, agar kedua orang itu memutuskan sesuatu yang terbaik bagi pasangan suami-istri tersebut, baik berupa perceraian maupun kerukunan di antara keduanya.
Namun kerukunan lebih disukai dan lebih diutamakan.
Jika kedua utusan itu menginginkan kerukunan dan memilih jalan yang terbaik, niscaya Allah akan merukunkan pasangan suami-istri tersebut dan menghilangkan perselisihan mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, tidak ada sesuatu pun yang tidak diketahui-Nya dari hamba-hamba-Nya lagi Maha Mengetahui apa yang mereka sembunyikan di dalam hati mereka.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Jika terjadi perselisihan di antara sepasang suami-istri, dan kalian khawatir perselisihan itu akan berakhir dengan perceraian, tentukanlah dua orang penengah: yang pertama dari pihak keluarga suami, dan yang kedua dari pihak keluarga istri.
Kalau pasangan suami-istri itu benar-benar menginginkan kebaikan, Allah pasti akan memberikan jalan kepada keadaan yang lebih baik, baik berupa keharmonisan rumah tangga maupun perceraian secara baik-baik.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui perbuatan lahir dan batin hamba-hamba-Nya
Tafsir al-Jalalain
( Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya ) maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran ( maka utuslah ) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak ( seorang penengah ) yakni seorang laki-laki yang adil ( dari keluarga laki-laki ) atau kaum kerabatnya ( dan seorang penengah dari keluarga wanita ) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khuluk.
Kedua mereka akan berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu.
Firman-Nya: ( jika mereka berdua bermaksud ) maksudnya kedua penengah itu ( mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka ) artinya suami istri sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian.
( Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ) segala sesuatu ( lagi Maha Mengenali ) yang batin seperti halnya yang lahir.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Jika terjadi perselisihan di antara sepasang suami-istri, dan kalian khawatir perselisihan itu akan berakhir dengan perceraian, tentukanlah dua orang penengah: yang pertama dari pihak keluarga suami, dan yang kedua dari pihak keluarga istri.
Kalau pasangan suami-istri itu benar-benar menginginkan kebaikan, Allah pasti akan memberikan jalan kepada keadaan yang lebih baik, baik berupa keharmonisan rumah tangga maupun perceraian secara baik-baik.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui perbuatan lahir dan batin hamba-hamba-Nya.
Tafsir Al-wajiz
Bila upaya yang diajarkan pada ayat-ayat sebelumnya tidak dapat meredakan sengketa yang dialami oleh sebuah rumah tangga, maka lakukanlah tuntunan yang diberikan oleh ayat ini.
Dan jika kamu khawatir akan terjadi syiqaq atau persengketaan yang kemungkinan besar membawa perceraian antara keduanya, maka kirimlah kepada suami istri yang bersengketa itu seorang juru damai yang bijaksana dan dihormati dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai yang juga bijaksana dan dihormati dari keluarga perempuan.
Jika keduanya, baik suami istri, maupun juru damai itu, bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik jalan keluar kepada suami-istri itu.
Sungguh, Allah Mahamengetahui atas segala sesuatu, lagi Maha teliti.
Tafsir Al-tahlili
Jika kamu khawatir akan terjadi syiqāq ( persengketaan ) antara suami istri, sesudah melakukan usaha-usaha tersebut di atas, maka kirimlah seorang ḥakam ( perantara, wasit, juru damai ) dari keluarga laki-laki dan seorang ḥakam dari keluarga perempuan.
Kedua ḥakam itu dikirim oleh yang berwajib atau oleh suami istri, atau oleh keluarga suami istri.
Dua orang ḥakam itu sebaiknya seorang dari keluarga suami dan seorang dari keluarga istri, dan boleh dari orang lain.
Tugas ḥakam itu ialah untuk mengetahui persoalan perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikan keduanya.
Tugas serupa itu tepat dilaksanakan oleh orang yang bijaksana meskipun bukan dari keluarga suami istri yang mungkin lebih mengetahui rahasia persengketaan itu dan lebih mudah bagi keduanya untuk menyelesaikannya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya perceraian.
Jika usaha kedua orang ḥakam dalam mencari islah antara kedua suami istri yang bersengketa pada tahap pertama tidak berhasil maka diusahakan lagi penunjukan dua ḥakam yang sifatnya sebagai wakil dari suami istri yang bersengketa dalam batas-batas kekuasaan yang diberikan kepadanya.
Kalaupun ini belum berhasil, maka untuk ketiga kalinya dicari lagi dua orang ḥakam yang akan mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat.
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا
سورة: النساء - آية: ( 35 ) - جزء: ( 5 ) - صفحة: ( 84 )transliterasi Indonesia
wa in khiftum syiqāqa bainihimā fab'aṡụ ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna 'alīman khabīrā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Apakah mereka (kaum musyrikin) yang lebih baik ataukah kaum Tubba' dan orang-orang yang sebelum mereka.
- Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan
- Dan kamu akan kupimpin ke jalan Tuhanmu agar supaya kamu takut kepada-Nya?"
- Dan beritakanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya air itu terbagi antara mereka (dengan unta betina itu);
- kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia
- dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
- Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah
- Dan sesungguhnya kami tidak mengetahui (dengan adanya penjagaan itu) apakah keburukan yang dikehendaki bagi orang
- Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para
- Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Saturday, November 2, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب