Tafsir Surat An-Nisa ayat 6 , Wa Abtalu Al-Yatama Hatta Idha Balaghu An-Nikaha Fain
﴿وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا ۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا﴾
[ النساء: 6]
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). [Nisa: 6]
Wa Abtalu Al-Yatama Hatta Idha Balaghu An-Nikaha Fain Anastum Minhum Rushdaan Fadfau Ilayhim Amwalahum Wa La Takuluha Israfaan Wa Bidaraan An Yakbaru Wa Man Kana Ghaniyaan Falyastafif Wa Man Kana Faqiraan Falyakul Bil-Marufi Faidha Dafatum Ilayhim Amwalahum Faash/hidu Alayhim Wa Kafa Billahi Hasibaan
Tafsir Al-mokhtasar
Dan ujilah anak-anak yatim itu -wahai para wali- apabila mereka mendekati usia balig.
Yaitu memberikan sebagian harta mereka untuk mereka belanjakan sendiri.
Apabila mereka mampu mengelolanya dengan baik dan kalian melihat kedewasaan mereka, maka serahkanlah harta mereka secara lengkap tanpa dikurangi sedikit pun.
Dan janganlah kalian memakan harta mereka melampaui batas yang diperbolehkan Allah untuk kalian ketika kalian membutuhkannya.
Dan janganlah kalian terburu-buru memakan harta mereka karena takut mereka akan mengambilnya ketika mereka balig.
Barangsiapa di antara kalian yang memiliki harta yang cukup, maka sebaiknya ia menahan diri untuk tidak memakan harta anak yatim.
Tetapi barangsiapa di antara kalian yang miskin dan tidak punya harta, maka sepatutnya ia makan ( dari harta anak yatim ) menurut kebutuhannya.
Apabila kamu menyerahkan harta mereka setelah mereka balig dan dewasa, maka persaksikanlah penyerahan itu dalam rangka menjaga hak-hak dan mencegah timbulnya perselisihan.
Cukuplah Allah menjadi saksi atas hal tersebut dan menjadi penghitung amal perbuatan manusia.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Ujilah kemampuan berpikir anak-anak yatim tersebut, selidikilah keadaannya dan kemampuannya menggunakan harta sebelum menginjak dewasa.
Jika mereka telah memenuhi kelayakan untuk menikah, dan menurut pendapat kalian mereka telah pandai memelihara harta, maka serahkanlah harta-harta mereka.
Janganlah kalian memakan harta anak-anak yatim dengan melampaui batas dan juga janganlah tergesa-gesa memanfaatkannya selagi mereka belum dewasa.
Barangsiapa, di antara pemelihara harta itu, yang mampu, maka hendaknya ia menahan diri untuk tidak memakannya.
Barangsiapa yang fakir, maka ia cukup memakan harta itu menurut yang sepatutnya.
Dan, bila kalian telah benar-benar menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaknya kalian menyediakan saksi.
Cukuplah Allah sebagai pembalas dan pengawas atas persaksian itu
Tafsir al-Jalalain
( Dan hendaklah kamu uji anak-anak yatim itu ) sebelum mereka balig yakni mengenai keagamaan dan tingkah laku mereka ( hingga setelah mereka sampai umur untuk kawin ) artinya telah mampu untuk itu dengan melihat keadaan dan usia; menurut Imam Syafii 15 tahun penuh ( maka jika menurut pendapatmu ) atau penglihatanmu ( mereka telah cerdas ) artinya pandai menjaga agama dan harta mereka ( maka serahkanlah kepada mereka itu harta-harta mereka dan janganlah kamu memakannya ) hai para wali ( secara berlebih-lebihan ) tanpa hak; ini menjadi hal ( dan dengan tergesa-gesa ) untuk membelanjakannya karena khawatir ( mereka dewasa ) hingga harta itu harus diserahkan kepada yang berhak.
( Dan barang siapa ) di antara para wali ( yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri ) dari mengambil dan memakan harta anak yatim itu ( sedangkan siapa yang miskin, maka bolehlah ia memakan ) harta itu ( secara sepatutnya ) artinya sekadar upah jerih payahnya.
( Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka ) maksudnya kepada anak-anak yatim ( harta mereka, maka hendaklah kamu persaksikan terhadap mereka ) yakni bahwa mereka telah menerimanya dan tanggung jawabmu telah selesai.
Maksudnya ialah siapa tahu kalau-kalau terjadi persengketaan nanti, maka kamu dapat mempergunakan para saksi itu.
Maka perintah ini tujuannya ialah untuk memberi petunjuk ( Dan cukuplah Allah ) ba merupakan tambahan ( sebagai pengawas ) yang mengawasi perbuatan-perbuatan hamba-Nya dan memberi mereka ganjaran.
Ayat berikut ini diturunkan untuk menolak kebiasaan orang-orang jahiliah yang tidak mau memberi harta warisan kepada golongan wanita dan anak-anak.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Ujilah kemampuan berpikir anak-anak yatim tersebut, selidikilah keadaannya dan kemampuannya menggunakan harta sebelum menginjak dewasa.
Jika mereka telah memenuhi kelayakan untuk menikah, dan menurut pendapat kalian mereka telah pandai memelihara harta, maka serahkanlah harta-harta mereka.
Janganlah kalian memakan harta anak-anak yatim dengan melampaui batas dan juga janganlah tergesa-gesa memanfaatkannya selagi mereka belum dewasa.
Barangsiapa, di antara pemelihara harta itu, yang mampu, maka hendaknya ia menahan diri untuk tidak memakannya.
Barangsiapa yang fakir, maka ia cukup memakan harta itu menurut yang sepatutnya.
Dan, bila kalian telah benar-benar menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaknya kalian menyediakan saksi.
Cukuplah Allah sebagai pembalas dan pengawas atas persaksian itu.
Tafsir Al-wajiz
Setelah menjelaskan tentang larangan menyerahkan harta anak yatim dalam kondisi mereka belum mampu mengelola, berikutnya Allah memerintahkan agar para wali menguji terlebih dahulu kematangan berpikir, kecerdasan, dan kemampuan mereka mengelola harta sebelum menyerahkannya.
Dan ujilah kecerdasan dan mental anak-anak yatim itu dengan memperhatikan keagamaan mereka, kematangan berpikir, dan cara membelanjakan harta, kemudian latihlah mereka dalam menggunakan harta itu sampai hampir mereka cukup umur untuk menikah dengan menyerahkan harta sedikit demi sedikit.
Kemudian jika menurut pendapat kamu melalui uji mental tersebut dapat diketahui dengan pasti bahwa mereka betul-betul telah cerdas dan pandai dalam memelihara dan mengelola harta, maka serahkanlah kepada mereka hartanya itu, sehingga tidak ada alasan bagi kalian untuk menahan harta mereka.
Dan janganlah kamu, para wali, dalam mengelola harta ikut memakannya harta anak yatim itu dan mengambil manfaat melebihi batas kepatutan, dan janganlah kamu menyerahkan harta kepada mereka dalam keadaan tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa, karena kalian khawatir bila mereka dewasa mereka akan memprotes kalian.
Barang siapa di antara pemelihara itu mampu mencukupi kebutuhan hidup untuk diri dan keluarganya, maka hendaklah dia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu dan mencukupkan diri dengan anugerah dari Allah yang diperolehnya.
Dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut sekadar untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sebagai upah atau imbalan atas pemeliharaannya.
Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu yang sebelumnya berada di tangan kamu kepada mereka, maka hendaklah kalian adakan saksi-saksi ketika menyerahkan harta itu kepada mereka.
Dan cukuplah Allah sebagai pengawas atas segala amal perbuatan dan perilaku mereka.
Dan Dia memperhitungkan semua perilaku tersebut kemudian memberinya balasan setimpal.
Tafsir Al-tahlili
Sebelum harta diserahkan kepada anak yatim, apabila mereka telah balig dan mampu dalam menggunakan harta maka terlebih dahulu kepada mereka diberikan ujian.
Apakah benar-benar ia telah dapat memelihara dan menggunakan hartanya dengan baik, sebagaimana dipahami oleh Mazhab Syafi’i.
Mazhab Hanafi mewajibkan wali menyerahkan harta pada umur dewasa dengan syarat cerdas, mampu dan pada umur 25 tahun walaupun dalam keadaan tidak cerdas.
Janganlah para wali ikut mengambil atau memakan harta anak yatim secara berlebihan.
Apabila wali termasuk orang yang mampu hendaklah ia menahan diri agar tidak ikut memakan harta anak yatim tersebut.
Tetapi apabila wali memang orang yang dalam keadaan kekurangan, maka boleh ia ikut memakannya secara baik dan tidak melampaui batas.
Apabila masa penyerahan di atas telah tiba, hendaklah penyerahan itu dilakukan di hadapan dua orang saksi untuk menghindarkan adanya perselisihan di kemudian hari.
Allah selalu menyaksikan dan mengawasi apa yang dikerjakan oleh manusia.
Tidak ada hal yang tersembunyi bagi-Nya baik di bumi maupun di langit.
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
وابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم ولا تأكلوها إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف فإذا دفعتم إليهم أموالهم فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا
سورة: النساء - آية: ( 6 ) - جزء: ( 4 ) - صفحة: ( 77 )transliterasi Indonesia
wabtalul-yatāmā ḥattā iżā balagun-nikāḥ, fa in ānastum min-hum rusydan fadfa'ū ilaihim amwālahum, wa lā ta`kulụhā isrāfaw wa bidāran ay yakbarụ, wa mang kāna ganiyyan falyasta'fif, wa mang kāna faqīran falya`kul bil-ma'rụf, fa iżā dafa'tum ilaihim amwālahum fa asy-hidụ 'alaihim, wa kafā billāhi ḥasībā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki, tetapi orang-orang yang
- Bagi mereka di dalam surga itu apa yang mereka kehendaki, sedang mereka kekal (di dalamnya).
- Dan kelak Tuhanmu pasti memberikan karunia-Nya kepadamu, lalu (hati) kamu menjadi puas.
- Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang
- Khidhr berkata: "Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?"
- Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.
- Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya,
- Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya
- dan sesungguhnya hari kiamat itu pastilah datang, tak ada keraguan padanya; dan bahwasanya Allah membangkitkan
- dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Friday, November 22, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب