Surah Al-Baqarah | from the moshaf in arabic uthmani
Listen mp3 | Tafsir Arabic | tafsir mokhtasar |
English | Indonesian | French |
German | Hausa | Spanish |
Indonesian translation of the meaning Page No 36
Sura Al-Baqarah from 225 to 230
225. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud ( untuk bersumpah ) , tetapi Allah menghukum kamu disebabkan ( sumpahmu ) yang disengaja ( untuk bersumpah ) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun .
226. Kepada orang- orang yang meng- ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan ( lamanya ) . Kemudian jika mereka kembali ( kepada isterinya ) , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227. Dan jika mereka berazam ( bertetap hati untuk ) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
228. Wanita- wanita yang ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami- suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka ( para suami ) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
229. Talak ( yang dapat dirujuki ) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami isteri ) tidak dapat menjalankan hukum- hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya . Itulah hukum- hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum- hukum Allah mereka itulah orang- orang yang zalim.
230. Kemudian jika si suami menalaknya ( sesudah talak yang kedua ) , maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya ( bekas suami pertama dan isteri ) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum- hukum Allah. Itulah hukum- hukum Allah, diterangkan- Nya kepada kaum yang ( mau ) mengetahui.