Tafsir Surat An-Nisa ayat 13 , Tilka Hududu Allahi Wa Man Yutii Allaha Wa
﴿تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾
[ النساء: 13]
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. [Nisa: 13]
Tilka Hududu Allahi Wa Man Yutii Allaha Wa Rasulahu Yudkhilhu Jannatin Tajri Min Tahtiha Al-Anharu Khalidina Fiha Wa Dhalika Al-Fawzu Al-Azimu
Tafsir Al-mokhtasar
Ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan anak-anak yatim dan lain-lain tersebut di atas merupakan syariat Allah yang ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya untuk mereka laksanakan.
Barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawah istana-istananya mengalir sungai-sungai, dan mereka akan tinggal di sana untuk selama-lamanya, tidak akan mati.
Balasan dari Rabb itu adalah keberuntungan besar yang tidak tertandingi oleh keberuntungan manapun.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar.
Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai.
Mereka akan kekal di dalamnya.
Itulah kemenangan yang besar( 1 ).
( 1 ) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur’ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia.
Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa.
Ini merupakan bukti bahwa al-Qur’ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya.
Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut.
Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya.
Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian.
Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat.
Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat.
Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima.
Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar.
Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah.
Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit.
Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan.
Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar.
Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang.
Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki.
Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak.
Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga.
Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan.
Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda.
Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli.
Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja.
Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak.
Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat.
Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja.
Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu.
Wanita juga berhak menerima.
Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh.
Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu.
Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam
Tafsir al-Jalalain
( Itulah ) maksudnya hukum-hukum tersebut semenjak urusan anak yatim hingga berikutnya ( ketentuan-ketentuan Allah ) syariat-syariat yang ditetapkan-Nya buat hamba-hamba-Nya agar mereka patuhi dan tidak dikhianati.
( Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya ) mengenai hukum-hukum yang ditetapkan-Nya itu ( maka akan dimasukkan-Nya ) ada yang membaca nudkhiluhu; artinya Kami masukkan ia, dengan maksud merubah pembicaraan kepada orang pertama ( ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar ).
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar.
Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai.
Mereka akan kekal di dalamnya.
Itulah kemenangan yang besar( 1 ).
( 1 ) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia.
Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa.
Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya.
Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut.
Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya.
Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian.
Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat.
Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat.
Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima.
Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar.
Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah.
Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit.
Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan.
Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar.
Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang.
Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki.
Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak.
Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga.
Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan.
Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda.
Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli.
Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja.
Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak.
Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat.
Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja.
Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu.
Wanita juga berhak menerima.
Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh.
Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu.
Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam.
Tafsir Al-wajiz
Apa yang dijelaskan di atas itulah batas-batas hukum yang ditetapkan Allah sebagai ketetapan yang tidak boleh dilanggar.
Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengikuti hukum-hukum Allah, maka Dia akan memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai balasan yang Allah berikan kepada mereka.
Mereka mendapatkan kenikmatan di surga dan kekal di dalamnya selalu dalam keadaan sehat dan tidak mengalami penuaan.
Dan itulah kemenangan yang agung yang tidak pernah diganggu oleh ketakutan atau kesedihan sedikit pun.
Tafsir Al-tahlili
Semua ini merupakan ketentuan dari Allah yang harus dilaksanakan oleh orang yang bertakwa kepada-Nya.
Allah Maha Mengetahui apa yang lebih bermanfaat untuk manusia dan Maha Penyantun.
Dia tidak segera memberi hukuman kepada hamba-Nya yang tidak taat agar ada kesempatan baginya untuk bertobat dan kembali kepada jalan yang diridai-Nya.
Barang siapa yang taat melaksanakan apa yang disyariatkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, kepada mereka akan diberikan kebahagiaan hidup di akhirat.
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
تلك حدود الله ومن يطع الله ورسوله يدخله جنات تجري من تحتها الأنهار خالدين فيها وذلك الفوز العظيم
سورة: النساء - آية: ( 13 ) - جزء: ( 4 ) - صفحة: ( 79 )transliterasi Indonesia
tilka ḥudụdullāh, wa may yuṭi'illāha wa rasụlahụ yudkhil-hu jannātin tajrī min taḥtihal-an-hāru khālidīna fīhā, wa żālikal-fauzul-'aẓīm
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Tuhan Yang memelihara langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, jika kamu
- kecuali syaitan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan
- Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa,
- Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya,
- dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami,
- Sesungguhnya Kami akan menurunkan azab dari langit atas penduduk kota ini karena mereka berbuat fasik.
- Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia.
- Dan jika mereka (orang-orang musyrik) mendustakan kamu, maka sesungguhnya telah mendustakan juga sebelum mereka kaum
- (Yang didatangkan dari) sebuah mata air surga yang dinamakan salsabil.
- Lalu orang-orang yang zalim mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Sebab itu
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Saturday, November 2, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب