Tafsir Surat An-Nisa ayat 13 , Tilka Hududu Allahi Wa Man Yutii Allaha Wa

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat An-Nisa ayat 13 | Tilka Hududu Allahi Wa Man Yutii Allaha Wa - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾
[ النساء: 13]

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. [Nisa: 13]

Tilka Hududu Allahi Wa Man Yutii Allaha Wa Rasulahu Yudkhilhu Jannatin Tajri Min Tahtiha Al-Anharu Khalidina Fiha Wa Dhalika Al-Fawzu Al-Azimu

Tafsir Al-mokhtasar


Ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dengan anak-anak yatim dan lain-lain tersebut di atas merupakan syariat Allah yang ditetapkan bagi hamba-hamba-Nya untuk mereka laksanakan.
Barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dengan menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang di bawah istana-istananya mengalir sungai-sungai, dan mereka akan tinggal di sana untuk selama-lamanya, tidak akan mati.
Balasan dari Rabb itu adalah keberuntungan besar yang tidak tertandingi oleh keberuntungan manapun.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar.
Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai.
Mereka akan kekal di dalamnya.
Itulah kemenangan yang besar( 1 ).
( 1 ) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur’ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia.
Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa.
Ini merupakan bukti bahwa al-Qur’ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya.
Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut.
Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya.
Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian.
Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat.
Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat.
Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima.
Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar.
Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah.
Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit.
Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan.
Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar.
Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang.
Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki.
Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak.
Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga.
Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan.
Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda.
Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli.
Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja.
Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak.
Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat.
Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja.
Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu.
Wanita juga berhak menerima.
Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh.
Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu.
Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam

Tafsir al-Jalalain


( Itulah ) maksudnya hukum-hukum tersebut semenjak urusan anak yatim hingga berikutnya ( ketentuan-ketentuan Allah ) syariat-syariat yang ditetapkan-Nya buat hamba-hamba-Nya agar mereka patuhi dan tidak dikhianati.
( Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya ) mengenai hukum-hukum yang ditetapkan-Nya itu ( maka akan dimasukkan-Nya ) ada yang membaca nudkhiluhu; artinya Kami masukkan ia, dengan maksud merubah pembicaraan kepada orang pertama ( ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar ).

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar.
Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai.
Mereka akan kekal di dalamnya.
Itulah kemenangan yang besar( 1 ).
( 1 ) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia.
Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa.
Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya.
Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut.
Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya.
Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian.
Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat.
Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat.
Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima.
Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar.
Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah.
Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit.
Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan.
Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar.
Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang.
Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki.
Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri.
Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak.
Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga.
Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan.
Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda.
Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli.
Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja.
Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak.
Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat.
Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja.
Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu.
Wanita juga berhak menerima.
Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh.
Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu.
Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam.

Tafsir Al-wajiz


Apa yang dijelaskan di atas itulah batas-batas hukum yang ditetapkan Allah sebagai ketetapan yang tidak boleh dilanggar.
Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengikuti hukum-hukum Allah, maka Dia akan memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai balasan yang Allah berikan kepada mereka.
Mereka mendapatkan kenikmatan di surga dan kekal di dalamnya selalu dalam keadaan sehat dan tidak mengalami penuaan.
Dan itulah kemenangan yang agung yang tidak pernah diganggu oleh ketakutan atau kesedihan sedikit pun.

Tafsir Al-tahlili


Semua ini merupakan ketentuan dari Allah yang harus dilaksanakan oleh orang yang bertakwa kepada-Nya.
Allah Maha Mengetahui apa yang lebih bermanfaat untuk manusia dan Maha Penyantun.
Dia tidak segera memberi hukuman kepada hamba-Nya yang tidak taat agar ada kesempatan baginya untuk bertobat dan kembali kepada jalan yang diridai-Nya.
Barang siapa yang taat melaksanakan apa yang disyariatkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, kepada mereka akan diberikan kebahagiaan hidup di akhirat.


(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

تلك حدود الله ومن يطع الله ورسوله يدخله جنات تجري من تحتها الأنهار خالدين فيها وذلك الفوز العظيم

سورة: النساء - آية: ( 13 )  - جزء: ( 4 )  -  صفحة: ( 79 )

transliterasi Indonesia

tilka ḥudụdullāh, wa may yuṭi'illāha wa rasụlahụ yudkhil-hu jannātin tajrī min taḥtihal-an-hāru khālidīna fīhā, wa żālikal-fauzul-'aẓīm



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Dan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah, Allah mengawasi (perbuatan) mereka; dan kamu (ya Muhammad)
  2. Katakanlah: "Hai manusia, jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, maka (ketahuilah) aku tidak menyembah
  3. Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?
  4. (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya
  5. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan
  6. Hud herkata "Hai kaumku, tidak ada padaku kekurangan akal sedikitpun, tetapi aku ini adalah utusan
  7. (yaitu) ketika Allah menampakkan mereka kepadamu di dalam mimpimu (berjumlah) sedikit. Dan sekiranya Allah memperlihatkan
  8. kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah
  9. Dan mereka mendutakan (Nabi) dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya
  10. Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Sunday, December 22, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب