Tafsir Surat Al-Anam ayat 152 , Wa La Taqrabu Mala Al-Yatimi Illa Bi-Ati Hiya
﴿وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾
[ الأنعام: 152]
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. [Anam: 152]
Wa La Taqrabu Mala Al-Yatimi Illa Bi-Ati Hiya Ahsanu Hatta Yablugha Ashuddahu Wa Awfu Al-Kayla Wa Al-Mizana Bil-Qisti La Nukallifu Nafsaan Illa Wusaha Wa Idha Qultum Fadilu Wa Law Kana Dha Qurba Wa Biahdi Allahi Awfu Dhalikum Wassakum Bihi Laallakum Tadhakkaruna
Tafsir Al-mokhtasar
Dan diharamkan bagi kalian mengusik harta anak yatim ( yaitu anak yang ayahnya meninggal sebelum ia akil balig ) kecuali dengan tujuan mengurus dan mengembangkan hartanya hingga ia balig dan benar-benar dewasa.
Allah juga mengharamkan kalian mengurangi takaran dan timbangan.
Kalian harus berlaku adil dalam mengambil dan menyerahkan barang dalam transaksi jual-beli.
Kami tidak pernah memberikan beban kepada seseorang melainkan sebatas kemampuannya.
Maka tambahan atau kekurangan yang sulit dihindari dalam urusan penakaran dan lain-lain tidak dikenakan sanksi apa pun.
Allah juga mengharamkan kalian mengucapkan kata-kata yang tidak benar, baik dalam memberikan informasi maupun kesaksian, tanpa keberpihakan kepada kerabat atau teman.
Dan Allah juga mengharamkan kalian melanggar perjanjian dengan Allah, jika kalian berjanji kepada Allah atau berjanji atas nama Allah.
Hal-hal tersebut; Allah perintahkan kepada kalian dengan perintah yang kuat dengan harapan kalian mengingat akibat yang akan diterima di kemudian hari.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Keenam, jangan menggunakan harta anak yatim kecuali dengan cara terbaik yang dapat menjamin dan mengembangkannya, sampai ia mencapai usia dewasa dan mampu mengatur sendiri keuangannya dengan baik.
Saat itu, serahkan harta itu kepadanya.
Ketujuh, jagan mengurangi timbangan atau ukuran saat kalian memberi dan jangan meminta lebih atau tambahan saat kalian menerima.
Lakukanlah timbangan itu secara adil semampu kalian.
Allah tidak membebani manusia kecuali sesuatu yang sesuai dengan kemampuannya, tanpa merasa terpaksa.
Kedelapan, apabila kalian mengucapkan sesuatu tentang hukum, persaksian, berita dan sebagainya, jangan sampai condong kepada perilaku tidak adil dan tidak jujur.
Lakukanlah itu tanpa melihat hubungan kebangsaan, warna kulit, kekerabatan, dan sebagainya.
Kesembilan, jangan melanggar janji kepada Allah yang telah memberikan tugas.
Juga, jangan mlanggar janji di antara sesama kalian, berkenaan dengan urusan yang disyariatkan.
Tepatilah semua janji itu.
Allah menekankan perintah menjauhi larangan ini kepada kalian, agar kalian ingat bahwa ketentuan itu memang untuk maslahat kalian
Tafsir al-Jalalain
( Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara ) dengan sikap yang ( lebih baik ) yaitu cara yang di dalamnya mengandung kemaslahatan/manfaat bagi anak yatim hingga ia dewasa) seumpamanya dia sudah balig.
( Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil ) secara adil dan tidak curang.
( Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar kesanggupannya ) sesuai dengan kemampuannya dalam hal ini; apabila ia berbuat kekeliruan di dalam menakar atau menimbang sesuatu, maka Allah mengetahui kebenaran niat yang sesungguhnya, oleh karena itu maka ia tidak berdosa, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis Nabi saw.
( Dan apabila kamu berkata ) dalam masalah hukum atau lainnya ( maka hendaklah kamu berlaku adil ) jujur ( kendatipun dia ) orang yang bersangkutan ( adalah kerabatmu ) famili ( dan penuhilah janji Allah.
Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat ) dengan memakai tasydid agar menjadikannya sebagai pelajaran; dan juga dibaca dengan sukun.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Keenam, jangan menggunakan harta anak yatim kecuali dengan cara terbaik yang dapat menjamin dan mengembangkannya, sampai ia mencapai usia dewasa dan mampu mengatur sendiri keuangannya dengan baik.
Saat itu, serahkan harta itu kepadanya.
Ketujuh, jagan mengurangi timbangan atau ukuran saat kalian memberi dan jangan meminta lebih atau tambahan saat kalian menerima.
Lakukanlah timbangan itu secara adil semampu kalian.
Allah tidak membebani manusia kecuali sesuatu yang sesuai dengan kemampuannya, tanpa merasa terpaksa.
Kedelapan, apabila kalian mengucapkan sesuatu tentang hukum, persaksian, berita dan sebagainya, jangan sampai condong kepada perilaku tidak adil dan tidak jujur.
Lakukanlah itu tanpa melihat hubungan kebangsaan, warna kulit, kekerabatan, dan sebagainya.
Kesembilan, jangan melanggar janji kepada Allah yang telah memberikan tugas.
Juga, jangan mlanggar janji di antara sesama kalian, berkenaan dengan urusan yang disyariatkan.
Tepatilah semua janji itu.
Allah menekankan perintah menjauhi larangan ini kepada kalian, agar kalian ingat bahwa ketentuan itu memang untuk maslahat kalian.
Tafsir Al-wajiz
Keenam, dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim-seperti melakukan hal-hal yang mengarah kepada pengambilan hartanya dengan alasan yang dibuat-buat-kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan-seperti menginvestasikannya agar berkembang, atau menjaga agar keutuhannya terjamin, termasuk juga membayar zakatnya jika telah mencapai satu nisab-sampai dia mencapai usia dewasa.
Usia dewasa ditandai ketika anak yatim telah mampu mengelola hartanya sendiri dengan baik, dengan cara mengujinya terlebih dahulu.
Pada saat inilah seorang pengelola harta anak yatim diperintahkan untuk menyerahkan hartanya itu.
Pada saat penyerahan, perlu disaksikan oleh saksi yang adil sebagai pertanggungjawaban administrasi.
Segala benih kecenderungan untuk mengambil harta anak yatim harus dicegah sejak awal kemunculannya.
Wasiat berikutnya, ketujuh, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
Tidak boleh merekayasa untuk mengurangi takaran atau timbangan dalam bentuk apa pun.
Namun demikian, karena untuk tepat 100 % dalam menimbang adalah sesuatu yang sukar, maka Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya, agar jangan sampai hal itu menyusahkan kedua belah pihak: pembeli dan penjual.
Penjual tidak diharuskan untuk menambahkan barang yang dijual, melebihi dari kewajibannya, pembeli juga perlu berlega hati jika ada sedikit kekurangan dalam timbangan karena tidak sengaja.
Ayat ini menunjukkan bahwa agama Islam tidak ingin memberatkan pemeluknya.
Wasiat kedelepan, apabila kamu berbicara, seperti pada saat bersaksi atau memutuskan hukum terhadap seseorang, bicaralah sejujurnya.
Sebab, kejujuran dan keadilan adalah inti persoalan hukum.
Kejujuran dan keadilan harus tetap dapat kamu tegakkan sekalipun dia, yang akan menerima akibat dari hukuman tersebut, adalah kerabat-mu sendiri.
keadilan hukum dan kebenaran adalah di atas segalanya.
Jangan sampai keadilan hukum terpengaruh oleh rasa kasih sayang terhadap keluarga.
Semua itu bertujuan agar masyarakat bisa hidup damai, tenang, dan tenteram.
Wasiat kesembilan, dan penuhilah janji Allah, yaitu janji untuk mamatuhi ketentuan yang digariskan oleh-Nya, baik dalam bidang ibadah, muamalah, maupun lainnya.
Memenuhi janji ini akan mendatangkan kebaikan bagi manusia.
Demikianlah Dia meme-rintahkan kepadamu agar kamu ingat dengan melakukan apa yang diperintahkan dan menghindari segala larangan, atau agar kamu sekalian saling mengingatkan.
Tafsir Al-tahlili
Pada ayat 151 telah disebutkan lima dari sepuluh “ al-Waṣāya al-’Asyr ”, sedang dalam ayat 152 ini disebutkan lima atau empat wasiat ( menurut sebagian mufassirin ) sedang yang sisanya ( yang kesepuluh ) terdapat pada ayat 153.
Wasiat-wasiat itu adalah :
( 6 ) Jangan mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.
( 7/8 )Keharusan menyempurnakan takaran dan timbangan.
( 9 ) Berlaku adil dalam perkataan, meskipun terhadap keluarga.
( 10 ) Memenuhi janji Allah.
Adapun larangan mendekati harta anak yatim, maksudnya, siapapun tidak boleh mendekati, menggunakan atau memanfaatkan harta anak yatim, baik dari pihak wali maupun dari pihak lain kecuali pendekatan itu bertujuan untuk memelihara dan mengembangkan harta anak yatim.
Jika anak yatim itu sudah dewasa barulah diserahkan harta tersebut kepadanya.
Mengenai usia, para ulama menyatakan sekitar 15-18 tahun atau dengan melihat situasi dan kondisi anak, mengingat kedewasaan tidak hanya didasarkan pada usia tapi pada kematangan emosi dan tanggung jawab sehingga bisa memelihara dan mengembangkan hartanya dan tidak berfoya-foya atau menghamburkan warisannya.
Tentang keharusan menyempurnakan takaran dan timbangan, perintah ini berulang kali disebutkan pada beberapa surah dalam Al-Qur’an dengan bermacam cara, bentuk dan hubungannya dengan persoalan yang bermacam-macam pula, antara lain firman Allah:
وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ٣٥
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar.
Itulah yang lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.
( al-Isrā’/17: 35 ).
Perintah Tuhan untuk menyempurnakan takaran dan timbangan adalah sekadar menurut kemampuan yang biasa dilaksanakan dalam soal ini, karena Tuhan tidak memberati hamba-Nya melainkan sekadar kemampuannya.
Yang penting tidak ada unsur atau maksud penipuan.
Yang dimaksud tentang keharusan berkata dengan adil kendati pun terhadap keluarga ialah setiap perkataan terutama dalam memberikan kesaksian dan putusan hukum.
Dan ini sangat penting bagi setiap pembangunan terutama di bidang akhlak dan sosial, tanpa membedakan orang lain dengan kaum kerabat.
Hal ini telah diterangkan pula dalam firman Allah:
وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا
Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di antara mereka, ampunan dan pahala yang besar.
( al-Fatḥ/48: 29 ).
Adapun yang dimaksud dengan janji Allah, ialah semua janji baik terhadap Tuhan seperti firman Allah:
اَلَمْ اَعْهَدْ اِلَيْكُمْ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ اَنْ لَّا تَعْبُدُوا الشَّيْطٰنَۚ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ٦٠
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu wahai anak cucu Adam agar kamu tidak menyembah setan? Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kamu.
( Yāsīn/36: 60 )
Firman Allah yang lain:
وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا
Dan orang-orang yang menepati janji apabila berjanji.
( al-Baqarah/2: 177 )
Ayat ini diakhiri dengan ungkapan “ semoga kamu ingat ”, sebab semua perintah atau larangan yang tersebut dalam ayat ini pada umumnya diketahui dan dilaksanakan orang-orang Arab Jahiliyah, bahkan mereka bangga karena memiliki sifat-sifat terpuji itu.
Jadi ayat ini mengingatkan mereka agar tidak lupa, atau agar mereka saling ingat-mengingatkan pentingnya melaksanakan perintah Allah tersebut.
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتي هي أحسن حتى يبلغ أشده وأوفوا الكيل والميزان بالقسط لا نكلف نفسا إلا وسعها وإذا قلتم فاعدلوا ولو كان ذا قربى وبعهد الله أوفوا ذلكم وصاكم به لعلكم تذكرون
سورة: الأنعام - آية: ( 152 ) - جزء: ( 8 ) - صفحة: ( 149 )transliterasi Indonesia
wa lā taqrabụ mālal-yatīmi illā billatī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddah, wa auful-kaila wal-mīzāna bil-qisṭ, lā nukallifu nafsan illā wus'ahā, wa iżā qultum fa'dilụ walau kāna żā qurbā, wa bi'ahdillāhi aufụ, żālikum waṣṣākum bihī la'allakum tażakkarụn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada
- Allah berfirman: "Sesungguhnya telah diperkenankan permintaanmu, hai Musa".
- Sebagai suatu sunnatullah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tiada akan menemukan perubahan bagi
- (Yakni) seperti keadaan kaum Nuh, 'Aad, Tsamud dan orang-orang yang datang sesudah mereka. Dan Allah
- Karena itu rasakanlah. Dan Kami sekali-kali tidak akan menambah kepada kamu selain daripada azab.
- Mereka menjawab: "Benar ada", sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, maka kami mendustakan(nya)
- Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka
- Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri.
- Dan sesungguhnya Kami telah mempergilirkan hujan itu diantara manusia supaya mereka mengambil pelajaran (dari padanya);
- Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب