Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 184 , Ayyamaan Madudatin Faman Kana Minkum Mariđaan Aw Ala

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Baqarah ayat 184 | Ayyamaan Madudatin Faman Kana Minkum Mariđaan Aw Ala - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
[ البقرة: 184]

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [Baqarah: 184]

Ayyamaan Madudatin Faman Kana Minkum Mariđaan Aw Ala Safarin Faiddatun Min Ayyamin Ukhara Wa Ala Al-Ladhina Yutiqunahu Fidyatun Taamu Miskinin Faman Tatawwaa Khayraan Fahuwa Khayrun Lahu Wa An Tasumu Khayrun Lakum In Kuntum Talamuna

Tafsir Al-mokhtasar


Puasa yang diwajibkan kepada kalian itu ialah berpuasa pada beberapa hari saja dalam setahun.
Siapa di antara kalian menderita sakit yang berat untuk berpuasa, atau sedang bepergian jauh, maka dia boleh berbuka.
Kemudian dia harus mengganti sebanyak hari-hari yang dia berbuka.
Bagi orang-orang yang mampu berpuasa tetapi memilih berbuka, mereka harus membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dia berbuka.
Akan tetapi berpuasa lebih baik bagimu daripada berbuka dan membayar fidyah, jika kalian mengetahui keutamaan yang terkandung di dalam puasa.
Ketentuan hukum ini berlaku pada awal penetapan syariat puasa.
Maka siapa yang ingin berpuasa boleh berpuasa, dan siapa yang ingin berbuka boleh berbuka dan membayar fidyah.
Setelah itu Allah mewajibkan puasa kepada semua orang ( Islam ) yang sudah balig dan mampu berpuasa.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Allah mewajibkan kalian berpuasa di hari yang terbatas hitungannya.
Seandainya saja berkehendak, maka Dia akan menambah jumlah hari-hari itu, akan tetapi Allah tidak akan memberati hamba-Nya dengan pekerjaan yang berada di luar batas kemampuannya.
Maka barangsiapa yang sedang sakit dan puasa akan membahayakan dirinya atau sedang dalam perjalanan, maka mereka boleh tidak berpuasa pada hari itu tapi wajib menggantinya di hari lain saat sembuh atau sekembali dari perjalanan.
Adapun mereka yang tidak mampu berpuasa kecuali dengan susah payah--bukan karena alasan sakit atau bepergian, tapi oleh alasan yang bersifat tetap seperti usia lanjut atau penyakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya--mereka itu boleh tidak berpuasa.
Sebagai gantinya mereka diwajibkan memberi makan orang-orang fakir yang tidak mempunyai sesuatu untuk dimakan.
Barangsiapa melakukan puasa sunnah sebagai tambahan atas puasa yang wajib, itu baik bagi dirinya karena puasa itu selamanya baik bagi yang memahami hakikat ibadah

Tafsir al-Jalalain


( Beberapa hari ) manshub atau baris di atas sebagai maf`ul dari fi`il amar yang bunyinya diperkirakan ’shiyam’ atau ’shaum’ ( berbilang ) artinya yang sedikit atau ditentukan waktunya dengan bilangan yang telah diketahui, yakni selama bulan Ramadan sebagaimana yang akan datang nanti.
Dikatakannya ’yang sedikit’ untuk memudahkan bagi mualaf.
( Maka barang siapa di antara kamu ) yakni sewaktu kehadiran hari-hari berpuasa itu ( sakit atau dalam perjalanan ) maksudnya perjalanan untuk mengerjakan puasa dalam kedua situasi tersebut, lalu ia berbuka, ( maka hendaklah dihitungnya ) berapa hari ia berbuka, lalu berpuasalah sebagai gantinya ( pada hari-hari yang lain. ) ( Dan bagi orang-orang yang ) ( tidak sanggup melakukannya ) disebabkan usia lanjut atau penyakit yang tak ada harapan untuk sembuh ( maka hendaklah membayar fidyah ) yaitu ( memberi makan seorang miskin ) artinya sebanyak makanan seorang miskin setiap hari, yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri.
Menurut satu qiraat, dengan mengidhafatkan ’fidyah’ dengan tujuan untuk penjelasan.
Ada pula yang mengatakan tidak, bahkan tidak ditentukan takarannya.
Di masa permulaan Islam, mereka diberi kesempatan memilih, apakah akan berpuasa atau membayar fidyah.
Kemudian hukum ini dihapus ( mansukh ) dengan ditetapkannya berpuasa dengan firman-Nya.
"Maka barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan, hendaklah ia berpuasa." Kata Ibnu Abbas, "Kecuali wanita hamil dan yang sedang menyusui, jika berbukanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap bayi, maka membayar fidyah itu tetap menjadi hak mereka tanpa nasakh." ( Dan barang siapa yang secara sukarela melakukan kebaikan ) dengan menambah batas minimal yang disebutkan dalam fidyah tadi ( maka itu ) maksudnya berbuat tathawwu` atau kebaikan ( lebih baik baginya.
Dan berpuasa )
menjadi mubtada’, sedangkan khabarnya ialah, ( lebih baik bagi kamu ) daripada berbuka dan membayar fidyah ( jika kamu mengetahui ) bahwa berpuasa lebih baik bagimu, maka lakukanlah.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Allah mewajibkan kalian berpuasa di hari yang terbatas hitungannya.
Seandainya saja berkehendak, maka Dia akan menambah jumlah hari-hari itu, akan tetapi Allah tidak akan memberati hamba-Nya dengan pekerjaan yang berada di luar batas kemampuannya.
Maka barangsiapa yang sedang sakit dan puasa akan membahayakan dirinya atau sedang dalam perjalanan, maka mereka boleh tidak berpuasa pada hari itu tapi wajib menggantinya di hari lain saat sembuh atau sekembali dari perjalanan.
Adapun mereka yang tidak mampu berpuasa kecuali dengan susah payah--bukan karena alasan sakit atau bepergian, tapi oleh alasan yang bersifat tetap seperti usia lanjut atau penyakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya--mereka itu boleh tidak berpuasa.
Sebagai gantinya mereka diwajibkan memberi makan orang-orang fakir yang tidak mempunyai sesuatu untuk dimakan.
Barangsiapa melakukan puasa sunnah sebagai tambahan atas puasa yang wajib, itu baik bagi dirinya karena puasa itu selamanya baik bagi yang memahami hakikat ibadah.

Tafsir Al-wajiz


Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan Ramadan.
Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu.
Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya.
Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.

Tafsir Al-tahlili


Ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadan menurut jumlah hari bulan Ramadan ( 29 atau 30 hari ).
Nabi Besar Muhammad saw semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan Ramadan genap 30 hari.
Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Mahabijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut.
Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:
1.
Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini.
Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.
2.
Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya.
Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing.
Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.
3.
Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa.
Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh ( kurang lebih 80 km ).
4.
Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat.
Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, “ Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa ) membayar fidyah, ( yaitu ) memberi makan orang miskin. ”
Menurut ayat itu ( 184 ), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.
Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:
a.
Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
b.
Wanita hamil dan yang sedang menyusui.
Menurut Imam Syafi‘i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah.
Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqada puasa saja.
Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqada puasa saja.
c.
Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.
d.
Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:
1.
) Ibnu Hajar dan Imam al-Azra’i telah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan.
Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa.
Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka.
[ 30 ]
2.
) Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," ( dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi ).
Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya.
Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa.


(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

أياما معدودات فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون

سورة: البقرة - آية: ( 184 )  - جزء: ( 2 )  -  صفحة: ( 28 )

transliterasi Indonesia

ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Kamu tidak lain melainkan seorang manusia seperti kami; maka datangkanlah sesuatu mukjizat, jika kamu memang
  2. (Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah. Yang bersemayam di atas 'Arsy.
  3. Katakanlah: "Mungkin telah hampir datang kepadamu sebagian dari (azab) yang kamu minta (supaya) disegerakan itu.
  4. Katakanlah: "Panggillah mereka yang kamu anggap (tuhan) selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan
  5. Ahli-ahli sihir itu menjawab: "Sesungguhnya kepada Tuhanlah kami kembali.
  6. Maka sesungguhnya Kami akan merasakan azab yang keras kepada orang-orang kafir dan Kami akan memberi
  7. Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?
  8. Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku, jika Allah menjadikan untukmu malam itu terus menerus sampai hari kiamat, siapakah
  9. Musa berkata: "Ya Tuhanku, demi nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, aku sekali-kali tiada akan
  10. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Friday, November 22, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب