Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 232 , Wa Idha Tallaqtumu An-Nisa Fabalaghna Ajalahunna Fala Tađuluhunna
﴿وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
[ البقرة: 232]
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. [Baqarah: 232]
Wa Idha Tallaqtumu An-Nisa Fabalaghna Ajalahunna Fala Tađuluhunna An Yankihna Azwajahunna Idha Tarađaw Baynahum Bil-Marufi Dhalika Yuazu Bihi Man Kana Minkum Yuuminu Billahi Wa Al-Yawmi Al-Akhiri Dhalikum Azka Lakum Wa Atharu Wa Allahu Yalamu Wa Antum La Talamuna
Tafsir Al-mokhtasar
Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian kurang dari tiga kali dan masa idah mereka sudah berakhir, maka janganlah kalian -wahai para wali- melarang mereka untuk kembali kepada ( mantan ) suami mereka dengan akad nikah yang baru, jika mereka menginginkan hal itu dan ada persetujuan dengan ( mantan ) suami mereka.
Ketentuan hukum yang berisi larangan melarang mereka ( menikah ) adalah peringatan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir.
Hal itu lebih memungkinkan bagi berkembangnya kebaikan di dalam diri kalian dan lebih suci bagi harga diri dan perbuatan kalian dari segala macam kotoran.
Allah Maha Mengetahui hakikat dan akibat dari segala sesuatu, sedangkan kalian tidak mengetahuinya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka telah menghabiskan masa idahnya lalu berniat memulai kembali kehidupan berumah tangga yang baru dengan bekas suaminya atau dengan laki- laki lain, maka tidak dibenarkan bagi para wali atau suami untuk menghalang-halangi kehendak mereka.
Demikian pula apabila kedua belah pihak ( suami-istri ) saling berkenan untuk membuat akad baru dan berkeinginan membangun kehidupan yang terhormat yang menjamin kebaikan bersama antara mereka berdua.
Demikianlah, hal itu dimaksudkan untuk memberi pelajaran bagi siapa yang beriman dari kalangan kalian kepada Allah dan hari akhir.
Norma-norma hukum yang demikian itulah yang akan meningkatkan keterkaitan sosial yang baik, dan membersihkan diri kalian dari noda dan bentuk hubungan masyarakat yang meragukan.
Allah mengetahui kebaikan-kebaikan bersama maslahat dan rahasia-rahasia pribadi manusia yang mereka sendiri tidak tahu
Tafsir al-Jalalain
( Apabila kamu menceraikan istri-istrimu lalu sampai idahnya ), maksudnya habis masa idahnya, ( maka janganlah kamu halangi mereka itu ) ditujukan kepada para wali agar mereka tidak melarang wanita-wanita untuk ( untuk rujuk dengan suami-suami mereka yang telah menceraikan mereka itu ).
Asbabun nuzul ayat ini bahwa saudara perempuan dari Ma`qil bin Yasar diceraikan suaminya, lalu suaminya itu hendak rujuk kepadanya, tetapi dilarang oleh Ma`qil bin Yasar, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim ( jika terdapat kerelaan ), artinya kerelaan suami istri ( di antara mereka secara baik-baik ), artinya menurut syariat.
( Demikian itu ), yakni larangan menghalangi itu ( dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari yang akhir ).
Karena hanya mereka sajalah yang mengerti nasihat ini ( Itu ), artinya tidak menghalangi ( lebih suci ) lebih baik ( bagi kamu dan lebih bersih ) baik bagi kamu maupun bagi mereka karena dikhawatirkan kedua belah pihak bekas suami istri akan melakukan hubungan gelap, mengingat kedua belah pihak sudah saling cinta dan mengenal.
( Dan Allah mengetahui ) semua maslahat ( sedangkan kamu tidak mengetahui yang demikian itu ), maka mohonlah petunjuk dan ikutilah perintah-Nya.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka telah menghabiskan masa idahnya lalu berniat memulai kembali kehidupan berumah tangga yang baru dengan bekas suaminya atau dengan laki- laki lain, maka tidak dibenarkan bagi para wali atau suami untuk menghalang-halangi kehendak mereka.
Demikian pula apabila kedua belah pihak ( suami-istri ) saling berkenan untuk membuat akad baru dan berkeinginan membangun kehidupan yang terhormat yang menjamin kebaikan bersama antara mereka berdua.
Demikianlah, hal itu dimaksudkan untuk memberi pelajaran bagi siapa yang beriman dari kalangan kalian kepada Allah dan hari akhir.
Norma-norma hukum yang demikian itulah yang akan meningkatkan keterkaitan sosial yang baik, dan membersihkan diri kalian dari noda dan bentuk hubungan masyarakat yang meragukan.
Allah mengetahui kebaikan-kebaikan bersama maslahat dan rahasia-rahasia pribadi manusia yang mereka sendiri tidak tahu.
Tafsir Al-wajiz
Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanita-wanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya.
Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk.
Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya,6 baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik.
Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya.” Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir.
Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu.
Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah.
Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.
Tafsir Al-tahlili
Ayat ini menjelaskan tentang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan kemungkinan akan kawin lagi, baik dia akan kawin dengan bekas suaminya maupun dengan laki-laki lain.
Dalam menanggapi ayat ini, para ulama fikih berselisih tentang siapa yang dimaksud oleh ayat tersebut, khususnya dalam kalimat "janganlah kamu menghalang-halangi".
Imam Syafi’i berpendapat bahwa larangan itu ditujukan kepada wali, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri tentang Qasim Ma’qil bin Yasir.
Ma’qil mempunyai seorang saudara perempuan yang dinikahi oleh Abibaddah.
Kemudian ia dicerai oleh suaminya.
Setelah selesai idahnya, Abibaddah merasa menyesal dan ingin kembali kepada bekas istrinya itu.
Tetapi Ma’qil, sebagai wali, tidak menyetujuinya sehingga peristiwa ini diketahui oleh Rasulullah saw dan kemudian turunlah ayat di atas dan Ma’qil memperkenankan Abibaddah kembali kepada saudaranya.
Dari riwayat yang merupakan sebab turunnya ayat ini, jelas bahwa larangan itu ditujukan kepada wali.
Seandainya larangan dalam ayat itu tidak ditujukan kepada wali, niscaya perempuan itu dapat menikah sendiri dan tidak perlu tertunda oleh sikap Ma’qil tersebut sebagai walinya.
Maka jelas bahwa akad nikah tetap dilangsungkan oleh wali.
Imam Hanafi berpendapat sebaliknya; larangan itu ditujukan bukan kepada wali tetapi kepada suami.
Hal ini dapat terjadi bila bekas suami menghalangi bekas istrinya untuk kawin dengan orang lain.
Dengan demikian ayat tersebut menurut Abu Hanifah tidak menunjukkan bahwa wali menjadi syarat sah akad pernikahan.
Sebagaimana diketahui, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang berstatus janda dapat melakukan akad nikah tanpa melalui wali.
Baik wali atau pun bekas suami tidak boleh menghalang-halangi seorang perempuan yang akan kawin.
Adat yang berlaku pada zaman jahiliah para wali terlalu mencampuri dengan cara sewenang-wenang soal perkawinan sehingga perempuan tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya, bahkan mereka dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya.
Demikianlah ajaran Al-Qur’an mengenai hukum perkawinan, ajaran yang hanya dapat diterima oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, karena hanya orang yang berimanlah yang dapat menerima ajaran Allah dengan menyingkirkan keinginan hawa nafsu dalam mengekang kaum perempuan.
Kembali kepada ajaran Allah ini adalah suatu perbuatan yang baik dan terpuji, Allah Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahui.
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تراضوا بينهم بالمعروف ذلك يوعظ به من كان منكم يؤمن بالله واليوم الآخر ذلكم أزكى لكم وأطهر والله يعلم وأنتم لا تعلمون
سورة: البقرة - آية: ( 232 ) - جزء: ( 2 ) - صفحة: ( 37 )transliterasi Indonesia
wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa lā ta'ḍulụhunna ay yangkiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma'rụf, żālika yụ'aẓu bihī mang kāna mingkum yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, żālikum azkā lakum wa aṭ-har, wallāhu ya'lamu wa antum lā ta'lamụn
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Kami tidak menurunkan malaikat melainkan dengan benar (untuk membawa azab) dan tiadalah mereka ketika itu
- Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah maka dia tidak akan
- Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya
- Dan tidak ada bagi dia segolonganpun yang akan menolongnya selain Allah; dan sekali-kali ia tidak
- Dan sesungguhnya Kami telah pernah menimpakan azab kepada mereka, maka mereka tidak tunduk kepada Tuhan
- Dia menciptakan langit tanpa tiang yang kamu melihatnya dan Dia meletakkan gunung-gunung (di permukaan) bumi
- Kemudian Kami lemparkan dia ke daerah yang tandus, sedang ia dalam keadaan sakit.
- Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan
- dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?
- (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; kemudian Kami
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Sunday, November 3, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب