Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 232 , Wa Idha Tallaqtumu An-Nisa Fabalaghna Ajalahunna Fala Tađuluhunna

  1. Jalalain
  2. Mokhtasar
  3. Quraish
  4. Al-tahlili
Bahasa Indonesia , Terjemahan - Tafsir surat Al-Baqarah ayat 232 | Wa Idha Tallaqtumu An-Nisa Fabalaghna Ajalahunna Fala Tađuluhunna - Suci Quran (indonesia) Koran - Al-Qur'an terjemahan, Tafsir Jalalayn & English, Indonesian - Tafsir Muntakhab .
  
   

﴿وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
[ البقرة: 232]

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. [Baqarah: 232]

Wa Idha Tallaqtumu An-Nisa Fabalaghna Ajalahunna Fala Tađuluhunna An Yankihna Azwajahunna Idha Tarađaw Baynahum Bil-Marufi Dhalika Yuazu Bihi Man Kana Minkum Yuuminu Billahi Wa Al-Yawmi Al-Akhiri Dhalikum Azka Lakum Wa Atharu Wa Allahu Yalamu Wa Antum La Talamuna

Tafsir Al-mokhtasar


Apabila kalian menceraikan istri-istri kalian kurang dari tiga kali dan masa idah mereka sudah berakhir, maka janganlah kalian -wahai para wali- melarang mereka untuk kembali kepada ( mantan ) suami mereka dengan akad nikah yang baru, jika mereka menginginkan hal itu dan ada persetujuan dengan ( mantan ) suami mereka.
Ketentuan hukum yang berisi larangan melarang mereka ( menikah ) adalah peringatan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir.
Hal itu lebih memungkinkan bagi berkembangnya kebaikan di dalam diri kalian dan lebih suci bagi harga diri dan perbuatan kalian dari segala macam kotoran.
Allah Maha Mengetahui hakikat dan akibat dari segala sesuatu, sedangkan kalian tidak mengetahuinya.


Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab

Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka telah menghabiskan masa idahnya lalu berniat memulai kembali kehidupan berumah tangga yang baru dengan bekas suaminya atau dengan laki- laki lain, maka tidak dibenarkan bagi para wali atau suami untuk menghalang-halangi kehendak mereka.
Demikian pula apabila kedua belah pihak ( suami-istri ) saling berkenan untuk membuat akad baru dan berkeinginan membangun kehidupan yang terhormat yang menjamin kebaikan bersama antara mereka berdua.
Demikianlah, hal itu dimaksudkan untuk memberi pelajaran bagi siapa yang beriman dari kalangan kalian kepada Allah dan hari akhir.
Norma-norma hukum yang demikian itulah yang akan meningkatkan keterkaitan sosial yang baik, dan membersihkan diri kalian dari noda dan bentuk hubungan masyarakat yang meragukan.
Allah mengetahui kebaikan-kebaikan bersama maslahat dan rahasia-rahasia pribadi manusia yang mereka sendiri tidak tahu

Tafsir al-Jalalain


( Apabila kamu menceraikan istri-istrimu lalu sampai idahnya ), maksudnya habis masa idahnya, ( maka janganlah kamu halangi mereka itu ) ditujukan kepada para wali agar mereka tidak melarang wanita-wanita untuk ( untuk rujuk dengan suami-suami mereka yang telah menceraikan mereka itu ).
Asbabun nuzul ayat ini bahwa saudara perempuan dari Ma`qil bin Yasar diceraikan suaminya, lalu suaminya itu hendak rujuk kepadanya, tetapi dilarang oleh Ma`qil bin Yasar, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim ( jika terdapat kerelaan ), artinya kerelaan suami istri ( di antara mereka secara baik-baik ), artinya menurut syariat.
( Demikian itu ), yakni larangan menghalangi itu ( dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari yang akhir ).
Karena hanya mereka sajalah yang mengerti nasihat ini ( Itu ), artinya tidak menghalangi ( lebih suci ) lebih baik ( bagi kamu dan lebih bersih ) baik bagi kamu maupun bagi mereka karena dikhawatirkan kedua belah pihak bekas suami istri akan melakukan hubungan gelap, mengingat kedua belah pihak sudah saling cinta dan mengenal.
( Dan Allah mengetahui ) semua maslahat ( sedangkan kamu tidak mengetahui yang demikian itu ), maka mohonlah petunjuk dan ikutilah perintah-Nya.

Tafseer Muntakhab - Indonesian

Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka telah menghabiskan masa idahnya lalu berniat memulai kembali kehidupan berumah tangga yang baru dengan bekas suaminya atau dengan laki- laki lain, maka tidak dibenarkan bagi para wali atau suami untuk menghalang-halangi kehendak mereka.
Demikian pula apabila kedua belah pihak ( suami-istri ) saling berkenan untuk membuat akad baru dan berkeinginan membangun kehidupan yang terhormat yang menjamin kebaikan bersama antara mereka berdua.
Demikianlah, hal itu dimaksudkan untuk memberi pelajaran bagi siapa yang beriman dari kalangan kalian kepada Allah dan hari akhir.
Norma-norma hukum yang demikian itulah yang akan meningkatkan keterkaitan sosial yang baik, dan membersihkan diri kalian dari noda dan bentuk hubungan masyarakat yang meragukan.
Allah mengetahui kebaikan-kebaikan bersama maslahat dan rahasia-rahasia pribadi manusia yang mereka sendiri tidak tahu.

Tafsir Al-wajiz


Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanita-wanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya.
Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk.
Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya,6 baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik.
Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah, “Janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya.” Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir.
Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu.
Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah.
Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.

Tafsir Al-tahlili


Ayat ini menjelaskan tentang wanita yang diceraikan oleh suaminya dan kemungkinan akan kawin lagi, baik dia akan kawin dengan bekas suaminya maupun dengan laki-laki lain.
Dalam menanggapi ayat ini, para ulama fikih berselisih tentang siapa yang dimaksud oleh ayat tersebut, khususnya dalam kalimat "janganlah kamu menghalang-halangi".
Imam Syafi’i berpendapat bahwa larangan itu ditujukan kepada wali, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhāri tentang Qasim Ma’qil bin Yasir.
Ma’qil mempunyai seorang saudara perempuan yang dinikahi oleh Abibaddah.
Kemudian ia dicerai oleh suaminya.
Setelah selesai idahnya, Abibaddah merasa menyesal dan ingin kembali kepada bekas istrinya itu.
Tetapi Ma’qil, sebagai wali, tidak menyetujuinya sehingga peristiwa ini diketahui oleh Rasulullah saw dan kemudian turunlah ayat di atas dan Ma’qil memperkenankan Abibaddah kembali kepada saudaranya.
Dari riwayat yang merupakan sebab turunnya ayat ini, jelas bahwa larangan itu ditujukan kepada wali.
Seandainya larangan dalam ayat itu tidak ditujukan kepada wali, niscaya perempuan itu dapat menikah sendiri dan tidak perlu tertunda oleh sikap Ma’qil tersebut sebagai walinya.
Maka jelas bahwa akad nikah tetap dilangsungkan oleh wali.
Imam Hanafi berpendapat sebaliknya; larangan itu ditujukan bukan kepada wali tetapi kepada suami.
Hal ini dapat terjadi bila bekas suami menghalangi bekas istrinya untuk kawin dengan orang lain.
Dengan demikian ayat tersebut menurut Abu Hanifah tidak menunjukkan bahwa wali menjadi syarat sah akad pernikahan.
Sebagaimana diketahui, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang berstatus janda dapat melakukan akad nikah tanpa melalui wali.
Baik wali atau pun bekas suami tidak boleh menghalang-halangi seorang perempuan yang akan kawin.
Adat yang berlaku pada zaman jahiliah para wali terlalu mencampuri dengan cara sewenang-wenang soal perkawinan sehingga perempuan tidak mempunyai kebebasan dalam memilih calon suaminya, bahkan mereka dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya.
Demikianlah ajaran Al-Qur’an mengenai hukum perkawinan, ajaran yang hanya dapat diterima oleh orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, karena hanya orang yang berimanlah yang dapat menerima ajaran Allah dengan menyingkirkan keinginan hawa nafsu dalam mengekang kaum perempuan.
Kembali kepada ajaran Allah ini adalah suatu perbuatan yang baik dan terpuji, Allah Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahui.


Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para - Terjemahan

English Türkçe Indonesia
Русский Français فارسی
تفسير Bengali Urdu

وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فلا تعضلوهن أن ينكحن أزواجهن إذا تراضوا بينهم بالمعروف ذلك يوعظ به من كان منكم يؤمن بالله واليوم الآخر ذلكم أزكى لكم وأطهر والله يعلم وأنتم لا تعلمون

سورة: البقرة - آية: ( 232 )  - جزء: ( 2 )  -  صفحة: ( 37 )

transliterasi Indonesia

wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa lā ta'ḍulụhunna ay yangkiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma'rụf, żālika yụ'aẓu bihī mang kāna mingkum yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, żālikum azkā lakum wa aṭ-har, wallāhu ya'lamu wa antum lā ta'lamụn



⚠️Disclaimer: there's no literal translation to Allah's holy words, but we translate the meaning.
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".

Ayats from Quran in Bahasa Indonesia

  1. Diedarkan kepada mereka gelas yang berisi khamar dari sungai yang mengalir.
  2. Maka Fir'aun mendurhakai Rasul itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.
  3. Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian
  4. Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan
  5. Maka pada hari itu tiada seorangpun yang menyiksa seperti siksa-Nya.
  6. Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana
  7. Dan berkatalah isteri Fir'aun: "(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya,
  8. Kitab (Al Quran ini) diturunkan oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
  9. Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka kepada jalan yang lurus.
  10. Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama

Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :

Al-Baqarah Al-'Imran An-Nisa'
Al-Ma'idah Yusuf Ibrahim
Al-Hijr Al-Kahf Maryam
Al-Hajj Al-Qasas Al-'Ankabut
As-Sajdah Ya Sin Ad-Dukhan
Al-Fath Al-Hujurat Qaf
An-Najm Ar-Rahman Al-Waqi'ah
Al-Hashr Al-Mulk Al-Haqqah
Al-Inshiqaq Al-A'la Al-Ghashiyah

Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:

surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
surah   in the voice of Ahmed El Agamy
Ahmed El Agamy
surah   in the voice of Bandar Balila
Bandar Balila
surah   in the voice of Khalid Al Jalil
Khalid Al Jalil
surah   in the voice of Saad Al Ghamdi
Saad Al Ghamdi
surah   in the voice of Saud Al Shuraim
Saud Al Shuraim
surah   in the voice of  Al Shatri
Al Shatri
surah   in the voice of Abdul Basit Abdul Samad
Abdul Basit
surah   in the voice of Abdul Rashid Sufi
Abdul Rashid Sufi
surah   in the voice of Fares Abbad
Fares Abbad
surah   in the voice of Maher Al Muaiqly
Maher Al Muaiqly
surah   in the voice of Muhammad Siddiq Al Minshawi
Al Minshawi
surah   in the voice of Al Hosary
Al Hosary
surah   in the voice of Al-afasi
Mishari Al-afasi
surah   in the voice of Nasser Al Qatami
Nasser Al Qatami
surah   in the voice of Yasser Al Dosari
Yasser Al Dosari



Sunday, November 24, 2024

لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب