Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 237 , Wa In Tallaqtumuhunna Min Qabli An Tamassuhunna Wa
﴿وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ﴾
[ البقرة: 237]
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. [Baqarah: 237]
Wa In Tallaqtumuhunna Min Qabli An Tamassuhunna Wa Qad Farađtum Lahunna Fariđatan Fanisfu Ma Farađtum Illa An Yafuna Aw Yafuwa Al-Ladhi Biyadihi Uqdatu An-Nikahi Wa An Tafu Aqrabu Lilttaqwa Wa La Tansaw Al-Fađla Baynakum Inna Allaha Bima Tamaluna Basirun
Tafsir Al-mokhtasar
Apabila kalian menceraikan para istri kalian setelah melaksanakan akad nikah sebelum menggauli mereka sedangkan kalian telah menetapkan mahar tertentu untuk mereka, maka kalian wajib membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan tersebut kepada mereka.
Kecuali apabila mereka merelakannya untuk kalian ( jika mereka sudah dewasa ), atau apabila para suami itu sendiri membayar penuh mahar tersebut kepada mereka.
Tindakan saling merelakan hak-hak yang ada di antara kalian itu lebih dekat kepada ketakwaan dan ketaatan pada Allah.
Dan janganlah kalian -wahai manusia- meninggalkan kebiasaan saling memberi di antara kalian dan saling merelakan hak-hak yang ada.
Karena sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat.
Maka bersungguh-sungguhlah dalam berbagi kebaikan agar kalian mendapatkan ganjaran dari Allah atas hal itu.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Sedangkan apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri sebelum kalian menggaulinya dan sudah menentukan maskawinnya, maka kalian berkewajiban membayar separuh maskawin kepada mereka, kecuali kalau istri itu tidak menuntut.
Sebaliknya, sang istri tidak boleh diberi lebih dari separuh kecuali jika suami rela untuk memberikan seluruhnya.
Kerelaan kedua suami istri itu lebih terhormat dan lebih diridai oleh Allah serta lebih sesuai dengan sifat orang-orang yang bertakwa, maka janganlah kalian tinggalkan perbuatan itu.
Dan ingatlah bahwa kebaikan ada dalam sikap mengutamakan dan perlakuan yang baik kepada orang lain karena hal itu lebih dapat untuk membawa kepada cinta kasih antara sesama manusia.
Allah Mahaperiksa atas hati-hati kalian dan akan memberikan balasan atas sikap mengutamakan itu
Tafsir al-Jalalain
( Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum mencampuri mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar, maka bayarlah separuh dari yang telah kamu tetapkan itu ).
Ini menjadi hak mereka, sedangkan yang separuhnya lagi kembali kepadamu, ( kecuali ) atau tidak demikian hukumnya ( jika mereka itu ), maksudnya para istri itu memaafkan mereka hingga mereka tidak mengambilnya ( atau dimaafkan oleh yang pada tangannya tergenggam akad nikah ), yaitu suami, maka mahar diserahkan kepada para istri-istri itu semuanya.
Tetapi menurut keterangan yang diterima dari Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sepenggantinya, bila wanita itu mahjurah ( tidak dibolehkan bertasaruf ) dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal itu tidak ada kesulitan ( dan bahwa kamu memaafkan itu ) ’an’ dengan mashdarnya menjadi mubtada’ sedangkan khabarnya ialah ( lebih dekat kepada ketakwaan.
Dan jangan kamu lupakan keutamaan di antara kamu ), artinya saling menunjukkan kemurahan hati, ( sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan ) dan akan membalasmu sebaik-baiknya.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Sedangkan apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri sebelum kalian menggaulinya dan sudah menentukan maskawinnya, maka kalian berkewajiban membayar separuh maskawin kepada mereka, kecuali kalau istri itu tidak menuntut.
Sebaliknya, sang istri tidak boleh diberi lebih dari separuh kecuali jika suami rela untuk memberikan seluruhnya.
Kerelaan kedua suami istri itu lebih terhormat dan lebih diridai oleh Allah serta lebih sesuai dengan sifat orang-orang yang bertakwa, maka janganlah kalian tinggalkan perbuatan itu.
Dan ingatlah bahwa kebaikan ada dalam sikap mengutamakan dan perlakuan yang baik kepada orang lain karena hal itu lebih dapat untuk membawa kepada cinta kasih antara sesama manusia.
Allah Mahaperiksa atas hati-hati kalian dan akan memberikan balasan atas sikap mengutamakan itu.
Tafsir Al-wajiz
Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya.
Dan jika kamu, wahai para suami, menceraikan mereka, yakni para istri, sebelum kamu sentuh atau campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka, yaitu para suami, membebaskan dirinya sendiri dengan membayar penuh mahar tersebut atau suami tersebut dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya yakni wali istri, dengan cara membebaskan suami tersebut dari kewajiban membayar setengah dari mahar yang telah ditentukan.
Jika demikian maka pembebasan itu, baik dari pihak suami maupun dari pihak wali, adalah lebih dekat kepada takwa.
Artinya, hal itu lebih layak dilakukan oleh mereka yang termasuk golongan orang bertakwa.
Dan janganlah kamu, wahai para suami dan wali, lupa atau melupakan kebaikan di antara kamu, yakni dengan membebaskan kewajiban orang lain atas dirinya atau memberikan haknya untuk orang lain.
Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan, yakni memberi sesuatu de-ngan yang lebih baik kepada orang lain.
Inilah sikap ihsan yang dicintai Allah.
Ihsan inilah sikap tertinggi dari keberagamaan seseorang, yakni memberikan lebih dari yang seharusnya dan mengambil haknya lebih sedikit dari yang semestinya.
Tafsir Al-tahlili
Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak mantan istrinya itu adalah separo dari jumlah mahar tersebut, yang dapat dituntutnya selama ia tidak rela dicerai.
Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya.
Tindakan merelakan pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa.
Sebab wajarlah seorang suami merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya.
Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak dari mahar yang mestinya diterimanya jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya.
Menurut sunah Rasulullah, apabila telah terjadi dukhūl ( telah bercampur ) sedang pada waktu akad nikah jumlah mahar itu tidak disebutkan, maka jumlah maharnya adalah menurut mahar miṡil, yaitu mahar yang sepadan dengan posisi perempuan di kalangan famili dan masyarakatnya.
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح وأن تعفوا أقرب للتقوى ولا تنسوا الفضل بينكم إن الله بما تعملون بصير
سورة: البقرة - آية: ( 237 ) - جزء: ( 2 ) - صفحة: ( 38 )transliterasi Indonesia
wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya'fụna au ya'fuwallażī biyadihī 'uqdatun-nikāḥ, wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malụna baṣīr
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- dan apabila kuburan-kuburan dibongkar,
- Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang
- Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah
- Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung, lalu Dia memberikan petunjuk.
- Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai
- Dan kamu sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka (terhadap seruanmu ini), itu tidak lain hanyalah
- Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan
- Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua
- di dalam kitab-kitab yang dimuliakan,
- Sesungguhnya syaitan itu telah menyesatkan sebahagian besar diantaramu, Maka apakah kamu tidak memikirkan?.
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Thursday, November 21, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب