Tafsir Surat An-Nisa ayat 24 , Wa Al-Muhsanatu Mina An-Nisa Illa Ma Malakat Aymanukum
﴿۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا﴾
[ النساء: 24]
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [Nisa: 24]
Wa Al-Muhsanatu Mina An-Nisa Illa Ma Malakat Aymanukum Kitaba Allahi Alaykum Wa Uhilla Lakum Ma Waraa Dhalikum An Tabtaghu Biamwalikum Muhsinina Ghayra Musafihina Fama Astamtatum Bihi Minhunna Faatuhunna Ujurahunna Fariđatan Wa La Junaha Alaykum Fima Tarađaytum Bihi Min Badi Al-Fariđati Inna Allaha Kana Alimaan Hakimaan
Tafsir Al-mokhtasar
Dan diharamkan bagi kalian menikahi wanita-wanita yang bersuami, kecuali wanita-wanita yang kalian miliki karena menjadi tawanan perang di medan jihad fi sabilillah, maka kalian boleh menggauli mereka setelah kalian mengetahui kebersihan rahim mereka dengan ( menunggu ) satu kali haid.
Allah menetapkan hal itu bagi kalian secara wajib.
Dan Allah menghalalkan wanita-wanita selain itu ( untuk dinikahi ) bilamana kalian menggunakan harta untuk menjaga kehormatan kalian dan melindungi kesuciannya dengan cara yang halal, bukan dengan tujuan berbuat zina.
Kemudian wanita mana pun yang kalian nikmati melalui pernikahan, maka berikanlah maharnya yang Allah tetapkan sebagai kewajiban kalian.
Namun tidak ada dosa bagi kalian, jika kalian saling merelakan setelah mahar yang wajib tersebut ditetapkan dengan memberikan tambahan atas mahar tersebut atau mengurangi sebagian dari mahar itu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui makhluk-Nya, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam pengaturan-Nya dan penetapan syariat-Nya.
Terjemahan - Muhammad Quraish Shihab
Kalian juga diharamkan menikah dengan wanita yang bersuami, baik wanita merdeka maupun budak, kecuali wanita-wanita tawanan dari hasil perang antara kalian dan orang-orang kafir.
Ikatan tali pernikahan mereka sebelumnya dengan sendirinya telah batal dan halal hukumnya untuk kalian kawini bila terbukti mereka tidak sedang hamil.
Tepatilah apa yang telah ditentukan oleh Allah untuk kalian yang berupa pelarangan hal-hal itu.
Selain wanita-wanita yang diharamkan tadi, carilah wanita dengan harta kalian untuk dijadikan istri, bukan untuk maksud zina atau menjadikannya wanita simpanan.
Semua wanita yang telah kalian gauli setelah pernikahan secara sah dengan yang halal dikawini, berilah mereka mahar yang telah kalian tentukan, sebagai kewajiban yang harus dibayar pada waktunya.
Kalian semua tidak berdosa, selama telah ada kesepakatan secara suka rela antara suami dan istri, jika istri hendak melepas hak maharnya, atau jika suami hendak menambah jumlah maharnya.
Sesungguhnya Allah selalu memantau urusan hamba-Nya, mengatur segala sesuatu yang membawa maslahat bagi mereka dengan bijaksana
Tafsir al-Jalalain
( Dan ) diharamkan bagimu ( wanita-wanita yang bersuami ) untuk dikawini sebelum bercerai dengan suami-suami mereka itu, baik mereka merdeka atau budak dan beragama Islam ( kecuali wanita-wanita yang kamu miliki ) yakni hamba-hamba sahaya yang tertawan, maka mereka boleh kamu campuri walaupun mereka punya suami di negeri perang, yakni setelah istibra’ atau membersihkan rahimnya ( sebagai ketetapan dari Allah ) kitaaba manshub sebagai mashdar dari kata dzaalika; artinya telah ditetapkan sebagai suatu ketetapan dari Allah ( atas kamu, dan dihalalkan ) ada yang membaca uhilla bentuk pasif ada pula ahalla bentuk aktif ( bagi kamu selain yang demikian itu ) artinya selain dari wanita-wanita yang telah diharamkan tadi ( bahwa kamu mencari ) istri ( dengan hartamu ) baik dengan maskawin atau lainnya ( untuk dikawini bukan untuk dizinahi ) ( maka istri-istri ) dengan arti faman ( yang telah kamu nikmati ) artinya campuri ( di antara mereka ) dengan jalan menyetubuhi mereka ( maka berikanlah kepada mereka upah mereka ) maksudnya maskawin mereka yang telah kamu tetapkan itu ( sebagai suatu kewajiban.
Dan kamu tidaklah berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan ) dengan mereka ( setelah ditetapkan itu ) baik dengan menurunkan, menambah atau merelakannya.
( Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan ciptaan-Nya (lagi Maha Bijaksana ) dalam mengatur kepentingan mereka.
Tafseer Muntakhab - Indonesian
Kalian juga diharamkan menikah dengan wanita yang bersuami, baik wanita merdeka maupun budak, kecuali wanita-wanita tawanan dari hasil perang antara kalian dan orang-orang kafir.
Ikatan tali pernikahan mereka sebelumnya dengan sendirinya telah batal dan halal hukumnya untuk kalian kawini bila terbukti mereka tidak sedang hamil.
Tepatilah apa yang telah ditentukan oleh Allah untuk kalian yang berupa pelarangan hal-hal itu.
Selain wanita-wanita yang diharamkan tadi, carilah wanita dengan harta kalian untuk dijadikan istri, bukan untuk maksud zina atau menjadikannya wanita simpanan.
Semua wanita yang telah kalian gauli setelah pernikahan secara sah dengan yang halal dikawini, berilah mereka mahar yang telah kalian tentukan, sebagai kewajiban yang harus dibayar pada waktunya.
Kalian semua tidak berdosa, selama telah ada kesepakatan secara suka rela antara suami dan istri, jika istri hendak melepas hak maharnya, atau jika suami hendak menambah jumlah maharnya.
Sesungguhnya Allah selalu memantau urusan hamba-Nya, mengatur segala sesuatu yang membawa maslahat bagi mereka dengan bijaksana.
Tafsir Al-wajiz
Bila pada ayat yang lalu Allah melarang pernikahan yang menghimpun dua atau lebih perempuan bersaudara, maka ayat ini melarang seorang istri dinikahi oleh dua orang laki-laki.
Dan diharamkan juga kamu menikahi perempuan yang sudah bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan bersuami yang secara khusus kamu dapatkan melalui tawanan perang ketika suaminya tidak ikut tertawan, yang kemudian kamu miliki.
Pengharaman itu sebagai ketetapan Allah atas kamu.
Dan dihalalkan bagimu selain perempuan-perempuan yang demikian itu, yakni selain perempuan yang disebutkan oleh ayat sebelum ini, jika kamu berusaha bersungguh-sungguh membayar mahar dengan hartamu untuk menikahinya bukan dengan maksud untuk berzina.
Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, istri-istri itu, segera berikanlah maskawinnya dengan sempurna kepada mereka sebagai suatu kewajiban yang harus kamu tunaikan.
Tetapi tidak mengapa, artinya kamu tidak berdosa, wahai para suami, jika ternyata di antara kamu sebagai suami istri telah saling merelakannya, sebagian mahar atau keseluruhannya, setelah ditetapkan kewajiban pembayaran mahar itu secara bersama.
Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Tafsir Al-tahlili
Kata al-muḥṣanāt di dalam Al-Qur’an mempunyai empat pengertian, yaitu:
1.
Perempuan yang bersuami, itulah yang dimaksud dalam ayat ini.
فَاِذَآ اُحْصِنَّ
...Apabila mereka telah bersuami...
( an-Nisā’/4:25 ).
2.
Perempuan yang merdeka, seperti yang tercantum dalam firman Allah:
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِ
Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka ( dihalalkan menikahi perempuan ) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki....( an-Nisā’/4:25 ).
3.
Perempuan yang terpelihara akhlaknya, seperti dalam firman Allah:
مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ
Perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina ( an-Nisā’/4:25 ).
4.
Perempuan-perempuan Muslimah.
Dengan demikian dibolehkan seorang Muslim menikahi seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami, karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dahulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan suaminya berada di daerah musuh, dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya.
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersama dia.
Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikahi oleh orang lain.
Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi pada zaman sekarang.
( lihat tafsir an-Nisā’/4: 3 )
Dihalalkan bagi kaum Muslimin mencari perempuan dengan harta mereka untuk dinikahi, dengan maksud mendirikan rumah tangga yang bahagia, memelihara keturunan yang baru dan bukan untuk berzina.
Maka kepada istri-istri yang telah kamu campuri itu, berikanlah kepada mereka maharnya yang sempurna sebagai suatu kewajiban dengan niat menjaga kehormatan dan sekali-kali tidak berniat untuk membuat perzinaan.
Maskawin yang diberikan bukanlah semata-mata imbalan dari laki-laki atau kerelaan perempuan untuk menjadi istrinya, tetapi juga sebagai tanda cinta dan keikhlasan.
Oleh karena itu dalam ayat lain ( an-Nisā’/4:4 ) disebutkan mahar itu sebagai suatu pemberian.
Bila terjadi perbedaan antara jumlah mahar yang dijanjikan dengan yang diberikan, maka tidak mengapa bila pihak istri merelakan sebagian mahar itu.
Allah mengetahui niat baik yang terkandung dalam hati masing-masing.
Maka berikanlah mahar mereka yang telah disepakati itu dengan sukarela.
Mahar wajib dibayar sebelum akad nikah atau sebelum bercampur, bahkan menurut mazhab Hanafi wajib dibayar asal mereka berdua telah berkhalwat ( mengasingkan diri dalam sebuah tempat yang tertutup ).
Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk menetapkan hukum nikah mut’ah, yaitu menikahi seorang perempuan dengan batas waktu tertentu seperti sehari, seminggu, sebulan atau lebih yang tujuannya untuk bersenang-senang.
Pada permulaan Islam diperbolehkan atau diberi kelonggaran oleh Nabi saw melakukannya.
Beliau mula-mula memberi kelonggaran kepada sahabat-sahabatnya yang pergi berperang di jalan Allah untuk nikah dengan batas waktu tertentu, karena dikhawatirkan mereka jatuh ke dalam perzinaan, sebab telah berpisah sekian lama dengan keluarganya.
Kelonggaran itu termasuk :
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
“ Mengerjakan yang lebih ringan mudaratnya di antara dua kemudaratan. ”
Kemudian nikah mut’ah itu diharamkan, berdasarkan hadis-hadis sahih yang menjelaskan haramnya nikah mut’ah itu sampai hari kiamat.
Khalifah Umar pun pernah menyinggung soal haramnya mut’ah pada pidatonya di atas mimbar, dan tidak ada seorang sahabat pun yang membantahnya.
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu - Terjemahan
English | Türkçe | Indonesia |
Русский | Français | فارسی |
تفسير | Bengali | Urdu |
والمحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم كتاب الله عليكم وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسافحين فما استمتعتم به منهن فآتوهن أجورهن فريضة ولا جناح عليكم فيما تراضيتم به من بعد الفريضة إن الله كان عليما حكيما
سورة: النساء - آية: ( 24 ) - جزء: ( 5 ) - صفحة: ( 82 )transliterasi Indonesia
wal-muḥṣanātu minan-nisā`i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi 'alaikum, wa uḥilla lakum mā warā`a żālikum an tabtagụ bi`amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn, fa mastamta'tum bihī min-hunna fa ātụhunna ujụrahunna farīḍah, wa lā junāḥa 'alaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim ba'dil-farīḍah, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
We try our best to translate, keeping in mind the Italian saying: "Traduttore, traditore", which means: "Translation is a betrayal of the original text".
Ayats from Quran in Bahasa Indonesia
- Kami tiada mengutus rasul rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu
- yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api)
- Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya.
- Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi
- Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon korma
- Fir'aun menjawab: "Jika benar kamu membawa sesuatu bukti, maka datangkanlah bukti itu jika (betul) kamu
- Mereka berkata: "Kami sekali-kali tidak melanggar perjanjianmu dengan kemauan kami sendiri, tetapi kami disuruh membawa
- Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara
- lalu mereka panggil memanggil di pagi hari:
- Luth berkata: "Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku),
Surah Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia :
Unduh surat dengan suarh qari paling terkenal:
surah mp3 : choose the reciter to listen and download the chapter Complete with high quality
Ahmed El Agamy
Bandar Balila
Khalid Al Jalil
Saad Al Ghamdi
Saud Al Shuraim
Al Shatri
Abdul Basit
Abdul Rashid Sufi
Fares Abbad
Maher Al Muaiqly
Al Minshawi
Al Hosary
Mishari Al-afasi
Nasser Al Qatami
Yasser Al Dosari
Wednesday, December 18, 2024
لا تنسنا من دعوة صالحة بظهر الغيب